PEMBAHASAN PENGAWASAN
2.1 Pengertian pengawasan
• Proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan (Sondang P.Siagian)
• Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak (Suyamto)
• Proses membandingkan pelaksanaan kegiatan dengan tolok ukur atau criterianya dan diikuti dengan tindakan perbaikan.
• Proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan (Sondang P.Siagian)
• Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak (Suyamto)
• suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah pelaksanaan pekerjaan/kegiatan telah dilakukan sesuai dengan rencana semula. Kegiatan pengawasan pada dasarnya membandingkan kondisi yang ada dengan yang seharusnya terjadi.
• Pengawasan yaitu proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi, guna menja¬min agar pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
• pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan.
• suatu usaha agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya.
Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen.
Hasil pengawasan ini harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan dan ketidakcocokan dan menemukan penyebab ketidakcocokan yang muncul. Dalam konteks membangun manajemen pemerintahan publik yang bercirikan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, pengawasan menjadi sama pentingnya dengan penerapan good governance itu sendiri.
Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik, pengawasan merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal control) maupun pengawasan ekstern (external control). Di samping mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control).
Dalam kegiatan pengawasan perlu dilakukan pemantauan, yaitu kegiatan untuk menentukan apakah unit tertentu atau keseluruhan organisasi telah mendapatkan dan memanfaatkan sumber-¬sumber yang diperlukan secara efisien, sehingga mencapai sasaran. Bila hal termaksud tidak ter¬capai, maka perlu dilaksanakan tindakan koreksi. Dalam proses evaluasi, akan tercakup kegiatan pengukuran, perbandingan, dan koreksi.
Seorang pimpinan memerlukan informasi yang berguna dalam pengawasan. Dasar pengawasan adalah informasi yang diterima melalui pelbagai macam laporan, pembicaraan, surat, peninjauan secara langsung dan sebagainya. Akhirnya dapat dilaksanakan perbaikan/penyempurnaan sistem, prosedur kerja masing-masing tahapan pekerjaan kantor.
Pengawasan sebagai salah satu fungsi mana¬jemen mutlak perlu dilakukan terhadap pegawai¬-pegawai dalam melaksanakan tugasnya, demikian pula pengawasan terhadap penggunaan biaya.
Dalam konteks manajemen, kegiatan pengawasan dilakukan oleh seorang manajer dalam rangka mengendalikan perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (directing) dan pengawasan (controlling) yang telah diformat dalam suatu program. Dari sini nantinya akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penilaian dan pemantauan program, serta perumusan langkah pencapaian tujuan yang akan dicapai.
Hal-hal yang ditemukan selama proses pengawasan perlu dicatat dan disusun secara sistematis. Penyimpangan dan kesalahan yang ditemukan hendaknya diklasifikasikan, diidentifikasikan sehingga jelas permasalahannya dari dapat dilakukan perbaikan secara sistematis dan terarah. Dapat juga dikatakan bahwa merangkum hasil pengawasan sama dengan menyusun laporan hasil pengawasan. Laporan hasil pengawasan menggambarkan pekerjaan kita sebenarnya.
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins 1997). Pengawasan juga merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki (Wagner dan Hollenbeck dalam Mantja 2001).
Dalam dunia pendidikan istilah "pengawasan" lebih cenderung dikonotasikan dengan kegiatan supervisi, yakni kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh seorang pengawas (supervisor) guna membantu seorang guru dalam memberikan arahan pada pelaksanaan kegiatan pendidikan, yakni dalam proses pengajaran dan pembelajaran. Tetapi dalam makalah ini maksud dari tema makalah yang disodorkan kepada penulis mengenai istilah "pengawasan" tidak cenderung menggambarkan pemahaman terhadap kegiatan supervisi tersebut. Melainkan, berdasarkan konteks manajemen. Istilah "pengawasan" dalam hal ini cenderung mengarah kepada peran seorang manajer dalam kegiatan manajemen, atau yang dikenal dengan istilah controlling.
Oleh karena itu mudah dipahami bahwa pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan, seperti halnya fungsi manajemen lainnya (Mantja 2001). Berdasarkan konsep tersebut, maka proses perencanaan yang mendahului kegiatan pengawasan harus dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan mencakup perencanaan: pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan dan pengawasan memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran. Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya.
2.2 Hakikat pengawasan
Hakikat pengawasan adalah menjadi baik dengan memperbaiki kesalahan agar sesuai dengan aturan hukum, sehingga administrasi pemerintahan berjalan secara berkualitas dalam memberikan layanan kepada masyarakatnya.
• Dimensi pertama dari hakikat pengawasan yaitu dimensi support. Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu mendukung pihak sekolah untuk mengevaluasi diri kondisi existingnya. Oleh karena itu, supervisor bersama pihak sekolah dapat melakukan analisis kekuatan, kelemahan dan potensi serta peluang sekolahnya untuk mendukung peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan pada sekolah di masa yang akan datang.
• Dimensi kedua dari hakikat pengawasan yaitu dimensi trust. Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu membina kepercayaan stakeholder pendidikan dengan penggambaran profil dinamika sekolah masa depan yang lebih baik dan lebih menjanjikan.
• Dimensi ketiga dari hakikat pengawasan yaitu dimensi challange. Dimensi ini menunjuk pada hakikat pengawasan yang dilakukan supervisor itu harus mampu memberikan tantangan pengembangan sekolah kepada stakeholder pendidikan di sekolah. Tantangan ini harus dibuat serealistik mungkin agar dapat dan mampu dicapai oleh pihak sekolah, berdasarkan pada situasi dan kondisi sekolah pada sat ini. Dengan demikian stakeholder tertantang untuk bekerjasama secara kolaboratif dalam rangka pengembangan mutu sekolah.
• Dimensi keempat dari hakikat pengawasan yaitu dimensi networking and collaboration. Dimensi ini memnunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu mengembangkan jejaring dan berkolaborasi antar stakeholder pendidikan dalam rangka meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi pendidikan di sekolah.
Fokus dari keempat dimensi hakikat pengawasan itu dirumuskan dalam tiga aktivitas utama pengawasan yaitu negosiasi, kolabotrasi, dan networking. Negosisasi dilakukan oleh supervisor terhadap stakeholder pendidikan dengan fokus pada substansi apa yang dapat dan perlu dikembangkan atau ditingkatkan serta bagaimana cara meningkatkannya.
Kolaborasi merupakan inti kegiatan supervisi yang harus selalu diadakan kegiatan bersama dengan pihak stakeholder pendidikan di sekolah binaannya. Hal ini penting karena muara untuk terjadinya peningkatan mutu pendidikan ada pada pihak sekolah. Networking merupakan inti hakikat kegiatan supervisi yang prospektif untuk dikembangkan terutama pada era globalisasi dan cybernet teknologi seperti sekarang ini.
2.3 Langkah-langkah pengawasan
1. Menentukan standar dan metode pengukuran kegiatan
2. Mengukur kegiatan secara berulang
3. Membandingkan pelaksanaan kegiatan dengan standar tersebut
4. Melakukan tindakan koreksi
2.4 Ciri pengawasan yang efektif :
1. Dihubungkan dengan rencana dan kedudukan seseorang
2. Dihubungkan dengan individu pimpinan dan pribadinya
3. Harus menunjukkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
4. Objektif
5. Fleksibel
6. Hemat
7. Membawa ke arah tindakan perbaikan
2.5 Pengawasan Internal dan eksternal
2.5.1 Definisi Pengawasan Internal
Pengawasan Internal
Pengawasan internal ialah suatu penilaian yang objektif dan sistematis oleh pengawas internal atas pelaksanaan dan pengendalian organisasi. Pengawasan internal menekankan pada pemberian bantuan kepada manajemen dalam mengidentifikasi sekaligus merekomendasi masalah inefisiensi maupun potensi kegagalan sistem dan program. Ketiadaan aparat ini akan menghambat pclaksanaan fungsi-fungsi organisasi yang akan membawa dampak buruk pada kinerja organisasi. Pengawasan intern merupakan sebuah proses, yang diwujudkan oleh pimpinan organisasi maupun anggotanya, yang dirancang untuk menjamin tercapainya tujuan organisasi seperti dibawah ini:
1. Efektivitas dan efisiensi dari kegiatan operasional
2. Keandalan Laporan keuangan
3. Ketaatan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku
Kata Kuncinya adalah:
1. Pengawasan intern merupakan sebuah proses, yang menjadi suatu media menuju akhir, bukan berarti akhir itu sendiri;
2. Pengawasan intern dipengaruhi oleh personil. Hal tersebut bukanlah hanya suatu kebijakan yang berbentuk manual dan format tertulis, tetapi merupakan sekelompok individu pada tiap tingkat organisasi.
3. Pengawasan internal dapat diharapkan untuk memberikan kepastian yang sesuai, bukan kepastian yang absolut kepada keseluruhan tingkat manajemen.
4. Pengawasan intern dimaksudkan untuk mempercepat tercapainya sasaran yang terpisah-pisah tetapi juga untuk keseluruhan tujuan organisasi;
2.5.2 Definisi pengawasan eksternal
Pengawasan eksternal adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi.
2.5.3 Manfaat Pengawasan Internal
Manfaat pengawasan internal antara lain :
menjembatani hubungan pimpinan tertinggi dengan para manajer dan staf dalam rangka memperkecil ketimpangan informasi
mendapatkan informasi keuangan dan penggunaan yang tepat dan dapat dipercaya
menghindari atau mengurangi risiko organisasi
memenuhi standar yang memuaskan
mengetahui penerimaan/ ketaatan terhadap kebijakan dan prosedur internal
mengetahui efisiensi penggunaan sumber daya organisasi atau kepastian terwujudnyapenghematan
efektivitas pencapaian organisasi
2.5.4 Manfaat pengawasan eksternal
Manfaat pengawasan eksternal adalah untuk meningkatkan kredibilitas keberhasilan dan kemajuan organisasi. Pelaksana pengawasan eksternal dilakukan dengan prinsip kemitraan (partnership) antara pengawas dengan yang diawasi.
2.5.5 Perkembangan Pengawasan Internal
1. Pengawasan Internal yang Tradisonal
a. Reaktif
b. Terfokus Pada Sumber
c. Mendeteksi/Memperbaiki
d. Pemeriksaan Pada Kualitas
e. Bertahan Pada Kesesuaian
f. Audit Menghasilkan Solusi
2. Pengawasan Internal yang Modern
a. Proaktif
b. Terfokus Pada Kesempatan
c. Mencegah/Mengawasi
d. Membangun Kualitas
e. setiap orang memberikan kontribusi
f. Kegiatan menghasilkan solusi
Sabtu, 19 Desember 2009
PENDEKATAN-PENDEKATAN DALAM PERENCANAAN PENDIDIKAN
PENDEKATAN-PENDEKATAN DALAM PERENCANAAN PENDIDIKAN
PENDEKATAN PERMINTAAN MASYARAKAT
Menurut Enoch (1986) istilah permintaan masyarakat terhadap pendidikan paling tidak digunakan dalam tiga bentuk perencanaan pendidikan yaitu
pertama, bila sasaran rencana pendidikan ditekankan pada factor kependudukan
kedua, bila sasaran rencana pendidikan didasarkan pada tujuan nasional suatu bangsa sesuai dengan aspirasi sosial dan kemajuan politik pemerintah.
Ketiga, bila proyeksi rencana didasarkan pada analisis kebutuhan individu terhadap pendidikan.
Menurut bentuknya perencanaan pendidikan berdasarkan permintaan masyarakat yang paling sederhana, target rencana pendidikan disusun berdasarkan kelompok populasi atau proyeksi calon peserta didik (umur dan jenis kelamin). Perencanaan pendidikan didasarkan pada analisis dan proyeksi himpunan permintaan individu dapat dipengaruhi oleh nilai budaya dan social yang berbeda.
Perencanaan pendidikan berdasarkan kebutuhan masyarakat tidak mengandung arti bahwa kebutuhan akan pendidikan hanya dipengaruhi oleh variable social. Perencanaan pendidikan berdasarkan permintaan masyarakat bukan berarti bebas dari pengaruh ekonomi, tetapi para analisis harus lebih mempertimbangkan factor lain yang bukan ekonomi.
Perencanaan pendidikan berdasarkan permintaan masyarakat digunakan dalam penelitian-penelitian di mana factor penentu target jumlah peserta didik pada masa mendatang adalah terbatasnya ruang kelas, standar mutu yang dikombinasi dengan jatah penerimaan, kebijakan besiswa dan beban uang kuliah, jangkauan geografi, karakteristik kepercayaan calon peserta didik, standar mutu yang diterima, ujian dan kebijakan khusus, ataupun kebijakan umum dalam system penerimaan terbuka atau penerimaan seleksi.
PENDEKATAN BERDASARKAN KEBUTUHAN TENAGA KERJA
Pendekatan perencanaan pendidikan berdasarkan kebutuhan tenaga kerja merupaka salah satu pendekatan yang sering digunakan untuk mengintegrasikan factor ekonomi ke dalam perencaan pendidikan. Menurut Davis (1980) ada tiga pertimbangan pokok yang dapat diidentifikasikan dalam penggunaan pendekatan kebutuhan tenaga kerja yaitu perkiraan mengenai kemungkinan pertumbuhan pendapatan nasional kotor (GNP), asumsi mengenai hubungan antara pertumbuhan berbagai sector ekonomi dengan jumlah tenaga kerja yang memiliki kualifikasi tertentu , dan tingkat maksimum produktivitas tenaga kerja. Proses perencanaan pendidikan berdasarkan pendekatan kebutuhan tenaga kerja dimulai dengan membuat prakiraan kuantitas, kualitas, dan kualifikasi kebutuhan tenaga kerja untuk berbagai sector ekonomi.
Jusuf (1980) mengemukakan bahwa bila pendidikan diarahkan berdasarkan persyaratan kebutuhan tenaga kerja, cara perhitungannya didasarkan pada perkiraan pendapatan nasional. Proses perhitungannya melalui enam tahapan yaitu :
1. Proyeksi produksi persektor.
2. Taksiran perkembangan produktivitas tenaga kerja persektor.
3. Perkembangan produksi dan perubahan produktivitas sector industri.
4. Perincian seluruh tenaga kerja yang diperlukan berbagai jenis pekerjaan.
5. Jenis dan tingkat pendidikan yang diperlukan.
6. Jumlah tenaga kerja yang harus dihasilkan oleh lembaga pendidikan.
PENDEKATAN NILAI BALIK DALAM PERENCANAAN PENDIDIKAN
Pendekatan rate of return di dalam perencanaan pendidikan pada model ekonomi. Pendekatan ini digunakan untuk memungkinkan mengadakan perbandingan secara ekonomis antara investasi yang diberikaan pada sistem pendidikan dengan investasi yang diberikan kepada sektor ekonomi lainnya. Tujuan utama pendekatan ini adalah untuk menjamin bahwa alokasi sumber daya diantara sektor ekonomi yang berbeda disesuaikan dengan manfaat yang diharapkan.
Menurut Barrios dan Davis (1980) kesulitan utama dalam menggunakan pendekatan ini yaitu tingkat maksimal keuntungan sosial yang diperoleh dari pendidikan di universitas atau jenis pendidikan lainnya pada saat ini dan yang akan datang tidak selalu sama. Melalui berbagai studi para ahli ekonomi berusaha untuk membuktikan bahwa nilai keuntungan (rate of return) mempunyai kaitan yang signifikan antara peningkatan pendapat dengan peningkatan pendidikan.
Para ahli pendidikan dapat menerima walaupun tidak keseluruhan prinsip rate of return bahwa investasi dalam pendidikan disusun berdasarkan suatu keuntungan baik keuntungan yang diperoleh masyarakat maupun keuntungan yang diperoleh perseorangan dalam bentuk peningkatan produktivitas yang tercermin dalam peningkatan pendapatan.
PENDEKATAN SISTEM TERPADU
Pendekatan sistem merupakan suatu kerangka ilmu pengetahuan yang dapat memadukan berbagai pendekatan yang sifatnya parsial menjadi suatu pendekatan yang bersifat menyeluruh dan terpadu.
Pendekatan perencanaan sistem pendidikan yang secara teoritik selama ini ada yaitu:
1. Pendekatan perencanaan pendidikan berdasarkan permintaan masyarakat.
2. Pendekatan perencanaan pendidikan berdasarkan kebutuhan tenaga kerja dan,
3. Pendekatan perencanaan pendidikan berdasarkan nilai balik.
Untuk dapat memadukan ketiga pendekatan dalam perencanaan pendidikan diperlukan suatu pendekatan perencanaan yang memiliki karakteristik sistemik, analitik, dan sistematik.
Sistemik dalam arti permasalahan dilihat dari konteks keseluruhan .Analitik dalam arti setiap permasalahan dianalisis sebab dan akibatnya dikaitkan dengan berbagai masalah yang ada baik di dalam maupun di luar sistem.Sistematik dalam arti cara kerjanya beraturan atau runtut. Hal ini dapat dilihat dari proses kegiatannya yaitu perumusan masalah, penelitian, penilaian, penelaahan,. Pemeriksaan, dan pelaksa naan.
Karakteristik model kerangka perencanaan pendidikan berdasarkan pendekatan sistem yaitu :
1. Proses perencanaan bersifat terbuka, faktor lingkungan termasuk yang diperhitungkan ditujukan untuk melakukan perubahan internal dan eksternal dan mengarah pada penyesuaian sistem dan lingkungannnya.
2. Kemajuan sistem ditujukan untuk mengadakan perubahan terhadap yang ada dan seharusnya ada.
3. Permasalahan didekati secara normatif dan mengacu ke masa depan.
4. Pemilihan alternatif berada pada tingkat pengambilan keputusan.
5. Bersifat futuristik.
6. Bersifat akomodatif.
7. Dalam memecahkan masalah disekati secara sistemik, analitik, dan sistematik,
8. Norma penilaian rencana dan keputusan dilakukan melalui proses sosialisasi.
Kerangka Dasar Model Sistem Pendidikan’
Pada garis besarnya kerangka dasar model sistem pendidikan terdiri atas input, yang berupa calon peserta didik, instrumental input yaitu sumber daya pendidikan. Environmental input meliputim aspek kehidupan bangsa, proses merupakan kegiatan mengubah masukan (peserta didik) menjadi keluaran (output).
Dalam sistem pendidikan, masukan (peserta didik) diproses melalui kegiatan proses belajar mengajar ditunjang oleh sumber daya pendidikan. Mengingat sistem pendidikan merupakan sistem terbuka yang berada pada suatu lingkungan masukan dari lingkungan luar sistem pendidikan perlu diperhatikan. Walaupun masukan dari lingkungan luar sistem pendidikan itu tidak seluruhnya berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar dalam sistem pendidikan namun interaksi, interrelasi, dan dinamika aspek kehidupan yang berada di luar lingkungan sistem pendidikan berdampak luas terhadap sistem pendidikan.
Substansi dan Aspek Perencanaan Sistem Pendidikan
Pada garis besarnya substansi perencanaan sistem pendidikan meliputi tiga tuntutan terhadap sistem pendidikan yaitu permintaan masyarakat terhadap pendidikan berwujud berapa besar, tuntutan agar hasil pendidikan bermutu dan relevan secara proporsional dengan kebutuhan tenaga kerja , dan sistem pendidikan dituntut agar dilaksanakan secara efisien yang dapat memberikan nilai balik antara sumber daya yang digunakan sistem pendidikan dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dari hasil pendidikan baik untuk individu maupun untuk masyarakat.
Kerangka Model Perencanaan Sistem Pendidikan Terpadu
Peserta didik merupakan masukan utama yang akan diproses dikaitkan dengan tiga aspek perencanaan pendidikan yaitu kuantitas, relevansi, dan mutu pendidikan. Dari hasil proses tersebut ditujukan untuk menghasilkan sejumlah lulusan secara proporsional dengan kualitas tertentu yang relevan dengan berbagai kebutuhan. Salah satu jembatan penghubung antara kualitas lulusan dengan proporsi kuantitas lulusan adalah kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor baik sektor formal maupun informal.
Dalam proses sistem pendidikan diperlukan masukan instrumental yaitu sumber daya pendidikan meliputi kurikulum, prasarana pendidikan, sarana pendidikan, sumber belajar, tenaga non kependidikan,. Selain ditunjang oleh masukan instrumental juga ditunjang dan dipengaruhi oleh lingkungan fisik dan sosial.
Kedudukan tujuan pendidikan dalam model perencanaan pendidikan terpadu merupakan landasan substansi dan aspek perencanan sistem pendidikan.
Aspek Perencanaan Pendidikan
1. Aspek Kuantitatif
Adalah aspirasi dan permintaan masyarakat terhadap pendidikan. Perencanaan sistem pendidikan dilakukan berdasarkan sosial demand aproach dan pendekatan sistem dilakukan melalui kegiatan berikut.
Perumusan proyeksi jumlah kelompok usia peserta didik menurut jenjang pendidikan didasarkan pada proyeksi jumlah penduduk secara keseluruhan proyeksi bersumber dari instansi yang berwenang .
Perumusan kebijakan arus peserta didik biasanya ditentukan oleh kebijakan politik. Misalnya untuk kurun waktu tertentu sebesar berapa persen anak usia tertentu harus mengikuti pendidikan. Di dalam proses perumusan kebijakan arus peserta didik selain kebijaksanaan politik perlu dikembangkan berbagai alternatif dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal dalam pendidikan.
Faktor internal perlu dikaji antara lain jumlah satuan, peserta didik, tenaga kependidikan pada semua satuan, jenjang dan jenis pendidikan, susunan program pengajaran, jumlah angka partisipasi murni dan partisipasi kasar penduduk SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Faktor eksternal yaitu berkenaan dengan pertumbuhan penduduk, letak geografis,, infrastruktur, dan trasnportasi kurang memadai, dan kemampuna ekonomi orang tua dan masyarakat perlu diperhatikan.
2. Aspek Kualitatif
Merencanakan kualitas pendidikan berarti merencanakan kemampuan berfikir, mengubah sikap, dan meningkatkan keterampilan peserta didik. Suatu pendidikan dikatakan berkualitas apabila :
Proses belajar mengajar berjalan efektif, peserta didik mengalami proses pembelajaran bermakna ditunjang oleh sumber daya pendidikan dan lingkungan yang kondusif.
Dalam proses pendidikan peserta didik menunjukkan tingkat kemampuan prestasi belajar, mengetahui sesuatu dan dapat melakukan sesuatu secara fungsional serta hasil pendidikan sesuai dengan tuntutan lingkungannya.
3. Aspek Relevansi
Relevansi pendidikan melekat inherent dengan perkembangan kemajuan dan aspirasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan di suatu tempat tertentu dalam kurun waktu tertentu. Aspek relevansi menyusun rencana pendidikan yang dilakukan pada hari ini sebenarnya hasilnya diperuntukkan untuk masa depan. Kaitan masa kini dan masa depan dalam perencanaan aspek relevansi merupakan pangkal tolak perencanaan aspek relevansi. Karakteristik perencanaan aspek relevansi harus bersifat futuristik. Konsep relevansi sebenarnya lebih mendasari konsep peningkatan peningkatan mutu pendidikan.
4. Aspek Efisiensi
Dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu edfisiensi internal dan eksternal sistem pendidikan. Fisiensi internal ditandai oleh tinggi rendahnya angka putus sekolah dan angka mengulang kelas. Efisiensi eksternal merujuk kepada efektivitas manajemen sistem pendidikan secara keseluruhan yang disebabkan oleh kelambanan dalam manajemen sistem pendidikan. Kelembanan ini disebabkan oleh profesionalisme, mekanisme proses pengambilan keputusan dsb.
Untuk mengefesienkan dan mengefektifkan sistem pendidikan diperlukan rencana terpadu yang mengaitkan masukan instrumental dan masukan lingkungan dalam proses perencanaan peningkatan efesiensi manajemn sistem pendidikan guna menghasilkan lulusan bermutu dan relevan dengan berbagai kebutuhan melalui pendayagunaan sumber daya pendidikan secra efisien.
PENDEKATAN PERMINTAAN MASYARAKAT
Menurut Enoch (1986) istilah permintaan masyarakat terhadap pendidikan paling tidak digunakan dalam tiga bentuk perencanaan pendidikan yaitu
pertama, bila sasaran rencana pendidikan ditekankan pada factor kependudukan
kedua, bila sasaran rencana pendidikan didasarkan pada tujuan nasional suatu bangsa sesuai dengan aspirasi sosial dan kemajuan politik pemerintah.
Ketiga, bila proyeksi rencana didasarkan pada analisis kebutuhan individu terhadap pendidikan.
Menurut bentuknya perencanaan pendidikan berdasarkan permintaan masyarakat yang paling sederhana, target rencana pendidikan disusun berdasarkan kelompok populasi atau proyeksi calon peserta didik (umur dan jenis kelamin). Perencanaan pendidikan didasarkan pada analisis dan proyeksi himpunan permintaan individu dapat dipengaruhi oleh nilai budaya dan social yang berbeda.
Perencanaan pendidikan berdasarkan kebutuhan masyarakat tidak mengandung arti bahwa kebutuhan akan pendidikan hanya dipengaruhi oleh variable social. Perencanaan pendidikan berdasarkan permintaan masyarakat bukan berarti bebas dari pengaruh ekonomi, tetapi para analisis harus lebih mempertimbangkan factor lain yang bukan ekonomi.
Perencanaan pendidikan berdasarkan permintaan masyarakat digunakan dalam penelitian-penelitian di mana factor penentu target jumlah peserta didik pada masa mendatang adalah terbatasnya ruang kelas, standar mutu yang dikombinasi dengan jatah penerimaan, kebijakan besiswa dan beban uang kuliah, jangkauan geografi, karakteristik kepercayaan calon peserta didik, standar mutu yang diterima, ujian dan kebijakan khusus, ataupun kebijakan umum dalam system penerimaan terbuka atau penerimaan seleksi.
PENDEKATAN BERDASARKAN KEBUTUHAN TENAGA KERJA
Pendekatan perencanaan pendidikan berdasarkan kebutuhan tenaga kerja merupaka salah satu pendekatan yang sering digunakan untuk mengintegrasikan factor ekonomi ke dalam perencaan pendidikan. Menurut Davis (1980) ada tiga pertimbangan pokok yang dapat diidentifikasikan dalam penggunaan pendekatan kebutuhan tenaga kerja yaitu perkiraan mengenai kemungkinan pertumbuhan pendapatan nasional kotor (GNP), asumsi mengenai hubungan antara pertumbuhan berbagai sector ekonomi dengan jumlah tenaga kerja yang memiliki kualifikasi tertentu , dan tingkat maksimum produktivitas tenaga kerja. Proses perencanaan pendidikan berdasarkan pendekatan kebutuhan tenaga kerja dimulai dengan membuat prakiraan kuantitas, kualitas, dan kualifikasi kebutuhan tenaga kerja untuk berbagai sector ekonomi.
Jusuf (1980) mengemukakan bahwa bila pendidikan diarahkan berdasarkan persyaratan kebutuhan tenaga kerja, cara perhitungannya didasarkan pada perkiraan pendapatan nasional. Proses perhitungannya melalui enam tahapan yaitu :
1. Proyeksi produksi persektor.
2. Taksiran perkembangan produktivitas tenaga kerja persektor.
3. Perkembangan produksi dan perubahan produktivitas sector industri.
4. Perincian seluruh tenaga kerja yang diperlukan berbagai jenis pekerjaan.
5. Jenis dan tingkat pendidikan yang diperlukan.
6. Jumlah tenaga kerja yang harus dihasilkan oleh lembaga pendidikan.
PENDEKATAN NILAI BALIK DALAM PERENCANAAN PENDIDIKAN
Pendekatan rate of return di dalam perencanaan pendidikan pada model ekonomi. Pendekatan ini digunakan untuk memungkinkan mengadakan perbandingan secara ekonomis antara investasi yang diberikaan pada sistem pendidikan dengan investasi yang diberikan kepada sektor ekonomi lainnya. Tujuan utama pendekatan ini adalah untuk menjamin bahwa alokasi sumber daya diantara sektor ekonomi yang berbeda disesuaikan dengan manfaat yang diharapkan.
Menurut Barrios dan Davis (1980) kesulitan utama dalam menggunakan pendekatan ini yaitu tingkat maksimal keuntungan sosial yang diperoleh dari pendidikan di universitas atau jenis pendidikan lainnya pada saat ini dan yang akan datang tidak selalu sama. Melalui berbagai studi para ahli ekonomi berusaha untuk membuktikan bahwa nilai keuntungan (rate of return) mempunyai kaitan yang signifikan antara peningkatan pendapat dengan peningkatan pendidikan.
Para ahli pendidikan dapat menerima walaupun tidak keseluruhan prinsip rate of return bahwa investasi dalam pendidikan disusun berdasarkan suatu keuntungan baik keuntungan yang diperoleh masyarakat maupun keuntungan yang diperoleh perseorangan dalam bentuk peningkatan produktivitas yang tercermin dalam peningkatan pendapatan.
PENDEKATAN SISTEM TERPADU
Pendekatan sistem merupakan suatu kerangka ilmu pengetahuan yang dapat memadukan berbagai pendekatan yang sifatnya parsial menjadi suatu pendekatan yang bersifat menyeluruh dan terpadu.
Pendekatan perencanaan sistem pendidikan yang secara teoritik selama ini ada yaitu:
1. Pendekatan perencanaan pendidikan berdasarkan permintaan masyarakat.
2. Pendekatan perencanaan pendidikan berdasarkan kebutuhan tenaga kerja dan,
3. Pendekatan perencanaan pendidikan berdasarkan nilai balik.
Untuk dapat memadukan ketiga pendekatan dalam perencanaan pendidikan diperlukan suatu pendekatan perencanaan yang memiliki karakteristik sistemik, analitik, dan sistematik.
Sistemik dalam arti permasalahan dilihat dari konteks keseluruhan .Analitik dalam arti setiap permasalahan dianalisis sebab dan akibatnya dikaitkan dengan berbagai masalah yang ada baik di dalam maupun di luar sistem.Sistematik dalam arti cara kerjanya beraturan atau runtut. Hal ini dapat dilihat dari proses kegiatannya yaitu perumusan masalah, penelitian, penilaian, penelaahan,. Pemeriksaan, dan pelaksa naan.
Karakteristik model kerangka perencanaan pendidikan berdasarkan pendekatan sistem yaitu :
1. Proses perencanaan bersifat terbuka, faktor lingkungan termasuk yang diperhitungkan ditujukan untuk melakukan perubahan internal dan eksternal dan mengarah pada penyesuaian sistem dan lingkungannnya.
2. Kemajuan sistem ditujukan untuk mengadakan perubahan terhadap yang ada dan seharusnya ada.
3. Permasalahan didekati secara normatif dan mengacu ke masa depan.
4. Pemilihan alternatif berada pada tingkat pengambilan keputusan.
5. Bersifat futuristik.
6. Bersifat akomodatif.
7. Dalam memecahkan masalah disekati secara sistemik, analitik, dan sistematik,
8. Norma penilaian rencana dan keputusan dilakukan melalui proses sosialisasi.
Kerangka Dasar Model Sistem Pendidikan’
Pada garis besarnya kerangka dasar model sistem pendidikan terdiri atas input, yang berupa calon peserta didik, instrumental input yaitu sumber daya pendidikan. Environmental input meliputim aspek kehidupan bangsa, proses merupakan kegiatan mengubah masukan (peserta didik) menjadi keluaran (output).
Dalam sistem pendidikan, masukan (peserta didik) diproses melalui kegiatan proses belajar mengajar ditunjang oleh sumber daya pendidikan. Mengingat sistem pendidikan merupakan sistem terbuka yang berada pada suatu lingkungan masukan dari lingkungan luar sistem pendidikan perlu diperhatikan. Walaupun masukan dari lingkungan luar sistem pendidikan itu tidak seluruhnya berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar dalam sistem pendidikan namun interaksi, interrelasi, dan dinamika aspek kehidupan yang berada di luar lingkungan sistem pendidikan berdampak luas terhadap sistem pendidikan.
Substansi dan Aspek Perencanaan Sistem Pendidikan
Pada garis besarnya substansi perencanaan sistem pendidikan meliputi tiga tuntutan terhadap sistem pendidikan yaitu permintaan masyarakat terhadap pendidikan berwujud berapa besar, tuntutan agar hasil pendidikan bermutu dan relevan secara proporsional dengan kebutuhan tenaga kerja , dan sistem pendidikan dituntut agar dilaksanakan secara efisien yang dapat memberikan nilai balik antara sumber daya yang digunakan sistem pendidikan dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dari hasil pendidikan baik untuk individu maupun untuk masyarakat.
Kerangka Model Perencanaan Sistem Pendidikan Terpadu
Peserta didik merupakan masukan utama yang akan diproses dikaitkan dengan tiga aspek perencanaan pendidikan yaitu kuantitas, relevansi, dan mutu pendidikan. Dari hasil proses tersebut ditujukan untuk menghasilkan sejumlah lulusan secara proporsional dengan kualitas tertentu yang relevan dengan berbagai kebutuhan. Salah satu jembatan penghubung antara kualitas lulusan dengan proporsi kuantitas lulusan adalah kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor baik sektor formal maupun informal.
Dalam proses sistem pendidikan diperlukan masukan instrumental yaitu sumber daya pendidikan meliputi kurikulum, prasarana pendidikan, sarana pendidikan, sumber belajar, tenaga non kependidikan,. Selain ditunjang oleh masukan instrumental juga ditunjang dan dipengaruhi oleh lingkungan fisik dan sosial.
Kedudukan tujuan pendidikan dalam model perencanaan pendidikan terpadu merupakan landasan substansi dan aspek perencanan sistem pendidikan.
Aspek Perencanaan Pendidikan
1. Aspek Kuantitatif
Adalah aspirasi dan permintaan masyarakat terhadap pendidikan. Perencanaan sistem pendidikan dilakukan berdasarkan sosial demand aproach dan pendekatan sistem dilakukan melalui kegiatan berikut.
Perumusan proyeksi jumlah kelompok usia peserta didik menurut jenjang pendidikan didasarkan pada proyeksi jumlah penduduk secara keseluruhan proyeksi bersumber dari instansi yang berwenang .
Perumusan kebijakan arus peserta didik biasanya ditentukan oleh kebijakan politik. Misalnya untuk kurun waktu tertentu sebesar berapa persen anak usia tertentu harus mengikuti pendidikan. Di dalam proses perumusan kebijakan arus peserta didik selain kebijaksanaan politik perlu dikembangkan berbagai alternatif dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal dalam pendidikan.
Faktor internal perlu dikaji antara lain jumlah satuan, peserta didik, tenaga kependidikan pada semua satuan, jenjang dan jenis pendidikan, susunan program pengajaran, jumlah angka partisipasi murni dan partisipasi kasar penduduk SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Faktor eksternal yaitu berkenaan dengan pertumbuhan penduduk, letak geografis,, infrastruktur, dan trasnportasi kurang memadai, dan kemampuna ekonomi orang tua dan masyarakat perlu diperhatikan.
2. Aspek Kualitatif
Merencanakan kualitas pendidikan berarti merencanakan kemampuan berfikir, mengubah sikap, dan meningkatkan keterampilan peserta didik. Suatu pendidikan dikatakan berkualitas apabila :
Proses belajar mengajar berjalan efektif, peserta didik mengalami proses pembelajaran bermakna ditunjang oleh sumber daya pendidikan dan lingkungan yang kondusif.
Dalam proses pendidikan peserta didik menunjukkan tingkat kemampuan prestasi belajar, mengetahui sesuatu dan dapat melakukan sesuatu secara fungsional serta hasil pendidikan sesuai dengan tuntutan lingkungannya.
3. Aspek Relevansi
Relevansi pendidikan melekat inherent dengan perkembangan kemajuan dan aspirasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan di suatu tempat tertentu dalam kurun waktu tertentu. Aspek relevansi menyusun rencana pendidikan yang dilakukan pada hari ini sebenarnya hasilnya diperuntukkan untuk masa depan. Kaitan masa kini dan masa depan dalam perencanaan aspek relevansi merupakan pangkal tolak perencanaan aspek relevansi. Karakteristik perencanaan aspek relevansi harus bersifat futuristik. Konsep relevansi sebenarnya lebih mendasari konsep peningkatan peningkatan mutu pendidikan.
4. Aspek Efisiensi
Dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu edfisiensi internal dan eksternal sistem pendidikan. Fisiensi internal ditandai oleh tinggi rendahnya angka putus sekolah dan angka mengulang kelas. Efisiensi eksternal merujuk kepada efektivitas manajemen sistem pendidikan secara keseluruhan yang disebabkan oleh kelambanan dalam manajemen sistem pendidikan. Kelembanan ini disebabkan oleh profesionalisme, mekanisme proses pengambilan keputusan dsb.
Untuk mengefesienkan dan mengefektifkan sistem pendidikan diperlukan rencana terpadu yang mengaitkan masukan instrumental dan masukan lingkungan dalam proses perencanaan peningkatan efesiensi manajemn sistem pendidikan guna menghasilkan lulusan bermutu dan relevan dengan berbagai kebutuhan melalui pendayagunaan sumber daya pendidikan secra efisien.
Label:
perencanaan pendidikan
PEMBELIAN BARANG
PEMBELIAN BARANG
Dalam pembelian barang dapat dilihat dari siklus pembeliannya, yaitu dimulai pada saat diketahui adanya kebutuhan untuk suatu bahan baku atau komponen. Informasi mengenai adanya kebutuhan dapat diketahui dari kartu kendali persediaan, gudang, bagian teknik, dan bergantung dari jenis barang.
Sedangkan tanggung jawab utama petugas pembelian yaitu memilih barang yang tepat, pilihan terhadap suatu barang terbatas pada satu pembeli. Apabila barang yang akan dibeli sangat khusus maka pilihan akan terbatas. Pembelian dilakukan dari penawaran yang terendah yang memenuhi persyaratan kualitas dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan selanjutnya dalam siklus pembelian yaitu surat pesanan disampaikan pada penjual. Dan setelah penjual yang dipilih menerima pesanan, maka ia diharapkan akan memberikan suatu informasi bahwa barang tersebut telah diterima serta melampirkan konfirmasi mengenai harga dan waktu penyerahan. Riancian harga khusus dicocokkan lagi dengan penawaran semula, apabila terdapat perbedaan petugas pembelian segera bertindak.
Dalam pembelian barang dapat juga dikatakan sebagai suatu mini proyek, oleh karena itu pesan pembelian harus dilengkapi dengan spesifikasi. Di dalam spesifikasi ada 3 hal yang harus diperhatikan, diantaranya :
1. Anggaran harga barang.
2. Tanggal penyerahan,
3. Uraian lengkap mengenai barang tersebut.
Jika orang pertama membuat permohonan pembelian tidak memberikan rincian spesifikasi mengenai barang, maka bagian pembelian tidak akan melayani permintaannya, sedangkan spesifikasi harga dan tanggal penyerahan tidak merupakan masalah. Seperti pembeli hanya mengacu pada anggaran proyek atau dengan mengetahui kedaan harga barang dipasaran.
Spesifikasi komponen dan barang biasanya dinyatakan dengan nomor katalog atau nomor komponen yang digunakan pebrik pembuatnya. Tapi perlu diingat bahwa pabrik pembuat secara tiba-tiba bisa melakukan perubahan desainnya tanpa pemberian terlebih dahulu. Perobahan tersebut bisa kecil, bisa juga besar yang menyebabkan barang tersebut tidak terpakai lagi di dalam proyek.
Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui spesifikasi barang sebelum dibeli dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya :
1. Mengenali spesifikasi barang secara teliti dimana spesifikasi barang-barang secara tepat dapat dinyatakan dalam spesifikasi baku.
2. Melakukan pemesanan berencana, di mana pesanan barang tidak boleh dilakukan secara dini dalam program dan dalam mengambil suatu keputusan seperti keputusan untuk menunda penerbitan perintah pembelian harus dilakukan dengan hati-hati dan harus tersedia cukup banyak waktu untuk menghadapi hal-hal yang tidak terduga.
Ada beberapa teknik yang dapat digunakan untuk menjamin barang yang diperlukan yaitu melakukan pemberitahuan pendahuluan kepada penjual mengenai pembelian. Pemesanan barang sedapatnya harus diusahakan atas dasar panggilan terencana. Apabila harga barang tersebut murah biasanya pembelian agak dilebihkan tetapi pembelian barang tersebut atas dasar terencana yang teliti. Pada umumnya pada saat prioyek selalu ada satu dua barang menonjol, baik karena besarnya atau karena mahalnya.
Macam-macam situasi pembelian
1. Perilaku responsi rutin
Jenis perilaku yang paling sederhana terdapat dalam suatu pembelian yang berharga murah dan sering dilakukan. Dalam hal ini pembeli sudah memahami merk beserta atributnya.. Mereka tidak selalu membeli merk yang sama karena dipengaruhi oelh kehabisan persediaan dan sebab lain. Tetapi pada umumnya pembelian dilakukan secara rutin tidak memerlukan banyak pikiran, tenaga, dan waktu.
Oleh karena itu perusahaan harus menyesuaikan kegiatan pemasarannya dengan keadaan tersebut untuk mempertahankan langganannya.
2. Penyelesaian masalah terbatas
Pembelian akan lebih kompleks jika pembeli tidak mengetahui sebuah merk dalam suatu jenis produk yang disukai sehingga membutuhkan informasi lebih banyak lagi sebelum memutuskan untuk membeli.
3. Penyelesaian masalah ekstensi
Suatu pembelian akan menjadi sangat kompleks jika pembeli menjumpai jenis produk yang kurang dipahami dan tidak mengetahui kriteria penggunanya.
Dalam hal ini perusahaan harus mengetahui kegiatan pengumpulan informasi dan evaluasi dari pembeli dan menunjang proses belajar pembeli terhadap atribut kelompok produk tersebut.
Struktur keputusan membeli
Keputusan untuk membeli yang diambil oleh pembeli merupakan kumpulan dari keputusan. Setiap keputusan membeli mempunyai suatu struktur sebanyak tujuh komponen diantaranya :
1. Keputusan tentang jenis produk
Konsumen dapat mengambil keputusan untuk membeli sebuah barang menggunakan uangnya untuk tujuan lain. Dalam hal ini perusahaan harus memusatkan perhatiannya kepada orang lain yang berminat membeli baran.
2. Keputusan tentang bentuk produk
Konsumen dapat mengambil keputusan untuk membeli barang tertentu. Keputusan tersebut menyangkut ukuran, mutu barang, corak, dsb. Dalam hal ini perusahaan harus melakukan riset pemasaran untuk mengetahui kesukaan konsumen tentang produk bersangkutan agar dapat memaksimumkan daya tarik merknya.
3. Keputusan tentang merk
Konsumen harus mengambil keputusan tentang merk mana yang akan dibeli. Setiap merk memiliki perbedaan tersendiri. Dalam hal ini perusahaan harus mengetahui bagaimana konsumen memilih sebuah merk.
4. Keputusan tentang penjualnya
Konsumen harus mengambil keputusan di mana barang tersebut akan dibeli apakah di toko serba ada, atau toko khusus barang yanga kan dibeli dsb. Dalam hal ini produsen, pedagang besar, dan pengecer harus mengetahui bagaimana konsumen memilih penjual tertentu.
5. Keputusan tentang jumlah produk
Konsumen dapat mengambil keputusan tentang seberapa banyak produk yang akan dibelinya pada suatu saat. Dalam hal ini perusahaan harus mempersiapkan banyaknya produk sesuai dengan keinginan yang berbeda-beda dari para pembeli.
6. Keputusan tentang jumlah produk
Konsumen dapat mengambil keputusan tentang kapan ia harus melakukan pembelian. Oleh karena itu perusahaan harus mengetahui faktor yang mempengaruhi keputusan konsumen dalam penentuan waktu pembelian. Dengan demikian perusahaan dapat mengatur waktu produksi dan kegiatan pemasaran.
7. Keputusan tentang cara pembayaran
Konsumen harus mengambil keputusan tentang metode atau cara pembeyaran produk yang dibeli apakah secara tunai atau cicilan. Dalam hal ini perusahaan harus mengetahui keinginan pembelian terhadap cara pembayarannya.
Dalam suatu pembelian barang keputusan yang harus diambil tidak selalu berurutan seperti di muka. Pada situasi pembelian seperti penyelesaian masalah ekstensif keputusan yang diambil dapat bermula dari keputusan tentang penjual karena penjual dapat membantu memuaskan perbedaan diantara bentuk dan merk produk.
Tahap-tahap dalam proses pembelian
Perilaku konsumen akan mentukan proses pengambilan keputusan dalam bembelian mereka. Proses tersebut merupakan sebuah pendekatan penyelesaian masalah yang terdiri atas enam tahap yaitu :
1. Menganalisa keinginan dan kebutuhan
Penganalisaan keinginan dan kebutuhan ini ditujukan terutama untuk mengetahui adanya keinginan dan kebutuhan yang belum terpenuhi atau terpuaskan.
Adanya kebutuhan yang belum terpenuhi sering diketahui secara tiba-tiba pada saat konsumen sedang berjalan ke took, berbelanja, atau pada saat memperoleh informasi dari sebuah iklan, media lain, tetangga, ataupun kawan.
2. Menilai sumber-sumber
Tahap ke dua dalam proses pembelian ini sangat berkaitan dengan lamanya waktu dan jumlah uang yang tersedia untuk membeli. Jika jumlah uang yang tersedia tiodak begitu banyak , sedangkan kebutuhan cukup besar maka konsumen akan lebih menyukai pembelian secara kredit . Jika produk yang dibeli memerlukan jumlah uang yang cukup besar biasanya diperlukan waktu yang agak lama di dalam mempertimbangkan pembeliannya.
3. Menetapkan tujuan pembelian
Tujuan pembelian bagi konsumen tidak selalu sama tergantung pada jenis produk dan kebutuhannya. Ada konsumen yang mempunyai tujuan pembelian untuk meningkatkan prestise. Ada yang hanya sekedar ingin memenuhi kebutuhan jangka pendek, dan ada juga yang ingin meningkatkan pengetahuan.
4. Mengidentifikasi alternative pembelian
Setelah tujuan pembelian ditetapkan konsumen perlu mengidentifikasikan alternative pembeliannya. Pengidentifikasian alternative pembelian tidak dapat terpisah dari pengaruh sumber yang dimilki maupun resiko keliru dalam pemilihan.
5. Keputusan membeli
Setelah tahap di muka dilakukan sekarang tiba saatnya bagi pembeli untuk mengambil keputusan apakah membeli atau tidak. Jika dianggap keputusan diambil adalah membeli, maka pembeli akan menjumpai serangkaian keputusan menyangkut jenis produk, bentuk produk, merk, penjual, kuantitas, waktu pembelian, dan cara pembeyarannya.
6. Perilaku sesudah pembelian
Semua tahap yang ada di dalam proses pembelian sampai dengan tahap ke lima adalah bersifat operatif.Bagi perusahaan perasaan dan perilaku sesudah pembelian juga sangat penting. Ada kemungkinan bahwa pembeli memiliki ketidak sesuaian sesudah ia melakukan pembelian karena mungkin harganya dianggap terlalu mahal atau mungkin tidak sesuai keinginan atau gambaran sebelumnya. Untuk mengurangi ketidak sesuaian perusahaan dapat bertindak dengan menekankan segi-segi tertentu dari produknya.
Hubungan antara faktor yang mempengaruhi perilaku pembeli dapat ditinjau dalam sebuah model Howard Seth. Model ini dapat diapakai untuk membantu dalam menerangkan dan memahami perilaku meskipun tidak dapat meramalkan perilaku pembeli secara tepat. Model Howard Seth tentang perilaku pembeli berisi empat elemen pokok yaitu :
1. Bahan/input
Sebagai bahan untuk model ini adalah berupa dorongan dari sumber pemasaran dan lingkungan sosial. Banyak sekali informasi dari berbagai macam merk yang berkaitan dengan harga, kualitas, ketersediaan, pelayanan.
2. Proses/intern
Proses intern dari pembeli digolongkan dalam dua bagian yiatu pengamatan dan belajar. Kedua variabel tersebut mempunyai susunan yang berurutan. Seorang dapat belajar dari suatu pengamatan lebih dahulu.
3. Hasil/output
Sebagai hasil dari model ini adalah keputusan untuk membeli. Bagi menejer yang penting adalah memperkirakan keputusan membeli dari konsumen tidak hanya saat itu saja, tetapi juga untuk waktu mendatang.
4. Pengaruh eksogen
Dalam model ini variabel eksogen yang ikut mempengaruhi perilaku pembeli meskipun pengaruhnya tidak begitu besar. Variabel eksogen tersebut adalah :
1. Pentingnya pembelian
2. Status keuangan
3. Sifat kepribadian
4. Batasan waktu
5. Klas sosial
6. Kebudayaan
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa model Howard Seth menitik beratkan pada pembelian ulang dan menggambarkan dinamika perilaku pembelian selama satu periode. Model tersebut memperlihatkan bahwa seseorang mempunyai motif, pandangan, dan dapat mengambil keputusan melalui proses belajar. Dengan dilakukannya pembelian ulang, maka proses keputusannya menjadi lebih sederhana.
Dalam pembelian barang dapat dilihat dari siklus pembeliannya, yaitu dimulai pada saat diketahui adanya kebutuhan untuk suatu bahan baku atau komponen. Informasi mengenai adanya kebutuhan dapat diketahui dari kartu kendali persediaan, gudang, bagian teknik, dan bergantung dari jenis barang.
Sedangkan tanggung jawab utama petugas pembelian yaitu memilih barang yang tepat, pilihan terhadap suatu barang terbatas pada satu pembeli. Apabila barang yang akan dibeli sangat khusus maka pilihan akan terbatas. Pembelian dilakukan dari penawaran yang terendah yang memenuhi persyaratan kualitas dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan selanjutnya dalam siklus pembelian yaitu surat pesanan disampaikan pada penjual. Dan setelah penjual yang dipilih menerima pesanan, maka ia diharapkan akan memberikan suatu informasi bahwa barang tersebut telah diterima serta melampirkan konfirmasi mengenai harga dan waktu penyerahan. Riancian harga khusus dicocokkan lagi dengan penawaran semula, apabila terdapat perbedaan petugas pembelian segera bertindak.
Dalam pembelian barang dapat juga dikatakan sebagai suatu mini proyek, oleh karena itu pesan pembelian harus dilengkapi dengan spesifikasi. Di dalam spesifikasi ada 3 hal yang harus diperhatikan, diantaranya :
1. Anggaran harga barang.
2. Tanggal penyerahan,
3. Uraian lengkap mengenai barang tersebut.
Jika orang pertama membuat permohonan pembelian tidak memberikan rincian spesifikasi mengenai barang, maka bagian pembelian tidak akan melayani permintaannya, sedangkan spesifikasi harga dan tanggal penyerahan tidak merupakan masalah. Seperti pembeli hanya mengacu pada anggaran proyek atau dengan mengetahui kedaan harga barang dipasaran.
Spesifikasi komponen dan barang biasanya dinyatakan dengan nomor katalog atau nomor komponen yang digunakan pebrik pembuatnya. Tapi perlu diingat bahwa pabrik pembuat secara tiba-tiba bisa melakukan perubahan desainnya tanpa pemberian terlebih dahulu. Perobahan tersebut bisa kecil, bisa juga besar yang menyebabkan barang tersebut tidak terpakai lagi di dalam proyek.
Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui spesifikasi barang sebelum dibeli dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya :
1. Mengenali spesifikasi barang secara teliti dimana spesifikasi barang-barang secara tepat dapat dinyatakan dalam spesifikasi baku.
2. Melakukan pemesanan berencana, di mana pesanan barang tidak boleh dilakukan secara dini dalam program dan dalam mengambil suatu keputusan seperti keputusan untuk menunda penerbitan perintah pembelian harus dilakukan dengan hati-hati dan harus tersedia cukup banyak waktu untuk menghadapi hal-hal yang tidak terduga.
Ada beberapa teknik yang dapat digunakan untuk menjamin barang yang diperlukan yaitu melakukan pemberitahuan pendahuluan kepada penjual mengenai pembelian. Pemesanan barang sedapatnya harus diusahakan atas dasar panggilan terencana. Apabila harga barang tersebut murah biasanya pembelian agak dilebihkan tetapi pembelian barang tersebut atas dasar terencana yang teliti. Pada umumnya pada saat prioyek selalu ada satu dua barang menonjol, baik karena besarnya atau karena mahalnya.
Macam-macam situasi pembelian
1. Perilaku responsi rutin
Jenis perilaku yang paling sederhana terdapat dalam suatu pembelian yang berharga murah dan sering dilakukan. Dalam hal ini pembeli sudah memahami merk beserta atributnya.. Mereka tidak selalu membeli merk yang sama karena dipengaruhi oelh kehabisan persediaan dan sebab lain. Tetapi pada umumnya pembelian dilakukan secara rutin tidak memerlukan banyak pikiran, tenaga, dan waktu.
Oleh karena itu perusahaan harus menyesuaikan kegiatan pemasarannya dengan keadaan tersebut untuk mempertahankan langganannya.
2. Penyelesaian masalah terbatas
Pembelian akan lebih kompleks jika pembeli tidak mengetahui sebuah merk dalam suatu jenis produk yang disukai sehingga membutuhkan informasi lebih banyak lagi sebelum memutuskan untuk membeli.
3. Penyelesaian masalah ekstensi
Suatu pembelian akan menjadi sangat kompleks jika pembeli menjumpai jenis produk yang kurang dipahami dan tidak mengetahui kriteria penggunanya.
Dalam hal ini perusahaan harus mengetahui kegiatan pengumpulan informasi dan evaluasi dari pembeli dan menunjang proses belajar pembeli terhadap atribut kelompok produk tersebut.
Struktur keputusan membeli
Keputusan untuk membeli yang diambil oleh pembeli merupakan kumpulan dari keputusan. Setiap keputusan membeli mempunyai suatu struktur sebanyak tujuh komponen diantaranya :
1. Keputusan tentang jenis produk
Konsumen dapat mengambil keputusan untuk membeli sebuah barang menggunakan uangnya untuk tujuan lain. Dalam hal ini perusahaan harus memusatkan perhatiannya kepada orang lain yang berminat membeli baran.
2. Keputusan tentang bentuk produk
Konsumen dapat mengambil keputusan untuk membeli barang tertentu. Keputusan tersebut menyangkut ukuran, mutu barang, corak, dsb. Dalam hal ini perusahaan harus melakukan riset pemasaran untuk mengetahui kesukaan konsumen tentang produk bersangkutan agar dapat memaksimumkan daya tarik merknya.
3. Keputusan tentang merk
Konsumen harus mengambil keputusan tentang merk mana yang akan dibeli. Setiap merk memiliki perbedaan tersendiri. Dalam hal ini perusahaan harus mengetahui bagaimana konsumen memilih sebuah merk.
4. Keputusan tentang penjualnya
Konsumen harus mengambil keputusan di mana barang tersebut akan dibeli apakah di toko serba ada, atau toko khusus barang yanga kan dibeli dsb. Dalam hal ini produsen, pedagang besar, dan pengecer harus mengetahui bagaimana konsumen memilih penjual tertentu.
5. Keputusan tentang jumlah produk
Konsumen dapat mengambil keputusan tentang seberapa banyak produk yang akan dibelinya pada suatu saat. Dalam hal ini perusahaan harus mempersiapkan banyaknya produk sesuai dengan keinginan yang berbeda-beda dari para pembeli.
6. Keputusan tentang jumlah produk
Konsumen dapat mengambil keputusan tentang kapan ia harus melakukan pembelian. Oleh karena itu perusahaan harus mengetahui faktor yang mempengaruhi keputusan konsumen dalam penentuan waktu pembelian. Dengan demikian perusahaan dapat mengatur waktu produksi dan kegiatan pemasaran.
7. Keputusan tentang cara pembayaran
Konsumen harus mengambil keputusan tentang metode atau cara pembeyaran produk yang dibeli apakah secara tunai atau cicilan. Dalam hal ini perusahaan harus mengetahui keinginan pembelian terhadap cara pembayarannya.
Dalam suatu pembelian barang keputusan yang harus diambil tidak selalu berurutan seperti di muka. Pada situasi pembelian seperti penyelesaian masalah ekstensif keputusan yang diambil dapat bermula dari keputusan tentang penjual karena penjual dapat membantu memuaskan perbedaan diantara bentuk dan merk produk.
Tahap-tahap dalam proses pembelian
Perilaku konsumen akan mentukan proses pengambilan keputusan dalam bembelian mereka. Proses tersebut merupakan sebuah pendekatan penyelesaian masalah yang terdiri atas enam tahap yaitu :
1. Menganalisa keinginan dan kebutuhan
Penganalisaan keinginan dan kebutuhan ini ditujukan terutama untuk mengetahui adanya keinginan dan kebutuhan yang belum terpenuhi atau terpuaskan.
Adanya kebutuhan yang belum terpenuhi sering diketahui secara tiba-tiba pada saat konsumen sedang berjalan ke took, berbelanja, atau pada saat memperoleh informasi dari sebuah iklan, media lain, tetangga, ataupun kawan.
2. Menilai sumber-sumber
Tahap ke dua dalam proses pembelian ini sangat berkaitan dengan lamanya waktu dan jumlah uang yang tersedia untuk membeli. Jika jumlah uang yang tersedia tiodak begitu banyak , sedangkan kebutuhan cukup besar maka konsumen akan lebih menyukai pembelian secara kredit . Jika produk yang dibeli memerlukan jumlah uang yang cukup besar biasanya diperlukan waktu yang agak lama di dalam mempertimbangkan pembeliannya.
3. Menetapkan tujuan pembelian
Tujuan pembelian bagi konsumen tidak selalu sama tergantung pada jenis produk dan kebutuhannya. Ada konsumen yang mempunyai tujuan pembelian untuk meningkatkan prestise. Ada yang hanya sekedar ingin memenuhi kebutuhan jangka pendek, dan ada juga yang ingin meningkatkan pengetahuan.
4. Mengidentifikasi alternative pembelian
Setelah tujuan pembelian ditetapkan konsumen perlu mengidentifikasikan alternative pembeliannya. Pengidentifikasian alternative pembelian tidak dapat terpisah dari pengaruh sumber yang dimilki maupun resiko keliru dalam pemilihan.
5. Keputusan membeli
Setelah tahap di muka dilakukan sekarang tiba saatnya bagi pembeli untuk mengambil keputusan apakah membeli atau tidak. Jika dianggap keputusan diambil adalah membeli, maka pembeli akan menjumpai serangkaian keputusan menyangkut jenis produk, bentuk produk, merk, penjual, kuantitas, waktu pembelian, dan cara pembeyarannya.
6. Perilaku sesudah pembelian
Semua tahap yang ada di dalam proses pembelian sampai dengan tahap ke lima adalah bersifat operatif.Bagi perusahaan perasaan dan perilaku sesudah pembelian juga sangat penting. Ada kemungkinan bahwa pembeli memiliki ketidak sesuaian sesudah ia melakukan pembelian karena mungkin harganya dianggap terlalu mahal atau mungkin tidak sesuai keinginan atau gambaran sebelumnya. Untuk mengurangi ketidak sesuaian perusahaan dapat bertindak dengan menekankan segi-segi tertentu dari produknya.
Hubungan antara faktor yang mempengaruhi perilaku pembeli dapat ditinjau dalam sebuah model Howard Seth. Model ini dapat diapakai untuk membantu dalam menerangkan dan memahami perilaku meskipun tidak dapat meramalkan perilaku pembeli secara tepat. Model Howard Seth tentang perilaku pembeli berisi empat elemen pokok yaitu :
1. Bahan/input
Sebagai bahan untuk model ini adalah berupa dorongan dari sumber pemasaran dan lingkungan sosial. Banyak sekali informasi dari berbagai macam merk yang berkaitan dengan harga, kualitas, ketersediaan, pelayanan.
2. Proses/intern
Proses intern dari pembeli digolongkan dalam dua bagian yiatu pengamatan dan belajar. Kedua variabel tersebut mempunyai susunan yang berurutan. Seorang dapat belajar dari suatu pengamatan lebih dahulu.
3. Hasil/output
Sebagai hasil dari model ini adalah keputusan untuk membeli. Bagi menejer yang penting adalah memperkirakan keputusan membeli dari konsumen tidak hanya saat itu saja, tetapi juga untuk waktu mendatang.
4. Pengaruh eksogen
Dalam model ini variabel eksogen yang ikut mempengaruhi perilaku pembeli meskipun pengaruhnya tidak begitu besar. Variabel eksogen tersebut adalah :
1. Pentingnya pembelian
2. Status keuangan
3. Sifat kepribadian
4. Batasan waktu
5. Klas sosial
6. Kebudayaan
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa model Howard Seth menitik beratkan pada pembelian ulang dan menggambarkan dinamika perilaku pembelian selama satu periode. Model tersebut memperlihatkan bahwa seseorang mempunyai motif, pandangan, dan dapat mengambil keputusan melalui proses belajar. Dengan dilakukannya pembelian ulang, maka proses keputusannya menjadi lebih sederhana.
Evaluasi, Pengukuran, Tes dan Penilaian (Assessment)
A. Pengertian Evaluasi, Pengukuran, Tes dan Penilaian (Assessment)
Banyak orang mencampuradukkan pengertian antara evaluasi, pengukuran (measurement), tes, dan penilaian (assessment), padahal keempatnya memiliki pengertian yang berbeda. Evaluasi adalah kegiatan identifikasi untuk melihat apakah suatu program yang telah direncanakan telah tercapai atau belum, berharga atau tidak, dan dapat pula untuk melihat tingkat efisiensi pelaksanaannya. Evaluasi berhubungan dengan keputusan nilai (value judgement). Stufflebeam (Abin Syamsuddin Makmun, 1996) memengemukakan bahwa : educational evaluation is the process of delineating, obtaining,and providing useful, information for judging decision alternatif . Dari pandangan Stufflebeam, kita dapat melihat bahwa esensi dari evaluasi yakni memberikan informasi bagi kepentingan pengambilan keputusan. Di bidang pendidikan, kita dapat melakukan evaluasi terhadap kurikulum baru, suatu kebijakan pendidikan, sumber belajar tertentu, atau etos kerja guru.
Pengukuran (measurement) adalah proses pemberian angka atau usaha memperoleh deskripsi numerik dari suatu tingkatan di mana seorang peserta didik telah mencapai karakteristik tertentu.
Penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta didik. Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa hasil atau prestasi belajar seorang peserta didik.Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa angka). Pengukuran berhubungan dengan proses pencarian atau penentuan nilai kuantitatif tersebut.
Tes adalah cara penilaian yang dirancang dan dilaksanakan kepada peserta didik pada waktu dan tempat tertentu serta dalam kondisi yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang jelas.
Secara khusus, dalam konteks pembelajaran di kelas, penilaian dilakukan untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosa kesulitan belajar, memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar, dan penentuan kenaikan kelas. Melalui penilaian dapat diperoleh informasi yang akurat tentang penyelenggaraan pembelajaran dan keberhasilan belajar peserta didik, guru, serta proses pembelajaran itu sendiri. Berdasarkan informasi itu, dapat dibuat keputusan tentang pembelajaran, kesulitan peserta didik dan upaya bimbingan yang diperlukan serta keberadaan kurikukulum itu sendiri.
Fungsi Evaluasi
Sejalan dengan tujuan evaluasi di atas, evaluasi yang dilakukan juga memiliki banyak fungsi, diantaranya adalah fungsi:
1. Selektif
2. Diagnostik
3. Penempatan
4. Pengukur keberhasilan
D. Manfaat Evaluasi
Secara umum manfaat yang dapat diambil dari kegiatan evaluasi dalam pembelajaran, yaitu :
1. Memahami sesuatu : mahasiswa (entry behavior, motivasi, dll), sarana dan prasarana, dan kondisi dosen
2. Membuat keputusan : kelanjutan program, penanganan “masalah”, dll
3. Meningkatkan kualitas PBM : komponen-komponen PBM
TUJUAN DAN FUNGSI PENILAIAN :
* Seberapa banyak indikator kompetensi dasar suatu mata pelajaran tercapai.
1. Menilai kebutuhan individual
2. Menentukan kebutuhan pembelajaran
3. Membantu dan mendorong siswa
4. Membantu dan menolong guru ngajar lebih baik
5. Menentukan strategi pembelajaran
6. Akuntabilitas lembaga
7. Meningkatkan kualitas pendidikan
* Selain indikator kamampuan dasar, juga berfungsi :
1. Mengetahui kemajuan dan kesulitan beajar siswa
2. Memberikan umpan balik
3. Melakukan perbaikan kegiatan pembelajaran
4. Memotivasi guru mengajar lebih baik
5. Memotivasi siswa belajar lebih giat
Fungsi Evaluasi:
1. Fungsi evaluasi pembelajaran bagi guru adalah mengungkapkan kelemahan proses kegiatan mengajar meliputi bobot materi yang disajikan, metode yang diterapkan, media yang digunakan, dan strategi yang dilaksanakan.
2. Fungsi evaluasi bagi siswa yaitu
-Mengungkapkan penguasaan materi pembelajaran
- Mengungkapkan kemajuan individual maupun kelompok dalam mempelajari statu pelajaran.
ASAS EVALUASI
Asas komprehensif : evaluasi harus meliputi keseluruhan pribadi siswa yang dievaluasi.(kognitif, afektif, psikomotor)
Asas Kontinuitas: evaluasi wajib dilaksanakan scr berkesinambungan mulai dari pra- saat proses- dan pasca pembelajaran.
Asas Obyektif : Evaluasi seharusnya menilai dan mengukur apa adanya / non subyektif-
Asesmen dalam pembelajaran adalah suatu proses atau upaya formal pengumpulan informasi yang berkaitan dengan variabel-variabel penting pembelajaran sebagai bahan dalam pengambilan keputusan oleh guru un-tuk memperbaiki proses dan hasil belajar siswa (Herman et al., 1992:95; Po-pham, 1995:3). Variabel-variabel penting yang dimaksud sekurang-kurangya meliputi pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan sikap siswa dalam pembelajaran yang diperoleh guru dengan berbagai metode dan prosedur baik formal maupun informal, sebagaimana dikemukakan oleh Corner (1991:2-3) sebagai berikut.
Pengertian asesmen dalam berbagai literatur asing tersebut di atas selaras dengan makna penilaian yang digariskan dalam Buku Pedoman Penilaian pada kurikulum pendidikan dasar. Dalam buku tersebut tertulis bahwa, penilaian adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk memberikan berbagai informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang telah dicapai (Depdikbud, 1994:3). Ada pun yang dimaksud dengan asesmen alternatif (alternative assessment) adalah segala jenis bentuk asesmen diluar asesmen konvensional (selected respon test dan paper-pencil test) yang lebih autentik dan signifikan mengungkap secara langsung proses dan hasil belajar siswa. Herman (1997) memberikan sem-boyan khusus bagi asesmen alternatif dengan ungkapan "What You Get is What You Assess" (WYGWYA). Dalam beberapa literatur, asesmen alternatif ini kadang-kadang disebut juga asesmen autentik (authentic assessment), as-esmen portofolio (portfolio assessment) atau asesmen kinerja (performsnce as-sessment). (Herman,1997:197-198; Niemi,1997:243; Harlen, 1992:6; Marzano, et al.,1993:13; Popham, 1995:142)
Tujuan dan peran asesmen dalam pembelajaran.
Tujuan utama penggunaan asesmen dalam pembelajaran (classroom assessment) adalah membantu guru dan siswa dalam mengambil keputusan propesional untuk memperbaiki pembelajaran. Menurut Popham (1995:4-13) asesmen bertujuan untuk antara lain untuk:
mendiagnosa kelebihan dan kelemahan siswa dalam belajar,
memonitor kemajuan siswa,menentukan jenjang kemampuan siswa,
menentukan efektivitas pembelajaran,
mempengaruhi persepsi publik tentang efektivitas pembelajaran,
mengevaluasi kinerja guru kelas,mengklarifikasi tujuan pembelajaran yang dirancang guru
Banyak orang mencampuradukkan pengertian antara evaluasi, pengukuran (measurement), tes, dan penilaian (assessment), padahal keempatnya memiliki pengertian yang berbeda. Evaluasi adalah kegiatan identifikasi untuk melihat apakah suatu program yang telah direncanakan telah tercapai atau belum, berharga atau tidak, dan dapat pula untuk melihat tingkat efisiensi pelaksanaannya. Evaluasi berhubungan dengan keputusan nilai (value judgement). Stufflebeam (Abin Syamsuddin Makmun, 1996) memengemukakan bahwa : educational evaluation is the process of delineating, obtaining,and providing useful, information for judging decision alternatif . Dari pandangan Stufflebeam, kita dapat melihat bahwa esensi dari evaluasi yakni memberikan informasi bagi kepentingan pengambilan keputusan. Di bidang pendidikan, kita dapat melakukan evaluasi terhadap kurikulum baru, suatu kebijakan pendidikan, sumber belajar tertentu, atau etos kerja guru.
Pengukuran (measurement) adalah proses pemberian angka atau usaha memperoleh deskripsi numerik dari suatu tingkatan di mana seorang peserta didik telah mencapai karakteristik tertentu.
Penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta didik. Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa hasil atau prestasi belajar seorang peserta didik.Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa angka). Pengukuran berhubungan dengan proses pencarian atau penentuan nilai kuantitatif tersebut.
Tes adalah cara penilaian yang dirancang dan dilaksanakan kepada peserta didik pada waktu dan tempat tertentu serta dalam kondisi yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang jelas.
Secara khusus, dalam konteks pembelajaran di kelas, penilaian dilakukan untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosa kesulitan belajar, memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar, dan penentuan kenaikan kelas. Melalui penilaian dapat diperoleh informasi yang akurat tentang penyelenggaraan pembelajaran dan keberhasilan belajar peserta didik, guru, serta proses pembelajaran itu sendiri. Berdasarkan informasi itu, dapat dibuat keputusan tentang pembelajaran, kesulitan peserta didik dan upaya bimbingan yang diperlukan serta keberadaan kurikukulum itu sendiri.
Fungsi Evaluasi
Sejalan dengan tujuan evaluasi di atas, evaluasi yang dilakukan juga memiliki banyak fungsi, diantaranya adalah fungsi:
1. Selektif
2. Diagnostik
3. Penempatan
4. Pengukur keberhasilan
D. Manfaat Evaluasi
Secara umum manfaat yang dapat diambil dari kegiatan evaluasi dalam pembelajaran, yaitu :
1. Memahami sesuatu : mahasiswa (entry behavior, motivasi, dll), sarana dan prasarana, dan kondisi dosen
2. Membuat keputusan : kelanjutan program, penanganan “masalah”, dll
3. Meningkatkan kualitas PBM : komponen-komponen PBM
TUJUAN DAN FUNGSI PENILAIAN :
* Seberapa banyak indikator kompetensi dasar suatu mata pelajaran tercapai.
1. Menilai kebutuhan individual
2. Menentukan kebutuhan pembelajaran
3. Membantu dan mendorong siswa
4. Membantu dan menolong guru ngajar lebih baik
5. Menentukan strategi pembelajaran
6. Akuntabilitas lembaga
7. Meningkatkan kualitas pendidikan
* Selain indikator kamampuan dasar, juga berfungsi :
1. Mengetahui kemajuan dan kesulitan beajar siswa
2. Memberikan umpan balik
3. Melakukan perbaikan kegiatan pembelajaran
4. Memotivasi guru mengajar lebih baik
5. Memotivasi siswa belajar lebih giat
Fungsi Evaluasi:
1. Fungsi evaluasi pembelajaran bagi guru adalah mengungkapkan kelemahan proses kegiatan mengajar meliputi bobot materi yang disajikan, metode yang diterapkan, media yang digunakan, dan strategi yang dilaksanakan.
2. Fungsi evaluasi bagi siswa yaitu
-Mengungkapkan penguasaan materi pembelajaran
- Mengungkapkan kemajuan individual maupun kelompok dalam mempelajari statu pelajaran.
ASAS EVALUASI
Asas komprehensif : evaluasi harus meliputi keseluruhan pribadi siswa yang dievaluasi.(kognitif, afektif, psikomotor)
Asas Kontinuitas: evaluasi wajib dilaksanakan scr berkesinambungan mulai dari pra- saat proses- dan pasca pembelajaran.
Asas Obyektif : Evaluasi seharusnya menilai dan mengukur apa adanya / non subyektif-
Asesmen dalam pembelajaran adalah suatu proses atau upaya formal pengumpulan informasi yang berkaitan dengan variabel-variabel penting pembelajaran sebagai bahan dalam pengambilan keputusan oleh guru un-tuk memperbaiki proses dan hasil belajar siswa (Herman et al., 1992:95; Po-pham, 1995:3). Variabel-variabel penting yang dimaksud sekurang-kurangya meliputi pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan sikap siswa dalam pembelajaran yang diperoleh guru dengan berbagai metode dan prosedur baik formal maupun informal, sebagaimana dikemukakan oleh Corner (1991:2-3) sebagai berikut.
Pengertian asesmen dalam berbagai literatur asing tersebut di atas selaras dengan makna penilaian yang digariskan dalam Buku Pedoman Penilaian pada kurikulum pendidikan dasar. Dalam buku tersebut tertulis bahwa, penilaian adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk memberikan berbagai informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang telah dicapai (Depdikbud, 1994:3). Ada pun yang dimaksud dengan asesmen alternatif (alternative assessment) adalah segala jenis bentuk asesmen diluar asesmen konvensional (selected respon test dan paper-pencil test) yang lebih autentik dan signifikan mengungkap secara langsung proses dan hasil belajar siswa. Herman (1997) memberikan sem-boyan khusus bagi asesmen alternatif dengan ungkapan "What You Get is What You Assess" (WYGWYA). Dalam beberapa literatur, asesmen alternatif ini kadang-kadang disebut juga asesmen autentik (authentic assessment), as-esmen portofolio (portfolio assessment) atau asesmen kinerja (performsnce as-sessment). (Herman,1997:197-198; Niemi,1997:243; Harlen, 1992:6; Marzano, et al.,1993:13; Popham, 1995:142)
Tujuan dan peran asesmen dalam pembelajaran.
Tujuan utama penggunaan asesmen dalam pembelajaran (classroom assessment) adalah membantu guru dan siswa dalam mengambil keputusan propesional untuk memperbaiki pembelajaran. Menurut Popham (1995:4-13) asesmen bertujuan untuk antara lain untuk:
mendiagnosa kelebihan dan kelemahan siswa dalam belajar,
memonitor kemajuan siswa,menentukan jenjang kemampuan siswa,
menentukan efektivitas pembelajaran,
mempengaruhi persepsi publik tentang efektivitas pembelajaran,
mengevaluasi kinerja guru kelas,mengklarifikasi tujuan pembelajaran yang dirancang guru
Masayarakat Madani
2.1 Pengertian
Makna utama dari masyakat madani adalah masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradaban, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai ciri utama. Akan tetapi jika melihatnya secara harfiah, maka kata Madani berasal dari bahasa Arab مدن yang artinya menempati suatu tempat (Ar Raziy dalam Mukhtar as Shihah hal.742). Dari kata inilah kemudian dibentuk kata مدينة yang berarti kota atau tempat tinggal sekelompok orang, sehingga lawan kata المدن adalah البادية yang berarti kehidupan yang masih nomaden. Bentuk jamaknya adalah مدائن atau مدن . Kata مدني merupakan bentuk dari mashdar shina’iy, yang menunjukkan arti yang memiliki orang kota (من أهل المدينة.).
Hanya saja dalam perkembangan berikutnya, kata madani --juga kata hadlarah--, ini digunakan oleh orang Arab untuk menerjemahkan istilah bahasa Inggris civilization. Justru pada akhirnya kata madani yang berarti civilization yang sering dipakai dalam perbincangan kehidupan masyarakat dan negara. Dalam konteks perangkat negara, madani juga memiliki arti sipil (bukan militer), sedangkan dalam konteks hukum, madani berarti bukan pidana. Sehingga, hukum perdata sering disebut قانون مدني, seperti undang-undang sipil perkawinan disebut dengan قان الزواج المدني . Ketika ada istilah civil society yang digunakan para pemikir barat untuk merujuk ciri khas masyarakat tertentu, maka diterjemahkan dengan المجتمع المدني, atau kemudian diindonesiakan menjadi masyarakat madani atau masyarakat sipil. Jika yang dimaksud masyarakat madani adalah civil society, maka untuk menilainya apakah sesuai dengan Islam atau bukan, kita harus melacak konsep civil society tersebut.
Prof Dr.Din Syamsuddin dalam bukunya “etika agama dalam membangun masyarakat madani”. Beliau menyebutkan bahwa masyarakat madani, terdiri dari dua suku kata yaitu “ummah” dan “madinah”, dua kata kunci yang memiliki eksistensi sosial kualitatif -memiliki keutamaan keutamaan tertentu- yang nantinya menjadi nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental bagi terbentuknya masyarakat madani. Kata “ummah” misalnya, yang biasanya dirangkaikan dengan sifat dan kualitas tertentu seperti dalam istilah - istilah “ummah islamiyah”, “ummah wasathan”, “ummah muhammadiyah”, “khoiru ummah” dan lain lain, merupakan pranata sosial utama yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW,. selepas beliau hijrah ke Madinah.
Dalam bahasa Arab, terminology “ummah” menenunjukkan pengertian komunitas keagamaan tertentu atau yang memiliki keyakinan keagamaan yang sama, dan secara umum terminologi “ummah” dalam al-Qur’an menunjukkan suatu komunitas yang memunyai basis solidaritas tertentu atas dasar komitmen keagamaan, etnis, dan moralitas.
Sedangkan dalam perspektif sejarah, “ummah” yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah dimaksudkan untuk membina solidaritas di kalangan para pemeluk Islam, yaitu kaum Muhajirin dan Anshar pada waktu itu. Dan khusus bagi kaum Muhajirin, konsep “ummah” merupakan system sosial alternative pengganti sisem sosial tradisional, sisem kekabilahan dan keseukuan yang mereka tinggalkan, lantaran memeluk Islam. Sehingga sebagai system alternative, konsep “ummah” bersifat lintas-kesukuan atau kultural.
Hal di atas menunjukkan bahwa konsep “ummah” sesungguhnya lebih mengandung kepada konotasi sosial, ketimbang konotasi politik. Sedangkan isilah-istilah yang sering dipahami sebagai cita-cita sosial Islam dan memiliki konotasi politik adalah “khilafah”, “dawlah” dan “hukumah”. Istilah pertama, “khilafah” misalnya, disebutkan sembilan kali dalam al-Qur’an, tapi kesemuanya bukan dalam konotasi system politik, melainkan dalam konteks misi kehadiran manusia di muka bumi sebagai seorang kholifah. Oleh karena itu, penisbatan konsep “khalifah” dengan institusi politik tidak mempunyai landasan teologis.
Begitupula istilah “dawlah”, yang diartikan sebagai Negara (nation state) dan sering dipahami sebagai konsep masyarakat madani yang harus ditegakkan, tidak terdapat dalam al-Qur’an. Al-Qur’an hanya menyebutkan sekali kata kerja yang berhubungan dngan kata “dawlah”, yaitu “nudawilu” (3:140) yang berarti “kami pergilirkan”.
Kata “hukumah” yang diartikan pemerintah juga tidak terdapat dalam al-Qur’an. Al-Qur’an memang banyak menyebut bentuk-bentuk deriatif dari akar kata “hukumah” yaitu “hakama”, tapi dalam pengertian dan konteks yang berbeda. Ayat-ayat al-Qur’an yang dipakai untuk menunjukkan adanya pemerintahan Islam, seperti yang terdapat dalam teori “hakimiyan” (divine sovereignty, atau pemerintah ilahi) adalah ayat-ayat 44,45, dan 47 dari surah al-Maidah. Namun perlu dicatat bahwa pengeritan kata-kata “yahkumu” dalam ayat-ayat tersebut tidak menunjukkan konsep pemerintahan.
Kata “ummah” pun disebut sebanyak 54 kali dalam al-Qur’an, baik dalam bentuk tunggal maupun dalam bentuk jamak. Penyebutan al-Qur’an dan juga hadist menunjukan kepada masyarakat madani. Sebagai masyarakat madani, konsep umat Islam ditgaskan aas dasar solidaritas keagamaan dan merupakan manifestasi dari keprihatinan moral terhadap eksistensi dan kelestarian masyarakat yang berorientasi kepada nilai-nilai Islam. Meskipun begitu konsep ummah ini juga sesuai dengan misi Islam sebagai agama “rohmatan lil’alamin” yang mengandung nilai-nilai universal, dan sholih atau relevan terhadap kondisi dan zaman.
Maka, “ummah Islamiyah” yang kala itu dibagun Nabi Muhammad di Madinah merupakan model yang ideal, tidak saja ideal pada masanya (abad ke-7) namun juga sangat relevan dengan abad modern dewasa ini (abad ke-21), meskipun tentunya perlu dikondisikan sesuai dengan perkembangan dan modernitas yang terjadi saat ini. Namun, ‘allakulihal konsep madinah yang berangkat dari istilah “ummah” yang berarti kota, berhubungan dan mempunya akar kata yang sama dengan kata “tamaddun” yang berarti peradaban. Perpaduan pengertian ini membawa suatu persepsi ideal bahwa “madinah” adalah lambang peradaban yang kosmopolit. Bukan suatu kebetulan bahwa kata “madinah” juga merupakan kata-benda-tempat dari kata “din” (agama). Korelasi demikian menunjukkan bahwa cita-cita ideal agama (Islam) adalah terwujudnya suatu masyarakat kosmopolitan yang berperadaban tinggi-sebagai struktur fisik dari umat Islam.
Maka bisa disimpulkan dari pendapat Prof.Dr.Din Syamsuddin bahwa terma “masyarakat madani” berasal dari dua istilah bahasa arab yaitu “ummah” dan “madinah” yang kemudian menjadi konsep masyarakat Islam ideal, berpacu pada konsep “ummah Islamiyah” yang diterapkan Nabi Muhammad SAW, di Madinah (dulu bernama yatsrib) bagi kaum Muhajirin dan Anshar. Meskipun beliau juga meng-korelasikan “madinah” dengan istilah “tamaddun” peradaban, ataupun ismul masdar dari kata “diyn” yaitu “madiynatan” sebagai perluasan makna dari kata madinah, yang akhirnya menimbulkan pemahaman yang komperhensif yaitu konsep ber-masyarakat yang saling menolong dan menghargai, sangat menjunjung tinggi akhlak dan etika, dan mempunyai peradaban yang maju, tentunya tetap berlandaskan pada al-Qur’an dan as-Sunnah.
Sementara Ahmad Musyaffa Lc, direktur SINAI, ketika diwawancarai kru sinar, mengatakan bahwa pada dasarnya arti kata madani secara etimologi adalah madinah, dalam artian sekelompok kumpulan orang yang berpendidikan dan mempunyai konsep pemahaman terhadap orientasi hidup yang obvious dan baik. Tentunya dalam pemaknaan seperti itu perlu di dukung juga dengan adanya sebuah norma-norma yang berdasarkan hukum, moralitas dan dikokohkan dengan keimanan.
Wacana civil society yang mulai populer di Indonesia semenjak akhir dasawarsa 1980-an, sebenarnya penuh dengan anakronisme. Pada gilirannya, hal ini melahirkan ‘manipulasi’ konsep civil society atau pemaknaan sendiri terhadap konsep civil society yang cenderung lepas dari konsep aslinya, yang memiliki latar belakang historis yang unik, yaitu tradisi Eropa non-Islam (Judeo-Christian Traditions). (Toha Hamim, 2000)
Anakronisme, seperti diperkenalkan oleh Mohammed Arkoun dan Mohammad Abed Al Jabiri, adalah pembacaan atas sebuah pemikiran dengan tafsiran-tafsiran yang berasal dari luar konteks historisitasnya.(Ahmad Baso, 1999). Nurcholis Madjid, misalnya, melakukan penafsiran konsep civil society sebagai ‘masyarakat madani’, melalui pendekatan semantik-spekulatif dan projecting back, yang merujuk kepada masyarakat Madinah yang ditegakkan oleh Nabi Muhammad SAW. Padahal, civil society memiliki latar belakang historis yang sangat berbeda dengan masyarakat Madinah tersebut. Konsep civil society lahir dan tumbuh dari daratan Eropa sekitar abad ke-17 M dalam konteks masyarakat yang mulai melepaskan diri dari dominasi agamawan dan para raja yang berkuasa atas dasar legitimasi agama. Agama saat itu mulai tersekularisasi dalam arti wewenang dan legitimasi kekuasaan mulai dilepaskan dari tangan agamawan. Di Eropa itu pula tumbuh ide demokrasi yang diawali dengan Revolusi Perancis (1789) dan tumbuh pula sistem ekonomi kapitalisme yang liberalistik. AS Hikam dalam kaitan ini menurutkan bahwa :
“Civil society sebagai gagasan adalah anak kandung filsafat Pencerahan (Enlightenment) yang meretas jalan bagi munculnya sekularisme sebagai weltanschauung yang menggantikan agama, dan sistem politik demokrasi sebagai pengganti sistem monarkhi.” (Ahmad Baso, 1999)
Dengan demikian, civil society aslinya adalah bersifat sekularistik, yang telah mengesampingkan peran agama dari segala aspek kehidupan. Dan tentu saja civil society tidak dapat dilepaskan dari kesatuan organiknya dengan konsep-konsep Barat lainnya, seperti liberalisme, kapitalisme, rasionalisme, dan individualisme. Maka adalah suatu anakronisme, tatkala Nurcholis Madjid menafsirkan konsep civil society dengan merujuk kepada masyarakat Madinah pada masa Rasulullah SAW, yang jelas tidak mengenal dan tidak pernah menerapkan sekulerisme, liberalisme, rasionalisme, dan ide-ide Barat lainnya.
Oleh karena itu, civil society dipandang dengan masyarakat madani yang pada masyarakat idial di [kota] Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam masyarakat tersebut Nabi berhasil memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan hukum, jaminan kesejahteraan bagi semua warga, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas. Dengan begitu, kalangan pemikir Muslim menganggap masyarakat [kota] Madinah sebagai prototype masyarakat ideal produk Islam yang dapat dipersandingkan dengan masyarakat ideal dalam konsep civil society"[Thoha Hamim, 1999:4].
Menurut Komaruddin Hidayat, bagi kalangan intelektual Muslim kedua istilah [masyarakat agama dan masyarakat madani] memilki akar normatif dan kesejarahan yang sama, yaitu sebuah masyarakat yang dilandasi norma-norma keagamaan sebagaimana yang diwujudkan Muhammad SAW di Madinah, yang berarti "kota peradaban", yang semula kota itu bernama Yathrib ke Madinah difahami oleh umat Islam sebagai sebuah manifesto konseptual mengenai upaya Rasulullah Muhammad untuk mewujudkan sebuah masyarakat Madani, yang diperhadapkan dengan masyarakat Badawi dan Nomad [Kamaruddin Hidayat, 1999:267].
2.2 Ciri-ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani dan ciri masyarakat dalam al- Qur'an yang mengeksplor ayat-ayat yang melegitimasi ciri atau karakteristik masyarakat madani. Masyarakat madani merupakan masyarakat yang mengacu pada kehidupan masyarakat Madinah pada masa kepemimpinan Rasulullah dengan ciri adanya demokrasi, toleransi, pluralisme, keadilan sosial dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kelima ciri tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain atau hanya mengambil salah satunya saja, melainkan merupakan satu kesatuan yang menjadidasar dan nilai bagi eksistensi masyarakat madani.
Kelima ciri tersebut juga tak lepas dari prinsip-prinsip Piagam Madinah yang dipandang sebagai konstitusi pertama di dunia. Prinsip-prinsip dalam piagam Madinah termuat dalam 47 pasal yang berisi tentang persamaan umat dan kesatuan,kebebasan, toleransi beragama, tolong-menolong dan membela yang teraniaya, musyawarah, keadilan, persamaan hak dan kewajiban, hidup bertetangga, pertahanandan perdamaian, amar ma’ruf nahi munkar serta ketakwaan dan kepemimpinan.
Kelima karakteristik tersebut selain tak lepas dari prinsip-prinsip dalam Piagam Madinah, juga sejalan dan berkesesuaian dengan al- Quran dan Hadits. Surah Ali Imran [3]: 159 mengungkap tentang musyawarah yang sesuai dengan konsepsi demokrasi. Toleransi mendapat legitimasi dalam surah al- Hujurat[49]: 13. Pluralisme diungkap dalam surah al- Baqarah [2]: 62 yang lebih spesifik membahas tentang pluralisme agama. Surah an- Nisa’ [4]: 58 menyatakan tentang keadilan sosial yang terfokus pada penyampaian amanat dan penegakan hukum.Terakhir, ayat HAM yang khusus berbicara tentang HAM dalam kebebasan beragama. Dalam hal ini terdapat pada surah al- Baqarah [2]: 256.
Perujukan terhadap masyarakat Madinah sebagai tipikal masyarakat ideal bukan pada peniruan struktur masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang menghiasi masyarakat ideal ini. Seperti, pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar yang sejalan dengan petunjuk Ilahi, maupun persatuan yang kesatuan yang ditunjuk oleh ayat sebelumnya (lihat, QS. Ali Imran [3]: 105). Adapun cara pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar yang direstui Ilahi adalah dengan hikmah, nasehat, dan tutur kata yang baik sebagaimana yang tercermin dalam QS an-Nahl [16]: 125. Dalam rangka membangun “masyarakat madani modern”, meneladani Nabi bukan hanya penampilan fisik belaka, tapi sikap yang beliau peragakan saat berhubungan dengan sesama umat Islam ataupun dengan umat lain, seperti menjaga persatuan umat Islam, menghormati dan tidak meremehkan kelompok lain, berlaku adil kepada siapa saja, tidak melakukan pemaksaan agama, dan sifat-sifat luhur lainnya.
Selain itu, terdapat karakteristik masyarakat madani secara umum, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuh kembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.
Setidaknya ada tiga karakteristik dasar dalam masyarakat madani. Pertama, diakuinya semangat pluralisme. Artinya, pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi dalam pandangan Alquran. Pluralitas juga pada dasarnya merupakan ketentuan Allah SWT (sunnatullah), sebagaimana tertuang dalam Alquran surat Al-Hujurat (49) ayat 13
Kedua, adalah tingginya sikap toleransi (tasamuh). Baik terhadap saudara sesama Muslim maupun terhadap saudara non-Muslim. Secara sederhana toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain.
Ketiga, adalah tegaknya prinsip demokrasi atau dalam dunia Islam lebih dikenal dengan istilah musyawarah. Terlepas dari perdebatan mengenai perbedaan konsep demokrasi dengan musyawarah, saya memandang dalam arti membatasi hanya pada wilayah terminologi saja, tidak lebih. Mengingat di dalam Alquran juga terdapat nilai-nilai demokrasi (surat As-Syura:38, surat Al-Mujadilah:11).
Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani secara umum yakni sbb:
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2. Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
3. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4. Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5. Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7. Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
Tanpa prasyarat tesebut maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia. Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu yang perlu diwaspadai dalam proses mewujudkan masyarakat madani (lihat DuBois dan Milley, 1992).
Rambu-rambu tersebut dapat menjadi jebakan yang menggiring masyarakat menjadi sebuah entitas yang bertolak belakang dengan semangat negara-bangsa:
1. Sentralisme versus lokalisme. Masyarakat pada mulanya ingin mengganti prototipe pemerintahan yang sentralisme dengan desentralisme. Namun yang terjadi kemudian malah terjebak ke dalam faham lokalisme yang mengagungkan mitos-mitos kedaerahan tanpa memperhatikan prinsip nasionalisme, meritokrasi dan keadilan sosial.
2. Pluralisme versus rasisme. Pluralisme menunjuk pada saling penghormatan antara berbagai kelompok dalam masyarakat dan penghormatan kaum mayoritas terhadap minoritas dan sebaliknya, yang memungkinkan mereka mengekspresikan kebudayaan mereka tanpa prasangka dan permusuhan. Ketimbang berupaya untuk mengeliminasi karakter etnis, pluralisme budaya berjuang untuk memelihara integritas budaya. Pluralisme menghindari penyeragaman. Karena, seperti kata Kleden (2000:5), “…penyeragaman adalah kekerasan terhadap perbedaan, pemerkosaan terhadap bakat dan terhadap potensi manusia.”
Sebaliknya, rasisme merupakan sebuah ideologi yang membenarkan dominasi satu kelompok ras tertentu terhadap kelompok lainnya. Rasisme sering diberi legitimasi oleh suatu klaim bahwa suatu ras minoritas secara genetik dan budaya lebih inferior dari ras yang dominan. Diskriminasi ras memiliki tiga tingkatan: individual, organisasional, dan struktural. Pada tingkat individu, diskriminasi ras berwujud sikap dan perilaku prasangka. Pada tingkat organisasi, diskriminasi ras terlihat manakala kebijakan, aturan dan perundang-undangan hanya menguntungkan kelompok tertentu saja. Secara struktural, diskriminasi ras dapat dilacak manakala satu lembaga sosial memberikan pembatasan-pembatasan dan larangan-larangan terhadap lembaga lainnya.
3. Elitisme dan communalisme. Elitisme merujuk pada pemujaan yang berlebihan terhadap strata atau kelas sosial berdasarkan kekayaan, kekuasaan dan prestise. Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kelas sosial tinggi kemudian dianggap berhak menentukan potensi-potensi orang lain dalam menjangkau sumber-sumber atau mencapai kesempatan-kesempatan yang ada dalam masyarakat.
2.3 Asal Mula Masyarakat Madani
Terlepas dari perdebatan darimana konsep masyarakat madani itu berasal. Penulis berusaha menelaahnya dari persfektif pemikiran Hukum Islam. Tujuannya, yakni ingin membuktikan bahwa jika benar konsep masyarakat madani itu berasal dari inspirasi masyarakat madinah yang di bangun oleh Rasulullullah saw, maka inspirasi tersebut tidak mungkin di elakkan dengan perkembangan hukum Islam ketika rasul berada di madinah, ia membuat kesepakatan di antara penduduk madinah, kesepakatan ini di kenal dengan nama "Piagam Madinah", lebih dari itu ketika di madinah juga, Rasul di tuntut oleh masyarakat yang sedang berkembang untuk memberikan keputusan . Keputusan hukum dari waktu ke waktu . Karena itu, Rasulullah di madinah merupakan salah satu fase pembentukan hukum Islam.
Istilah masyarakat madani sendiri, berasal dari Term" madani". Nurcholis Madjid berpendapat bahwa konsep madaniyyah, memiliki arti peradaban. Adapun "madinah" adalah pola kehidupan sosial yang sopan yang di tegakkan atas dasar kewajiban dan kesadaran umum untuk patuh pada peraturan atau hukum-hukum lebih lanjut, Nurcholis madjid menyatakan bahwa :
Dalam Konteks Jazirah Arabia, Konsep peradaban itu terkait erat dengan kehidupan menetap (Tsaqafah} di suatu tempat sehingga suatu pola hidup bermasyarakat tampak hadir ( hadharah) di tempat itu. Maka, masih dalam peristilahan arab, Tsafaqah menjadi berarti "kebudayaan", dan hadharah menjadi “peradaban", sama dengan madaniyyah. Dalam hal ini, pandangan Nurchalis madjid tentang istilah Madani tersebut sangat identik dengan komunitas masyarakat yang berbudaya dan berperadaban. hal senada juga di utarakan oleh Muhammad AS Hikam yang menyatakan bahwa penggunaan istilah arab "madani" (dari kata “madinah” ) mengandung arti gagasan masyarakat yang beradab sebagai lawan masyarakat yang tidak beradab atau berbudaya. Dengan begitu, istilah madani adalah istilah yang mengacu pada komunitas yang beradab yang di balut pada bingkai-bingkai hukum. Jadi, peran sangat menentukan terhadap munculnya istilah madani.
Gambaran yang jelas mengenai arti “madani” juga di utarakan oleh Olaf Schumann:
Pada umumnya, Kata “madinah” di terangkan sebagai “tempat”, dimana din di tegakkan, atau tempat berlakunya din di tegakkan, atau tempat berlakunya din. Dengan demikian, paham madinah dan demikian juga paham madani, sangat erat kaitannya dengan agama hal yang tidak jauh berbeda daripada paham polis di zaman yunani. Pemahaman ini tampak pula dalam bahasa ibrani modern (ivrit) di mana “medinat” di gunakan dalam arti “negara”, seperti “medinat Israel” berarti negara Israel. Juga di situ hubungan dengan (hukum) agama .Yakni agama yahudi dan pengaturannya sebagaimana ia di perkembangkan dalam Talmud, tetap sangat nyata, sehingga , sehingga perlakuan hukum terhadap orang-orang bukan yahudi tetap berorientasi pada system “millet” yang di warisi oleh kesultanan osmanli dengan pemerintahan mandat inggris. Namun, apa itu din yang di berlakukan dalam medinat al nabi? Dengan merujuk pada Al qur-anul karim maka dapat di katakan apa yang tadi telah di singgung : Din di sisi Allah ialah islam, dan ia menunjukkan pada tauhid”.
Pendapat schumman selintas hampir sama dengan Nurchalis Madjid , bahkan ia malah mengatakan bahwa istilah “madani” juga merupakan konsep yang di temukan dalam bahasa ibrani. Oleh karena itu, konsep”madani” bukan hanya “milik” muslim semata-mata, tapi juga “milik” agama yahudi.
Sementara itu, kata “Masyarakat Madani” pertama kali di perkenalkan oleh Dato seri Anwar Ibrahim_ketika itu Deputi Perdana Menteri Dan Menteri keuangan Malaysia_dalam suatu forum ilmiah festival istiqlal tahun 1995. Dalam ceramahnya yang berjudul “Islam dan pembentukan Masyarakat Madani”, ia mengemukakan bahwa yang di maksud dengan masyarakat madani ialah system sosial yang subur dan di asaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Adapun pengertian masyarakat madani menurut pemikir Islam di Indonesia digambarkan setidaknya oleh Abdul Munir Mulkhan, Bahtiar Effendy dan Dawan Rahardjo. Abdul Munir Mulkhan berpendapat bahwa istilah masyarakat madani setidaknya mempunyai tiga arti yaitu:(1) Masyarakat madani adalah masyarakat merdeka terhadap setiap bentuk intervensi negara yang menguasai seluruh wacana publik dalam wujud konstitusi dan hegemoni elite penguasa dan negara cenderung diperlakukan sebagai yang selalu benar di bawah perlindungan elit yang “disakralkan”; (2) Masyarakat Madani adalah dekonstruksi peran negara,lembaga modern dan syariah.
Hal ini disebabkan kegagalan figh dalam melakukan peran publik sebagaiman tuntutan masyarakat kontemporer; (3) Masyarakat madani adalah kritik atas birokratisme religiositas seperti politik dan ekonomi.Selain memberi masyarakat madani tersendiri, Mulkhan juga memberikan definisi “masyarakat madani” dalam arti “masyarakat sipil”,yaitu sebuah tata kehidupan masyarakat yang benar-benar terbuka secara ideologi maupun teologi,karena publiklah yang paling berhak merumuskan ideologi,hingga cita-cita masyarakatnya melalui proses induksi berkelanjutan. Lebih lanjut,Mulkhan berpendapat bahwa masyarakat madani yang ideal bukanlah masyarakat ketika kebenaran dan kebaikan menjadi hegemoni elite (ahli syari’ah/ulama) melalui status sosial, pendidikan dan sejarah sosialnya.
Adapun Bahtiar Effendy, berpendapat bahwa konsep masyarakat madani adalah terbentuknya lembaga-lembaga atau organisasi di luar negara yang mempunyai otonomi relatif,dan memerankan fungsi kontrol terhadap proses penyelenggaraan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan .Dawan Rahardjo berpendapat bahwa “masyarakat madani”mengandung tiga hal,yakni agama,peradaban dan perkotaan. Dawam rahardjo berpendapat bahwa “masyarakat madani” mengandung tiga hal, yakni agama, peradaban dan perkotaan.
Dari paparan yang di kemukakan oleh pemikir-pemikir Islam tentang masyarakat madani dapat di simpulkan . pertama, masyarakat madani adalah masyarakat beradab yang di ikat oleh masyarakat yang beradab yang di ikat oleh bingkai hukum islam. Tanpa pelaksanaan hukum islam, sulit untuk mewujudkan masyarakat madani, jika tidak di katakana mustahil. Peran hukum Islam ini telah di perlihatkan oleh Rasulullah ketika berada di madinah.
Kedua, untuk menciptakan masyarakat madani, penulis menggagas dan manawarkan satu bentuk pemikiran hukum islam, yakni fiqh lokal yaitu fiqh indoneia yang nantinya akan menjawab persoalan yang sedang berkembang dalam konteks ke-indonesiaan.
2.4 Prinsip-prinsip Masyarakat Madani
Secara formal Piagam Madinah mengatur hubungan sosial antar komponen masyarakat. Pertama, antar sesama muslim, bahwa sesama muslim adalah satu ummat walaupun mereka berbeda suku. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsp bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasihati dan menghormati kebebasan beragama. Akan tetapi secara umum, sebagaimana terbaca dalam teks, piagam Madinah mengatur kehidupan sosial penduduk Madinah secara lebih luas. Ada dua nilai dasar yang tertuang dalam piagam Madinah, yang menjadi dasar bagi pendirian sebuah negara Madinah kala itu. Pertama, prinsip kesederajatan dan keadilan (al-musawwah wal-'adalah) Kedua, inklusifisme atau keterbukaan. Kedua prinsip itu lalu dijabarkan dalam dan ditanamkan dalam bentuk beberapa nilai universal, seperti konsistensi (i'tidal), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasut) dan toleran (tasamuh). Oleh sebab itu, dalam negeri Madinah saat itu, walaupun penduduknya heterogen (baik dalam arti agama, ras, suku dan golongan-golongan) kedudukannya sama, masing-masing memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan melaksanakan aktivitas dalam bidang sosial ekonomi. Setiap pihak mempunyai kebebasan yang sama untuk membela Madinah tempat tinggal mereka.
Adapun menurut Sukidi yang dikutip oleh H.A.R Tilaar (1999:160) terdapat sepuluh prinsip dasar yang tercantum dalam Piagam Madinah, yaitu :
1. Prinsip kebebasan beragama
2. Prinsip persaudaraan seagama
3. Prinsip persatuan politik dalam meraih cita-cita bersama
4. Prinsip saling membantu yatu setiap orang mempunyai keududkan yang sama sebagai
angoota masyarakat
5. Prinsip persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap Negara
6. Prinsip persamaan di depan hukum bagi setiap warga Negara
7. Prinsip penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu
8. Prinsip pemberlakuan hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan
kebenaran
9. Prinsip perdamaian dan kedamaian. Hal ini berarti pelaksanaan prinsip-prinsip
masyarakat madaniah tersebut tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran
10. Prinsip pengakuan hak atas setiap orang atau individu. Prinsip ini adalah pengakuan
terhadap penghormatan atas hak asasi setiap manusia.
2.5 Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1) Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2) Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
2.6 Peran Umat Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam kontek masyarakat Indonesia, dimana umat islam adalah mayoritas, peranan umat islam untuk mewujudkan masyarakat madani sangat menentukan. Kondisi masyarakat Indonesia sangat bergantung pada kontribusi yang diberikan oleh umat islam. Peranan umat islam itu dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain. Sistem hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia, memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara kontruktif bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Permasalahan pokok yang masih menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat islam Indonesia terhadap karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran islam dalam kehidupan berbansga dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada. Sekalipun umat Islam secara kuantitatif mayoritas, tetapi secara kualitatif masih rendah sehingga perlu pemberdayaan secara sistematis. Sikap amar ma’ruf nahi munkar juga masih sangat lemah. Hal itu dapat dilihat dari fenomena-fenomena sosial yang bertentangan di semua sektor, kurangnya rasa aman, dan lain sebagainya. Bila umat islam Indonesia benar-benar mencerminkan sikap hidup yang Islami, pasti bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
2.7 MASYARAKAT MADANI INDONESIA
Masyarakat madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternative yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Konsep masyarakat madani menjadi alternative pemecahan, dengan pemberdayaan dan penguatan daya control masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang akhirnya nanti terwujud kekuatan masyarakat yang mampu merealisasikan dan menegakkan konsep hidup yang demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia.
Berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, berserikat dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah mempunyai kekuatan dan bagian dari sosial control.Secara esensial Indonesia memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Untuk itu, maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.Menurut Dawan ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyrakat madani Indonesia.
1. Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini
berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat
yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
2. Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi. Strategi ini
berpandangan bahwa untuk membangun ekonomi.
3. Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah
demokratisasi.
Makna utama dari masyakat madani adalah masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradaban, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai ciri utama. Akan tetapi jika melihatnya secara harfiah, maka kata Madani berasal dari bahasa Arab مدن yang artinya menempati suatu tempat (Ar Raziy dalam Mukhtar as Shihah hal.742). Dari kata inilah kemudian dibentuk kata مدينة yang berarti kota atau tempat tinggal sekelompok orang, sehingga lawan kata المدن adalah البادية yang berarti kehidupan yang masih nomaden. Bentuk jamaknya adalah مدائن atau مدن . Kata مدني merupakan bentuk dari mashdar shina’iy, yang menunjukkan arti yang memiliki orang kota (من أهل المدينة.).
Hanya saja dalam perkembangan berikutnya, kata madani --juga kata hadlarah--, ini digunakan oleh orang Arab untuk menerjemahkan istilah bahasa Inggris civilization. Justru pada akhirnya kata madani yang berarti civilization yang sering dipakai dalam perbincangan kehidupan masyarakat dan negara. Dalam konteks perangkat negara, madani juga memiliki arti sipil (bukan militer), sedangkan dalam konteks hukum, madani berarti bukan pidana. Sehingga, hukum perdata sering disebut قانون مدني, seperti undang-undang sipil perkawinan disebut dengan قان الزواج المدني . Ketika ada istilah civil society yang digunakan para pemikir barat untuk merujuk ciri khas masyarakat tertentu, maka diterjemahkan dengan المجتمع المدني, atau kemudian diindonesiakan menjadi masyarakat madani atau masyarakat sipil. Jika yang dimaksud masyarakat madani adalah civil society, maka untuk menilainya apakah sesuai dengan Islam atau bukan, kita harus melacak konsep civil society tersebut.
Prof Dr.Din Syamsuddin dalam bukunya “etika agama dalam membangun masyarakat madani”. Beliau menyebutkan bahwa masyarakat madani, terdiri dari dua suku kata yaitu “ummah” dan “madinah”, dua kata kunci yang memiliki eksistensi sosial kualitatif -memiliki keutamaan keutamaan tertentu- yang nantinya menjadi nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental bagi terbentuknya masyarakat madani. Kata “ummah” misalnya, yang biasanya dirangkaikan dengan sifat dan kualitas tertentu seperti dalam istilah - istilah “ummah islamiyah”, “ummah wasathan”, “ummah muhammadiyah”, “khoiru ummah” dan lain lain, merupakan pranata sosial utama yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW,. selepas beliau hijrah ke Madinah.
Dalam bahasa Arab, terminology “ummah” menenunjukkan pengertian komunitas keagamaan tertentu atau yang memiliki keyakinan keagamaan yang sama, dan secara umum terminologi “ummah” dalam al-Qur’an menunjukkan suatu komunitas yang memunyai basis solidaritas tertentu atas dasar komitmen keagamaan, etnis, dan moralitas.
Sedangkan dalam perspektif sejarah, “ummah” yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah dimaksudkan untuk membina solidaritas di kalangan para pemeluk Islam, yaitu kaum Muhajirin dan Anshar pada waktu itu. Dan khusus bagi kaum Muhajirin, konsep “ummah” merupakan system sosial alternative pengganti sisem sosial tradisional, sisem kekabilahan dan keseukuan yang mereka tinggalkan, lantaran memeluk Islam. Sehingga sebagai system alternative, konsep “ummah” bersifat lintas-kesukuan atau kultural.
Hal di atas menunjukkan bahwa konsep “ummah” sesungguhnya lebih mengandung kepada konotasi sosial, ketimbang konotasi politik. Sedangkan isilah-istilah yang sering dipahami sebagai cita-cita sosial Islam dan memiliki konotasi politik adalah “khilafah”, “dawlah” dan “hukumah”. Istilah pertama, “khilafah” misalnya, disebutkan sembilan kali dalam al-Qur’an, tapi kesemuanya bukan dalam konotasi system politik, melainkan dalam konteks misi kehadiran manusia di muka bumi sebagai seorang kholifah. Oleh karena itu, penisbatan konsep “khalifah” dengan institusi politik tidak mempunyai landasan teologis.
Begitupula istilah “dawlah”, yang diartikan sebagai Negara (nation state) dan sering dipahami sebagai konsep masyarakat madani yang harus ditegakkan, tidak terdapat dalam al-Qur’an. Al-Qur’an hanya menyebutkan sekali kata kerja yang berhubungan dngan kata “dawlah”, yaitu “nudawilu” (3:140) yang berarti “kami pergilirkan”.
Kata “hukumah” yang diartikan pemerintah juga tidak terdapat dalam al-Qur’an. Al-Qur’an memang banyak menyebut bentuk-bentuk deriatif dari akar kata “hukumah” yaitu “hakama”, tapi dalam pengertian dan konteks yang berbeda. Ayat-ayat al-Qur’an yang dipakai untuk menunjukkan adanya pemerintahan Islam, seperti yang terdapat dalam teori “hakimiyan” (divine sovereignty, atau pemerintah ilahi) adalah ayat-ayat 44,45, dan 47 dari surah al-Maidah. Namun perlu dicatat bahwa pengeritan kata-kata “yahkumu” dalam ayat-ayat tersebut tidak menunjukkan konsep pemerintahan.
Kata “ummah” pun disebut sebanyak 54 kali dalam al-Qur’an, baik dalam bentuk tunggal maupun dalam bentuk jamak. Penyebutan al-Qur’an dan juga hadist menunjukan kepada masyarakat madani. Sebagai masyarakat madani, konsep umat Islam ditgaskan aas dasar solidaritas keagamaan dan merupakan manifestasi dari keprihatinan moral terhadap eksistensi dan kelestarian masyarakat yang berorientasi kepada nilai-nilai Islam. Meskipun begitu konsep ummah ini juga sesuai dengan misi Islam sebagai agama “rohmatan lil’alamin” yang mengandung nilai-nilai universal, dan sholih atau relevan terhadap kondisi dan zaman.
Maka, “ummah Islamiyah” yang kala itu dibagun Nabi Muhammad di Madinah merupakan model yang ideal, tidak saja ideal pada masanya (abad ke-7) namun juga sangat relevan dengan abad modern dewasa ini (abad ke-21), meskipun tentunya perlu dikondisikan sesuai dengan perkembangan dan modernitas yang terjadi saat ini. Namun, ‘allakulihal konsep madinah yang berangkat dari istilah “ummah” yang berarti kota, berhubungan dan mempunya akar kata yang sama dengan kata “tamaddun” yang berarti peradaban. Perpaduan pengertian ini membawa suatu persepsi ideal bahwa “madinah” adalah lambang peradaban yang kosmopolit. Bukan suatu kebetulan bahwa kata “madinah” juga merupakan kata-benda-tempat dari kata “din” (agama). Korelasi demikian menunjukkan bahwa cita-cita ideal agama (Islam) adalah terwujudnya suatu masyarakat kosmopolitan yang berperadaban tinggi-sebagai struktur fisik dari umat Islam.
Maka bisa disimpulkan dari pendapat Prof.Dr.Din Syamsuddin bahwa terma “masyarakat madani” berasal dari dua istilah bahasa arab yaitu “ummah” dan “madinah” yang kemudian menjadi konsep masyarakat Islam ideal, berpacu pada konsep “ummah Islamiyah” yang diterapkan Nabi Muhammad SAW, di Madinah (dulu bernama yatsrib) bagi kaum Muhajirin dan Anshar. Meskipun beliau juga meng-korelasikan “madinah” dengan istilah “tamaddun” peradaban, ataupun ismul masdar dari kata “diyn” yaitu “madiynatan” sebagai perluasan makna dari kata madinah, yang akhirnya menimbulkan pemahaman yang komperhensif yaitu konsep ber-masyarakat yang saling menolong dan menghargai, sangat menjunjung tinggi akhlak dan etika, dan mempunyai peradaban yang maju, tentunya tetap berlandaskan pada al-Qur’an dan as-Sunnah.
Sementara Ahmad Musyaffa Lc, direktur SINAI, ketika diwawancarai kru sinar, mengatakan bahwa pada dasarnya arti kata madani secara etimologi adalah madinah, dalam artian sekelompok kumpulan orang yang berpendidikan dan mempunyai konsep pemahaman terhadap orientasi hidup yang obvious dan baik. Tentunya dalam pemaknaan seperti itu perlu di dukung juga dengan adanya sebuah norma-norma yang berdasarkan hukum, moralitas dan dikokohkan dengan keimanan.
Wacana civil society yang mulai populer di Indonesia semenjak akhir dasawarsa 1980-an, sebenarnya penuh dengan anakronisme. Pada gilirannya, hal ini melahirkan ‘manipulasi’ konsep civil society atau pemaknaan sendiri terhadap konsep civil society yang cenderung lepas dari konsep aslinya, yang memiliki latar belakang historis yang unik, yaitu tradisi Eropa non-Islam (Judeo-Christian Traditions). (Toha Hamim, 2000)
Anakronisme, seperti diperkenalkan oleh Mohammed Arkoun dan Mohammad Abed Al Jabiri, adalah pembacaan atas sebuah pemikiran dengan tafsiran-tafsiran yang berasal dari luar konteks historisitasnya.(Ahmad Baso, 1999). Nurcholis Madjid, misalnya, melakukan penafsiran konsep civil society sebagai ‘masyarakat madani’, melalui pendekatan semantik-spekulatif dan projecting back, yang merujuk kepada masyarakat Madinah yang ditegakkan oleh Nabi Muhammad SAW. Padahal, civil society memiliki latar belakang historis yang sangat berbeda dengan masyarakat Madinah tersebut. Konsep civil society lahir dan tumbuh dari daratan Eropa sekitar abad ke-17 M dalam konteks masyarakat yang mulai melepaskan diri dari dominasi agamawan dan para raja yang berkuasa atas dasar legitimasi agama. Agama saat itu mulai tersekularisasi dalam arti wewenang dan legitimasi kekuasaan mulai dilepaskan dari tangan agamawan. Di Eropa itu pula tumbuh ide demokrasi yang diawali dengan Revolusi Perancis (1789) dan tumbuh pula sistem ekonomi kapitalisme yang liberalistik. AS Hikam dalam kaitan ini menurutkan bahwa :
“Civil society sebagai gagasan adalah anak kandung filsafat Pencerahan (Enlightenment) yang meretas jalan bagi munculnya sekularisme sebagai weltanschauung yang menggantikan agama, dan sistem politik demokrasi sebagai pengganti sistem monarkhi.” (Ahmad Baso, 1999)
Dengan demikian, civil society aslinya adalah bersifat sekularistik, yang telah mengesampingkan peran agama dari segala aspek kehidupan. Dan tentu saja civil society tidak dapat dilepaskan dari kesatuan organiknya dengan konsep-konsep Barat lainnya, seperti liberalisme, kapitalisme, rasionalisme, dan individualisme. Maka adalah suatu anakronisme, tatkala Nurcholis Madjid menafsirkan konsep civil society dengan merujuk kepada masyarakat Madinah pada masa Rasulullah SAW, yang jelas tidak mengenal dan tidak pernah menerapkan sekulerisme, liberalisme, rasionalisme, dan ide-ide Barat lainnya.
Oleh karena itu, civil society dipandang dengan masyarakat madani yang pada masyarakat idial di [kota] Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam masyarakat tersebut Nabi berhasil memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan hukum, jaminan kesejahteraan bagi semua warga, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas. Dengan begitu, kalangan pemikir Muslim menganggap masyarakat [kota] Madinah sebagai prototype masyarakat ideal produk Islam yang dapat dipersandingkan dengan masyarakat ideal dalam konsep civil society"[Thoha Hamim, 1999:4].
Menurut Komaruddin Hidayat, bagi kalangan intelektual Muslim kedua istilah [masyarakat agama dan masyarakat madani] memilki akar normatif dan kesejarahan yang sama, yaitu sebuah masyarakat yang dilandasi norma-norma keagamaan sebagaimana yang diwujudkan Muhammad SAW di Madinah, yang berarti "kota peradaban", yang semula kota itu bernama Yathrib ke Madinah difahami oleh umat Islam sebagai sebuah manifesto konseptual mengenai upaya Rasulullah Muhammad untuk mewujudkan sebuah masyarakat Madani, yang diperhadapkan dengan masyarakat Badawi dan Nomad [Kamaruddin Hidayat, 1999:267].
2.2 Ciri-ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani dan ciri masyarakat dalam al- Qur'an yang mengeksplor ayat-ayat yang melegitimasi ciri atau karakteristik masyarakat madani. Masyarakat madani merupakan masyarakat yang mengacu pada kehidupan masyarakat Madinah pada masa kepemimpinan Rasulullah dengan ciri adanya demokrasi, toleransi, pluralisme, keadilan sosial dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kelima ciri tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain atau hanya mengambil salah satunya saja, melainkan merupakan satu kesatuan yang menjadidasar dan nilai bagi eksistensi masyarakat madani.
Kelima ciri tersebut juga tak lepas dari prinsip-prinsip Piagam Madinah yang dipandang sebagai konstitusi pertama di dunia. Prinsip-prinsip dalam piagam Madinah termuat dalam 47 pasal yang berisi tentang persamaan umat dan kesatuan,kebebasan, toleransi beragama, tolong-menolong dan membela yang teraniaya, musyawarah, keadilan, persamaan hak dan kewajiban, hidup bertetangga, pertahanandan perdamaian, amar ma’ruf nahi munkar serta ketakwaan dan kepemimpinan.
Kelima karakteristik tersebut selain tak lepas dari prinsip-prinsip dalam Piagam Madinah, juga sejalan dan berkesesuaian dengan al- Quran dan Hadits. Surah Ali Imran [3]: 159 mengungkap tentang musyawarah yang sesuai dengan konsepsi demokrasi. Toleransi mendapat legitimasi dalam surah al- Hujurat[49]: 13. Pluralisme diungkap dalam surah al- Baqarah [2]: 62 yang lebih spesifik membahas tentang pluralisme agama. Surah an- Nisa’ [4]: 58 menyatakan tentang keadilan sosial yang terfokus pada penyampaian amanat dan penegakan hukum.Terakhir, ayat HAM yang khusus berbicara tentang HAM dalam kebebasan beragama. Dalam hal ini terdapat pada surah al- Baqarah [2]: 256.
Perujukan terhadap masyarakat Madinah sebagai tipikal masyarakat ideal bukan pada peniruan struktur masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang menghiasi masyarakat ideal ini. Seperti, pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar yang sejalan dengan petunjuk Ilahi, maupun persatuan yang kesatuan yang ditunjuk oleh ayat sebelumnya (lihat, QS. Ali Imran [3]: 105). Adapun cara pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar yang direstui Ilahi adalah dengan hikmah, nasehat, dan tutur kata yang baik sebagaimana yang tercermin dalam QS an-Nahl [16]: 125. Dalam rangka membangun “masyarakat madani modern”, meneladani Nabi bukan hanya penampilan fisik belaka, tapi sikap yang beliau peragakan saat berhubungan dengan sesama umat Islam ataupun dengan umat lain, seperti menjaga persatuan umat Islam, menghormati dan tidak meremehkan kelompok lain, berlaku adil kepada siapa saja, tidak melakukan pemaksaan agama, dan sifat-sifat luhur lainnya.
Selain itu, terdapat karakteristik masyarakat madani secara umum, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuh kembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.
Setidaknya ada tiga karakteristik dasar dalam masyarakat madani. Pertama, diakuinya semangat pluralisme. Artinya, pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi dalam pandangan Alquran. Pluralitas juga pada dasarnya merupakan ketentuan Allah SWT (sunnatullah), sebagaimana tertuang dalam Alquran surat Al-Hujurat (49) ayat 13
Kedua, adalah tingginya sikap toleransi (tasamuh). Baik terhadap saudara sesama Muslim maupun terhadap saudara non-Muslim. Secara sederhana toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain.
Ketiga, adalah tegaknya prinsip demokrasi atau dalam dunia Islam lebih dikenal dengan istilah musyawarah. Terlepas dari perdebatan mengenai perbedaan konsep demokrasi dengan musyawarah, saya memandang dalam arti membatasi hanya pada wilayah terminologi saja, tidak lebih. Mengingat di dalam Alquran juga terdapat nilai-nilai demokrasi (surat As-Syura:38, surat Al-Mujadilah:11).
Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani secara umum yakni sbb:
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2. Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
3. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4. Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5. Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7. Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
Tanpa prasyarat tesebut maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia. Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu yang perlu diwaspadai dalam proses mewujudkan masyarakat madani (lihat DuBois dan Milley, 1992).
Rambu-rambu tersebut dapat menjadi jebakan yang menggiring masyarakat menjadi sebuah entitas yang bertolak belakang dengan semangat negara-bangsa:
1. Sentralisme versus lokalisme. Masyarakat pada mulanya ingin mengganti prototipe pemerintahan yang sentralisme dengan desentralisme. Namun yang terjadi kemudian malah terjebak ke dalam faham lokalisme yang mengagungkan mitos-mitos kedaerahan tanpa memperhatikan prinsip nasionalisme, meritokrasi dan keadilan sosial.
2. Pluralisme versus rasisme. Pluralisme menunjuk pada saling penghormatan antara berbagai kelompok dalam masyarakat dan penghormatan kaum mayoritas terhadap minoritas dan sebaliknya, yang memungkinkan mereka mengekspresikan kebudayaan mereka tanpa prasangka dan permusuhan. Ketimbang berupaya untuk mengeliminasi karakter etnis, pluralisme budaya berjuang untuk memelihara integritas budaya. Pluralisme menghindari penyeragaman. Karena, seperti kata Kleden (2000:5), “…penyeragaman adalah kekerasan terhadap perbedaan, pemerkosaan terhadap bakat dan terhadap potensi manusia.”
Sebaliknya, rasisme merupakan sebuah ideologi yang membenarkan dominasi satu kelompok ras tertentu terhadap kelompok lainnya. Rasisme sering diberi legitimasi oleh suatu klaim bahwa suatu ras minoritas secara genetik dan budaya lebih inferior dari ras yang dominan. Diskriminasi ras memiliki tiga tingkatan: individual, organisasional, dan struktural. Pada tingkat individu, diskriminasi ras berwujud sikap dan perilaku prasangka. Pada tingkat organisasi, diskriminasi ras terlihat manakala kebijakan, aturan dan perundang-undangan hanya menguntungkan kelompok tertentu saja. Secara struktural, diskriminasi ras dapat dilacak manakala satu lembaga sosial memberikan pembatasan-pembatasan dan larangan-larangan terhadap lembaga lainnya.
3. Elitisme dan communalisme. Elitisme merujuk pada pemujaan yang berlebihan terhadap strata atau kelas sosial berdasarkan kekayaan, kekuasaan dan prestise. Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kelas sosial tinggi kemudian dianggap berhak menentukan potensi-potensi orang lain dalam menjangkau sumber-sumber atau mencapai kesempatan-kesempatan yang ada dalam masyarakat.
2.3 Asal Mula Masyarakat Madani
Terlepas dari perdebatan darimana konsep masyarakat madani itu berasal. Penulis berusaha menelaahnya dari persfektif pemikiran Hukum Islam. Tujuannya, yakni ingin membuktikan bahwa jika benar konsep masyarakat madani itu berasal dari inspirasi masyarakat madinah yang di bangun oleh Rasulullullah saw, maka inspirasi tersebut tidak mungkin di elakkan dengan perkembangan hukum Islam ketika rasul berada di madinah, ia membuat kesepakatan di antara penduduk madinah, kesepakatan ini di kenal dengan nama "Piagam Madinah", lebih dari itu ketika di madinah juga, Rasul di tuntut oleh masyarakat yang sedang berkembang untuk memberikan keputusan . Keputusan hukum dari waktu ke waktu . Karena itu, Rasulullah di madinah merupakan salah satu fase pembentukan hukum Islam.
Istilah masyarakat madani sendiri, berasal dari Term" madani". Nurcholis Madjid berpendapat bahwa konsep madaniyyah, memiliki arti peradaban. Adapun "madinah" adalah pola kehidupan sosial yang sopan yang di tegakkan atas dasar kewajiban dan kesadaran umum untuk patuh pada peraturan atau hukum-hukum lebih lanjut, Nurcholis madjid menyatakan bahwa :
Dalam Konteks Jazirah Arabia, Konsep peradaban itu terkait erat dengan kehidupan menetap (Tsaqafah} di suatu tempat sehingga suatu pola hidup bermasyarakat tampak hadir ( hadharah) di tempat itu. Maka, masih dalam peristilahan arab, Tsafaqah menjadi berarti "kebudayaan", dan hadharah menjadi “peradaban", sama dengan madaniyyah. Dalam hal ini, pandangan Nurchalis madjid tentang istilah Madani tersebut sangat identik dengan komunitas masyarakat yang berbudaya dan berperadaban. hal senada juga di utarakan oleh Muhammad AS Hikam yang menyatakan bahwa penggunaan istilah arab "madani" (dari kata “madinah” ) mengandung arti gagasan masyarakat yang beradab sebagai lawan masyarakat yang tidak beradab atau berbudaya. Dengan begitu, istilah madani adalah istilah yang mengacu pada komunitas yang beradab yang di balut pada bingkai-bingkai hukum. Jadi, peran sangat menentukan terhadap munculnya istilah madani.
Gambaran yang jelas mengenai arti “madani” juga di utarakan oleh Olaf Schumann:
Pada umumnya, Kata “madinah” di terangkan sebagai “tempat”, dimana din di tegakkan, atau tempat berlakunya din di tegakkan, atau tempat berlakunya din. Dengan demikian, paham madinah dan demikian juga paham madani, sangat erat kaitannya dengan agama hal yang tidak jauh berbeda daripada paham polis di zaman yunani. Pemahaman ini tampak pula dalam bahasa ibrani modern (ivrit) di mana “medinat” di gunakan dalam arti “negara”, seperti “medinat Israel” berarti negara Israel. Juga di situ hubungan dengan (hukum) agama .Yakni agama yahudi dan pengaturannya sebagaimana ia di perkembangkan dalam Talmud, tetap sangat nyata, sehingga , sehingga perlakuan hukum terhadap orang-orang bukan yahudi tetap berorientasi pada system “millet” yang di warisi oleh kesultanan osmanli dengan pemerintahan mandat inggris. Namun, apa itu din yang di berlakukan dalam medinat al nabi? Dengan merujuk pada Al qur-anul karim maka dapat di katakan apa yang tadi telah di singgung : Din di sisi Allah ialah islam, dan ia menunjukkan pada tauhid”.
Pendapat schumman selintas hampir sama dengan Nurchalis Madjid , bahkan ia malah mengatakan bahwa istilah “madani” juga merupakan konsep yang di temukan dalam bahasa ibrani. Oleh karena itu, konsep”madani” bukan hanya “milik” muslim semata-mata, tapi juga “milik” agama yahudi.
Sementara itu, kata “Masyarakat Madani” pertama kali di perkenalkan oleh Dato seri Anwar Ibrahim_ketika itu Deputi Perdana Menteri Dan Menteri keuangan Malaysia_dalam suatu forum ilmiah festival istiqlal tahun 1995. Dalam ceramahnya yang berjudul “Islam dan pembentukan Masyarakat Madani”, ia mengemukakan bahwa yang di maksud dengan masyarakat madani ialah system sosial yang subur dan di asaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Adapun pengertian masyarakat madani menurut pemikir Islam di Indonesia digambarkan setidaknya oleh Abdul Munir Mulkhan, Bahtiar Effendy dan Dawan Rahardjo. Abdul Munir Mulkhan berpendapat bahwa istilah masyarakat madani setidaknya mempunyai tiga arti yaitu:(1) Masyarakat madani adalah masyarakat merdeka terhadap setiap bentuk intervensi negara yang menguasai seluruh wacana publik dalam wujud konstitusi dan hegemoni elite penguasa dan negara cenderung diperlakukan sebagai yang selalu benar di bawah perlindungan elit yang “disakralkan”; (2) Masyarakat Madani adalah dekonstruksi peran negara,lembaga modern dan syariah.
Hal ini disebabkan kegagalan figh dalam melakukan peran publik sebagaiman tuntutan masyarakat kontemporer; (3) Masyarakat madani adalah kritik atas birokratisme religiositas seperti politik dan ekonomi.Selain memberi masyarakat madani tersendiri, Mulkhan juga memberikan definisi “masyarakat madani” dalam arti “masyarakat sipil”,yaitu sebuah tata kehidupan masyarakat yang benar-benar terbuka secara ideologi maupun teologi,karena publiklah yang paling berhak merumuskan ideologi,hingga cita-cita masyarakatnya melalui proses induksi berkelanjutan. Lebih lanjut,Mulkhan berpendapat bahwa masyarakat madani yang ideal bukanlah masyarakat ketika kebenaran dan kebaikan menjadi hegemoni elite (ahli syari’ah/ulama) melalui status sosial, pendidikan dan sejarah sosialnya.
Adapun Bahtiar Effendy, berpendapat bahwa konsep masyarakat madani adalah terbentuknya lembaga-lembaga atau organisasi di luar negara yang mempunyai otonomi relatif,dan memerankan fungsi kontrol terhadap proses penyelenggaraan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan .Dawan Rahardjo berpendapat bahwa “masyarakat madani”mengandung tiga hal,yakni agama,peradaban dan perkotaan. Dawam rahardjo berpendapat bahwa “masyarakat madani” mengandung tiga hal, yakni agama, peradaban dan perkotaan.
Dari paparan yang di kemukakan oleh pemikir-pemikir Islam tentang masyarakat madani dapat di simpulkan . pertama, masyarakat madani adalah masyarakat beradab yang di ikat oleh masyarakat yang beradab yang di ikat oleh bingkai hukum islam. Tanpa pelaksanaan hukum islam, sulit untuk mewujudkan masyarakat madani, jika tidak di katakana mustahil. Peran hukum Islam ini telah di perlihatkan oleh Rasulullah ketika berada di madinah.
Kedua, untuk menciptakan masyarakat madani, penulis menggagas dan manawarkan satu bentuk pemikiran hukum islam, yakni fiqh lokal yaitu fiqh indoneia yang nantinya akan menjawab persoalan yang sedang berkembang dalam konteks ke-indonesiaan.
2.4 Prinsip-prinsip Masyarakat Madani
Secara formal Piagam Madinah mengatur hubungan sosial antar komponen masyarakat. Pertama, antar sesama muslim, bahwa sesama muslim adalah satu ummat walaupun mereka berbeda suku. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsp bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasihati dan menghormati kebebasan beragama. Akan tetapi secara umum, sebagaimana terbaca dalam teks, piagam Madinah mengatur kehidupan sosial penduduk Madinah secara lebih luas. Ada dua nilai dasar yang tertuang dalam piagam Madinah, yang menjadi dasar bagi pendirian sebuah negara Madinah kala itu. Pertama, prinsip kesederajatan dan keadilan (al-musawwah wal-'adalah) Kedua, inklusifisme atau keterbukaan. Kedua prinsip itu lalu dijabarkan dalam dan ditanamkan dalam bentuk beberapa nilai universal, seperti konsistensi (i'tidal), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasut) dan toleran (tasamuh). Oleh sebab itu, dalam negeri Madinah saat itu, walaupun penduduknya heterogen (baik dalam arti agama, ras, suku dan golongan-golongan) kedudukannya sama, masing-masing memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan melaksanakan aktivitas dalam bidang sosial ekonomi. Setiap pihak mempunyai kebebasan yang sama untuk membela Madinah tempat tinggal mereka.
Adapun menurut Sukidi yang dikutip oleh H.A.R Tilaar (1999:160) terdapat sepuluh prinsip dasar yang tercantum dalam Piagam Madinah, yaitu :
1. Prinsip kebebasan beragama
2. Prinsip persaudaraan seagama
3. Prinsip persatuan politik dalam meraih cita-cita bersama
4. Prinsip saling membantu yatu setiap orang mempunyai keududkan yang sama sebagai
angoota masyarakat
5. Prinsip persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap Negara
6. Prinsip persamaan di depan hukum bagi setiap warga Negara
7. Prinsip penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu
8. Prinsip pemberlakuan hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan
kebenaran
9. Prinsip perdamaian dan kedamaian. Hal ini berarti pelaksanaan prinsip-prinsip
masyarakat madaniah tersebut tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran
10. Prinsip pengakuan hak atas setiap orang atau individu. Prinsip ini adalah pengakuan
terhadap penghormatan atas hak asasi setiap manusia.
2.5 Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1) Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2) Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
2.6 Peran Umat Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam kontek masyarakat Indonesia, dimana umat islam adalah mayoritas, peranan umat islam untuk mewujudkan masyarakat madani sangat menentukan. Kondisi masyarakat Indonesia sangat bergantung pada kontribusi yang diberikan oleh umat islam. Peranan umat islam itu dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain. Sistem hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia, memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara kontruktif bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Permasalahan pokok yang masih menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat islam Indonesia terhadap karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran islam dalam kehidupan berbansga dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada. Sekalipun umat Islam secara kuantitatif mayoritas, tetapi secara kualitatif masih rendah sehingga perlu pemberdayaan secara sistematis. Sikap amar ma’ruf nahi munkar juga masih sangat lemah. Hal itu dapat dilihat dari fenomena-fenomena sosial yang bertentangan di semua sektor, kurangnya rasa aman, dan lain sebagainya. Bila umat islam Indonesia benar-benar mencerminkan sikap hidup yang Islami, pasti bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
2.7 MASYARAKAT MADANI INDONESIA
Masyarakat madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternative yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Konsep masyarakat madani menjadi alternative pemecahan, dengan pemberdayaan dan penguatan daya control masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang akhirnya nanti terwujud kekuatan masyarakat yang mampu merealisasikan dan menegakkan konsep hidup yang demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia.
Berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, berserikat dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah mempunyai kekuatan dan bagian dari sosial control.Secara esensial Indonesia memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Untuk itu, maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.Menurut Dawan ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyrakat madani Indonesia.
1. Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini
berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat
yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
2. Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi. Strategi ini
berpandangan bahwa untuk membangun ekonomi.
3. Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah
demokratisasi.
Label:
Agama Islam
MANAJEMEN BIDANG USAHA DAN KEUANGAN
Lembaga pendidikan dianggap suatu proses produksi yang menghasilkan lulusan yang berkualitas. Raymond C. Gibson mengungkapkan tentang produk pendidikan sebagai berikut :
The production and distribution of knowledge has become the greater entarprise in American, both in terms of cost and interns of long range consequences. This has probably been true in all societies that have struggled to survive, but the world has new reached a point in space and time where the principal element of power is education.
Ungkapan Gibson diatas intinya bahwa produksi dan distribusi ilmu pengetahuan di Amerika telah berkembang menjadi perusahaan terbesar dan unsure-unsur kekuasaan utama dewasa ini berupa pendidikan dan pendidikan adalah investasi manusia (human investment). Ia merinci produksi ilmu pengetahuan menjadi lima sektor, yaitu ;
1. pendidikan
2. penelitian dan pengembangan
3. media komunikasi
4. mesin informasi, dan
5. layanan informasi
Pendidikan merupakan perusahaan,yaitu menghasilkan orang-orang yang dapat berusaha. Oleh sebab itu, pengelolaan pendidikan harus memperhatikan manajemen bisnis.
Didalam penyelenggaraan pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat membutuhkan pembiayaan yang besar dan pengelolaan yang efektif. Pentingnya pembiayaan pendidikan karena hidup matinya lembaga pendidikan bergantung pada dana yang ada. Semua kebutuhan baik personal maupun material akan mudah dipenuhi apabila lembaga pendidikan itu cukup biaya. Bagi lembaga pendidikan yang diselenggarakan dan dikelola oleh pihak swasta perlu membentuk badan usaha sebagai penyandang dana. Lain halnya bagi lembaga pendidikan yang diselenggarakan dan dikelola oleh pemerintah. Semua kebutuhan sesuai dengan peraturan yang belaku dalam instansi tersebut ditanggung oleh pemerintah, baik anggaran rutin sepeerti gaji guru dan pegawai, maupun anggaran pembangunan.
Tanggungjawab pengelolaan pendidikan tidak dibeda-bedakan antara pendidikan yang dikelola oleh pihak pemerintah maupun yang dikelola oleh swasta. Hanya bagi sekolah swasta pembiayaan pendidikan lebih besar ditanggung oleh pihak swasta sebagai penyelenggara pendidikan,sedangkan bantuan pemerintah terhadap sekolah swasta sebatas memberikan subsidi baik dana maupun tenaga.
Manajemen keuangan bidang pendidikan yang sangat sederhanasebatas pada perencanaan, pengalokasian, pengawasan dan tanggungjawab. Bagian-bagian manajemen keuangan tersebut diuraikan sebagai berikut :
A. PERENCANAAN SUMBER-SUMBER KEUANGAN PENDIDIKAN
Perencanaan sumber-sumber keuangan pendidikan yang baik menjelang otonom daerah bersumber dari orang tua murid, masyarakat dan pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan undang-undang tentang pemerintah daerah nomor 25 tahun 1999, salah satunya adalah :
“Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan dengan prinsip demokrasi dan meningkatkan peran serta masyarakat sehingga pemerintahan berjalan secara mandiri berdasarkan prinsip keadlian serta memperhatikan potensi keanekaragaman daerah. Oleh karena itu, perencanaan, pengelolaan berbagai sumber termasuk dukungan pembiayaan dapat dikelola secara mandiri secara efektif”.
Sesuai dengan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan, ketiga komponen tersebut, yaitu : orang tua murid, masyarakat, dan pemerintah daerah, menjadi sumber dana dalam upaya mencapai tujuan pendidikan.
1. Rencana Bantuan Orang Tua Murid
Bantuan biaya pendidikan dari orang tua murid merupakan bantuan biaya yang meningkat atau bersifat wajib membayar atau SPP, kecuali sekolah dasar dibebaskan membayar SPP. Namun, pembebasan tersebut biasanya digantikan dengan pembayaran sumbangan BP3 yang terkadang lebih besar dari SPP. Bantuan ini berasal dari orang tua murid. Besarnya BP3 setiap sekolah berbeda-beda, bergantung pada : pertama kesadaran orang tua murid akan pentingnya pendidikan, kedua; tingkat status sosial ekonomi keluarga, ketiga; pertumbuhan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Azaz-azaz pokok Sumbagan Pembinaan Pendidikan bagi lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah sepenuhnya direncanakan oleh pemerintah berdasarkan peraturan. Bagi sekolah yang dikelola masyarakat, perencanaan dan kebijakannya diatur oleh dewan pengurus Yayasan masing-masing. berdasarkan peraturan pemerintah No.30 tahun 1990, lembaga pendidikan swasta diberikan hak otonomi, baik dalam pengelolaanyang bersifat kelembagaan termasuk daya dan dana maupun otonomi bidang akademik.
Rencana dana bantuan yang berasal dari orangtua murid berpedoman pada jumlah murid, sedangkan besarnya Sumbangan Pembinaan Pendidikan berdasarkan peraturan pemerintah daerah bagi sekolah-sekolah negeri. Bagi sekolah swasta beasrnya Sumbangan Pembinaan Pendidikan berdasarkan ketentuan yayasan masing-masing.
2. Rencana Dana bantuan Dari Masyarakat
Salah satu cirri kemajuan masyarakat suatu bangsa terlihat dengan miskin besarnya peranserta dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Tidak ada suatu Negara yang menanggung seluruh biaya pendidikan, tanpa bantuan masyarakat, sebab hakekat peningkatan mutu pendidikan agar masyarakat menjadi lebih maju dan lebih baik bagi masa depan bangsa dan Negara.
Dengan demikian sudah sepantasnya masyarakat ikut ambil bagian dalam memajukan pendidikan. Bantuan masyarakat dalam pengembangan pendidikan bukan bidang teknis edukatif, tetapi lebih diprioritaskan pada bantuan sarana dan prasarana. Oleh sebab itu perencanaan bantuan yang bersumber dari masyarakat harus diawali perencanaan kerjasama bidang pengadaan sarana dan prasarana. Pola kerjasama ini biasanya difasilitasi oleh pemerintah daerah atau melalui BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan).
3. Perencanaan Bantuan Dari Pemerintah
Biaya pendidikan bagi sekolah-sekolah negeri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran belanja pendidikan meliputi anggaran belanja rutin dan biaya pembangunan. Biaya rutin disediakan untuk gaji pegawai negeri beserta jenis tunjangannya, pembelian alat-alat kantor, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan alat-alat dan pembangunan gedung-gedung sekolah. Setiap Departemen berhak untuk mengambil dan menggunakan sebagian dari APBN sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Caranya, bagi biaya rutin diminta setiap bulan dengan mengajukan leger gaji. Bagi biaya insidental, cara pengambilan oleh setiap Departemen tidak dapat diambil sekaligus, tetapi diambil secara bertahap setiap tiga bulan sekali dan besarnya uang yang diterima pada setiap triwulan tidak dapat ditetapkan. Tergantung pada pendapatan Negara waktu itu. Hal ini menjadi policy pemerintah yang menganut sistem neraca berimbang (balance and budget). Pola ini sangat tepat bagi Negara yang mengalami krisis ekonomi sebagai usaha untuk mengatasi defisit. Melalui pola ini, sistem pengeluaran atau belanja harus disesuaikan dengan pendapatan.
Gambaran realisasi anggaran sebelum otonomi daerah adalah sebagai berikut :
1. Pada bulan juli setiap SLP harus menyusun rencana kebutuhan untuk tahun anggaran yang akan dating.
2. Pada bulan agustus, daftar rencana kebutuhan dari sekolah harus sudah disampaikan ke kantor bidang pendidikan. Pada bulan itu juga dari setiap bidang menyusun rencana yang akan disampaikan ke Kantor Wilayah.
3. Bulan oktober, rencana anggaran belanja dari setiap bidang harus sudah masuk ke Kantor Wilayah. Pada bulan itu juga, rencana anggaran belanja dari setiap bidang ditambahkan, digabungkan dengan RAB dari Kantor Wilayah yang disusun menjadi RAB wilayah untuk diajukan kepada Direktorat Jenderal masing-masing.
4. Pada bulan Oktober akhir, semua RAB dari seluruh wilayah digabungkan dengan RAB Dirjen yang disusun menjadi RAB Direktorat Jenderal untuk diajukan ke Departemen masing-masing.
5. Pada bulan November, setiap Departemen membahas RAB yang diterima dari instansi-instansi yang ada di dalam lingkungannya dan kemudian disusun menjadi RAB Departemen.
6. Pada bulan Desember, semua Departemen menyerahkan RAB masing-masing kepada Departemen Keuangan. Lalu oleh Departemen Keuangan dioleh lagi untuk kemudian disusun menjadi RAB Negara. Pada bulan Januari, RAB Negara dibahas oleh semua Mentri dalam sidang kabinet sebelum diajukan kepada DPR untuk dibahas dan disyahkan.
7. Pada bulan Januari, RAPBN masuk di DPR dan bulan Februari harus sudah dibahas dan disyahkan. Itu sebabnya tahun anggaran di Indonesia di mulai pada tanggal 1 April dimana pada bulan Maret dijadikan bulan penyelesaian segala sesuatu, sehingga tepat pada tanggal 1 April RAPBN berubah menjadi APBN dan sudah dapat dilaksanakan.
B. PENGALOKASIAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDIDIKAN
Prosedur pengalokasian anggaran belanja pendidikan sebagai realisasi anggaran berpedoman pada :
1. Azaz Plafond
Azaz Plafond, yaitu anggaran belanja yang telah ditetapkan tidak dapat melebihi jumlah tertinggi dari ketentuan. Jadi, kalau anggaran belanja untuk suatu kegiatan ditetapkan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta), alokasi dana untuk tahun itu tidak bisa diminta lebih dari jumlah tersebut. Bila dengan dana sebesar itu kegiatan masih belum bisa diselesaikan, biaya untuk menyelesaikan kegiatan tersebut diajukan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
2. Azaz Pengeluaran Berdasarkan Mata Anggaran
Azaz Pengeluaran Berdasarkan Mata Anggaran, yaitu setiap pengeluaran harus berpedoman pada mata anggaran yang telah ditetapkan. Jadi, dari sejumlah anggaran belanja yang telah disetujui dan telah dialokasikan menurut mata anggaran masing-masing, seperti mata anggaran untuk gaji pegawai, berlainan atau terpisah dari mata anggaran untuk belanja barang, untuk pemeliharaan gedung, biaya kesehatan pegawai, serta mata anggaran yang lainnya. Dengan demikian, kita tidak bisa menggunakan uang itu sesuka hati, tetapi harus disiplin berdasarkan mata anggaran. Dalam keadaan bagaimanapun tidak diperkenankan untuk menggunakan uang dari mata anggaran lain. Bila sangat terpaksa, karena ada kelebihan dari mata anggaran suatu kegiatan, penyimpangan dari semacam itu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
3. Azaz Pengeluaran Terbatas
Azaz Pengeluaran Terbatas, yaitu semua pendapatan Negara baik di pusat maupun di daerah pada setiap Departemen tidak boleh langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesuai anggaran belanja yang telah disetujui. Bagaimanapun mendesaknya kebutuhan, setiap pendapatan Negara harus disetorkan terlebih dahulu ke Kas Negara dan dari Kas Negara baru diminta sesuai dengan Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU).
Itulah beberapa ketentuan pengalokasian keuangan Negara yang kiranya sekarang ini ditiru oleh lembaga pendidikan swasta. Prosedur realisasi anggaran ketentuannya sebagai berikut :
a. Pengajuan rencana kebutuhan biaya yang diajukan oleh setiap Kepala Kanwil kepada Dirjen masing-masing, kemudian rencana tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk disetujui.
b. Setelah rencana disetujui oleh Dirjen Anggaran, Dirjen Pendidikan mengeluarkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) untuk disampaikan kepada Kanwil. Dengan SKO itu berarti setiap Kanwil berhak menggunakan uang Negara sebesar yang tercantum dalam SKO tersebut.
c. Dengan SKO dari Dirjen Pendidikan Kanwil, bisa menerbitkan re-otorisasi yang disampaikan kepada sekolah-sekolah.
d. Berdasarkan re-otorisasi tersebut, bendaharawan sekolah dapat mengajukan permintaan uang kepada Kantor Bendahara Negara (KBN). Atas permintaan tersebut kemudian KBN mengeluarkan surat perintah membayar uang (SPMU) yang diberikan kepada bendaharawan sekolah.
e. Bendaharawan menguangkan SPMU ke Kas Negara atau bank yang ditunjuk untuk kepentingan sekolah atau instansinya.
f. Uang yang diterima bendaharawan disampaikan kepada yang berhak dan dalam waktu singkat harus mengirimkan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada Kas Negara paling lambat tanggal 10 tiap bulan.
g. Oleh Kas Negara SPJ diteruskan ke KBN dan Dirjen masing-masing untuk perhitungan kridit anggaran, sehingga pehitungan sisa anggaran diketahui dengan jelas.
C. PENGAWASAN
Berpedoman Pada prosedur realisasi anggaran maka pengawasan dilakukan dengan dua cara, yaitu: pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Pengawasan melekat ialah pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung walaupun tugas utamanya bukan sebagai pengawas. Pengawasan fungsional ialah pengawasan yang dilakukan oleh orang-orang yng fungsinya sebagai pengawas, misalnya pengawasan yang dilakukan oleh Insfektur Jenderal di setiap Departemen, atau Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Seorang pengawas keuangan harus mengetahui betul tentang administrasi dan manajemen keuangan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan. Ketentuan-ketentuan yang berlaku yang harus diperhatikan oleh seorang pengawas keuangan, seperti :
1. Ketentuan belanja pengawai untuk gaji, tunjangan-tunjangan dan sejenisnya, berlaku sistem dropping yang besarnya dihitung dalam porsentasi dari penerimaan Negara.
2. Dalam otorisasi dapat dibedakan menjadi beban tetap dan beban sementara, yaitu uang-uang yang harus dipertanggungjawabkan (UUDP) oleh pemimpin instansi masing-masing.
3. Pertanggungjawaban dapat dibedakan antara UUDP atas nama bendaharawan, seperti pertanggungjawabn gaji pegawai dan atas nama pihak ketiga seperti pertanggungjawaban pembelian barang-barang oleh leveransir atau biaya pembangunan gedung oleh para pemborong.
4. Tata cara penyimpangan prosedur, misalnya terjadi pergeseran penggunaan mata anggaran untuk keperluan atau tujuan lain, harus dapat persetujuan lebih dahulu dari Dirjen Anggaran melalui Dirjen Pendidikan.
5. SKO dan SPMU hanya berlaku untuk tahun anggaran yang sedang berlangsung. Apabila ada SKO atau SPMU yang belum sempat direalisasikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, maka SKO atau SPMU tersebut dinyatakan batal dan uangnya dinyatakan hangus.
Dengan demikian, peranan pengawas keuangan bukan hanya mencari kesalahan, tetapi lebih banyak memberikan bimbingan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
D. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Penyusunan dan realisasi anggaran belanja Negara tingkat sekolah harus dipertanggungjawabkan oleh pimpinan sekolah, sedangkan teknis pengelolaan dilaksanakan oleh bendaharawan sekolah.
Agar beban pertanggungjawaban keuangan bagi kepala sekolah tidak terlalu berat, kepala sekolah harus menguasai peraturan pengelolaan keuangan, seperti :
1. Sebaiknya orang yang diberi tugas memegang kas tidak sekaligus memegang pembukuan. Oleh sebab itu pemegang kas dan pembukuan harus terpisah.
2. Bila menerima uang harus segera dibukukan dan diperinci sesuai dengan mata anggaran masing-masing.
3. Setiap penggunaan harus ada bukti-bukti atau ada dokumennya, baik berupa faktur, kwitansi, leger gaji atau bukti-bukti lain yang syah.
4. Semua pengeluaran harus dibukukan terlebih dahulu.
5. Setiap dokumen yang dijadikan bukti pengeluaran uang harus diberikan nomor seri, tanggal, tahun, dan harus diparaf oleh pimpinan, sebagai persetujuan pejabat yang bertanggungjawab.
6. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan, pimpinan harus mengadakan pengawasan secara terus menerus.
7. Mengingat sumber-sumber keuangan sekolah ada yang bersumber dari Pemerintah, masyarakat, dan orangtua murid, pembukuannya harus dipisahkan.
8. Kepala sekolah harus berusaha agar orang yang diberi tugas pengelolaan keuangan benar-benar orang yang jujur, memiliki pengetahuan tentang pengelolaan keuangan serta mampu melaksanakan tugas tersebut dengan baik. Hakekat pertanggungjawaban keuangan adalah dapat melaksanakan tugas berdasarkan prosedur pengelolaan keuangan.
Bahan pertanggungjawaban keuangan harus dilengkapi oleh dokumen berupa :
a. Buku kas, baik kas kecil maupun tabelaris.
b. Leger gaji
c. Kas harian
d. Buku catatan SPMU
e. Buku himpunan SPJ
f. Buku pemeriksaan keuangan
g. Buku uang serba-serbi
h. Buku SPP dan lain-lain.
2.4 Proses Perencanaan Keuangan Sekolah
Secara umum proses manajemen keuangan sekolah, meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung- jawaban. Perencanaan merupakan proses awal dalam manajmen keuangan. Perencanaan adalah suatu proses yang rasional dan sistematis dalam menetapkan langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapakan. Pengertian tersebut mengandung unsure bahwa di dalam perencanaan ada proses, ada kegiatan yang rasional dan sistematis serta adanya tujuan yang akan dicapai. Perencanaan sebagai proses, artinya suatu kejadian membutuhkan waktu, tidak dapat secara mendadak.
Perencanaan sebagai kegiatan rasional, artinya melalui pemikiran yang didasarkan pada data yang riil dan analisis yang logis, yang dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak didasarkan pada ramalan yang intuitif. Perencanaan sebagai kegiatan yang sistematis berarti perencanaan meliputi tahap-tahap kegiatan. Kegiatan yang satu menjadi landasan tahapan berikutnya. Tahapan tersebut dapat dijadikan panduan sehingga penyimpangan dapat segera diketahui dan diatasi. Sedangkan tujuan perencanaan itru sendiri arahnya agar kegiatan yang dilaksanakan tidak menyimpang dari arah yang ditentukan. Yang perlu diperhatikan di dalam perencanaan keuangan sekolah antara lain menganalisis program kegiatan dan prioritasnya, menganalisis dana yang ada dan mungkin bias diadakan dari berbagai sumber pendapatan dan dari berbagai kegiatan.
Perencanaan keuangan sekolah disesuaikan dengan rencana pengembangan sekolah disesuaikan dengan rencana pengembvangan sekolah secara keseluruhan, baik pengembangan jangka pendek, maupun jangka panjang. Pengembangan jangka pendek berupa pengembangan satu tahuna. Pengembangan jangka panjang berupa pengembangan lima tahunan. Berdasarkan rencana pengemabangan sekolah baik jangka pendek maupun jangka panjang, maka dibuatlah perencanaan keuangan sekolah baik perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang. Kalau dianalisis pembuatan perencanaan keuangan, Garner (2004) merumuskan sikuensi perencanaan keuangan yang strategis sebagai berikut, 1) misi (mission), 2) tujuan jangka panjang (goals), 3) tujuan jangka pendek (objectives), 4) program, layanan, aktivitas (programs, services, activities), tujuan jangka panjang, tujuan jangka pendek berdasakan kondisi riil unit sekolah (site-based unit goals & objectives), 5) target: baik outcomes maupun outputs, 6) anggaran (budget), dan 7) perencanaan keuangan yang strategis (strategic financial paln). Selanjutnya prosespenyiapan perencanaan keuangan yang strategis dapat dilihat pada gambar 3.1 di bawah ini:
Gambar 3.1 Perencanaan Keuangan yang Strategis
Siklus tersebut menunjukan bahwa pembuatan renacana strategis memerlukan klangkah-langkah sebagai berikut :
1. Misi, tujuan jangka panjang dan jangka pendek perlu dirumuskan pimpinan sekolah
2. tujuan jangka panjang, tujuan jangka pendek dan target yang ingin dicapai berdasarkan kondisi riil sekolah perlu dipahami oleh seluruh warga sekolah
3. berdasakan kondisi riil sekolah, maka dirumuskan rencana keuangan yang strategis
4. perencanaan keuangan stategis sudah dirumuskan, menjadi bahan masukan pada pengembangan misi dan tujuan sekolah pada periode berikutnya.
Proses perumusan perencanaan keuangan ynag strategis, memerlukan secara cermat tentang evaluasi diri lembaga pendidikan yang bersangkutan, visi, misi tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek lembaga pendidikan. Kemudian ditetapkan program kegiatan dari berbagai layanan yang dilaksanakan lembaga pendidikan yang sesuai dengan tujuan jangka panjang dan pendek serta target yang akan dicapai baik output maupun outcomenya dan disusunlah naggara sehingga jadilah perencanaan keuangan yang strategis sesuai dengan kondisi sekolah.
Visi sekolah menjadi pedoman dalam pengembangan program sekolah. Visi adalah wawasan yang menjadi sumber arahan bagi sekolah, pandangan jauh kedepan kemana sekolah akan di bawa. Visi sekolah digunakan untuk memandu perumusan misi sekolah dan perumusan tujuan sekolah. Contoh rumusan visi sekolah yaitu, terwujudnya siswa yang berkualitas dan lulusan yang unggul sehingga mampu bersaing ditingkat daerah, nasional dan internasional.
Bertolak dari rumusan visi sekolah selanjutnya dirumuskan misi sekolah. Misi merupakan kegiatan yang harus diemban untuk menjawab pencapaian visi yang ditetapkan. Contoh perumusan misi sekolah, yaitu terlaksananya kegiatan belajar mengajar yang kondusif dalam lingkungan sekola yang aman, tertib, disiplin, bersih yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai; terciptanya hubungan yang harmonis antar personil di sekolah. Selanjutnnya rumusan tujuan jangka panjang dan jangka pendek di sekolah dan targe pencapaiannya diselaraskan dengan visi dan misi sekolah
Disamping memeperhatikan program pengembangan sekolah, perencanaan keuangan sekola juga mengacu pada penyelenggaraan pendidikan di sekola secara keseluruhan. Kepmendiknas nomor 056/U/2001 menyebutkan penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi :
1. pelayanan yang bersifat teknis edukatif untuk proses belajar mengajar baik teori maupun praktek untuk seluruh mata pelajaran dan penilaian hasil belajar,
2. pelayanan yang bersifat penunjang operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstra kulikuler,
3. pengadaan dan perawatan buku pelajaran, peralatan pendidikan, alat pelajaran, peralatan laboratorium, perpustakaan dan peralatan praktik keterampilan serta bahan laboratorium dan keterampilan,
4. pengadaan dan perawatan sarana kegiatan penunjang seperti sarana administrasi, gedung sekolah, ruang kelas, fasilitas seklah dan lingkungan,
5. penyediaan daya dan jasa seoerti lstrik, telepon, gas dan air,
6. perjalana dinas kepala sekolah dan guru,
7. pelayanan kemasyarakatan, pemberdayaan Komite sekolah, kegiatan, social
8. penyelenggaraan lomba yang diikuti siswa dan atau guru,
9. pelayanan habis pakai untuk keperluan sekolah seperti surat kabar,
10. penyediaan gaji guru dan non- guru, tunjangan, honorarium, lembur, transportasi, insentif, dan lainnya yang menunjang pendidikan.
Berdasakan kompomnen penyelenggaraan pendidikan tersebut, tiap kepala sekolah menetukan program prioritas yang perlu dilaksankan dalam satu tahun anggaran, kemudian dijadikan program kegiatan yang perlu mendapatkan dana.
Pada tahap perencanaan, analiis kebutuhan pengembangan sekolah dalam kurun waktu tetentu menjadi focus utama yang perlu diperhatikan. Kebutuhan dalam satu tahun anggaran, lima tahun, sepuluh tahu, bahkan dua puluh lima tahunan. Perencanaan dibuat oleh kepala sekolah, guru, staf sekolah dan pengurus komite sekolah. Mereka mengadakan pertemuan untuk menetukan kebutuhan dan menetukan kegiatan sekolah dalam waktu tertentu.
Berdasarkan analisis ini diperoleh bayak kegiatan yang perlu dilakukan sekolah dalam satu athun, limatahu, sepuluh tahun atau bahkan dua puluh lima tahun. Untuk itu perlu diurutkan tingkat kebutuhan kegiatan dari yang apaling penting sampai kegaitan pendukung yang mungkin bias ditunda pelaksanaanya. Hali ini terkait dengan tersedianya wakt, keberadaan tenaga dan jumlah dana yang tersedia atau yang bisa diupayakan ketersediaanya. Analisis sumber-sumber dana dan jumlah nominal yang mungkin diperoleh, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan hasil analisi yang dilakukan. Perpaduan analisis kegiatan dan sumber dana serta ,enyangkut waktu pelaksanaannya ini seringkali menghasilkan apa yang dinamakan Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS). Setiap sekolah wajib menyusun RAPBS sebagaimana diamanatkan dalam pasal 53 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu Rencana Kerja Tahunan hendaknya memuat rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun.
RAPBS merupakan rencana perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta susunan program kerja tahunan yang terdri dari sejumlah kegiatan rutin seta beberapa kegiatan lainnya disertai rincin rencana pembiayaannya dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian RAPBS berisi tetentang ragam sumber pendapatan dan jumlah nominalnya baik rutin maupun pembangunan, ragam pembelanjaan dan jumlah nominalnya dalam satu athuna anggaran.
Penyusunan RAPBS perlu memperhatikan anggaran antara lain :
1. Asas Kecermatan
Anggaran harus diperkireakan secara cermat, baik dalam hal penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian sehingga dapat efektif terhindar dari kekeliruan dalam perhitungan
2. Asas Terinci
Penyusunan anggaran dirinci secra baik sehingga dapat dilihat rencana kerja yang jelas dapat membantu unsur pengawasan.
3. Asas Keseluruhan
Anggaran yang disusun mencakup semua aktivitas keuangan dari suatu organissi secara menyeluruh dari awal tahun sampai akhir tahun anggaran.
4. Asas Keterbukaan
Semua pihak yang telah ditentukan oleh peraturan atau pihak terkait dengan sumber pembiayaan sekolah dapat meminitor aktivitas yang tertuang dalam penyusunan anggaran maupun dalam pelaksanaanya.
5. Asas Periodik
Pelaksanaan anggaran mempunyai batas waktu yang jelas
6. Asas Pembebanan
Dasar pembukuan terhadap pengeluaran dan penerimaan anggaran perlu diperhatikan. Kapan suatu anggaran pengeluaran dibebankan kepada anggaran ataupun suatu penerimaan menguntungkan anggaran perlu diperhitungkan secra baik.
Dalam penyusunan RAPBS, kepal sekolah sebaiknya membentuk tim yang terdiri dari dewan guru dan pengurus komite sekolah. Setelah tim dan kepala sekolah menyelesaikan tugas, merinci semua anggaran pendapatan dan belanja sekolah, kepala sekolah menyetujui. Pelibatan para guru dan penguru komite sekolah ini akan diperoleh rencana yang mantap, dan secara moral semua guru, kepala sekolah dan pengurus komite sekolah merasa bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rencan tersebut
Proses Penyusunan RAPBS yangpartisipatif dapat dilihat pada gambar 3.2 sebagai berikut:
Gambar 3.2 Proses Penyusunan RAPBS
Dalam menetapkam jumlah anggaran, dua hal yang perlu diperhatikan yaitu unit cost (satuan biaya) dan volume kegiatan. Setiap program dan penganggarannya perlu memperhatikan kedua hal tersebut. Misalnya untuk anggaran rutin SBP (Sumbangan Biaya Pendidikan), BKM (Bantuan Khusu Murid), jenis kegiatan dansatuan baiyanya sudah ditentukan kepala sekola bersama guru dan pihak lain yang terlibat langsung misalnya komite sekolah diharapkan menyusun prioritas penggunaan dan permata anggaran secara cermat.
Secara rinci langkah penyusunan RAPBS, yaitu :
a) Meninventarisasikan rencana yang akan dilaksanakan
b) Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaanya
c) Menetukan program kerja dan rincian program
d) Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
e) Menghitung dan yang dibuthkan
f) Menetukan sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS), pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksankan emrupakan hal baru atu kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksankan dalam periode sebelumnya dengan menybut sumber dana sebelumnya.
Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan, penanggung jawab, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut :
a) Informasi rencan kegiatan: sasaran, uraian, rencana kegiatan, penanggung jawab, rencana baru atau lanjutan.
b) Uraian kegiatan program , program kerja, rincian program
c) Informasikebutuhan: barang/jasa yang dibutuhkan, vulome kebutuhan
d) Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
e) Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan
f) Sumber dana : total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiyaan program.
2.5 Sumber-Sumber Pendapatan Sekolah
Kebutuhan dana untuk kegiatan operasional secara rutin dan pengembangan program sekolah secra berkelanjutan sangat dirasakan setiap penglola lembaga pendidikan. Semakin banyak kegiatan yang dilakukan sekolah, semakin banyak dana yang dibutuhkan. Untuk itu kreativitas setiap pengelola sekolah dalam menggali dan dari berbagau sumber akan sangat membantu kelancaran pelaksanaan program sekolah baik rutin maupun pengembangan di lemmbagayang bersangkutan. Pasal 46 Undang-undang No 20 Tahun 2003 menyatkan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Sumber-sumber pendaptan sekola bersal dari dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), bantuan (kalau ada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta bantuan masyarakat. Dana APBD berasal dari Pemerintah Tingkat atau Tingkat II. Dana dari Masyarakat diperoleh dari dana yang dikumpulkan oleh Padan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3), seta bantuan masyarakat lainnya.
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah anggaran yang diatur dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Pada dasarnya administrasi dana ini adala tanggung jawab presiden. Namun demikian presiden mendelegasi tugas tersebut kepada menteri keuangan, dan mentri keuangan yang mendelegasi administrasi keuangan tertentu kepada pejabat yang lebih rendah, demikian seterusnya. Di sekolah tanggung jawab ini berda di tangan kepala sekolah.
APBN terdiri atas dua jenis anggaran, yaitu anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Biaya rutin adalah biaya yang harus dikelarkan dari tahun ketahun, seperti gaji pegawai (gur dan non guru), serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dam alat-alat pengajaran (barang-barnga habis pakai). Ementara baiaya pembanguna, misalnya, biaya pembelian atau pengemabngan tanah, pembanguna gedung, perbaikan atau rehat gedung, penambahan furniture, serta biaya atau pengeluaran lain untuk barang-barang yang tidak habis pakai.
b. Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3)
satu komponenyang membantu pembiayaan pendidikan di sekolah, yaitu Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3). BP3 ini merupakan organisasi dari para pecinta pendidikan dan orang tua siswa. BP3 inidiharapkan selalu siap membantu sekolah dalam menyelenggarakan program-program sekolah.
c. Subsidi/ Bantuan Pembiayaan Penyelenggaraan Sekolah
Untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pembiannan sekolah oleh pemerintah daerah kadang-kadang diberi bantuan. Bantuan itu dapat digunakan untuk: (a) pelaksanaan pelajran di sekolah, (b) tata usaha sekolah, (c) pemeliharaan sekolah, (d) kesejahteraan pegawai sekolah, (e) porseni sekolah, (f) pengadaan buku laporan pendidikan (rapor), (g)Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) serta daftar Nilai Ebtanas Murni (NEM), (h) supervise,(i) pembinaan administrasi dan pelaporan, dan (j) pendataan.
Dalam pelaksanaannya manajemen keiangan ini menganut asas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengmbil tindakan yang mengakibatkan penerimaan yang di bri wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimanna dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakuka berdasarkan otorisasi yang telaj ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penrimaan, penyimpanan dan pengelauara uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah dalam hal ini, sebagai amanjer, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksankan fungsi bendahrawan karena berkewajiban melakukak pengawasan kedalam. Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi-fungsi bendaharwan, juga dilimpahi fungsi ordonaor untuk menguji hak atas pemabayaran.
2.6 Pengelolaan keiangan sekolah yang efektif
Pengelolaan akan dianggap efektif apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) untuk satu athun pelajaran, para kepala sekolah bersama semua pemegang peran di sekola pada umumnya menempuh langkah-langkah sebagai berikut :
a. Merancang suatu program sekola yang ideal untuk mencapai tujuan yang diinginkan pada tahu pelajaran yang berseangkutan
b. Melakukan inventarisasi semua kegiatan dan menghitung perkiraan kebutuhan dana penunjang
c. Melakukan peninjauan ulang atas program awal berdasarkan kemungkinan tersedianya dana pendukung yang dapat dihimpun.
d. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksankan pada tahun pelajaran yang bersangkutan
e. Melakukan perhitungan rinci pemanfaatn dana yang tersedia untuk masing-masing kegiatan (Depdikas, 2000 : 178-179)
f. Menuangkan perhitungan-perhitungan rinci tersebut ke dalam suatu format yang telah disepakati untuk digunakan oleh setiap sekolah
g. Pengesahan dokumen RAPBS oleh instansi yang berwenang.
Dengan tersedianya dokumen yang tertulis mengenai RAPBS tersebut Kepala sekolah dapat mengkomunikasikannya secara terbuka kepada semua pihak yang memerlukan. Sumber dana yang tersedia dalam RAPBS di manfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan manajemen operasional sekolah pada satu tahun pelajaran yang bersangkutan. Pada umumnya pengeluaran dana yang dihimpun oleh sekolah mencakup 5 kategori pembiayaan sebagai berikut :
a. Pemeliharaan, rehabilitasi dan pengadaan saran/prasarana pendidikan
b. Peningkatan kegiatan proses belajar mengajar
c. Peningkatan kegiatan pembinaan kesehatan
d. Dukungan biaya kegiatan sekolah dan peningkatan personil
e. Kegiatan rumah tangga sekolah dan BP3
Dana yang tersedia di dalam RAPBS dapat sekaligus mencakup kegiatan untuk membangun sekolah. Namun demikian dana untuk keperluan pengembangan sekolah dapat disediakan secra khusus, sebagai tambahan dari RAPBS yang telah disusun. Untuk mencapau suatu tujuan tertentu yang telah diprogramkan dalam satu tahun pelajaran,diperlukan tersedianya sejumlah dana tertentu pula. Berapa besarnya dana yang diperlukan oleh sekolah agar tujuan itu dapat di capau telah dihtung secara cermat oleh setiap sekolah melalui penyusunan RAPBS. Apabila jumlah dana dana yang diperlukan pada satu tahu pelajrana bagi dengan jumlah skelas I, II dan II di sekolah itu, maka akan ditemukan Satuan Harga per Siswa (SHPS) jumlah dana yang diperlukan oleh setiap sekolah sangatn beragam. Jumlah siswa pada setiap sekolah pun berbeda. Oleh karena itu SHPS pada masing-masing sekolah dengan sensirinya akan berbeda pula. Meskipun demikian sebenarnya harus ada suatu patokan SHPS minimal agar suatu mutu pendidikan tertentu dapat dicapai secara nasional.
2.7 Pertanggung jawaban Keuangan Sekolah
Penanggung jawab manajemen sekolah adalah kepala sekola. Namun, guru diharapkan ikut berperan dalam manajemen keiangan di sekolah. Keterlibatan guru dalam manajemen keuangan ini meskipun menambah beban mereka tetatapi juga memberikan kesempatan untuk mereka ikut serta mengarahkan keuangan bagi perbaikan proses belajar mengajar.
Semua pengeluaran keuangan sekolah ini dari sumber manapun harus dipertanggung jawabkan, hal tersebut meruapkan bentuk transparasi dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian prinsip transparasi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuanga tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan adalah :
1. setaipa akhir tahun anggaran, bendahara harus membuat laporan keuangan kepada komite sekolah untuk dicocokan dengan RAPBS
2. laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang ada
3. kwitansi atau bukti-bukti pmbelian atau bukti penerimaan dan bukti pengeluaran lain
4. neraca keuangan juga harus ditunjukan untuk diperiksa oleh tim pertanggung jawaban keuangan dari komite sekolah.
The production and distribution of knowledge has become the greater entarprise in American, both in terms of cost and interns of long range consequences. This has probably been true in all societies that have struggled to survive, but the world has new reached a point in space and time where the principal element of power is education.
Ungkapan Gibson diatas intinya bahwa produksi dan distribusi ilmu pengetahuan di Amerika telah berkembang menjadi perusahaan terbesar dan unsure-unsur kekuasaan utama dewasa ini berupa pendidikan dan pendidikan adalah investasi manusia (human investment). Ia merinci produksi ilmu pengetahuan menjadi lima sektor, yaitu ;
1. pendidikan
2. penelitian dan pengembangan
3. media komunikasi
4. mesin informasi, dan
5. layanan informasi
Pendidikan merupakan perusahaan,yaitu menghasilkan orang-orang yang dapat berusaha. Oleh sebab itu, pengelolaan pendidikan harus memperhatikan manajemen bisnis.
Didalam penyelenggaraan pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat membutuhkan pembiayaan yang besar dan pengelolaan yang efektif. Pentingnya pembiayaan pendidikan karena hidup matinya lembaga pendidikan bergantung pada dana yang ada. Semua kebutuhan baik personal maupun material akan mudah dipenuhi apabila lembaga pendidikan itu cukup biaya. Bagi lembaga pendidikan yang diselenggarakan dan dikelola oleh pihak swasta perlu membentuk badan usaha sebagai penyandang dana. Lain halnya bagi lembaga pendidikan yang diselenggarakan dan dikelola oleh pemerintah. Semua kebutuhan sesuai dengan peraturan yang belaku dalam instansi tersebut ditanggung oleh pemerintah, baik anggaran rutin sepeerti gaji guru dan pegawai, maupun anggaran pembangunan.
Tanggungjawab pengelolaan pendidikan tidak dibeda-bedakan antara pendidikan yang dikelola oleh pihak pemerintah maupun yang dikelola oleh swasta. Hanya bagi sekolah swasta pembiayaan pendidikan lebih besar ditanggung oleh pihak swasta sebagai penyelenggara pendidikan,sedangkan bantuan pemerintah terhadap sekolah swasta sebatas memberikan subsidi baik dana maupun tenaga.
Manajemen keuangan bidang pendidikan yang sangat sederhanasebatas pada perencanaan, pengalokasian, pengawasan dan tanggungjawab. Bagian-bagian manajemen keuangan tersebut diuraikan sebagai berikut :
A. PERENCANAAN SUMBER-SUMBER KEUANGAN PENDIDIKAN
Perencanaan sumber-sumber keuangan pendidikan yang baik menjelang otonom daerah bersumber dari orang tua murid, masyarakat dan pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan undang-undang tentang pemerintah daerah nomor 25 tahun 1999, salah satunya adalah :
“Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan dengan prinsip demokrasi dan meningkatkan peran serta masyarakat sehingga pemerintahan berjalan secara mandiri berdasarkan prinsip keadlian serta memperhatikan potensi keanekaragaman daerah. Oleh karena itu, perencanaan, pengelolaan berbagai sumber termasuk dukungan pembiayaan dapat dikelola secara mandiri secara efektif”.
Sesuai dengan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan, ketiga komponen tersebut, yaitu : orang tua murid, masyarakat, dan pemerintah daerah, menjadi sumber dana dalam upaya mencapai tujuan pendidikan.
1. Rencana Bantuan Orang Tua Murid
Bantuan biaya pendidikan dari orang tua murid merupakan bantuan biaya yang meningkat atau bersifat wajib membayar atau SPP, kecuali sekolah dasar dibebaskan membayar SPP. Namun, pembebasan tersebut biasanya digantikan dengan pembayaran sumbangan BP3 yang terkadang lebih besar dari SPP. Bantuan ini berasal dari orang tua murid. Besarnya BP3 setiap sekolah berbeda-beda, bergantung pada : pertama kesadaran orang tua murid akan pentingnya pendidikan, kedua; tingkat status sosial ekonomi keluarga, ketiga; pertumbuhan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Azaz-azaz pokok Sumbagan Pembinaan Pendidikan bagi lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah sepenuhnya direncanakan oleh pemerintah berdasarkan peraturan. Bagi sekolah yang dikelola masyarakat, perencanaan dan kebijakannya diatur oleh dewan pengurus Yayasan masing-masing. berdasarkan peraturan pemerintah No.30 tahun 1990, lembaga pendidikan swasta diberikan hak otonomi, baik dalam pengelolaanyang bersifat kelembagaan termasuk daya dan dana maupun otonomi bidang akademik.
Rencana dana bantuan yang berasal dari orangtua murid berpedoman pada jumlah murid, sedangkan besarnya Sumbangan Pembinaan Pendidikan berdasarkan peraturan pemerintah daerah bagi sekolah-sekolah negeri. Bagi sekolah swasta beasrnya Sumbangan Pembinaan Pendidikan berdasarkan ketentuan yayasan masing-masing.
2. Rencana Dana bantuan Dari Masyarakat
Salah satu cirri kemajuan masyarakat suatu bangsa terlihat dengan miskin besarnya peranserta dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Tidak ada suatu Negara yang menanggung seluruh biaya pendidikan, tanpa bantuan masyarakat, sebab hakekat peningkatan mutu pendidikan agar masyarakat menjadi lebih maju dan lebih baik bagi masa depan bangsa dan Negara.
Dengan demikian sudah sepantasnya masyarakat ikut ambil bagian dalam memajukan pendidikan. Bantuan masyarakat dalam pengembangan pendidikan bukan bidang teknis edukatif, tetapi lebih diprioritaskan pada bantuan sarana dan prasarana. Oleh sebab itu perencanaan bantuan yang bersumber dari masyarakat harus diawali perencanaan kerjasama bidang pengadaan sarana dan prasarana. Pola kerjasama ini biasanya difasilitasi oleh pemerintah daerah atau melalui BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan).
3. Perencanaan Bantuan Dari Pemerintah
Biaya pendidikan bagi sekolah-sekolah negeri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran belanja pendidikan meliputi anggaran belanja rutin dan biaya pembangunan. Biaya rutin disediakan untuk gaji pegawai negeri beserta jenis tunjangannya, pembelian alat-alat kantor, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan alat-alat dan pembangunan gedung-gedung sekolah. Setiap Departemen berhak untuk mengambil dan menggunakan sebagian dari APBN sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Caranya, bagi biaya rutin diminta setiap bulan dengan mengajukan leger gaji. Bagi biaya insidental, cara pengambilan oleh setiap Departemen tidak dapat diambil sekaligus, tetapi diambil secara bertahap setiap tiga bulan sekali dan besarnya uang yang diterima pada setiap triwulan tidak dapat ditetapkan. Tergantung pada pendapatan Negara waktu itu. Hal ini menjadi policy pemerintah yang menganut sistem neraca berimbang (balance and budget). Pola ini sangat tepat bagi Negara yang mengalami krisis ekonomi sebagai usaha untuk mengatasi defisit. Melalui pola ini, sistem pengeluaran atau belanja harus disesuaikan dengan pendapatan.
Gambaran realisasi anggaran sebelum otonomi daerah adalah sebagai berikut :
1. Pada bulan juli setiap SLP harus menyusun rencana kebutuhan untuk tahun anggaran yang akan dating.
2. Pada bulan agustus, daftar rencana kebutuhan dari sekolah harus sudah disampaikan ke kantor bidang pendidikan. Pada bulan itu juga dari setiap bidang menyusun rencana yang akan disampaikan ke Kantor Wilayah.
3. Bulan oktober, rencana anggaran belanja dari setiap bidang harus sudah masuk ke Kantor Wilayah. Pada bulan itu juga, rencana anggaran belanja dari setiap bidang ditambahkan, digabungkan dengan RAB dari Kantor Wilayah yang disusun menjadi RAB wilayah untuk diajukan kepada Direktorat Jenderal masing-masing.
4. Pada bulan Oktober akhir, semua RAB dari seluruh wilayah digabungkan dengan RAB Dirjen yang disusun menjadi RAB Direktorat Jenderal untuk diajukan ke Departemen masing-masing.
5. Pada bulan November, setiap Departemen membahas RAB yang diterima dari instansi-instansi yang ada di dalam lingkungannya dan kemudian disusun menjadi RAB Departemen.
6. Pada bulan Desember, semua Departemen menyerahkan RAB masing-masing kepada Departemen Keuangan. Lalu oleh Departemen Keuangan dioleh lagi untuk kemudian disusun menjadi RAB Negara. Pada bulan Januari, RAB Negara dibahas oleh semua Mentri dalam sidang kabinet sebelum diajukan kepada DPR untuk dibahas dan disyahkan.
7. Pada bulan Januari, RAPBN masuk di DPR dan bulan Februari harus sudah dibahas dan disyahkan. Itu sebabnya tahun anggaran di Indonesia di mulai pada tanggal 1 April dimana pada bulan Maret dijadikan bulan penyelesaian segala sesuatu, sehingga tepat pada tanggal 1 April RAPBN berubah menjadi APBN dan sudah dapat dilaksanakan.
B. PENGALOKASIAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDIDIKAN
Prosedur pengalokasian anggaran belanja pendidikan sebagai realisasi anggaran berpedoman pada :
1. Azaz Plafond
Azaz Plafond, yaitu anggaran belanja yang telah ditetapkan tidak dapat melebihi jumlah tertinggi dari ketentuan. Jadi, kalau anggaran belanja untuk suatu kegiatan ditetapkan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta), alokasi dana untuk tahun itu tidak bisa diminta lebih dari jumlah tersebut. Bila dengan dana sebesar itu kegiatan masih belum bisa diselesaikan, biaya untuk menyelesaikan kegiatan tersebut diajukan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
2. Azaz Pengeluaran Berdasarkan Mata Anggaran
Azaz Pengeluaran Berdasarkan Mata Anggaran, yaitu setiap pengeluaran harus berpedoman pada mata anggaran yang telah ditetapkan. Jadi, dari sejumlah anggaran belanja yang telah disetujui dan telah dialokasikan menurut mata anggaran masing-masing, seperti mata anggaran untuk gaji pegawai, berlainan atau terpisah dari mata anggaran untuk belanja barang, untuk pemeliharaan gedung, biaya kesehatan pegawai, serta mata anggaran yang lainnya. Dengan demikian, kita tidak bisa menggunakan uang itu sesuka hati, tetapi harus disiplin berdasarkan mata anggaran. Dalam keadaan bagaimanapun tidak diperkenankan untuk menggunakan uang dari mata anggaran lain. Bila sangat terpaksa, karena ada kelebihan dari mata anggaran suatu kegiatan, penyimpangan dari semacam itu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
3. Azaz Pengeluaran Terbatas
Azaz Pengeluaran Terbatas, yaitu semua pendapatan Negara baik di pusat maupun di daerah pada setiap Departemen tidak boleh langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesuai anggaran belanja yang telah disetujui. Bagaimanapun mendesaknya kebutuhan, setiap pendapatan Negara harus disetorkan terlebih dahulu ke Kas Negara dan dari Kas Negara baru diminta sesuai dengan Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU).
Itulah beberapa ketentuan pengalokasian keuangan Negara yang kiranya sekarang ini ditiru oleh lembaga pendidikan swasta. Prosedur realisasi anggaran ketentuannya sebagai berikut :
a. Pengajuan rencana kebutuhan biaya yang diajukan oleh setiap Kepala Kanwil kepada Dirjen masing-masing, kemudian rencana tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk disetujui.
b. Setelah rencana disetujui oleh Dirjen Anggaran, Dirjen Pendidikan mengeluarkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) untuk disampaikan kepada Kanwil. Dengan SKO itu berarti setiap Kanwil berhak menggunakan uang Negara sebesar yang tercantum dalam SKO tersebut.
c. Dengan SKO dari Dirjen Pendidikan Kanwil, bisa menerbitkan re-otorisasi yang disampaikan kepada sekolah-sekolah.
d. Berdasarkan re-otorisasi tersebut, bendaharawan sekolah dapat mengajukan permintaan uang kepada Kantor Bendahara Negara (KBN). Atas permintaan tersebut kemudian KBN mengeluarkan surat perintah membayar uang (SPMU) yang diberikan kepada bendaharawan sekolah.
e. Bendaharawan menguangkan SPMU ke Kas Negara atau bank yang ditunjuk untuk kepentingan sekolah atau instansinya.
f. Uang yang diterima bendaharawan disampaikan kepada yang berhak dan dalam waktu singkat harus mengirimkan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada Kas Negara paling lambat tanggal 10 tiap bulan.
g. Oleh Kas Negara SPJ diteruskan ke KBN dan Dirjen masing-masing untuk perhitungan kridit anggaran, sehingga pehitungan sisa anggaran diketahui dengan jelas.
C. PENGAWASAN
Berpedoman Pada prosedur realisasi anggaran maka pengawasan dilakukan dengan dua cara, yaitu: pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Pengawasan melekat ialah pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung walaupun tugas utamanya bukan sebagai pengawas. Pengawasan fungsional ialah pengawasan yang dilakukan oleh orang-orang yng fungsinya sebagai pengawas, misalnya pengawasan yang dilakukan oleh Insfektur Jenderal di setiap Departemen, atau Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Seorang pengawas keuangan harus mengetahui betul tentang administrasi dan manajemen keuangan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan. Ketentuan-ketentuan yang berlaku yang harus diperhatikan oleh seorang pengawas keuangan, seperti :
1. Ketentuan belanja pengawai untuk gaji, tunjangan-tunjangan dan sejenisnya, berlaku sistem dropping yang besarnya dihitung dalam porsentasi dari penerimaan Negara.
2. Dalam otorisasi dapat dibedakan menjadi beban tetap dan beban sementara, yaitu uang-uang yang harus dipertanggungjawabkan (UUDP) oleh pemimpin instansi masing-masing.
3. Pertanggungjawaban dapat dibedakan antara UUDP atas nama bendaharawan, seperti pertanggungjawabn gaji pegawai dan atas nama pihak ketiga seperti pertanggungjawaban pembelian barang-barang oleh leveransir atau biaya pembangunan gedung oleh para pemborong.
4. Tata cara penyimpangan prosedur, misalnya terjadi pergeseran penggunaan mata anggaran untuk keperluan atau tujuan lain, harus dapat persetujuan lebih dahulu dari Dirjen Anggaran melalui Dirjen Pendidikan.
5. SKO dan SPMU hanya berlaku untuk tahun anggaran yang sedang berlangsung. Apabila ada SKO atau SPMU yang belum sempat direalisasikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, maka SKO atau SPMU tersebut dinyatakan batal dan uangnya dinyatakan hangus.
Dengan demikian, peranan pengawas keuangan bukan hanya mencari kesalahan, tetapi lebih banyak memberikan bimbingan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
D. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Penyusunan dan realisasi anggaran belanja Negara tingkat sekolah harus dipertanggungjawabkan oleh pimpinan sekolah, sedangkan teknis pengelolaan dilaksanakan oleh bendaharawan sekolah.
Agar beban pertanggungjawaban keuangan bagi kepala sekolah tidak terlalu berat, kepala sekolah harus menguasai peraturan pengelolaan keuangan, seperti :
1. Sebaiknya orang yang diberi tugas memegang kas tidak sekaligus memegang pembukuan. Oleh sebab itu pemegang kas dan pembukuan harus terpisah.
2. Bila menerima uang harus segera dibukukan dan diperinci sesuai dengan mata anggaran masing-masing.
3. Setiap penggunaan harus ada bukti-bukti atau ada dokumennya, baik berupa faktur, kwitansi, leger gaji atau bukti-bukti lain yang syah.
4. Semua pengeluaran harus dibukukan terlebih dahulu.
5. Setiap dokumen yang dijadikan bukti pengeluaran uang harus diberikan nomor seri, tanggal, tahun, dan harus diparaf oleh pimpinan, sebagai persetujuan pejabat yang bertanggungjawab.
6. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan, pimpinan harus mengadakan pengawasan secara terus menerus.
7. Mengingat sumber-sumber keuangan sekolah ada yang bersumber dari Pemerintah, masyarakat, dan orangtua murid, pembukuannya harus dipisahkan.
8. Kepala sekolah harus berusaha agar orang yang diberi tugas pengelolaan keuangan benar-benar orang yang jujur, memiliki pengetahuan tentang pengelolaan keuangan serta mampu melaksanakan tugas tersebut dengan baik. Hakekat pertanggungjawaban keuangan adalah dapat melaksanakan tugas berdasarkan prosedur pengelolaan keuangan.
Bahan pertanggungjawaban keuangan harus dilengkapi oleh dokumen berupa :
a. Buku kas, baik kas kecil maupun tabelaris.
b. Leger gaji
c. Kas harian
d. Buku catatan SPMU
e. Buku himpunan SPJ
f. Buku pemeriksaan keuangan
g. Buku uang serba-serbi
h. Buku SPP dan lain-lain.
2.4 Proses Perencanaan Keuangan Sekolah
Secara umum proses manajemen keuangan sekolah, meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung- jawaban. Perencanaan merupakan proses awal dalam manajmen keuangan. Perencanaan adalah suatu proses yang rasional dan sistematis dalam menetapkan langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapakan. Pengertian tersebut mengandung unsure bahwa di dalam perencanaan ada proses, ada kegiatan yang rasional dan sistematis serta adanya tujuan yang akan dicapai. Perencanaan sebagai proses, artinya suatu kejadian membutuhkan waktu, tidak dapat secara mendadak.
Perencanaan sebagai kegiatan rasional, artinya melalui pemikiran yang didasarkan pada data yang riil dan analisis yang logis, yang dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak didasarkan pada ramalan yang intuitif. Perencanaan sebagai kegiatan yang sistematis berarti perencanaan meliputi tahap-tahap kegiatan. Kegiatan yang satu menjadi landasan tahapan berikutnya. Tahapan tersebut dapat dijadikan panduan sehingga penyimpangan dapat segera diketahui dan diatasi. Sedangkan tujuan perencanaan itru sendiri arahnya agar kegiatan yang dilaksanakan tidak menyimpang dari arah yang ditentukan. Yang perlu diperhatikan di dalam perencanaan keuangan sekolah antara lain menganalisis program kegiatan dan prioritasnya, menganalisis dana yang ada dan mungkin bias diadakan dari berbagai sumber pendapatan dan dari berbagai kegiatan.
Perencanaan keuangan sekolah disesuaikan dengan rencana pengembangan sekolah disesuaikan dengan rencana pengembvangan sekolah secara keseluruhan, baik pengembangan jangka pendek, maupun jangka panjang. Pengembangan jangka pendek berupa pengembangan satu tahuna. Pengembangan jangka panjang berupa pengembangan lima tahunan. Berdasarkan rencana pengemabangan sekolah baik jangka pendek maupun jangka panjang, maka dibuatlah perencanaan keuangan sekolah baik perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang. Kalau dianalisis pembuatan perencanaan keuangan, Garner (2004) merumuskan sikuensi perencanaan keuangan yang strategis sebagai berikut, 1) misi (mission), 2) tujuan jangka panjang (goals), 3) tujuan jangka pendek (objectives), 4) program, layanan, aktivitas (programs, services, activities), tujuan jangka panjang, tujuan jangka pendek berdasakan kondisi riil unit sekolah (site-based unit goals & objectives), 5) target: baik outcomes maupun outputs, 6) anggaran (budget), dan 7) perencanaan keuangan yang strategis (strategic financial paln). Selanjutnya prosespenyiapan perencanaan keuangan yang strategis dapat dilihat pada gambar 3.1 di bawah ini:
Gambar 3.1 Perencanaan Keuangan yang Strategis
Siklus tersebut menunjukan bahwa pembuatan renacana strategis memerlukan klangkah-langkah sebagai berikut :
1. Misi, tujuan jangka panjang dan jangka pendek perlu dirumuskan pimpinan sekolah
2. tujuan jangka panjang, tujuan jangka pendek dan target yang ingin dicapai berdasarkan kondisi riil sekolah perlu dipahami oleh seluruh warga sekolah
3. berdasakan kondisi riil sekolah, maka dirumuskan rencana keuangan yang strategis
4. perencanaan keuangan stategis sudah dirumuskan, menjadi bahan masukan pada pengembangan misi dan tujuan sekolah pada periode berikutnya.
Proses perumusan perencanaan keuangan ynag strategis, memerlukan secara cermat tentang evaluasi diri lembaga pendidikan yang bersangkutan, visi, misi tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek lembaga pendidikan. Kemudian ditetapkan program kegiatan dari berbagai layanan yang dilaksanakan lembaga pendidikan yang sesuai dengan tujuan jangka panjang dan pendek serta target yang akan dicapai baik output maupun outcomenya dan disusunlah naggara sehingga jadilah perencanaan keuangan yang strategis sesuai dengan kondisi sekolah.
Visi sekolah menjadi pedoman dalam pengembangan program sekolah. Visi adalah wawasan yang menjadi sumber arahan bagi sekolah, pandangan jauh kedepan kemana sekolah akan di bawa. Visi sekolah digunakan untuk memandu perumusan misi sekolah dan perumusan tujuan sekolah. Contoh rumusan visi sekolah yaitu, terwujudnya siswa yang berkualitas dan lulusan yang unggul sehingga mampu bersaing ditingkat daerah, nasional dan internasional.
Bertolak dari rumusan visi sekolah selanjutnya dirumuskan misi sekolah. Misi merupakan kegiatan yang harus diemban untuk menjawab pencapaian visi yang ditetapkan. Contoh perumusan misi sekolah, yaitu terlaksananya kegiatan belajar mengajar yang kondusif dalam lingkungan sekola yang aman, tertib, disiplin, bersih yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai; terciptanya hubungan yang harmonis antar personil di sekolah. Selanjutnnya rumusan tujuan jangka panjang dan jangka pendek di sekolah dan targe pencapaiannya diselaraskan dengan visi dan misi sekolah
Disamping memeperhatikan program pengembangan sekolah, perencanaan keuangan sekola juga mengacu pada penyelenggaraan pendidikan di sekola secara keseluruhan. Kepmendiknas nomor 056/U/2001 menyebutkan penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi :
1. pelayanan yang bersifat teknis edukatif untuk proses belajar mengajar baik teori maupun praktek untuk seluruh mata pelajaran dan penilaian hasil belajar,
2. pelayanan yang bersifat penunjang operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstra kulikuler,
3. pengadaan dan perawatan buku pelajaran, peralatan pendidikan, alat pelajaran, peralatan laboratorium, perpustakaan dan peralatan praktik keterampilan serta bahan laboratorium dan keterampilan,
4. pengadaan dan perawatan sarana kegiatan penunjang seperti sarana administrasi, gedung sekolah, ruang kelas, fasilitas seklah dan lingkungan,
5. penyediaan daya dan jasa seoerti lstrik, telepon, gas dan air,
6. perjalana dinas kepala sekolah dan guru,
7. pelayanan kemasyarakatan, pemberdayaan Komite sekolah, kegiatan, social
8. penyelenggaraan lomba yang diikuti siswa dan atau guru,
9. pelayanan habis pakai untuk keperluan sekolah seperti surat kabar,
10. penyediaan gaji guru dan non- guru, tunjangan, honorarium, lembur, transportasi, insentif, dan lainnya yang menunjang pendidikan.
Berdasakan kompomnen penyelenggaraan pendidikan tersebut, tiap kepala sekolah menetukan program prioritas yang perlu dilaksankan dalam satu tahun anggaran, kemudian dijadikan program kegiatan yang perlu mendapatkan dana.
Pada tahap perencanaan, analiis kebutuhan pengembangan sekolah dalam kurun waktu tetentu menjadi focus utama yang perlu diperhatikan. Kebutuhan dalam satu tahun anggaran, lima tahun, sepuluh tahu, bahkan dua puluh lima tahunan. Perencanaan dibuat oleh kepala sekolah, guru, staf sekolah dan pengurus komite sekolah. Mereka mengadakan pertemuan untuk menetukan kebutuhan dan menetukan kegiatan sekolah dalam waktu tertentu.
Berdasarkan analisis ini diperoleh bayak kegiatan yang perlu dilakukan sekolah dalam satu athun, limatahu, sepuluh tahun atau bahkan dua puluh lima tahun. Untuk itu perlu diurutkan tingkat kebutuhan kegiatan dari yang apaling penting sampai kegaitan pendukung yang mungkin bias ditunda pelaksanaanya. Hali ini terkait dengan tersedianya wakt, keberadaan tenaga dan jumlah dana yang tersedia atau yang bisa diupayakan ketersediaanya. Analisis sumber-sumber dana dan jumlah nominal yang mungkin diperoleh, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan hasil analisi yang dilakukan. Perpaduan analisis kegiatan dan sumber dana serta ,enyangkut waktu pelaksanaannya ini seringkali menghasilkan apa yang dinamakan Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS). Setiap sekolah wajib menyusun RAPBS sebagaimana diamanatkan dalam pasal 53 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu Rencana Kerja Tahunan hendaknya memuat rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun.
RAPBS merupakan rencana perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta susunan program kerja tahunan yang terdri dari sejumlah kegiatan rutin seta beberapa kegiatan lainnya disertai rincin rencana pembiayaannya dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian RAPBS berisi tetentang ragam sumber pendapatan dan jumlah nominalnya baik rutin maupun pembangunan, ragam pembelanjaan dan jumlah nominalnya dalam satu athuna anggaran.
Penyusunan RAPBS perlu memperhatikan anggaran antara lain :
1. Asas Kecermatan
Anggaran harus diperkireakan secara cermat, baik dalam hal penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian sehingga dapat efektif terhindar dari kekeliruan dalam perhitungan
2. Asas Terinci
Penyusunan anggaran dirinci secra baik sehingga dapat dilihat rencana kerja yang jelas dapat membantu unsur pengawasan.
3. Asas Keseluruhan
Anggaran yang disusun mencakup semua aktivitas keuangan dari suatu organissi secara menyeluruh dari awal tahun sampai akhir tahun anggaran.
4. Asas Keterbukaan
Semua pihak yang telah ditentukan oleh peraturan atau pihak terkait dengan sumber pembiayaan sekolah dapat meminitor aktivitas yang tertuang dalam penyusunan anggaran maupun dalam pelaksanaanya.
5. Asas Periodik
Pelaksanaan anggaran mempunyai batas waktu yang jelas
6. Asas Pembebanan
Dasar pembukuan terhadap pengeluaran dan penerimaan anggaran perlu diperhatikan. Kapan suatu anggaran pengeluaran dibebankan kepada anggaran ataupun suatu penerimaan menguntungkan anggaran perlu diperhitungkan secra baik.
Dalam penyusunan RAPBS, kepal sekolah sebaiknya membentuk tim yang terdiri dari dewan guru dan pengurus komite sekolah. Setelah tim dan kepala sekolah menyelesaikan tugas, merinci semua anggaran pendapatan dan belanja sekolah, kepala sekolah menyetujui. Pelibatan para guru dan penguru komite sekolah ini akan diperoleh rencana yang mantap, dan secara moral semua guru, kepala sekolah dan pengurus komite sekolah merasa bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rencan tersebut
Proses Penyusunan RAPBS yangpartisipatif dapat dilihat pada gambar 3.2 sebagai berikut:
Gambar 3.2 Proses Penyusunan RAPBS
Dalam menetapkam jumlah anggaran, dua hal yang perlu diperhatikan yaitu unit cost (satuan biaya) dan volume kegiatan. Setiap program dan penganggarannya perlu memperhatikan kedua hal tersebut. Misalnya untuk anggaran rutin SBP (Sumbangan Biaya Pendidikan), BKM (Bantuan Khusu Murid), jenis kegiatan dansatuan baiyanya sudah ditentukan kepala sekola bersama guru dan pihak lain yang terlibat langsung misalnya komite sekolah diharapkan menyusun prioritas penggunaan dan permata anggaran secara cermat.
Secara rinci langkah penyusunan RAPBS, yaitu :
a) Meninventarisasikan rencana yang akan dilaksanakan
b) Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaanya
c) Menetukan program kerja dan rincian program
d) Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
e) Menghitung dan yang dibuthkan
f) Menetukan sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS), pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksankan emrupakan hal baru atu kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksankan dalam periode sebelumnya dengan menybut sumber dana sebelumnya.
Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan, penanggung jawab, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut :
a) Informasi rencan kegiatan: sasaran, uraian, rencana kegiatan, penanggung jawab, rencana baru atau lanjutan.
b) Uraian kegiatan program , program kerja, rincian program
c) Informasikebutuhan: barang/jasa yang dibutuhkan, vulome kebutuhan
d) Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
e) Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan
f) Sumber dana : total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiyaan program.
2.5 Sumber-Sumber Pendapatan Sekolah
Kebutuhan dana untuk kegiatan operasional secara rutin dan pengembangan program sekolah secra berkelanjutan sangat dirasakan setiap penglola lembaga pendidikan. Semakin banyak kegiatan yang dilakukan sekolah, semakin banyak dana yang dibutuhkan. Untuk itu kreativitas setiap pengelola sekolah dalam menggali dan dari berbagau sumber akan sangat membantu kelancaran pelaksanaan program sekolah baik rutin maupun pengembangan di lemmbagayang bersangkutan. Pasal 46 Undang-undang No 20 Tahun 2003 menyatkan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Sumber-sumber pendaptan sekola bersal dari dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), bantuan (kalau ada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta bantuan masyarakat. Dana APBD berasal dari Pemerintah Tingkat atau Tingkat II. Dana dari Masyarakat diperoleh dari dana yang dikumpulkan oleh Padan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3), seta bantuan masyarakat lainnya.
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah anggaran yang diatur dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Pada dasarnya administrasi dana ini adala tanggung jawab presiden. Namun demikian presiden mendelegasi tugas tersebut kepada menteri keuangan, dan mentri keuangan yang mendelegasi administrasi keuangan tertentu kepada pejabat yang lebih rendah, demikian seterusnya. Di sekolah tanggung jawab ini berda di tangan kepala sekolah.
APBN terdiri atas dua jenis anggaran, yaitu anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Biaya rutin adalah biaya yang harus dikelarkan dari tahun ketahun, seperti gaji pegawai (gur dan non guru), serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dam alat-alat pengajaran (barang-barnga habis pakai). Ementara baiaya pembanguna, misalnya, biaya pembelian atau pengemabngan tanah, pembanguna gedung, perbaikan atau rehat gedung, penambahan furniture, serta biaya atau pengeluaran lain untuk barang-barang yang tidak habis pakai.
b. Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3)
satu komponenyang membantu pembiayaan pendidikan di sekolah, yaitu Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3). BP3 ini merupakan organisasi dari para pecinta pendidikan dan orang tua siswa. BP3 inidiharapkan selalu siap membantu sekolah dalam menyelenggarakan program-program sekolah.
c. Subsidi/ Bantuan Pembiayaan Penyelenggaraan Sekolah
Untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pembiannan sekolah oleh pemerintah daerah kadang-kadang diberi bantuan. Bantuan itu dapat digunakan untuk: (a) pelaksanaan pelajran di sekolah, (b) tata usaha sekolah, (c) pemeliharaan sekolah, (d) kesejahteraan pegawai sekolah, (e) porseni sekolah, (f) pengadaan buku laporan pendidikan (rapor), (g)Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) serta daftar Nilai Ebtanas Murni (NEM), (h) supervise,(i) pembinaan administrasi dan pelaporan, dan (j) pendataan.
Dalam pelaksanaannya manajemen keiangan ini menganut asas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengmbil tindakan yang mengakibatkan penerimaan yang di bri wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimanna dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakuka berdasarkan otorisasi yang telaj ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penrimaan, penyimpanan dan pengelauara uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah dalam hal ini, sebagai amanjer, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksankan fungsi bendahrawan karena berkewajiban melakukak pengawasan kedalam. Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi-fungsi bendaharwan, juga dilimpahi fungsi ordonaor untuk menguji hak atas pemabayaran.
2.6 Pengelolaan keiangan sekolah yang efektif
Pengelolaan akan dianggap efektif apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) untuk satu athun pelajaran, para kepala sekolah bersama semua pemegang peran di sekola pada umumnya menempuh langkah-langkah sebagai berikut :
a. Merancang suatu program sekola yang ideal untuk mencapai tujuan yang diinginkan pada tahu pelajaran yang berseangkutan
b. Melakukan inventarisasi semua kegiatan dan menghitung perkiraan kebutuhan dana penunjang
c. Melakukan peninjauan ulang atas program awal berdasarkan kemungkinan tersedianya dana pendukung yang dapat dihimpun.
d. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksankan pada tahun pelajaran yang bersangkutan
e. Melakukan perhitungan rinci pemanfaatn dana yang tersedia untuk masing-masing kegiatan (Depdikas, 2000 : 178-179)
f. Menuangkan perhitungan-perhitungan rinci tersebut ke dalam suatu format yang telah disepakati untuk digunakan oleh setiap sekolah
g. Pengesahan dokumen RAPBS oleh instansi yang berwenang.
Dengan tersedianya dokumen yang tertulis mengenai RAPBS tersebut Kepala sekolah dapat mengkomunikasikannya secara terbuka kepada semua pihak yang memerlukan. Sumber dana yang tersedia dalam RAPBS di manfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan manajemen operasional sekolah pada satu tahun pelajaran yang bersangkutan. Pada umumnya pengeluaran dana yang dihimpun oleh sekolah mencakup 5 kategori pembiayaan sebagai berikut :
a. Pemeliharaan, rehabilitasi dan pengadaan saran/prasarana pendidikan
b. Peningkatan kegiatan proses belajar mengajar
c. Peningkatan kegiatan pembinaan kesehatan
d. Dukungan biaya kegiatan sekolah dan peningkatan personil
e. Kegiatan rumah tangga sekolah dan BP3
Dana yang tersedia di dalam RAPBS dapat sekaligus mencakup kegiatan untuk membangun sekolah. Namun demikian dana untuk keperluan pengembangan sekolah dapat disediakan secra khusus, sebagai tambahan dari RAPBS yang telah disusun. Untuk mencapau suatu tujuan tertentu yang telah diprogramkan dalam satu tahun pelajaran,diperlukan tersedianya sejumlah dana tertentu pula. Berapa besarnya dana yang diperlukan oleh sekolah agar tujuan itu dapat di capau telah dihtung secara cermat oleh setiap sekolah melalui penyusunan RAPBS. Apabila jumlah dana dana yang diperlukan pada satu tahu pelajrana bagi dengan jumlah skelas I, II dan II di sekolah itu, maka akan ditemukan Satuan Harga per Siswa (SHPS) jumlah dana yang diperlukan oleh setiap sekolah sangatn beragam. Jumlah siswa pada setiap sekolah pun berbeda. Oleh karena itu SHPS pada masing-masing sekolah dengan sensirinya akan berbeda pula. Meskipun demikian sebenarnya harus ada suatu patokan SHPS minimal agar suatu mutu pendidikan tertentu dapat dicapai secara nasional.
2.7 Pertanggung jawaban Keuangan Sekolah
Penanggung jawab manajemen sekolah adalah kepala sekola. Namun, guru diharapkan ikut berperan dalam manajemen keiangan di sekolah. Keterlibatan guru dalam manajemen keuangan ini meskipun menambah beban mereka tetatapi juga memberikan kesempatan untuk mereka ikut serta mengarahkan keuangan bagi perbaikan proses belajar mengajar.
Semua pengeluaran keuangan sekolah ini dari sumber manapun harus dipertanggung jawabkan, hal tersebut meruapkan bentuk transparasi dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian prinsip transparasi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuanga tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan adalah :
1. setaipa akhir tahun anggaran, bendahara harus membuat laporan keuangan kepada komite sekolah untuk dicocokan dengan RAPBS
2. laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang ada
3. kwitansi atau bukti-bukti pmbelian atau bukti penerimaan dan bukti pengeluaran lain
4. neraca keuangan juga harus ditunjukan untuk diperiksa oleh tim pertanggung jawaban keuangan dari komite sekolah.
Label:
Manajemen Keuangan
Langganan:
Postingan (Atom)