Minggu, 31 Mei 2009

Raperda pembiayaan pendidikan. Untuk mengawal anggaran 20 %

SEMARANG - Komisi E DPRD Jawa Tengah memandang perlu adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pembiayaan pendidikan. Peraturan itu dinilai penting agar pengalokasian dan pelaksanaan anggaran pendidikan 20% dari APBD berjalan sebagaimana mestinya.
''Kami pikir langkah itu perlu diambil agar terjadi konsistensi dalam penganggaran di bidang pendidikan,'' kata Thontowi Jauhari, Sekretaris Komisi E DPRD Jateng, Minggu (3/12).
Menurut dia, usulan adanya perda yang mengatur pembiayaan pendidikan itu muncul, salah satunya karena langkah Pemprov Jateng yang terlalu jauh ''mengambilalih'' urusan anggaran pendidikan. Misalnya, pada RAPBD 2007 sebagian besar anggaran justru dikelola oleh Sekretariat Daerah (Setda), sedangkan yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan jumlahnya kalah banyak. Padahal yang bersentuhan langsung dengan urusan pendidikan adalah dinas yang bersangkutan.
Dengan perda itu kelak bisa diatur besar anggaran yang masuk atau dialokasikan untuk pendidikan formal dan informal. ''Dalam perda itu anggaran untuk keduanya diatur untuk apa saja. Tidak seperti sekarang, semua anggaran masuk ke Sekretariat Daerah,'' katanya.
Dia mencontohkan, anggaran insentif untuk guru swasta berada di rekening setda, anggaran insentif untuk SD/MI juga masuk ke rekening Setda, padahal dahulu berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
''Belum lagi dana yang masuk ke Dewan Pendidikan, juga mengalir lewat pos Setda,'' imbuh politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Komisi E, lanjutnya, juga perlu masukan dari masyarakat, pengamat, dan praktisi pendidikan mengenai gagasan tersebut yang kemudian digabungkan dengan gagasan para anggota komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat itu. Gubernur juga diharapkan menyampaikan konsep Raperda Pembiayaan Pendidikan itu. Selanjutnya, disandingkan dengan rancana legislatif. Hasilnya, diharapkan menjadi sebuah peraturan daerah yang mampu memayungi anggaran pendidikan di Jateng.
''Apabila peraturan daerah itu terealisasi, akan menjadi salah satu peninggalan Gubernur Mardiyanto setelah tidak menjabat lagi,'' ucap dia.
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Masruhan Samsurie, mengatakan, alokasi anggaran pendidikan yang lebih banyak ditempatkan di Setda, dikhawatirkan akan menghambat pelayanan publik di bidang tersebut. Selama ini telah diketahui, urusan birokrasi di tubuh eksekutif dinilai terlalu rumit dan bertele-tele.
Gubernur Mardiyanto dalam penjelasannya belum lama ini menyatakan tidak ada masalah dana pendidikan.
Sebagian besar ditempatkan di pos Setda. Anggaran pendidikan tidak harus semuanya dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, seperti anggaran untuk pendidikan di luar sekolah. (G17,H7-41n)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar