KONSEP PROFESI KEPENDIDIKAN DAN SIKAP PROFESIONAL
2.1 Pengertian profesi, sikap, profesional, dan kependidikan
Pengertian profesi adalah pekerjaan yang melayani masyarakat, memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu, memerlukan pelatihan khusus, mempunyai kode etik, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, mempunyai asosiasi profesi.
Pengertian profesi keguruan yaitu
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Jabatan yang memerlukan prinsip professional yang lama(bandingkan dengan pekerjaan yang menngnakan latihan umum)
Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan ‘ yang bersinambungan
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent
Jabatan yang mementukan baku (standarnya) sendiri
Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin kuat dan erat
A. Jabatan yan melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenyuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sangat didominasi kegiatan intektual. Bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota professional ini adalah dasar bagi persiapan semua kegiatan
professional lainnya oleh sebab itu, mengajar sering kali disebut
sebagi ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963)
B. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pemgetahuan yang memisahkan
pengetahuan yang memeisahkan anggota mereka dengan orang awam, dan
memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya.
Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun
keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,
amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ining mencari
keuntungan. Terdapat beberapa pendapat tentang apakah criteria ini
dapt terpenuhi. Mereka yang bergerak dalam dunia pendidikan menyatakn
bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang
sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Dan sebagian
mengatakan mengajar belum memiliki batang tubuh yang khusus.
C. Jabatan yang memerlukan persiaapan professional yang lama
Persiapan professional yang yang cukup lama perlu untuk mendidik guru
yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memnuhi kurikulum
perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan
khusus sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula.
D. Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan ‘ yang bersinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatabn
professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan
latihan profesional, baik yang mendpatkan penghargaan kredit maupun
tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan
professional tambahan diikuti guru-guru dalam menyeratakan dirinya dan
kualifikasi yang telah diterpakan.
E. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent
Diluar negeri barang kali syarat jabatan guru sebagai karier permanen
merupakantitik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah
jabatan professional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu
atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah
kerja kebidang lain, yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang
berpindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatab
guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin
karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit.
Dengan demikian criteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di
Indonesia.
F. Jabatan yang menentukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk
jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh angota profesi sendiri,
terutama di Negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur
oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru
tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
G. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengjar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang
tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat
berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga
Negara masa depan.
H. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin ku
Semua profesi yang dikanal mampunyai organisasi professional yang kuat
untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam
beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal
lain belum dapat dicapai. Di Indonesia relah ada Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari
guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonasia (ISPI) yang mewadahi seluruh
sajana pendidikan. Di samsing itu, juga telah ada kelompok guru mata
pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional., namun
belun terkait secara baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang
sungguh-sungguh agar kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu
tidak dihilangkan, tetapi dirungkul ke dalam pengakuan PGRI sehingga
merupakan jalinan yang amat rapi dari suatu profesi yang baik.
Thursthoen dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek.
Sikap dan perilaku guru yang profesional adalah mampu menjadi teladan bagi para peserta didik, mampu mengembangkan kompetensi dalam dirinya, dan mampu mengembangkan potensi para peserta didik.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4).
Pengertian kependidikan dibatasi oleh beberapa batasan:
1. Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya
Sebagai transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain.
2. Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi
Sebagi proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
3. Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Warga Negara
Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik
4. Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja.
2.2 Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1. standar unjuk kerja;
2. lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
3. organisasi profesi;
4. etika dan kode etik profesi;
5. sistem imbalan;
6. pengakuan masyarakat.
7. Seorang profesional menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya
2.3 Syarat Profesi
1. Punya landasan Ilmu Pengetahuan
2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu dan sesuai bidang profesi
3. Pendidikan tinggi
4. Peka terhadap kondisi di masyarakat
5. Altuisme adalah Punya kepedulian akan kebutuhan orang lain.
6. Pengembangan dengan dinamika kehidupan
Pengembangan profesionalisme guru sebagai profesi dan profesional, telah menjadi kajian akademik para ahli. Persoalannya, seringkali adanya ketidaksesuaian antara harapan konsep dengan konsistensi praksis. Implikasinya, di lapangan dirasakan sebagai sesuatu hal yang baru.
Webster’s New World Dictionary mendefinsikan profesi sebagai “Suatu pekerjaan yang meminta pendidikan tinggi dalam liberal art atau science dan biasanya meliputi pekerjan mental, bukan pekerjaan manual”.
Good’s Dictionary of education mendefinisikan sebagai “suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik khusus”.
Greewood (Kuswana,WS, 1995) mengemukakan esensial profesi adalah:
• Suatu dasar teori sistematis
• Kewenangan (autoruty) yang diakui oleh klien
• Sanksi dalam pengakuan masyarakat atas kewenangan ini
• Kode etik yang mengatur hubungan dari orang-orang profesional dengan klien dan teman sejawat
• Kebudayaan profesi yang terdiri atas nilai-nilai norma-norma dan simbol-simbol profesi lainnya.
Profesionalisasi dan profesionalisme berkembang sesuai dengan kemajuan masyarakat modern yang menuntut bermacam ragam spesialisasi yang sangat diperlukan dalam masyarakat yang makin lama makin kompleks. Masalah profesi kependidikan sampai sekarang masih banyak diperbicangkan baik di kalangan pendidikan maupun di luar pendidikan.
Kendatipun berbagai pandangan tentang masalah tersebut telah banyak dikemukakan oleh para pakar pendidikan, namun satu hal sudah pasti, bahwa masyarakat merasakan perlunya suatu lembaga pendidikan guru yang khusus berfungsi mempersiapkan tenaga guru yang terdidik dan terlatih dengan baik. Implikasi dari gagasan tersebut ialah perlunya dikembangkan program pendidikan guru yang serasi dan memudahkan pembentukan guru yang berkualifikasi professional serta dapat dilaksanakan secara efisien dalam kondisi social cultural masyarakat Indonesia.
Apakah pekerjaan guru dapat sebagai suatu profesi. Bahwa pekerjaan kependidikan baukan suatu profesi tersendiri. Bahwa setiap orang dapat menjadi guru asalkan telah mengalamijenjang pendidikan tertentu ditambah dengan sedikit pengalaman mengajar. Karena itu seorang dapat mengajar di TK sampai dengan perguruan tinggi jika dia telah mengalami pendidikan tersebut dan telah memiliki pengalaman mengajar di kelas. Selain itu, ada beberapa bukti bahwa pendidikan dapat saja berhasil walaupun pengajarnya tidak pernah belajar ilmu pendidikan dan keguruan.
Banyak orang tua seperti pedagang, petani, dsb yang telah mendidik anak-anak mereka yang berhasil, padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan mempelajari ilmu mengajar. Sebalikinya tidak sedikit guru atau tenaga kependidikan lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya, bahkan justru sebaliknya, menjadi anak tergolong gagal. Jadi, kendatipun seorang telah dididik menjadi guru, namun belum menjadi jaminan bahwa anaknya akan terdidik baik.
Salah satu kewenangan guru adalah berhadapan dengan klien (siswa), yang harus memiliki kemampuan dan memiliki standar, dengan prinsif mandiri (otonom) atas keilmuannya. Uraian tersebut, memberikan penguatan bahwa profesi guru perlu adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni; sertifikasi; regristrasi dan lisensi.
Sertifikasi adalah pemberian sertifikat yang menunjukkan kewenangan seseorang anggota seperti ijasah tertentu.
Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anngota diharuskan terdaptar namanya pada suatu badan atau lembaga.
Adapun lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang memperoleh izin dari yang berwajib untuk menjalankan pekerjaanya.
Lingkungan profesi, harus membentuk perilaku kooperatif dan saling mendukung dan menghindari kompetisi yang a-moral. Hubungan bersifat kolegial dan konsultaif. Selain itu kebudayaan profesi terdiri atas nilai-nilai, norma-norma, simbol-simbol dan konsep karier, nilai sosial dari sekelompok profesional adalah jasanya adalah kebajikan sosial atau kesehateraan masyarakat.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.
2.4 Peran dan Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh yang bertujuan membentuk manusia sesuai cita-cita bangsa. Pembangunan tak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan.
Untuk mensukseskan perlu ditata suatu system pendidikan yang relevan. Sistem pendidikan ini dirancang dan dilaksanakan oleh orang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai yang ditandai oleh kompetensi yang menjadi persyaratan, maka pendidikan sulit berhasil.
Pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Sementara Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik. Pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar.
Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi
Pendidik (guru) yang akan berhadapan langsung dengan para peserta didik, namun ia tetap memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena pendidik akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang hampa, tidak ada aturan yang jelas, tidak didukung sarana prasarana yang memadai, tidak dilengkapi dengan pelayanan dan sarana perpustakaan serta sumber belajar lain yang mendukung. Karena itulah pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran).
Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Mencermati tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil.
Segala aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru; proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya.
Ruang lingkup tugas yang luas menuntut para pendidik dan tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan aktifitasnya secara sistematis dan sistemik. Karena itu tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Guru sebagai Profesi
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/kekosongan/kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.
Hal inilah yang merupakan salah satu penyebab lemahnya profesi guru di Indonesia. Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia, antara lain berupa:
(1) Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan;
(2) Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu;
(3) Organisasi profesi yang rapuh; serta
(4) Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang memadai.
2.5 Latar Belakang Profesi Keguruan
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis
2.6 Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas
(1) layanan administrasi pendidikan;
2) layanan instruksional; dan
(3) layanan bantuan, yang ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal.
Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional dan gugus kemampuan profesional. Selain dilihat ruang lingkup profesi guru kita juga harus melihat kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru.
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik jelas telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (1), (4), dan (5) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi Sosial Guru
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal.
Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru, antara lain berikut ini.
1. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua Peserta didik.
2. Bersikap simpatik.
3. Dapat bekerja sama dengan BP3.
4. Pandai bergaul dengan Kawan sekerja dan Mitra Pendidikan.
5. Memahami Dunia sekitarnya (Lingkungan).
2.7 Komponen-komponen Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Setiap guru harus memiliki kompetensi professional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasayarakatan. Dengan demikian barulah dia memiliki kewenangan mengajarnya untuk mana perlu diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dengan demikian seorang calon guru sudah seharusnya telah menempuh program pendidikan guru dalam suatu lembaga pendidikan guru tertentu.
Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah berikut ini.
1. Penguasaan bahan pelajaran Beserta konsep-konsep.
2. Pengelolaan program belajar-mengajar.
3. Pengelolaan kelas.
4. Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar.
5. Penguasaan landasan-landasan kependidikan.
6. Kemampuan menilai prestasi belajar-mengajar.
7. Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
8. Menguasai metode berpikir.
9. Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional.
10. Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
Selain kompetensi profesional guru. Seorang guru dapat menggambarkan tingkah laku sebagai berikut :
Identitas
Seorang guru mempunyai kemampuan menerima norma-norma profesi yang berlaku di lingkungan masyarakat ilmiah
Etika
Seorang guru mempunyai kemampuan penghayatan terhadap etika dan budaya kerja di lingkungannya
Carrer marketability
Seorang guru harus mampu memenuhi kebutuhan layanan pendidikan sesuai dengan konsentrasi keahliannya
Scholary concern for improverment
Seorang guru harus mampu memahami kebutuhan pendidikan lanjut atau pasar kerja dan mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan Iptek
Motivasi , kreativitas dan inovasi
Seorang guru harus mempunyai motivasi dan kreativitas diri untuk belajar dan memperbaiki pengetahuan dan keterampilannya.
Kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah Kompotensi profesional, kompetensi pada bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, metode pembelajaran, sistem penilaian, pendidikan nilai dan bimbingan. Kompetensi sosial, kompetensi pada bidang hubungan dan pelayanan, pengabdian masyarakat. Kompetensi personal, kompetensi nilai yang dibangun melalui perilaku yang dilakukan guru, memiliki pribadi dan penampilan yang menarik, mengesankan serta guru yang gaul dan ”funky.” Guru terpanggil untuk bersedia belajar bagaimana mengajar dengan baik dan menyenangkan peserta didik dan terpanggil untuk menemukan cara belajar yang tepat. Katakan saja, menjadi guru bukan hanya suatu profesi yang ditentukan melalui uji kompentensi dan sertifikasi saja, tetapi menyangkut dengan hati, artinya sejak semula mereka sudah bercita-cita menjadi guru, guru yang mengenal dirinya, dan sebagai panggilan tugas kemanusian yang muliah yang diikuti dengan penghargaan yang profesional pula
Seorang guru juga harus memiliki kemampuan sosial dan personal. Kemampuan sosial, yaitu kemampuan menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan sekitar. Sementara kemampuan personal mencakup:
Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan;
Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogianya dimiliki guru; dan
Penampilan untuk menjadikan dirinya sebagai anutan dan teladan para siswanya.
Di samping itu, guru harus mampu memerankan fungsi sosial kultur guru, yaitu sebagai komunikator. Menyediakan sumber informasi, menjaring informasi, mengolah informasi, dan menyampaikannya kepada siswa sehingga mereka memahami isi dan maksud informasi tersebut. Kedua, guru sebagai inovator, yaitu melakukan seleksi informasi bukan saja didasarkan nilai informasi generasi yang lampau, juga pada kemungkinan relevansi dan nilainya bagi generasi yang sedang tumbuh. Dalam hal ini, seorang pendidik harus memasukkan aspek masa depan tatkala menyeleksi informasi tersebut. Ketiga, guru sebagai emansipator, yaitu membantu membawa individu atau kelompok ke tingkat perkembangan kepribadian lebih tinggi, dalam hal sikap ilmu pengetahuan dan keterampilan yang memungkinkan mereka dapat berdiri sendiri dan membantu sesamanya.
Dengan sejumlah kompetensi dan profesi keguruan di atas, seorang guru diharapkan mampu memiliki sikap: Di depan menjadi teladan, di tengah membangun karsa, membangkitkan semangat dan kreativitas, serta di belakang memberi memotivasi, mengawasi, dan mengayomi.
Mengingat peranan strategis guru dalam setiap upaya peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi pendidikan, maka peningkatan profesionalisme guru merupakan kebutuhan. Benar bahwa mutu pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana manajemen, dan faktor-faktor eksternal lainnya. Akan tetapi seberapa banyak siswa mengalami kemajuan dalam belajarnya, banyak tergantung kepada kepiawaian guru dalam membelajarkan siswa.
Masalah kompetensi profesional guru merupakan salah satu dari kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Kompetensi lainnya adalah kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan. Secara teoritis ketiga jenis kompetensi tersebut dapat dipisahkan satu sama lain, akan tetapi secara praktis sesungguhnya ketiga jenis kompetensi tidak mungkin dipisah-pisahkan.
Diantara ketiga kompetensi itu saling menjalin secara terpadu dalam diri guru. Tegasnya seorang guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan mampu pula melaksanakan social adjusment dalam masyarakat.
Apa yang dimaksud dengan guru profesional paling tidak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
mempunyai komitmen pada proses belajar siswa;
menguasai secara mendalam materi pelajaran dan cara mengajarkannya;
mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya;
merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya yang memungkinkan mereka untuk selalu meningkatkan profesionalismenya.
Namun realitas menunjukkan bahwa kualitas guru belum sebagaimana yang diharapkan. Berbagai usaha yang serius dan sungguh-sungguh serta terencana harus secara terus menerus dilakukan dalam pengembangan kualitas guru.
Untuk menjadi seorang guru yang profesional tidaklah gampang, ada syarat yang harus dipenuhi diantaranya:
Harus memiliki bakat sebagai seorang guru
Bakat ini dapat berupa bawaan atau alami dan ada yang dibentuk dengan melalui proses pendidikan, pelatihan dan mendapatkan dari media-media yang lain yang menunjang terhadap pekerjaannya nanti.
Harus memiliki keahlian sebagai guru
Keahlian ini diantaranya ilmu retorika dan ilmu memahami orang lain. Dalam menyampaikan maksud dan keinginan tentu perlu menguasai cara yang efektif dalam menyampaikan informasi, sehingga apa yang disampaikan dapat dipahami oleh orang lain.
Memiliki kepribadian yang baik dan memiliki integrasi
Seorang guru harus memiliki jiwa yang baik dan memiliki kepercayaan diri yangbesar. Dalam tugasnya nanti seorang guru akan dijadikan contoh dan barometer cap sebagai orang yang baik.
Memiliki mental yang sehat
Seorang guru dalam menjalankan tugasnya dibutuhkan mental yang sehat dan kuat. Dengan demikian proses belajar mengajar akan menghasilkan pemikiran-pemikiran yang sehat pula.
Berbadan sehat
Tentu dalam menjalankan tugas, seorang guru harus memiliki tubuh yang sehat karena dalam mengjar tidak hanya membutuhkan tenaga pikiran tapi tenaga ketahanan tubuh.
Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luar
Seorang guru layaknya adalah seorang pemikir yang terus berusaha untuk membawa kehidupan para murid pada kehidupan yang lebih baik lagi. Sehingga wawasan yang luas sangat dibutuhkan.
Guru adalah manusia berjiwa pancasila
Sebagai panutan, guru mengemban misi yang sangat berat. Di kehidupan masyarakat sebagai pembimbing dan kehidupan sekolahan sebagai panutan para murid. Oleh sebab itu guru wajib berjiwa pancasila.
Guru adalah seorang warga negara yang baik
Guru dalam kehidupan sebagai panutan tentu harus menyampaikan dan mengajarkan hal yang baik-baik. Di masyarakat menjadi pembimbing dan mengikuti aturan-aturan yang ada dalam masyarakat.
Guru seorang pendidik profesioanal mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan bagi masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut untuk diteladani atau tidak.
Sudah jelas bahwa pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru, bahwa pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian masyarakat dan bahwa pekerjaan guru perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Karen kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, baik dalam hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.
2.8 Pengertian kode etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan.
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan …….Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
6. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
2.9 Menumbuhkan Sikap Profesional pada Guru
Institusi pendidikan formal mengemban tugas penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas di masa depan. Di lingkungan pendidikan persekolahan (education schooling) ini, guru memegang kunci utama bagi peningkatan mutu SDM. Guru merupakan tenaga profesional yang melakukan tugas pokok dan fungsi meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi peserta didik.
Menurut Sudarwan Danim (2007), guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, karena itu profesi guru perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan bentuk riil dari pengakuan pemerintah terhadap profesi ini.
UU ini diharapkan menjadi tonggak awal bangkitnya apresiasi tinggi pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru ditandai dengan perbaikan kesejahteraan, perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan ketenagakerjaan bagi mereka. Guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, tanggung jawab dan rasa kesetiakawanan yang didukung oleh etika profesi yang kuat.
Untuk itu hendaknya guru memiliki kualifikasi kompetensi yang meliputi kompetensi intelektual, sosial, spiritual, pribadi, moral dan profesional (Winarti:2006). Kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap anak didik dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggungjawab sebagai guru kepada peserta didik, orangtua, masyarakat, bangsa, negara, dan agama. Menurut Muhammad Surya (2003), para guru diharapkan memiliki jiwa profesionelime, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai petugas profesional.
Pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsik pada diri guru sebagai pendorong untuk mengembangkan diri kearah perwujudan profesinalitas. Kualitas profesionalisme didukung oleh lima kompetensi yang terdiri atas:
Pertama, keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. Guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar yang ideal. Maksudnya ada suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna untuk dijadikan sebagai rujukan
Kedua, meningkatkan citra dan memelihara citra profesi. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihar citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional.
Ketiga, keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan. Berdasarkan kriteria ini para guru diharapkan selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya.
Keempat, mengejar kualitas dan cita-cita profesi. Secara kritis guru akan selalu aktif memperbaiki diri untuk memperoleh hal-hal yang lebih baik dalam melaksanakan tugasnya
Kelima, memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan penghargaan dan pengalaman di masa lalu, dedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang dan keyakinan akan potensi diri bagi perkembangan di masa depan.
Pada dasarnya untuk dapat mewujudkan profesionalisme guru akan sangat bergantung pada kualitas pribadi sesuai dengan keunikan dan kelebihan maupun kekurangan masing-masing. Ada baiknya dicerna ungkapan populer tentang guru, yaitu “a bad teacher tells, a good teacher shows, a great teacher inspires”.
Sabtu, 19 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar