Minggu, 31 Mei 2009

Pendidikan dasar gratis : sebuah tonggak sejarah

May 12th, 2005 Oleh: Satria Dharma
Hari Jum’at ini, 13 Mei 2005, jajaran aparat pemerintah Kota Balikpapan, eksekutif maupun legislatifnya akan berangkat studi banding ke Kabupaten Jembrana di Bali untuk mempelajari bagaimana kabupaten kecil dengan penduduk sekitar 251.164 orang (2003) dan APBD sebesar 232 Milyar dan PAD hanya 9,5 M mampu melakukan terobosan bersejarah dengan menggratiskan biaya pendidikan bagi semua pelajarnya sejak tingkat SD s/d SLTA.
Mengapa studi banding ini penting? Karena jika Balikpapan mampu belajar sehingga mampu melaksanakan hal yang sama yaitu membebaskan biaya penddikan bagi siswanya, dan semestinya memang bisa mengingat betapa besarnya potensi kota ini, maka hal tersebut akan menjadi tonggak bersejarah bagi nasib bangsa kita khususnya bagi penduduk Balikpapan.
Tonggak sejarah terpenting dalam mengubah nasib bangsa di masa depan sebenarnya telah dilakukan oleh wakil-wakil rakyat kita di MPR yang dengan gagah berani menetapkan 20 % APBN dan APBD untuk anggaran sektor pendidikan dengan memasukkan amandemen pasal 31 Ayat (3) UUD 1945. Seperti yang dinyatakan oleh Ace Suryadi Ph.D Staf Ahli Mendiknas, keputusan politik tersebut sangat monumental sehubungan dengan tantangan bangsa Indonesia dalam menghadapi persaingan di era tanpa batas ini.
Meski semua sepakat bahwa bahwa sumber daya manusia (SDM) yang berkualitaslah yang diperlukan untuk bersaing dengan negara-negara lain dalam berbagai bidang, khususnya ilmu pengetahuan dan teknologi, Namun, masih banyak kalangan yang belum ‘sreg’ dengan isi perubahan Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 tersebut. Alasannya, banyak sektor lain yang juga memerlukan anggaran yang juga besar, khususnya pengembangan ekonomi rakyat.
Amanah undang-undang yang menetapkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD memiliki orientasi yang sangat jelas, yaitu untuk meningkatkan daya saing bangsa yang semakin lama semakin terpuruk. Namun, amanat ini memang tidak mudah direalisasikan karena sebagian besar komponen dana dalam struktur APBN kita yaitu 34 persen telah dialokasikan untuk pembayaran utang luar negeri kita dan 25 persen untuk dana perimbangan. Kondisi ini memang tidak mudah bagi pemerintah karena pembagian “kue APBN” pada dasarnya adalah zero-sum, naiknya anggaran pendidikan harus dipahami mengandung risiko berkurangnya “pembagian kue” untuk sektor lain.
Tapi itu adalah gambaran nasional. Dalam level propinsi, maupun kota dan kabupaten, Propinsi Kaltim dan semua kabupaten dan kotanya, sebagai propinsi terkaya di Indonesia, sebetulnya mampu untuk mewujudkan cita-cta bangsa tersebut. Kebijakan otonomi daerah sebenarnya telah memberikan kewenangan yang begitu besar bagi setiap kepala daerah untuk mewujudkan cita-cita bangsa tersebut bagi penduduk daerah masing-masing. Dan itulah yang dilakukan oleh Prof DR Drg I Gde Winasa, Bupati Jembrana dengan mewujudkan pembebasan biaya pendidikan bagi penduduknya, disamping biaya rumah sakit gratis, KTP gratis, asuransi kecelakaan gratis, pembebasan PBB pertanian, dll demi kesejahteraan penduduknya.
Menurut Ace, anggaran pendidikan adalah sarana ampuh untuk perwujudan kemakmuran bangsa di masa depan. Untuk itu, anggaran pendidikan haruslah dijadikan sebagai ideologi masa depan. Sebagai ideologi masa depan, orientasi anggaran pendidikan merupakan sarana ampuh untuk perwujudan keadilan dan pemerataan kesempatan pendidikan dalam era otonomi daerah. Untuk itu dibutuhkan sistem pembiayaan yang demokratis dan berkeadilan dimana setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, paling rendah pendidikan dasar. Oleh karena itu, penuntasan wajib belajar pendidikan dasar merupakan prasyarat mutlak untuk dapat membangun sistem pendidikan yang bermutu ke depan.
Subsidi silang melalui variasi besarnya Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) serta pemberian beasiswa untuk siswa-siswa yang kurang mampu yang selama ini dijalankan mempunyai kelemahan yang sangat mendasar yaitu adanya kesulitan struktural dalam mengukur tingkat kemiskinan keluarga siswa sebagai dasar untuk menentukan besarnya SPP, serta menerima beasiswa yang paling tepat. Berapa penghasilan keluarga yang bisa disebut ‘miskin’ dan apa patokannya? Bagaimana menentukan level subsidi bagi setiap orang tua yang dianggap ‘tidak miskin’ dan bagaimana mekanisme untuk memungutnya di level sekolah? Bagaimana sekolah mempertanggungjawabkan subsidi yang diperolehnya dari orang tua? Dll. Pada beberapa negara, subsidi silang melalui mekanisme ini tidak dianggap sebagai kebijakan yang penting dan telah mulai ditinggalkan. Mekanisme yang dilakukan oleh negara-negara maju, dan sekarang diadopsi oleh hampir semua negara, adalah dengan mewujudkan kesempatan pendidikan dasar yang merata dan adil yang dilakukan melalui kebijaksanaan pendidikan dasar yang bebas biaya (free basic education). Hal ini sebenarnya juga telah kita adopsi seperti yang dikehendaki oleh perubahan Pasal 34 Ayat (2) UUD 45 yang menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”.
Di negara maju, “Bebas biaya” sebetulnya tidaklah hanya semata-mata pembebasan SPP (tuition free), tetapi pembebasan pada hampir seluruh komponen biaya pendidikan yang mencakup SPP, buku dan alat, makan siang, bahkan antar-jemput. Orangtua dibebaskan dari segala biaya pendidikan dalam arti yang secara langsung dibayarkan ke sekolah (direct payment), tetapi pembiayaan pendidikan tersebut dibebankan melalui pajak. Hal ini sebenarnya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, misalnya, melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak khusus untuk pendidikan. Melalui mekanisme ini Indonesia dapat menjadikan “sekolah gratis” dan pajak pendidikan dalam mewujudkan kesempatan pendidikan yang merata dan adil. Mekanisme pajak untuk pendidikan ini penting karena pelaksanaan Pasal 31 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945 belum akan berwujud kenyataan mengingat permasalahan struktur anggaran tadi.
Menurut Ace, mekanisme pajak yang menganut prinsip “semua anak pada dasarnya adalah anak dari semua orangtua” jauh lebih menguntungkan dibandingkan strategi memvariasikan besarnya SPP dan beasiswa, karena semua keluarga merasa bertanggung jawab untuk ikut serta membiayai pendidikan. Melalui mekanisme pajak dapat dikumpulkan dana yang lebih besar, karena basis pembayar pajak lebih luas daripada basis pembayar SPP. Sapto Sakti dari Sampoerna Foundation menginformasikan bahwa 2% keuntungan dari perusahaan-perusahaan besar macam Telkom, Gudang Garam, Sampoerna, Astra, dll saja sebenarnya bisa mencapai 160 M setahun. Suatu jumlah yang lebih dari cukup untuk membiayai anggaran pendidikan kita. Kaltim yang memiliki begitu banyak perusahaan besar tentunya akan dapat mengumpulkan dana pendidikan yang cukup besar untuk membiayai pendidikannya. Dalam hubungannya dengan pajak, alokasi dana perimbangan, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), untuk sektor pendidikan ditentukan oleh kemampuan daerah dari sektor pajak (untuk) pendidikan tersebut. Melalui mekanisme pajak, maka anggaran riil pendidikan bisa melonjak hampir dua kali lipat.
Menurut Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (BPS, 1996), besarnya biaya pendidikan saat ini terdiri dari dana yang bersumber dari keluarga murid (45 persen) dan dari sumber APBN (55 persen). Namun, dana dari sumber orangtua siswa yang dibayarkan langsung ke sekolah adalah dana “siluman” yang rawan penyimpangan karena tidak ada perangkat kontrol yang jelas. Saat ini dana yang dikutip sekolah dari orang tua mencapai angka milyaran rupiah dan tidak pernah dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan jelas rawan korupsi. Padahal kita sadar bahwa korupsilah yang menyebabkan negara kita ini terus terpuruk meski resesi sudah berlalu lama. Jika orangtua murid membayar melalui mekanisme pajak, maka pengelolaannya akan semakin efisien karena perangkat kontrolnya jelas. Akuntabilitas dan efisiensi sebagai upaya untuk menghapus korupsi di sekolah adalah kunci utama untuk memperbaiki kondisi pendidikan kita. Inilah yang yang dilakukan oleh Kabupaten Jembrana dalam membebaskan biaya pendidikan bagi penduduknya. Dan inilah yang hendak dipelajari oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar