Senin, 01 Juni 2009

Saatnya Dibuat UU Tenaga Kependidikan

Jakarta, Kompas - Maraknya tuntutan agar manajemen pengangkatan, penggajian, dan pembinaan guru dikembalikan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat merupakan ekspresi kegelisahan para insan kependidikan terhadap sistem birokrasi. Permasalahan itu tidak akan selesai jika solusinya hanya merevisi undang-undang terkait.

"Daripada berharap pada revisi undang-undang, akan lebih efektif jika dibuat sebuah undang-undang yang lebih akomodatif. UU yang dimaksud tidak hanya mencakup tentang guru, tetapi seluruh unsur yang terkait dengan tenaga kependidikan," ujar anggota Komisi VI DPR, Ferdiansyah, di Jakarta, Rabu (19/11).

Wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar tersebut menilai, terminologi tenaga kependidikan jauh lebih lentur dibanding terminologi guru. Tenaga kependidikan cakupannya meluas pada guru sebagai tenaga pengajar berikut unsur-unsur yang terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar. Termasuk di dalamnya tenaga pengelola perpustakaan, laboratorium, dan tutor. Bahkan, dosen perguruan tinggi pun ikut terakomodasi.

UU Guru

Ferdiansyah menyambut baik hasil Lokakarya Peningkatan Status dan Profesionalisme Guru yang diadakan Badan Litbang Depdiknas dan UNESCO pekan lalu. Lokakarya antara lain merekomendasikan ditetapkannya undang-undang (UU) tentang guru.

Kalangan guru, ahli kependidikan, dan birokrat mendesak lahirnya UU yang mengangkat martabat dan meningkatkan status guru serta mengatur mulai dari perekrutan sampai pemberhentian guru. Perlu ada satu sistem pengangkatan dan pembinaan guru yang dikelola di bawah satu atap secara sinergi.

"Rekomendasi tersebut sudah tepat, mengingat profesi guru memang belum dilindungi oleh sebuah UU secara spesifik," ujar Ferdiansyah.

Namun, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ia menyarankan gagasan tersebut diperlebar untuk melahirkan UU yang lebih komprehensif tentang tenaga kependidikan.

"Kalau terminologinya hanya berorientasi guru, nilai jualnya rendah dan tidak terlalu bersambut dengan banyak kalangan. Padahal, masalah ini memerlukan dukungan berbagai pihak," kata Ferdiansyah.

Tenaga kependidikan

Menurut Ferdiansyah, meskipun periode keanggotaan DPR saat ini tinggal lebih kurang setahun, pemerintah tidak perlu ragu mengajukan Rancangan UU Tenaga Kependidikan ke DPR. Rancangan tersebut tidak akan dimentahkan atau didiamkan oleh anggota DPR periode selanjutnya (pasca-Pemilu 2004).

"Paling tidak, anggota DPR dan pemerintah periode selanjutnya sudah punya agenda prioritas," kata Ferdiansyah.

Secara terpisah, pengamat pendidikan dari Yogyakarta, Prof Dr Djohar MS, menilai, penanganan aspek pendidikan nasional, termasuk guru sebagai intinya memerlukan komitmen politik pemerintahdan DPR.

Karena itu, dia setuju jika pemerintah dan DPR terus diingatkan untuk membuat rancangan kebijakan yang berpihak pada tenaga kependidikan.

Mantan Rektor IKIP Yogyakarta (sekarang Universitas Negeri Yogyakarta) tersebut mengingatkan agar penyusunan kebijakan tentang tenaga pendidikan sejak awal melibatkan organisasi profesi terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar