Senin, 01 Juni 2009

Pengangkatan Guru Tidak Terkendali

Selasa, 18 November 2008 | 18:59 WIB

JAKARTA, SELASA - Pengangkatan guru yang tidak terkendali dan terencana sesuai kebutuhan riil menyebabkan persoalan pada 440.000 guru honor di sekolah negeri dan swasta. Untuk itu, pemerintah akan menggodok pemetaan kebutuhan guru secara nasional sehingga sekolah tidak boleh lagi mengangkat guru honor atau guru tidak tetap.

Giri Suryatmana, Sekretaris Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas, di Jakarta, Selasa (18/11), mengatakan nasib ratusan ribu guru honor yang diangkat sekolah negeri dan swasta itu tergantung pada pemerintah kabupaten dan kota. Ketika pendidikan masuk dalam otonomi daerah, pengangkatan guru PNS menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

"Selama ini rekrutmen guru baru tidak terkendali. Satuan pendidikan atau sekolah dengan leluasa mengangkat guru honor. Padahal, sebenarnya secara nasional kita tidak kekurangan guru," kata Giri.

Selain rekrutmen guru yang kacau, kata Giri, penyebaran guru juga bermasalah. Akibatnya, banyak guru yang tertumpuk di kota, sedangkan di pedesaan, terutama di daerah terpencil, sangat kekurangan guru.

Dari penelitian Bank Dunia, rasio guru dan siswa di Indonesia termasuk lebih baik dibandingkan dengan negara tetangga. "Untuk SD, rasio guru dengan siswa 1 : 20, SMP 1 : 17, dan SMA/SMK 1 : 14. Tetapi, distribusi guru tidak merata dan tidak sesuai bidang studi. Akibatnya, mutu pendidikan kita tetap tertinggal. Jika rasio guru : siswa bisa ditingkatkan jadi 1:25, anggaran untuk gaji bisa dihemat Rp 10 triliun/tahun," jelas Giri.

Mengenai nasib guru honor sekolah saat ini, kata Giri, pemerintah kabupaten/kota perlu memprioritaskan pengangkatan mereka sebagai guru PNS daerah. Apalagi, kebutuhan guru baru ke depannya cukup mendesak untuk menggantikan guru yang pensiun, terutama guru SD inpres. "Tetapi, pengangkatan guru itu harus memenuhi syarat berkualifikasi DIV/S1 dan ikut pendidikan profesi. Begitu jadi guru profesional, pemerintah wajib membayar tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setara PNS setiap bulannya," kata Giri.

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, mendukung penataan kembali atau redistribusi guru di setiap daerah. Dalam kasus penempatan guru di daerah terpencil, pemerintah daerah dan pusat diminta untuk memberikan tunjangan guru daerah terpencil yang layak, sehingga banyak guru yang bersedia ditempatkan di daerah sulit itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar