BAB II
PEMBAHASAN PEMECAHAN MASALAH
MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH
Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), yang menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar di sekolah bersama dengan komponen-komponen yang lain. Dengan kata lain setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu disadari maupun yang tidak disadari.
Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya, agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka MBS, yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah karena pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasan dana, apa lagi dalam kondisi krisis pada sekarang ini.
Manajemen Keuangan Sekolah Terpadu memberikan gambaran bahwa Sekolah sebagai satu unit kerja Dinas Pendidikan menerapkan prinsip anggaran kinerja sesuai Kepmendagri No 29 Tahun 2002 tentang Manajemen Keuangan secara Terpadu, dimana pelaksanaan di daerah dilakukan dengan Transparan, Partisipatif dan Akuntabel.
Selain itu agar pendekatan manajemen secara terpadu dapat diterapkan di sekolah dengan baik, Dinas melakukan asistensi, pelatihan kepada sekolah serta di Sekolah menyusun APBS untuk mengimplementasikan Instruksi Walikota Nomor 900/34/122 Tahun 2003 tentang "Manajemen Keuangan Sekolah Kota Magelang dengan Pendekatan Kinerja"
Sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu
(1) pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua-duanya, yang bersifat umum atau khusus dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan;
(2) orang tua atau peserta didik;
(3) masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat
Berkaitan dengan peneriman keuangan dari orang tua dan masyarakat ditegaskan dalam Undang-Undang no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana pendidikan, tanggung jawab atas pemenuhan dana pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah,masyarakat dan orang tua. Adapun dimensi pengeluaran meliputin biaya rutin dan biaya pembangunan.
Biaya rutin adalah biaya yang harus dikeluarkan dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non guru), serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat-alat pengajaran (barang-barang habis pakai). Sementara biaya pembangunan, misalnya, biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan atau rehab gedung, penambahan furnitur, serta biaya atau pengeluaran lain unutk barang-barang yang tidak habis pakai.
Dalam implementasi MBS, manajemen komponen keuangan harus dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai dari tahap penyusunan anggaran, penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tidak ada kebocoran-kebocoran, serta bebas dari penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme.
Komponen utama manajemen keuangan meliputi,
(1) prosedur anggaran;
(2) prosedur akuntansi keuangan;
(3) pembelajaran, pergudangan dan prosedur pendistribusian;
(4) prosedur investasi; dan
(5) prosedur pemeriksaan.
Dalam pelaksanaannya manajemen keuangan ini menganut azas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah dalam hal ini, sebagai manajer, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan kedalam. Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi-fungsi bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.
Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Pendidikan
Penggunaan anggaran dan keuangan, dari sumber manapun, apakah itu dari pemerintah ataupun dari masyarakat perlu didasarkan prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan sebagai berikut:
1. Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan .
2. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana , program / kegiatan.
3. Terbuka dan transparan dalam pengertian dari dan untuk apa keuangan lembaga tersebut perlu dicatat dan dipertanggungjawabkan serta disertai bukti penggunaannya.
4. Sedapat mungkin menggunakan kemampuan / hasil produksi dalam negeri sejauh hal ini dimungkinkan.
Implementasi prinsip-prinsip keuangan diatas pada pendidikan, khususnya dilingkungan sekolah dan keserasian antara pendidikan dalam keluarga, dalam sekolah, sekolah dan dalam masyarakat, maka untuk sumber dana sekolah, sekolah itu tidak hanya diperoleh dari anggaran dan fasilitas dari pemerintah atau penyandang dana tetap saja, tetapi dari sumber dan dari ketiga komponen di atas.
Untuk itu disekolah sebenarnya juga perlu dibentuk organisasi orang tua siswa yang implementasinya dilakukan dengan membentuk komite sekolah. Komite tersebut beranggotakan wakil wali siswa, tokoh masyarakat, pengelola, wakil pemerintah dan wakil ilmuwan/ ulama diluar sekolah dan dapat juga memasukkan kalangan dunia usaha dan industri.
Selanjutnya pihak sekolah bersama komite atau majelis sekolah pada setiap awal tahun anggaran perlu bersama-sama merumuskan RAPBS sebagai acuan bagi pengelola sekolah dalam melaksanakan manajemen keuangan yang baik.
Pengertian RAPBS
Anggaran adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Anggaran memiliki peran penting didalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilakukan sekolah. Maka seorang penanggung jawab program kegiatan disekolah harus mencatat anggaran serta melaporkan realisasinya sehingga dapat dibandingkan selisih antara anggaran dengan pelaksanaan serta melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.
Ada dua bagian pokok anggaran yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBS, yaitu:
a. Rencana sumber atau target penerimaan/ pendapatan dalam satu tahun yang bersangkutan, termasuk didalamnya keuangan bersumber dari:
a).kontribusi orang tua siswa,
b).sumbangan dari individu atau organisasi,
c).sumbangan dari pemerintah,
d).dari hasil usaha
b. Rencana penggunaan keuangan dalam satu tahun yang bersangkutan, semua penggunaan keuangan sekolah dalam satu tahun anggaran perlu direncanakan dengan baik agar kehidupan sekolah dapat berjalan dengan baik.
Langkah-langkah Penyusunan RAPBS
Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RAPBS adalah harus menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang diupayakan tidak terjadi anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang tersebut maka kehidupan sekolah akan menjadi solid dan benar-benar kokoh dalam hal keuangan, maka sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada bendaharawan sekolah, dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban keuangan.
Penyusunannya hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
a) Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan
b) Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya
c) Menentukan program kerja dan rincian program
d) Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
e) Menghitung dana yang dibutuhkan
f) Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus dan komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS). Pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksanakan merupakan hal baru atau kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya dengan menyebut sumber dana sebelumnya.
Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan dilingkungan sekolah, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut:
Informasi rencana kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rencana baru atau lanjutan.
a. Uraian kegiatan program, program kerja, rincian program
b. Informasi kebutuhan: barang/ jasa yang dibutuhkan, volume kebutuhan
c. Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
d. Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan
e. Sumber dana: total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.
Pengertian APBS
APBS adalah anggaran terpadu penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaan selama satu tahun pelajaran berjalan. Dana tersebut bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan orangtua / wali siswa. Sumber dana perolehan dan pemakaian dana dipadukan dengan kondisi objektif kepentingan sekolah dan
penyandang dana.
Seperti diketahui, bahwa kemampuan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan pendidikan terbatas, bila dibandingkan dengan tingkat tuntutan dan kebutuhan sekolah, maka dana dari pemerintah tersebut belum memadai. Agar program pengajaran dan rencana kegiatan tetap berjalan, sekolah meminta bantuan / dukungan Komite Sekolah untuk mengupayakan kekurangan biaya yang dibutuhkan sekolah kepada orangtua / wali siswa dan masyarakat.
Upaya lain untuk menutup kekurangan biaya pengelolaan sekolah bersumber dari usaha resmi sekolah. Dana ini dikumpulkan secara temporer / insidentil, berdasarkan ketentuan dan peraturan pemerintah sebagai akibat fungsi dan peranan sekolah itu sendiri. Disamping itu dana yang disebut terakhir ini belum / tidak masuk dalam Program Kerja
Realisasi APBS
Dalam pelaksanaan kegiatan, jumlah yang realisasikan bisa terjadi tidak sama dengan rencana anggarannya, bisa kurang atau lebih dari jumlah yang telah dianggarkan. Ini dapat terjadi karena beberapa sebab:
a. Adanya efisiensi atau inefisiensi pengeluaran
b. Terjadinya penghematan atau pemborosan
c. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah diprogramkan
d. Adanya perubahan harga yang tidak terantisipasi
e. Penyusunan anggaran yang kurang tepat
Pertanggung jawaban Keuangan Sekolah
Semua pengeluaran keuangan sekolah dari sumber manapun harus dipertanggung jawabkan, hal tersebut merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian prinsip transparansi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan adalah:
a) Pada setiap akhir tahun anggaran, bendara harus membuat laporan keuangan kepada komite sekolah untuk dicocokkan dengan RAPBS
b) laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang ada
c) kwitansi atau bukti-bukti pembelian atau bukti penerimaan dan bukti pengeluaran lain
d) neraca keuangan juga harus ditunjukkan untuk diperiksa oleh tim pertanggung jawaban keuangan dari komite sekolah
Manajemen keuangan sekolah dasar
Sekolah dasar yang merupakan bagian dari jenjang pendidikan dasar di Indonesia ternyata tidak mendapatkan dukungan dana yang memadai, baik dari sumber pemerintah, orangtua, maupun masyarakat. Permasalahan yang muncul dan perlu dilakukan penelitian mendalam adalah bagaimana kenyataan pengelolaan keuangan pada tingkat sekolah dasar yang serba terbatas tetapi tetap harus mencapai tujuan-tujuan kurikuler yang dituntut kurikulum.
Kepala Sekolah Dasar telah menerapkan strategi manajemen keuangan sejak tahapan perancanaan dengan melibatkan secara formal para orang tua dan guru dalam forum BP3, mengelola keuangan dengan berpedoman RAPBS dan mempertanggungjawabkan kepada instansi/lembaga sumber keuangan yang telah membantu penyelenggaraa pendidikan. Manajemen keuangan sumbangan BP3 cukup transparan guru-guru ikut serta secara aktif dalam pengelolaannya.. para kepala sekolah mengalami kesulitan dalam menyesuaikan keuangan sekolah yang bersumber dari pemerintah, baik karena jenisnya bermacam-macam maupun karena perbedaan awal tahun anggaran dan awal tahun pelajaran.
Perlu dipertahankan bantuan pemerintah dengan konsep memperbesar bantuan ke SDN. Dana bantuan yang dialokasikan beberapa bentuk program bantuan sebaiknya dijadikan satu angka dan di Block Grant kan saja dengan satu kebijakan pengelolaan. Para kepala Sekolah Dasar Negeri harus dibina kembali dalam pengelolaan keuangan. Pemerintah sebaiknya mulai memikirkan pembiayaan mandiri untuk pembiayaan SD yang ideal. `
Pemerintah sudah saatnya membuat model pembiayaan SDN yang ideal. Pemerintah sudah saatnya membuat dana masyarakat baik berupa tabungan siswa maupun iuran wajib dari masyarakat untuk membantu penyelenggaraan pendidikan di sekolah dasar, terutama sekolah dasar pedesaan terpencil dan tertinggal.
Sabtu, 19 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar