Rabu, 03/05/2006 16:23:36
Zuber Safawi, SHI, Ketua Komisi X DPR-RI
Kompas.com
Fraksi-PKS Online: RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) diperlukan guna mencegah kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan. Lambatnya proses pembahasan RUU itu disebabkan pemerintah belum menunjuk instansi terkait sebagai mitra untuk membahas RUU itu dengan DPR.
Ketua Komisi X DPR RI Zuber Safawi mengemukakan hal tersebut saat membuka Lokakarya RUU BHP, yang diprakarsai anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS, di Kantor FPKS DPR RI, Rabu (3/5).
Menurut Zuber, selama ini beban pembiayaan pendidikan menjadi faktor terhambatnya akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan. Dengan dibentuknya sebuah badan hukum semacam BHP, segala hal yang membatasi akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan bisa terpecahkan. "Keberadaan BHP diharapkan bisa atasi hambatan ini," harap Zuber.
Selain itu, lanjut dia, keberadaan RUU BHP merupakan amanat UU No. 20/2003, dimana penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum.
DPR sendiri telah menargetkan RUU BHP selesai paling lambat akhir tahun ini, karena telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2006. Semestinya, kata Zuber, menurut Undang-Undang Sisdiknas pasal 75 Bab XXII, RUU BHP harus selesai paling lambat Juli 2005 lalu.
Lambatnya proses pembahasan RUU BHP, ungkap Zuber, karena DPR masih menunggu Surat Presiden yang menunjuk instansi yang akan menjadi mitra DPR. "Kita tunggu Surpres (Surat Presiden) agar ada mitra untuk membahas soal itu," katanya.
Namun demikian, Zuber memberi beberapa catatan terhadap draft RUU tersebut. Sejauh ini, katanya, pembahasan baru sebatas menyangkut peningkatan mutu pendidikan. Sementara, pembahasan yang menyangkut beban pembiayaan belum diakomodasi dalam draft RUU BHP.
Zuber menjelaskan, kendala dalam meningkatkan kualitas peserta didik dan tenaga didik, salah satu penyebabnya adalah terbatasnya ketersediaan sarana dan prasarana. "Kewajiban pemerintah dan swasta dalam pembiayaan tersebut," ujarnya.
Senada dengan Zuber, Heri Suhardiyanto, Wakil Rektor II IPB, yang juga bertindak sebagai narasumber dalam Lokakarya tersebut berpendapat, RUU BHP harus memberikan jaminan agar ada bantuan untuk mahasiswa yang tidak mampu tapi pandai.
"Pemerintah juga perlu memberikan keringanan pajak untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat pendidikan, penelitian, dan pemberdayaan masyarakat," desak Heri. (mca)
Minggu, 31 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar