Senin, 01 Juni 2009

Anak Berprestasi Masuk Perguruan Tinggi Tanpa Tes

Rabu, 11 Juni 2008 | 16:26 WIB

JAKARTA, RABU - Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, Suyanto, mengingatkan bahwa anak-anak berprestasi dalam bidang sains, teknologi, seni atau olahraga harus diterima di jenjang pendidikan berikutnya tanpa hambatan. Mereka masuk tanpa tes dan mendapatkan bantuan pembiayaan, terutama bagi yang tidak mampu.

"Dalam waktu dua hari ini saya akan mengirim surat ke gubernur, bupati dan walikota agar anak-anak yang juara olimpiade dalam kelompok sains dan teknologi, seni, atau olahraga bisa diterima di sekolah jenjang berikutnya tanpa ada hambatan apapun. Terutama di sekolah-sekolah yang dibiayai oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Saya sempat ke beberapa daerah, ternyata para juara di olahraga merasa kurang mendapat perhatian ketika mereka mau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya," ujar Suyanto, Rabu (11/6).

Kemudahan para siswa berprestasi melanjutkan ke jenjang berikutnya tersebut bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan siswa berprestasi oleh pemerintah dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik Yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan Bakat Minat Istimewa. Tidak sekadar masuk tes, namun telah pula diatur agar pemerintah dan pemerintah daerah memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi hingga mereka tanpa hambatan menamatkan pendidikannya. Di level perguruan tinggi, kemudahan tersebut telah diberikan oleh Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung.

Mengenai penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2008/2009, Suyanto menambahkan, kewenangan dan aturan pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Namun, dalam proses penerimaan tersebut, Departemen Pendidikan Nasional mengimbau agar pelaksanannya penerimaan siswa baru itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada. "Sebagai contoh, sekolah tidak boleh memungut uang formulir pendaftaran untuk jenjang SD dan SMP sederajat karena itu termasuk dalam dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Uang pangkal atau dana sumbangan untuk investasi harus dirundingkan oleh sekolah, komite sekolah dan orangtua murid serta harus ada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah atau RAPBS," ujarnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar