JAKARTA, SELASA - Para calon guru akan menempuh cara berbeda dengan guru dalam jabatan untuk mendapatkan sertifikat sebagai pendidik. Jika guru dalam jabatan menempuh sertifikasi dengan model portofolio, calon guru yang sudah mendapatkan gelar sarjana nantinya harus melamar ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK terpilih untuk mengikuti pendidikan profesi guru.
Hal itu dikemukakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Fasli Jalal, dalam rapat kerja dengan Panitia Adhoc III Dewan Perwakilan Daerah RI, Selasa (25/11). "Untuk guru mata pelajaran, lamanya pendidikan profesi satu tahun dan bagi guru taman kanak-kanak serta sekolah dasar selama enam bulan," ujar Fasli.
LPTK yang akan memberikan pendidikan profesi nantinya tidak sembarangan melainkan harus memenuhi persyaratan seperti pengalaman di bidang pendidikan, tenaga pengajar dan fasilitas. Menurut Fasli, sebetulnya pemerintah telah memulai pendidikan profesi tersebut pada tahun 2006 dan 2007. Namun, baru sebatas untuk guru prajabatan yang dinilai berprestasi dan melalui seleksi khusus. Kuotanya ditetapkan secara khusus oleh Menteri Pendidikan Nasional. Terdapat 790 guru yang telah terseleksi waktu itu.
Senin, 01 Juni 2009
Calon Guru Harus Ikuti Pendidikan Profesi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar