19 April 2006
Akhir-akhir ini di ‘wacana’
Menjawab pertanyaan Kantorberita Indonesia “GEMARI” (KBI GEMARI) di sela kegiatan Peresmian Proyek Infrastruktur Nasional dalam rangka Peringatan Hari Air Se Dunia dan Pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Putaran V oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Pacitan 12 April 2006, Menteri Pendidikan Nasional, Prof. Bambang Sudibyo selanjutnya berkata bahwa rambu-rambu kurikulum itu rambu-rambu kurikulum berbasis kompetensi. “Mengapa kurikulum berbasis kompetensi karena memang sudah ditetapkan dalam undang-undang”. tegas Mendiknas. Sedang yang menyusun kurikulum adalah sekolah. Sekolah menyusun kurikulum-nya sendiri-sendiri. Sedang rambu-rambu pada tingkat Undang-Undang Sisdiknas mengatur secara garis besar tentang kurikulum. Itu harus dipatuhi, tegas menteri.
Kemudian, tambah Mendiknas, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, juga memberikan rambu-rambu tambahan untuk penyusunan kurikulum. Ini bukan kurikulum tetapi rambu-rambu kurikulum. ucapnya tegas.
Dalam waktu dekat akan keluar 2 (dua) Peraturan Mendiknas yaitu : Permendiknas tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Dengan demikian ada tiga tingkatan rambu-rambu yaitu: Tingkat Undang-Undang; Tingkat Peraturan Pemerintah yang ditanda tangani Presiden RI; dan Tingkat Permendiknas yang ditanda tangani Menteri Pendidikan Nasional. Jadi sekolah menyusun kurikulum sendiri-sendiri tanpa keluar dari ketiga tingkatan rambu-rambu tersebut.
Mendiknas menyadari akan ada sekolah-sekolah yang ketika diberi kebebasan lebih besar untuk mengatur kurikulumnya sendiri tidak mampu menggunakan kebebasannya itu. Untuk itu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan menerbitkan Panduan Penyusunan Kurikulum. Dalam Panduan Penyusunan Kurikulum tersebut juga akan diberikan suatu Model Kurikulum untuk SD, SMP, SMA, SMK. “Untuk sekolah atau madrasah yang tidak percaya diri untuk menyusun kurikulumnya sendiri, nereka bisa adopsi. Ambil saja model itu, pasti akan ada didalam rambu-rambu, karena yang menyusun Badan Standar Nasional Pendidikan” jelas Mendiknas.
Menjawab KBI Gemari tentang contoh rambu-rambu yang akan diterapkan, Mendiknas Prof.Bambang Sudibyo menyebutkan dalam Undang-Undang Pendidikan beberapa mata-pelajaran disebutkan dan harus ada seperti Pelajaran Agama dan Pelajaran Akhlak Mulya. Rambu-rambu dalam PP SMP antara lain disebutkan tentang Tujuan Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi itu apa, tujuannya untuk apa.
Dalam PP juga menjelaskan tentang bagaimana penilaian pendidikan untuk 5 (lima) Kelompok Mata Pelajaran (Kelompok Pelajaran Agama dan Akhlak Mulya, Kelompok Mata Pelajaran Iptek, Kelompok Mata Pelajaran Estetika, Kelompok Mata Pelajaran Olah Raga). Masing-masing kelompok pelajaran tersebut cara penilaiannya berbeda dan harus diikuti. Meski sebenarnya dalam rambu-rambu yang telah ditetapkan sekolah memiliki kebebasan. “Yang belum mampu menggunakan kebebasannya gunakan saja model. Atau ambil saja model itu kemudian direvisi sedikit-sedikit secara bertahap, sesuai potensi dan kondisi di lingkungan masing-masing tanpa keluar dari rambu-rambu,” saran Prof.Bambang Sudibyo.
Ditanya tentang Sekolah Berbasis Unggulan Local, Mendiknas menjelaskan untuk tingkat perguruan tinggi sudah lama menerapkan prinsip tersebut yang dikenal Otonomi Perguruan Tinggi. Sekarang otonomi juga diberikan kepada sekolah atau madrasah yang disebut Manajemen Berbasis Sekolah atau Manajemen Berbasis Madrasah. Maka kebijakan pemerintah dalam kurikulum menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Manajemen Berbasis Sekolah. Dengan Manajemen Berbasis Sekolah maka yang menyusun dan menentukan kurikulkum sekolah sendiri. Pemerintah hanya menetapkan rambu-rambunya saja. Ucap menteri berulang kali sembari menegaskan “sesuai dengan iklim otonomi maupun iklim demokrasi yang berkembang di dunia politik, di sekolah pun dilakukan desentralisasi dan otonomi.” (Wasis Widhiyasa ST/H.Nur).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar