Lembaga pendidikan dianggap suatu proses produksi yang menghasilkan lulusan yang berkualitas. Raymond C. Gibson mengungkapkan tentang produk pendidikan sebagai berikut :
The production and distribution of knowledge has become the greater entarprise in American, both in terms of cost and interns of long range consequences. This has probably been true in all societies that have struggled to survive, but the world has new reached a point in space and time where the principal element of power is education.
Ungkapan Gibson diatas intinya bahwa produksi dan distribusi ilmu pengetahuan di Amerika telah berkembang menjadi perusahaan terbesar dan unsure-unsur kekuasaan utama dewasa ini berupa pendidikan dan pendidikan adalah investasi manusia (human investment). Ia merinci produksi ilmu pengetahuan menjadi lima sektor, yaitu ;
1. pendidikan
2. penelitian dan pengembangan
3. media komunikasi
4. mesin informasi, dan
5. layanan informasi
Pendidikan merupakan perusahaan,yaitu menghasilkan orang-orang yang dapat berusaha. Oleh sebab itu, pengelolaan pendidikan harus memperhatikan manajemen bisnis.
Didalam penyelenggaraan pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat membutuhkan pembiayaan yang besar dan pengelolaan yang efektif. Pentingnya pembiayaan pendidikan karena hidup matinya lembaga pendidikan bergantung pada dana yang ada. Semua kebutuhan baik personal maupun material akan mudah dipenuhi apabila lembaga pendidikan itu cukup biaya. Bagi lembaga pendidikan yang diselenggarakan dan dikelola oleh pihak swasta perlu membentuk badan usaha sebagai penyandang dana. Lain halnya bagi lembaga pendidikan yang diselenggarakan dan dikelola oleh pemerintah. Semua kebutuhan sesuai dengan peraturan yang belaku dalam instansi tersebut ditanggung oleh pemerintah, baik anggaran rutin sepeerti gaji guru dan pegawai, maupun anggaran pembangunan.
Tanggungjawab pengelolaan pendidikan tidak dibeda-bedakan antara pendidikan yang dikelola oleh pihak pemerintah maupun yang dikelola oleh swasta. Hanya bagi sekolah swasta pembiayaan pendidikan lebih besar ditanggung oleh pihak swasta sebagai penyelenggara pendidikan,sedangkan bantuan pemerintah terhadap sekolah swasta sebatas memberikan subsidi baik dana maupun tenaga.
Manajemen keuangan bidang pendidikan yang sangat sederhanasebatas pada perencanaan, pengalokasian, pengawasan dan tanggungjawab. Bagian-bagian manajemen keuangan tersebut diuraikan sebagai berikut :
A. PERENCANAAN SUMBER-SUMBER KEUANGAN PENDIDIKAN
Perencanaan sumber-sumber keuangan pendidikan yang baik menjelang otonom daerah bersumber dari orang tua murid, masyarakat dan pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan undang-undang tentang pemerintah daerah nomor 25 tahun 1999, salah satunya adalah :
“Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan dengan prinsip demokrasi dan meningkatkan peran serta masyarakat sehingga pemerintahan berjalan secara mandiri berdasarkan prinsip keadlian serta memperhatikan potensi keanekaragaman daerah. Oleh karena itu, perencanaan, pengelolaan berbagai sumber termasuk dukungan pembiayaan dapat dikelola secara mandiri secara efektif”.
Sesuai dengan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan, ketiga komponen tersebut, yaitu : orang tua murid, masyarakat, dan pemerintah daerah, menjadi sumber dana dalam upaya mencapai tujuan pendidikan.
1. Rencana Bantuan Orang Tua Murid
Bantuan biaya pendidikan dari orang tua murid merupakan bantuan biaya yang meningkat atau bersifat wajib membayar atau SPP, kecuali sekolah dasar dibebaskan membayar SPP. Namun, pembebasan tersebut biasanya digantikan dengan pembayaran sumbangan BP3 yang terkadang lebih besar dari SPP. Bantuan ini berasal dari orang tua murid. Besarnya BP3 setiap sekolah berbeda-beda, bergantung pada : pertama kesadaran orang tua murid akan pentingnya pendidikan, kedua; tingkat status sosial ekonomi keluarga, ketiga; pertumbuhan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Azaz-azaz pokok Sumbagan Pembinaan Pendidikan bagi lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah sepenuhnya direncanakan oleh pemerintah berdasarkan peraturan. Bagi sekolah yang dikelola masyarakat, perencanaan dan kebijakannya diatur oleh dewan pengurus Yayasan masing-masing. berdasarkan peraturan pemerintah No.30 tahun 1990, lembaga pendidikan swasta diberikan hak otonomi, baik dalam pengelolaanyang bersifat kelembagaan termasuk daya dan dana maupun otonomi bidang akademik.
Rencana dana bantuan yang berasal dari orangtua murid berpedoman pada jumlah murid, sedangkan besarnya Sumbangan Pembinaan Pendidikan berdasarkan peraturan pemerintah daerah bagi sekolah-sekolah negeri. Bagi sekolah swasta beasrnya Sumbangan Pembinaan Pendidikan berdasarkan ketentuan yayasan masing-masing.
2. Rencana Dana bantuan Dari Masyarakat
Salah satu cirri kemajuan masyarakat suatu bangsa terlihat dengan miskin besarnya peranserta dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Tidak ada suatu Negara yang menanggung seluruh biaya pendidikan, tanpa bantuan masyarakat, sebab hakekat peningkatan mutu pendidikan agar masyarakat menjadi lebih maju dan lebih baik bagi masa depan bangsa dan Negara.
Dengan demikian sudah sepantasnya masyarakat ikut ambil bagian dalam memajukan pendidikan. Bantuan masyarakat dalam pengembangan pendidikan bukan bidang teknis edukatif, tetapi lebih diprioritaskan pada bantuan sarana dan prasarana. Oleh sebab itu perencanaan bantuan yang bersumber dari masyarakat harus diawali perencanaan kerjasama bidang pengadaan sarana dan prasarana. Pola kerjasama ini biasanya difasilitasi oleh pemerintah daerah atau melalui BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan).
3. Perencanaan Bantuan Dari Pemerintah
Biaya pendidikan bagi sekolah-sekolah negeri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran belanja pendidikan meliputi anggaran belanja rutin dan biaya pembangunan. Biaya rutin disediakan untuk gaji pegawai negeri beserta jenis tunjangannya, pembelian alat-alat kantor, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan alat-alat dan pembangunan gedung-gedung sekolah. Setiap Departemen berhak untuk mengambil dan menggunakan sebagian dari APBN sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Caranya, bagi biaya rutin diminta setiap bulan dengan mengajukan leger gaji. Bagi biaya insidental, cara pengambilan oleh setiap Departemen tidak dapat diambil sekaligus, tetapi diambil secara bertahap setiap tiga bulan sekali dan besarnya uang yang diterima pada setiap triwulan tidak dapat ditetapkan. Tergantung pada pendapatan Negara waktu itu. Hal ini menjadi policy pemerintah yang menganut sistem neraca berimbang (balance and budget). Pola ini sangat tepat bagi Negara yang mengalami krisis ekonomi sebagai usaha untuk mengatasi defisit. Melalui pola ini, sistem pengeluaran atau belanja harus disesuaikan dengan pendapatan.
Gambaran realisasi anggaran sebelum otonomi daerah adalah sebagai berikut :
1. Pada bulan juli setiap SLP harus menyusun rencana kebutuhan untuk tahun anggaran yang akan dating.
2. Pada bulan agustus, daftar rencana kebutuhan dari sekolah harus sudah disampaikan ke kantor bidang pendidikan. Pada bulan itu juga dari setiap bidang menyusun rencana yang akan disampaikan ke Kantor Wilayah.
3. Bulan oktober, rencana anggaran belanja dari setiap bidang harus sudah masuk ke Kantor Wilayah. Pada bulan itu juga, rencana anggaran belanja dari setiap bidang ditambahkan, digabungkan dengan RAB dari Kantor Wilayah yang disusun menjadi RAB wilayah untuk diajukan kepada Direktorat Jenderal masing-masing.
4. Pada bulan Oktober akhir, semua RAB dari seluruh wilayah digabungkan dengan RAB Dirjen yang disusun menjadi RAB Direktorat Jenderal untuk diajukan ke Departemen masing-masing.
5. Pada bulan November, setiap Departemen membahas RAB yang diterima dari instansi-instansi yang ada di dalam lingkungannya dan kemudian disusun menjadi RAB Departemen.
6. Pada bulan Desember, semua Departemen menyerahkan RAB masing-masing kepada Departemen Keuangan. Lalu oleh Departemen Keuangan dioleh lagi untuk kemudian disusun menjadi RAB Negara. Pada bulan Januari, RAB Negara dibahas oleh semua Mentri dalam sidang kabinet sebelum diajukan kepada DPR untuk dibahas dan disyahkan.
7. Pada bulan Januari, RAPBN masuk di DPR dan bulan Februari harus sudah dibahas dan disyahkan. Itu sebabnya tahun anggaran di Indonesia di mulai pada tanggal 1 April dimana pada bulan Maret dijadikan bulan penyelesaian segala sesuatu, sehingga tepat pada tanggal 1 April RAPBN berubah menjadi APBN dan sudah dapat dilaksanakan.
B. PENGALOKASIAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDIDIKAN
Prosedur pengalokasian anggaran belanja pendidikan sebagai realisasi anggaran berpedoman pada :
1. Azaz Plafond
Azaz Plafond, yaitu anggaran belanja yang telah ditetapkan tidak dapat melebihi jumlah tertinggi dari ketentuan. Jadi, kalau anggaran belanja untuk suatu kegiatan ditetapkan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta), alokasi dana untuk tahun itu tidak bisa diminta lebih dari jumlah tersebut. Bila dengan dana sebesar itu kegiatan masih belum bisa diselesaikan, biaya untuk menyelesaikan kegiatan tersebut diajukan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
2. Azaz Pengeluaran Berdasarkan Mata Anggaran
Azaz Pengeluaran Berdasarkan Mata Anggaran, yaitu setiap pengeluaran harus berpedoman pada mata anggaran yang telah ditetapkan. Jadi, dari sejumlah anggaran belanja yang telah disetujui dan telah dialokasikan menurut mata anggaran masing-masing, seperti mata anggaran untuk gaji pegawai, berlainan atau terpisah dari mata anggaran untuk belanja barang, untuk pemeliharaan gedung, biaya kesehatan pegawai, serta mata anggaran yang lainnya. Dengan demikian, kita tidak bisa menggunakan uang itu sesuka hati, tetapi harus disiplin berdasarkan mata anggaran. Dalam keadaan bagaimanapun tidak diperkenankan untuk menggunakan uang dari mata anggaran lain. Bila sangat terpaksa, karena ada kelebihan dari mata anggaran suatu kegiatan, penyimpangan dari semacam itu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
3. Azaz Pengeluaran Terbatas
Azaz Pengeluaran Terbatas, yaitu semua pendapatan Negara baik di pusat maupun di daerah pada setiap Departemen tidak boleh langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesuai anggaran belanja yang telah disetujui. Bagaimanapun mendesaknya kebutuhan, setiap pendapatan Negara harus disetorkan terlebih dahulu ke Kas Negara dan dari Kas Negara baru diminta sesuai dengan Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU).
Itulah beberapa ketentuan pengalokasian keuangan Negara yang kiranya sekarang ini ditiru oleh lembaga pendidikan swasta. Prosedur realisasi anggaran ketentuannya sebagai berikut :
a. Pengajuan rencana kebutuhan biaya yang diajukan oleh setiap Kepala Kanwil kepada Dirjen masing-masing, kemudian rencana tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk disetujui.
b. Setelah rencana disetujui oleh Dirjen Anggaran, Dirjen Pendidikan mengeluarkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) untuk disampaikan kepada Kanwil. Dengan SKO itu berarti setiap Kanwil berhak menggunakan uang Negara sebesar yang tercantum dalam SKO tersebut.
c. Dengan SKO dari Dirjen Pendidikan Kanwil, bisa menerbitkan re-otorisasi yang disampaikan kepada sekolah-sekolah.
d. Berdasarkan re-otorisasi tersebut, bendaharawan sekolah dapat mengajukan permintaan uang kepada Kantor Bendahara Negara (KBN). Atas permintaan tersebut kemudian KBN mengeluarkan surat perintah membayar uang (SPMU) yang diberikan kepada bendaharawan sekolah.
e. Bendaharawan menguangkan SPMU ke Kas Negara atau bank yang ditunjuk untuk kepentingan sekolah atau instansinya.
f. Uang yang diterima bendaharawan disampaikan kepada yang berhak dan dalam waktu singkat harus mengirimkan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada Kas Negara paling lambat tanggal 10 tiap bulan.
g. Oleh Kas Negara SPJ diteruskan ke KBN dan Dirjen masing-masing untuk perhitungan kridit anggaran, sehingga pehitungan sisa anggaran diketahui dengan jelas.
C. PENGAWASAN
Berpedoman Pada prosedur realisasi anggaran maka pengawasan dilakukan dengan dua cara, yaitu: pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Pengawasan melekat ialah pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung walaupun tugas utamanya bukan sebagai pengawas. Pengawasan fungsional ialah pengawasan yang dilakukan oleh orang-orang yng fungsinya sebagai pengawas, misalnya pengawasan yang dilakukan oleh Insfektur Jenderal di setiap Departemen, atau Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Seorang pengawas keuangan harus mengetahui betul tentang administrasi dan manajemen keuangan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan. Ketentuan-ketentuan yang berlaku yang harus diperhatikan oleh seorang pengawas keuangan, seperti :
1. Ketentuan belanja pengawai untuk gaji, tunjangan-tunjangan dan sejenisnya, berlaku sistem dropping yang besarnya dihitung dalam porsentasi dari penerimaan Negara.
2. Dalam otorisasi dapat dibedakan menjadi beban tetap dan beban sementara, yaitu uang-uang yang harus dipertanggungjawabkan (UUDP) oleh pemimpin instansi masing-masing.
3. Pertanggungjawaban dapat dibedakan antara UUDP atas nama bendaharawan, seperti pertanggungjawabn gaji pegawai dan atas nama pihak ketiga seperti pertanggungjawaban pembelian barang-barang oleh leveransir atau biaya pembangunan gedung oleh para pemborong.
4. Tata cara penyimpangan prosedur, misalnya terjadi pergeseran penggunaan mata anggaran untuk keperluan atau tujuan lain, harus dapat persetujuan lebih dahulu dari Dirjen Anggaran melalui Dirjen Pendidikan.
5. SKO dan SPMU hanya berlaku untuk tahun anggaran yang sedang berlangsung. Apabila ada SKO atau SPMU yang belum sempat direalisasikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, maka SKO atau SPMU tersebut dinyatakan batal dan uangnya dinyatakan hangus.
Dengan demikian, peranan pengawas keuangan bukan hanya mencari kesalahan, tetapi lebih banyak memberikan bimbingan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
D. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Penyusunan dan realisasi anggaran belanja Negara tingkat sekolah harus dipertanggungjawabkan oleh pimpinan sekolah, sedangkan teknis pengelolaan dilaksanakan oleh bendaharawan sekolah.
Agar beban pertanggungjawaban keuangan bagi kepala sekolah tidak terlalu berat, kepala sekolah harus menguasai peraturan pengelolaan keuangan, seperti :
1. Sebaiknya orang yang diberi tugas memegang kas tidak sekaligus memegang pembukuan. Oleh sebab itu pemegang kas dan pembukuan harus terpisah.
2. Bila menerima uang harus segera dibukukan dan diperinci sesuai dengan mata anggaran masing-masing.
3. Setiap penggunaan harus ada bukti-bukti atau ada dokumennya, baik berupa faktur, kwitansi, leger gaji atau bukti-bukti lain yang syah.
4. Semua pengeluaran harus dibukukan terlebih dahulu.
5. Setiap dokumen yang dijadikan bukti pengeluaran uang harus diberikan nomor seri, tanggal, tahun, dan harus diparaf oleh pimpinan, sebagai persetujuan pejabat yang bertanggungjawab.
6. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan, pimpinan harus mengadakan pengawasan secara terus menerus.
7. Mengingat sumber-sumber keuangan sekolah ada yang bersumber dari Pemerintah, masyarakat, dan orangtua murid, pembukuannya harus dipisahkan.
8. Kepala sekolah harus berusaha agar orang yang diberi tugas pengelolaan keuangan benar-benar orang yang jujur, memiliki pengetahuan tentang pengelolaan keuangan serta mampu melaksanakan tugas tersebut dengan baik. Hakekat pertanggungjawaban keuangan adalah dapat melaksanakan tugas berdasarkan prosedur pengelolaan keuangan.
Bahan pertanggungjawaban keuangan harus dilengkapi oleh dokumen berupa :
a. Buku kas, baik kas kecil maupun tabelaris.
b. Leger gaji
c. Kas harian
d. Buku catatan SPMU
e. Buku himpunan SPJ
f. Buku pemeriksaan keuangan
g. Buku uang serba-serbi
h. Buku SPP dan lain-lain.
2.4 Proses Perencanaan Keuangan Sekolah
Secara umum proses manajemen keuangan sekolah, meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung- jawaban. Perencanaan merupakan proses awal dalam manajmen keuangan. Perencanaan adalah suatu proses yang rasional dan sistematis dalam menetapkan langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapakan. Pengertian tersebut mengandung unsure bahwa di dalam perencanaan ada proses, ada kegiatan yang rasional dan sistematis serta adanya tujuan yang akan dicapai. Perencanaan sebagai proses, artinya suatu kejadian membutuhkan waktu, tidak dapat secara mendadak.
Perencanaan sebagai kegiatan rasional, artinya melalui pemikiran yang didasarkan pada data yang riil dan analisis yang logis, yang dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak didasarkan pada ramalan yang intuitif. Perencanaan sebagai kegiatan yang sistematis berarti perencanaan meliputi tahap-tahap kegiatan. Kegiatan yang satu menjadi landasan tahapan berikutnya. Tahapan tersebut dapat dijadikan panduan sehingga penyimpangan dapat segera diketahui dan diatasi. Sedangkan tujuan perencanaan itru sendiri arahnya agar kegiatan yang dilaksanakan tidak menyimpang dari arah yang ditentukan. Yang perlu diperhatikan di dalam perencanaan keuangan sekolah antara lain menganalisis program kegiatan dan prioritasnya, menganalisis dana yang ada dan mungkin bias diadakan dari berbagai sumber pendapatan dan dari berbagai kegiatan.
Perencanaan keuangan sekolah disesuaikan dengan rencana pengembangan sekolah disesuaikan dengan rencana pengembvangan sekolah secara keseluruhan, baik pengembangan jangka pendek, maupun jangka panjang. Pengembangan jangka pendek berupa pengembangan satu tahuna. Pengembangan jangka panjang berupa pengembangan lima tahunan. Berdasarkan rencana pengemabangan sekolah baik jangka pendek maupun jangka panjang, maka dibuatlah perencanaan keuangan sekolah baik perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang. Kalau dianalisis pembuatan perencanaan keuangan, Garner (2004) merumuskan sikuensi perencanaan keuangan yang strategis sebagai berikut, 1) misi (mission), 2) tujuan jangka panjang (goals), 3) tujuan jangka pendek (objectives), 4) program, layanan, aktivitas (programs, services, activities), tujuan jangka panjang, tujuan jangka pendek berdasakan kondisi riil unit sekolah (site-based unit goals & objectives), 5) target: baik outcomes maupun outputs, 6) anggaran (budget), dan 7) perencanaan keuangan yang strategis (strategic financial paln). Selanjutnya prosespenyiapan perencanaan keuangan yang strategis dapat dilihat pada gambar 3.1 di bawah ini:
Gambar 3.1 Perencanaan Keuangan yang Strategis
Siklus tersebut menunjukan bahwa pembuatan renacana strategis memerlukan klangkah-langkah sebagai berikut :
1. Misi, tujuan jangka panjang dan jangka pendek perlu dirumuskan pimpinan sekolah
2. tujuan jangka panjang, tujuan jangka pendek dan target yang ingin dicapai berdasarkan kondisi riil sekolah perlu dipahami oleh seluruh warga sekolah
3. berdasakan kondisi riil sekolah, maka dirumuskan rencana keuangan yang strategis
4. perencanaan keuangan stategis sudah dirumuskan, menjadi bahan masukan pada pengembangan misi dan tujuan sekolah pada periode berikutnya.
Proses perumusan perencanaan keuangan ynag strategis, memerlukan secara cermat tentang evaluasi diri lembaga pendidikan yang bersangkutan, visi, misi tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek lembaga pendidikan. Kemudian ditetapkan program kegiatan dari berbagai layanan yang dilaksanakan lembaga pendidikan yang sesuai dengan tujuan jangka panjang dan pendek serta target yang akan dicapai baik output maupun outcomenya dan disusunlah naggara sehingga jadilah perencanaan keuangan yang strategis sesuai dengan kondisi sekolah.
Visi sekolah menjadi pedoman dalam pengembangan program sekolah. Visi adalah wawasan yang menjadi sumber arahan bagi sekolah, pandangan jauh kedepan kemana sekolah akan di bawa. Visi sekolah digunakan untuk memandu perumusan misi sekolah dan perumusan tujuan sekolah. Contoh rumusan visi sekolah yaitu, terwujudnya siswa yang berkualitas dan lulusan yang unggul sehingga mampu bersaing ditingkat daerah, nasional dan internasional.
Bertolak dari rumusan visi sekolah selanjutnya dirumuskan misi sekolah. Misi merupakan kegiatan yang harus diemban untuk menjawab pencapaian visi yang ditetapkan. Contoh perumusan misi sekolah, yaitu terlaksananya kegiatan belajar mengajar yang kondusif dalam lingkungan sekola yang aman, tertib, disiplin, bersih yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai; terciptanya hubungan yang harmonis antar personil di sekolah. Selanjutnnya rumusan tujuan jangka panjang dan jangka pendek di sekolah dan targe pencapaiannya diselaraskan dengan visi dan misi sekolah
Disamping memeperhatikan program pengembangan sekolah, perencanaan keuangan sekola juga mengacu pada penyelenggaraan pendidikan di sekola secara keseluruhan. Kepmendiknas nomor 056/U/2001 menyebutkan penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi :
1. pelayanan yang bersifat teknis edukatif untuk proses belajar mengajar baik teori maupun praktek untuk seluruh mata pelajaran dan penilaian hasil belajar,
2. pelayanan yang bersifat penunjang operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstra kulikuler,
3. pengadaan dan perawatan buku pelajaran, peralatan pendidikan, alat pelajaran, peralatan laboratorium, perpustakaan dan peralatan praktik keterampilan serta bahan laboratorium dan keterampilan,
4. pengadaan dan perawatan sarana kegiatan penunjang seperti sarana administrasi, gedung sekolah, ruang kelas, fasilitas seklah dan lingkungan,
5. penyediaan daya dan jasa seoerti lstrik, telepon, gas dan air,
6. perjalana dinas kepala sekolah dan guru,
7. pelayanan kemasyarakatan, pemberdayaan Komite sekolah, kegiatan, social
8. penyelenggaraan lomba yang diikuti siswa dan atau guru,
9. pelayanan habis pakai untuk keperluan sekolah seperti surat kabar,
10. penyediaan gaji guru dan non- guru, tunjangan, honorarium, lembur, transportasi, insentif, dan lainnya yang menunjang pendidikan.
Berdasakan kompomnen penyelenggaraan pendidikan tersebut, tiap kepala sekolah menetukan program prioritas yang perlu dilaksankan dalam satu tahun anggaran, kemudian dijadikan program kegiatan yang perlu mendapatkan dana.
Pada tahap perencanaan, analiis kebutuhan pengembangan sekolah dalam kurun waktu tetentu menjadi focus utama yang perlu diperhatikan. Kebutuhan dalam satu tahun anggaran, lima tahun, sepuluh tahu, bahkan dua puluh lima tahunan. Perencanaan dibuat oleh kepala sekolah, guru, staf sekolah dan pengurus komite sekolah. Mereka mengadakan pertemuan untuk menetukan kebutuhan dan menetukan kegiatan sekolah dalam waktu tertentu.
Berdasarkan analisis ini diperoleh bayak kegiatan yang perlu dilakukan sekolah dalam satu athun, limatahu, sepuluh tahun atau bahkan dua puluh lima tahun. Untuk itu perlu diurutkan tingkat kebutuhan kegiatan dari yang apaling penting sampai kegaitan pendukung yang mungkin bias ditunda pelaksanaanya. Hali ini terkait dengan tersedianya wakt, keberadaan tenaga dan jumlah dana yang tersedia atau yang bisa diupayakan ketersediaanya. Analisis sumber-sumber dana dan jumlah nominal yang mungkin diperoleh, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan hasil analisi yang dilakukan. Perpaduan analisis kegiatan dan sumber dana serta ,enyangkut waktu pelaksanaannya ini seringkali menghasilkan apa yang dinamakan Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS). Setiap sekolah wajib menyusun RAPBS sebagaimana diamanatkan dalam pasal 53 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu Rencana Kerja Tahunan hendaknya memuat rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun.
RAPBS merupakan rencana perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta susunan program kerja tahunan yang terdri dari sejumlah kegiatan rutin seta beberapa kegiatan lainnya disertai rincin rencana pembiayaannya dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian RAPBS berisi tetentang ragam sumber pendapatan dan jumlah nominalnya baik rutin maupun pembangunan, ragam pembelanjaan dan jumlah nominalnya dalam satu athuna anggaran.
Penyusunan RAPBS perlu memperhatikan anggaran antara lain :
1. Asas Kecermatan
Anggaran harus diperkireakan secara cermat, baik dalam hal penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian sehingga dapat efektif terhindar dari kekeliruan dalam perhitungan
2. Asas Terinci
Penyusunan anggaran dirinci secra baik sehingga dapat dilihat rencana kerja yang jelas dapat membantu unsur pengawasan.
3. Asas Keseluruhan
Anggaran yang disusun mencakup semua aktivitas keuangan dari suatu organissi secara menyeluruh dari awal tahun sampai akhir tahun anggaran.
4. Asas Keterbukaan
Semua pihak yang telah ditentukan oleh peraturan atau pihak terkait dengan sumber pembiayaan sekolah dapat meminitor aktivitas yang tertuang dalam penyusunan anggaran maupun dalam pelaksanaanya.
5. Asas Periodik
Pelaksanaan anggaran mempunyai batas waktu yang jelas
6. Asas Pembebanan
Dasar pembukuan terhadap pengeluaran dan penerimaan anggaran perlu diperhatikan. Kapan suatu anggaran pengeluaran dibebankan kepada anggaran ataupun suatu penerimaan menguntungkan anggaran perlu diperhitungkan secra baik.
Dalam penyusunan RAPBS, kepal sekolah sebaiknya membentuk tim yang terdiri dari dewan guru dan pengurus komite sekolah. Setelah tim dan kepala sekolah menyelesaikan tugas, merinci semua anggaran pendapatan dan belanja sekolah, kepala sekolah menyetujui. Pelibatan para guru dan penguru komite sekolah ini akan diperoleh rencana yang mantap, dan secara moral semua guru, kepala sekolah dan pengurus komite sekolah merasa bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rencan tersebut
Proses Penyusunan RAPBS yangpartisipatif dapat dilihat pada gambar 3.2 sebagai berikut:
Gambar 3.2 Proses Penyusunan RAPBS
Dalam menetapkam jumlah anggaran, dua hal yang perlu diperhatikan yaitu unit cost (satuan biaya) dan volume kegiatan. Setiap program dan penganggarannya perlu memperhatikan kedua hal tersebut. Misalnya untuk anggaran rutin SBP (Sumbangan Biaya Pendidikan), BKM (Bantuan Khusu Murid), jenis kegiatan dansatuan baiyanya sudah ditentukan kepala sekola bersama guru dan pihak lain yang terlibat langsung misalnya komite sekolah diharapkan menyusun prioritas penggunaan dan permata anggaran secara cermat.
Secara rinci langkah penyusunan RAPBS, yaitu :
a) Meninventarisasikan rencana yang akan dilaksanakan
b) Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaanya
c) Menetukan program kerja dan rincian program
d) Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
e) Menghitung dan yang dibuthkan
f) Menetukan sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS), pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksankan emrupakan hal baru atu kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksankan dalam periode sebelumnya dengan menybut sumber dana sebelumnya.
Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan, penanggung jawab, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut :
a) Informasi rencan kegiatan: sasaran, uraian, rencana kegiatan, penanggung jawab, rencana baru atau lanjutan.
b) Uraian kegiatan program , program kerja, rincian program
c) Informasikebutuhan: barang/jasa yang dibutuhkan, vulome kebutuhan
d) Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
e) Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan
f) Sumber dana : total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiyaan program.
2.5 Sumber-Sumber Pendapatan Sekolah
Kebutuhan dana untuk kegiatan operasional secara rutin dan pengembangan program sekolah secra berkelanjutan sangat dirasakan setiap penglola lembaga pendidikan. Semakin banyak kegiatan yang dilakukan sekolah, semakin banyak dana yang dibutuhkan. Untuk itu kreativitas setiap pengelola sekolah dalam menggali dan dari berbagau sumber akan sangat membantu kelancaran pelaksanaan program sekolah baik rutin maupun pengembangan di lemmbagayang bersangkutan. Pasal 46 Undang-undang No 20 Tahun 2003 menyatkan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Sumber-sumber pendaptan sekola bersal dari dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), bantuan (kalau ada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta bantuan masyarakat. Dana APBD berasal dari Pemerintah Tingkat atau Tingkat II. Dana dari Masyarakat diperoleh dari dana yang dikumpulkan oleh Padan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3), seta bantuan masyarakat lainnya.
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah anggaran yang diatur dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Pada dasarnya administrasi dana ini adala tanggung jawab presiden. Namun demikian presiden mendelegasi tugas tersebut kepada menteri keuangan, dan mentri keuangan yang mendelegasi administrasi keuangan tertentu kepada pejabat yang lebih rendah, demikian seterusnya. Di sekolah tanggung jawab ini berda di tangan kepala sekolah.
APBN terdiri atas dua jenis anggaran, yaitu anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Biaya rutin adalah biaya yang harus dikelarkan dari tahun ketahun, seperti gaji pegawai (gur dan non guru), serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dam alat-alat pengajaran (barang-barnga habis pakai). Ementara baiaya pembanguna, misalnya, biaya pembelian atau pengemabngan tanah, pembanguna gedung, perbaikan atau rehat gedung, penambahan furniture, serta biaya atau pengeluaran lain untuk barang-barang yang tidak habis pakai.
b. Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3)
satu komponenyang membantu pembiayaan pendidikan di sekolah, yaitu Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3). BP3 ini merupakan organisasi dari para pecinta pendidikan dan orang tua siswa. BP3 inidiharapkan selalu siap membantu sekolah dalam menyelenggarakan program-program sekolah.
c. Subsidi/ Bantuan Pembiayaan Penyelenggaraan Sekolah
Untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pembiannan sekolah oleh pemerintah daerah kadang-kadang diberi bantuan. Bantuan itu dapat digunakan untuk: (a) pelaksanaan pelajran di sekolah, (b) tata usaha sekolah, (c) pemeliharaan sekolah, (d) kesejahteraan pegawai sekolah, (e) porseni sekolah, (f) pengadaan buku laporan pendidikan (rapor), (g)Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) serta daftar Nilai Ebtanas Murni (NEM), (h) supervise,(i) pembinaan administrasi dan pelaporan, dan (j) pendataan.
Dalam pelaksanaannya manajemen keiangan ini menganut asas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengmbil tindakan yang mengakibatkan penerimaan yang di bri wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimanna dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakuka berdasarkan otorisasi yang telaj ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penrimaan, penyimpanan dan pengelauara uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah dalam hal ini, sebagai amanjer, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksankan fungsi bendahrawan karena berkewajiban melakukak pengawasan kedalam. Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi-fungsi bendaharwan, juga dilimpahi fungsi ordonaor untuk menguji hak atas pemabayaran.
2.6 Pengelolaan keiangan sekolah yang efektif
Pengelolaan akan dianggap efektif apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) untuk satu athun pelajaran, para kepala sekolah bersama semua pemegang peran di sekola pada umumnya menempuh langkah-langkah sebagai berikut :
a. Merancang suatu program sekola yang ideal untuk mencapai tujuan yang diinginkan pada tahu pelajaran yang berseangkutan
b. Melakukan inventarisasi semua kegiatan dan menghitung perkiraan kebutuhan dana penunjang
c. Melakukan peninjauan ulang atas program awal berdasarkan kemungkinan tersedianya dana pendukung yang dapat dihimpun.
d. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksankan pada tahun pelajaran yang bersangkutan
e. Melakukan perhitungan rinci pemanfaatn dana yang tersedia untuk masing-masing kegiatan (Depdikas, 2000 : 178-179)
f. Menuangkan perhitungan-perhitungan rinci tersebut ke dalam suatu format yang telah disepakati untuk digunakan oleh setiap sekolah
g. Pengesahan dokumen RAPBS oleh instansi yang berwenang.
Dengan tersedianya dokumen yang tertulis mengenai RAPBS tersebut Kepala sekolah dapat mengkomunikasikannya secara terbuka kepada semua pihak yang memerlukan. Sumber dana yang tersedia dalam RAPBS di manfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan manajemen operasional sekolah pada satu tahun pelajaran yang bersangkutan. Pada umumnya pengeluaran dana yang dihimpun oleh sekolah mencakup 5 kategori pembiayaan sebagai berikut :
a. Pemeliharaan, rehabilitasi dan pengadaan saran/prasarana pendidikan
b. Peningkatan kegiatan proses belajar mengajar
c. Peningkatan kegiatan pembinaan kesehatan
d. Dukungan biaya kegiatan sekolah dan peningkatan personil
e. Kegiatan rumah tangga sekolah dan BP3
Dana yang tersedia di dalam RAPBS dapat sekaligus mencakup kegiatan untuk membangun sekolah. Namun demikian dana untuk keperluan pengembangan sekolah dapat disediakan secra khusus, sebagai tambahan dari RAPBS yang telah disusun. Untuk mencapau suatu tujuan tertentu yang telah diprogramkan dalam satu tahun pelajaran,diperlukan tersedianya sejumlah dana tertentu pula. Berapa besarnya dana yang diperlukan oleh sekolah agar tujuan itu dapat di capau telah dihtung secara cermat oleh setiap sekolah melalui penyusunan RAPBS. Apabila jumlah dana dana yang diperlukan pada satu tahu pelajrana bagi dengan jumlah skelas I, II dan II di sekolah itu, maka akan ditemukan Satuan Harga per Siswa (SHPS) jumlah dana yang diperlukan oleh setiap sekolah sangatn beragam. Jumlah siswa pada setiap sekolah pun berbeda. Oleh karena itu SHPS pada masing-masing sekolah dengan sensirinya akan berbeda pula. Meskipun demikian sebenarnya harus ada suatu patokan SHPS minimal agar suatu mutu pendidikan tertentu dapat dicapai secara nasional.
2.7 Pertanggung jawaban Keuangan Sekolah
Penanggung jawab manajemen sekolah adalah kepala sekola. Namun, guru diharapkan ikut berperan dalam manajemen keiangan di sekolah. Keterlibatan guru dalam manajemen keuangan ini meskipun menambah beban mereka tetatapi juga memberikan kesempatan untuk mereka ikut serta mengarahkan keuangan bagi perbaikan proses belajar mengajar.
Semua pengeluaran keuangan sekolah ini dari sumber manapun harus dipertanggung jawabkan, hal tersebut meruapkan bentuk transparasi dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian prinsip transparasi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuanga tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan adalah :
1. setaipa akhir tahun anggaran, bendahara harus membuat laporan keuangan kepada komite sekolah untuk dicocokan dengan RAPBS
2. laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang ada
3. kwitansi atau bukti-bukti pmbelian atau bukti penerimaan dan bukti pengeluaran lain
4. neraca keuangan juga harus ditunjukan untuk diperiksa oleh tim pertanggung jawaban keuangan dari komite sekolah.
Sabtu, 19 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar