2.1 Pengertian
Makna utama dari masyakat madani adalah masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradaban, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai ciri utama. Akan tetapi jika melihatnya secara harfiah, maka kata Madani berasal dari bahasa Arab مدن yang artinya menempati suatu tempat (Ar Raziy dalam Mukhtar as Shihah hal.742). Dari kata inilah kemudian dibentuk kata مدينة yang berarti kota atau tempat tinggal sekelompok orang, sehingga lawan kata المدن adalah البادية yang berarti kehidupan yang masih nomaden. Bentuk jamaknya adalah مدائن atau مدن . Kata مدني merupakan bentuk dari mashdar shina’iy, yang menunjukkan arti yang memiliki orang kota (من أهل المدينة.).
Hanya saja dalam perkembangan berikutnya, kata madani --juga kata hadlarah--, ini digunakan oleh orang Arab untuk menerjemahkan istilah bahasa Inggris civilization. Justru pada akhirnya kata madani yang berarti civilization yang sering dipakai dalam perbincangan kehidupan masyarakat dan negara. Dalam konteks perangkat negara, madani juga memiliki arti sipil (bukan militer), sedangkan dalam konteks hukum, madani berarti bukan pidana. Sehingga, hukum perdata sering disebut قانون مدني, seperti undang-undang sipil perkawinan disebut dengan قان الزواج المدني . Ketika ada istilah civil society yang digunakan para pemikir barat untuk merujuk ciri khas masyarakat tertentu, maka diterjemahkan dengan المجتمع المدني, atau kemudian diindonesiakan menjadi masyarakat madani atau masyarakat sipil. Jika yang dimaksud masyarakat madani adalah civil society, maka untuk menilainya apakah sesuai dengan Islam atau bukan, kita harus melacak konsep civil society tersebut.
Prof Dr.Din Syamsuddin dalam bukunya “etika agama dalam membangun masyarakat madani”. Beliau menyebutkan bahwa masyarakat madani, terdiri dari dua suku kata yaitu “ummah” dan “madinah”, dua kata kunci yang memiliki eksistensi sosial kualitatif -memiliki keutamaan keutamaan tertentu- yang nantinya menjadi nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental bagi terbentuknya masyarakat madani. Kata “ummah” misalnya, yang biasanya dirangkaikan dengan sifat dan kualitas tertentu seperti dalam istilah - istilah “ummah islamiyah”, “ummah wasathan”, “ummah muhammadiyah”, “khoiru ummah” dan lain lain, merupakan pranata sosial utama yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW,. selepas beliau hijrah ke Madinah.
Dalam bahasa Arab, terminology “ummah” menenunjukkan pengertian komunitas keagamaan tertentu atau yang memiliki keyakinan keagamaan yang sama, dan secara umum terminologi “ummah” dalam al-Qur’an menunjukkan suatu komunitas yang memunyai basis solidaritas tertentu atas dasar komitmen keagamaan, etnis, dan moralitas.
Sedangkan dalam perspektif sejarah, “ummah” yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah dimaksudkan untuk membina solidaritas di kalangan para pemeluk Islam, yaitu kaum Muhajirin dan Anshar pada waktu itu. Dan khusus bagi kaum Muhajirin, konsep “ummah” merupakan system sosial alternative pengganti sisem sosial tradisional, sisem kekabilahan dan keseukuan yang mereka tinggalkan, lantaran memeluk Islam. Sehingga sebagai system alternative, konsep “ummah” bersifat lintas-kesukuan atau kultural.
Hal di atas menunjukkan bahwa konsep “ummah” sesungguhnya lebih mengandung kepada konotasi sosial, ketimbang konotasi politik. Sedangkan isilah-istilah yang sering dipahami sebagai cita-cita sosial Islam dan memiliki konotasi politik adalah “khilafah”, “dawlah” dan “hukumah”. Istilah pertama, “khilafah” misalnya, disebutkan sembilan kali dalam al-Qur’an, tapi kesemuanya bukan dalam konotasi system politik, melainkan dalam konteks misi kehadiran manusia di muka bumi sebagai seorang kholifah. Oleh karena itu, penisbatan konsep “khalifah” dengan institusi politik tidak mempunyai landasan teologis.
Begitupula istilah “dawlah”, yang diartikan sebagai Negara (nation state) dan sering dipahami sebagai konsep masyarakat madani yang harus ditegakkan, tidak terdapat dalam al-Qur’an. Al-Qur’an hanya menyebutkan sekali kata kerja yang berhubungan dngan kata “dawlah”, yaitu “nudawilu” (3:140) yang berarti “kami pergilirkan”.
Kata “hukumah” yang diartikan pemerintah juga tidak terdapat dalam al-Qur’an. Al-Qur’an memang banyak menyebut bentuk-bentuk deriatif dari akar kata “hukumah” yaitu “hakama”, tapi dalam pengertian dan konteks yang berbeda. Ayat-ayat al-Qur’an yang dipakai untuk menunjukkan adanya pemerintahan Islam, seperti yang terdapat dalam teori “hakimiyan” (divine sovereignty, atau pemerintah ilahi) adalah ayat-ayat 44,45, dan 47 dari surah al-Maidah. Namun perlu dicatat bahwa pengeritan kata-kata “yahkumu” dalam ayat-ayat tersebut tidak menunjukkan konsep pemerintahan.
Kata “ummah” pun disebut sebanyak 54 kali dalam al-Qur’an, baik dalam bentuk tunggal maupun dalam bentuk jamak. Penyebutan al-Qur’an dan juga hadist menunjukan kepada masyarakat madani. Sebagai masyarakat madani, konsep umat Islam ditgaskan aas dasar solidaritas keagamaan dan merupakan manifestasi dari keprihatinan moral terhadap eksistensi dan kelestarian masyarakat yang berorientasi kepada nilai-nilai Islam. Meskipun begitu konsep ummah ini juga sesuai dengan misi Islam sebagai agama “rohmatan lil’alamin” yang mengandung nilai-nilai universal, dan sholih atau relevan terhadap kondisi dan zaman.
Maka, “ummah Islamiyah” yang kala itu dibagun Nabi Muhammad di Madinah merupakan model yang ideal, tidak saja ideal pada masanya (abad ke-7) namun juga sangat relevan dengan abad modern dewasa ini (abad ke-21), meskipun tentunya perlu dikondisikan sesuai dengan perkembangan dan modernitas yang terjadi saat ini. Namun, ‘allakulihal konsep madinah yang berangkat dari istilah “ummah” yang berarti kota, berhubungan dan mempunya akar kata yang sama dengan kata “tamaddun” yang berarti peradaban. Perpaduan pengertian ini membawa suatu persepsi ideal bahwa “madinah” adalah lambang peradaban yang kosmopolit. Bukan suatu kebetulan bahwa kata “madinah” juga merupakan kata-benda-tempat dari kata “din” (agama). Korelasi demikian menunjukkan bahwa cita-cita ideal agama (Islam) adalah terwujudnya suatu masyarakat kosmopolitan yang berperadaban tinggi-sebagai struktur fisik dari umat Islam.
Maka bisa disimpulkan dari pendapat Prof.Dr.Din Syamsuddin bahwa terma “masyarakat madani” berasal dari dua istilah bahasa arab yaitu “ummah” dan “madinah” yang kemudian menjadi konsep masyarakat Islam ideal, berpacu pada konsep “ummah Islamiyah” yang diterapkan Nabi Muhammad SAW, di Madinah (dulu bernama yatsrib) bagi kaum Muhajirin dan Anshar. Meskipun beliau juga meng-korelasikan “madinah” dengan istilah “tamaddun” peradaban, ataupun ismul masdar dari kata “diyn” yaitu “madiynatan” sebagai perluasan makna dari kata madinah, yang akhirnya menimbulkan pemahaman yang komperhensif yaitu konsep ber-masyarakat yang saling menolong dan menghargai, sangat menjunjung tinggi akhlak dan etika, dan mempunyai peradaban yang maju, tentunya tetap berlandaskan pada al-Qur’an dan as-Sunnah.
Sementara Ahmad Musyaffa Lc, direktur SINAI, ketika diwawancarai kru sinar, mengatakan bahwa pada dasarnya arti kata madani secara etimologi adalah madinah, dalam artian sekelompok kumpulan orang yang berpendidikan dan mempunyai konsep pemahaman terhadap orientasi hidup yang obvious dan baik. Tentunya dalam pemaknaan seperti itu perlu di dukung juga dengan adanya sebuah norma-norma yang berdasarkan hukum, moralitas dan dikokohkan dengan keimanan.
Wacana civil society yang mulai populer di Indonesia semenjak akhir dasawarsa 1980-an, sebenarnya penuh dengan anakronisme. Pada gilirannya, hal ini melahirkan ‘manipulasi’ konsep civil society atau pemaknaan sendiri terhadap konsep civil society yang cenderung lepas dari konsep aslinya, yang memiliki latar belakang historis yang unik, yaitu tradisi Eropa non-Islam (Judeo-Christian Traditions). (Toha Hamim, 2000)
Anakronisme, seperti diperkenalkan oleh Mohammed Arkoun dan Mohammad Abed Al Jabiri, adalah pembacaan atas sebuah pemikiran dengan tafsiran-tafsiran yang berasal dari luar konteks historisitasnya.(Ahmad Baso, 1999). Nurcholis Madjid, misalnya, melakukan penafsiran konsep civil society sebagai ‘masyarakat madani’, melalui pendekatan semantik-spekulatif dan projecting back, yang merujuk kepada masyarakat Madinah yang ditegakkan oleh Nabi Muhammad SAW. Padahal, civil society memiliki latar belakang historis yang sangat berbeda dengan masyarakat Madinah tersebut. Konsep civil society lahir dan tumbuh dari daratan Eropa sekitar abad ke-17 M dalam konteks masyarakat yang mulai melepaskan diri dari dominasi agamawan dan para raja yang berkuasa atas dasar legitimasi agama. Agama saat itu mulai tersekularisasi dalam arti wewenang dan legitimasi kekuasaan mulai dilepaskan dari tangan agamawan. Di Eropa itu pula tumbuh ide demokrasi yang diawali dengan Revolusi Perancis (1789) dan tumbuh pula sistem ekonomi kapitalisme yang liberalistik. AS Hikam dalam kaitan ini menurutkan bahwa :
“Civil society sebagai gagasan adalah anak kandung filsafat Pencerahan (Enlightenment) yang meretas jalan bagi munculnya sekularisme sebagai weltanschauung yang menggantikan agama, dan sistem politik demokrasi sebagai pengganti sistem monarkhi.” (Ahmad Baso, 1999)
Dengan demikian, civil society aslinya adalah bersifat sekularistik, yang telah mengesampingkan peran agama dari segala aspek kehidupan. Dan tentu saja civil society tidak dapat dilepaskan dari kesatuan organiknya dengan konsep-konsep Barat lainnya, seperti liberalisme, kapitalisme, rasionalisme, dan individualisme. Maka adalah suatu anakronisme, tatkala Nurcholis Madjid menafsirkan konsep civil society dengan merujuk kepada masyarakat Madinah pada masa Rasulullah SAW, yang jelas tidak mengenal dan tidak pernah menerapkan sekulerisme, liberalisme, rasionalisme, dan ide-ide Barat lainnya.
Oleh karena itu, civil society dipandang dengan masyarakat madani yang pada masyarakat idial di [kota] Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam masyarakat tersebut Nabi berhasil memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan hukum, jaminan kesejahteraan bagi semua warga, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas. Dengan begitu, kalangan pemikir Muslim menganggap masyarakat [kota] Madinah sebagai prototype masyarakat ideal produk Islam yang dapat dipersandingkan dengan masyarakat ideal dalam konsep civil society"[Thoha Hamim, 1999:4].
Menurut Komaruddin Hidayat, bagi kalangan intelektual Muslim kedua istilah [masyarakat agama dan masyarakat madani] memilki akar normatif dan kesejarahan yang sama, yaitu sebuah masyarakat yang dilandasi norma-norma keagamaan sebagaimana yang diwujudkan Muhammad SAW di Madinah, yang berarti "kota peradaban", yang semula kota itu bernama Yathrib ke Madinah difahami oleh umat Islam sebagai sebuah manifesto konseptual mengenai upaya Rasulullah Muhammad untuk mewujudkan sebuah masyarakat Madani, yang diperhadapkan dengan masyarakat Badawi dan Nomad [Kamaruddin Hidayat, 1999:267].
2.2 Ciri-ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani dan ciri masyarakat dalam al- Qur'an yang mengeksplor ayat-ayat yang melegitimasi ciri atau karakteristik masyarakat madani. Masyarakat madani merupakan masyarakat yang mengacu pada kehidupan masyarakat Madinah pada masa kepemimpinan Rasulullah dengan ciri adanya demokrasi, toleransi, pluralisme, keadilan sosial dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kelima ciri tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain atau hanya mengambil salah satunya saja, melainkan merupakan satu kesatuan yang menjadidasar dan nilai bagi eksistensi masyarakat madani.
Kelima ciri tersebut juga tak lepas dari prinsip-prinsip Piagam Madinah yang dipandang sebagai konstitusi pertama di dunia. Prinsip-prinsip dalam piagam Madinah termuat dalam 47 pasal yang berisi tentang persamaan umat dan kesatuan,kebebasan, toleransi beragama, tolong-menolong dan membela yang teraniaya, musyawarah, keadilan, persamaan hak dan kewajiban, hidup bertetangga, pertahanandan perdamaian, amar ma’ruf nahi munkar serta ketakwaan dan kepemimpinan.
Kelima karakteristik tersebut selain tak lepas dari prinsip-prinsip dalam Piagam Madinah, juga sejalan dan berkesesuaian dengan al- Quran dan Hadits. Surah Ali Imran [3]: 159 mengungkap tentang musyawarah yang sesuai dengan konsepsi demokrasi. Toleransi mendapat legitimasi dalam surah al- Hujurat[49]: 13. Pluralisme diungkap dalam surah al- Baqarah [2]: 62 yang lebih spesifik membahas tentang pluralisme agama. Surah an- Nisa’ [4]: 58 menyatakan tentang keadilan sosial yang terfokus pada penyampaian amanat dan penegakan hukum.Terakhir, ayat HAM yang khusus berbicara tentang HAM dalam kebebasan beragama. Dalam hal ini terdapat pada surah al- Baqarah [2]: 256.
Perujukan terhadap masyarakat Madinah sebagai tipikal masyarakat ideal bukan pada peniruan struktur masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang menghiasi masyarakat ideal ini. Seperti, pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar yang sejalan dengan petunjuk Ilahi, maupun persatuan yang kesatuan yang ditunjuk oleh ayat sebelumnya (lihat, QS. Ali Imran [3]: 105). Adapun cara pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar yang direstui Ilahi adalah dengan hikmah, nasehat, dan tutur kata yang baik sebagaimana yang tercermin dalam QS an-Nahl [16]: 125. Dalam rangka membangun “masyarakat madani modern”, meneladani Nabi bukan hanya penampilan fisik belaka, tapi sikap yang beliau peragakan saat berhubungan dengan sesama umat Islam ataupun dengan umat lain, seperti menjaga persatuan umat Islam, menghormati dan tidak meremehkan kelompok lain, berlaku adil kepada siapa saja, tidak melakukan pemaksaan agama, dan sifat-sifat luhur lainnya.
Selain itu, terdapat karakteristik masyarakat madani secara umum, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuh kembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.
Setidaknya ada tiga karakteristik dasar dalam masyarakat madani. Pertama, diakuinya semangat pluralisme. Artinya, pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi dalam pandangan Alquran. Pluralitas juga pada dasarnya merupakan ketentuan Allah SWT (sunnatullah), sebagaimana tertuang dalam Alquran surat Al-Hujurat (49) ayat 13
Kedua, adalah tingginya sikap toleransi (tasamuh). Baik terhadap saudara sesama Muslim maupun terhadap saudara non-Muslim. Secara sederhana toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain.
Ketiga, adalah tegaknya prinsip demokrasi atau dalam dunia Islam lebih dikenal dengan istilah musyawarah. Terlepas dari perdebatan mengenai perbedaan konsep demokrasi dengan musyawarah, saya memandang dalam arti membatasi hanya pada wilayah terminologi saja, tidak lebih. Mengingat di dalam Alquran juga terdapat nilai-nilai demokrasi (surat As-Syura:38, surat Al-Mujadilah:11).
Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani secara umum yakni sbb:
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2. Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
3. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4. Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5. Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7. Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
Tanpa prasyarat tesebut maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia. Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu yang perlu diwaspadai dalam proses mewujudkan masyarakat madani (lihat DuBois dan Milley, 1992).
Rambu-rambu tersebut dapat menjadi jebakan yang menggiring masyarakat menjadi sebuah entitas yang bertolak belakang dengan semangat negara-bangsa:
1. Sentralisme versus lokalisme. Masyarakat pada mulanya ingin mengganti prototipe pemerintahan yang sentralisme dengan desentralisme. Namun yang terjadi kemudian malah terjebak ke dalam faham lokalisme yang mengagungkan mitos-mitos kedaerahan tanpa memperhatikan prinsip nasionalisme, meritokrasi dan keadilan sosial.
2. Pluralisme versus rasisme. Pluralisme menunjuk pada saling penghormatan antara berbagai kelompok dalam masyarakat dan penghormatan kaum mayoritas terhadap minoritas dan sebaliknya, yang memungkinkan mereka mengekspresikan kebudayaan mereka tanpa prasangka dan permusuhan. Ketimbang berupaya untuk mengeliminasi karakter etnis, pluralisme budaya berjuang untuk memelihara integritas budaya. Pluralisme menghindari penyeragaman. Karena, seperti kata Kleden (2000:5), “…penyeragaman adalah kekerasan terhadap perbedaan, pemerkosaan terhadap bakat dan terhadap potensi manusia.”
Sebaliknya, rasisme merupakan sebuah ideologi yang membenarkan dominasi satu kelompok ras tertentu terhadap kelompok lainnya. Rasisme sering diberi legitimasi oleh suatu klaim bahwa suatu ras minoritas secara genetik dan budaya lebih inferior dari ras yang dominan. Diskriminasi ras memiliki tiga tingkatan: individual, organisasional, dan struktural. Pada tingkat individu, diskriminasi ras berwujud sikap dan perilaku prasangka. Pada tingkat organisasi, diskriminasi ras terlihat manakala kebijakan, aturan dan perundang-undangan hanya menguntungkan kelompok tertentu saja. Secara struktural, diskriminasi ras dapat dilacak manakala satu lembaga sosial memberikan pembatasan-pembatasan dan larangan-larangan terhadap lembaga lainnya.
3. Elitisme dan communalisme. Elitisme merujuk pada pemujaan yang berlebihan terhadap strata atau kelas sosial berdasarkan kekayaan, kekuasaan dan prestise. Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kelas sosial tinggi kemudian dianggap berhak menentukan potensi-potensi orang lain dalam menjangkau sumber-sumber atau mencapai kesempatan-kesempatan yang ada dalam masyarakat.
2.3 Asal Mula Masyarakat Madani
Terlepas dari perdebatan darimana konsep masyarakat madani itu berasal. Penulis berusaha menelaahnya dari persfektif pemikiran Hukum Islam. Tujuannya, yakni ingin membuktikan bahwa jika benar konsep masyarakat madani itu berasal dari inspirasi masyarakat madinah yang di bangun oleh Rasulullullah saw, maka inspirasi tersebut tidak mungkin di elakkan dengan perkembangan hukum Islam ketika rasul berada di madinah, ia membuat kesepakatan di antara penduduk madinah, kesepakatan ini di kenal dengan nama "Piagam Madinah", lebih dari itu ketika di madinah juga, Rasul di tuntut oleh masyarakat yang sedang berkembang untuk memberikan keputusan . Keputusan hukum dari waktu ke waktu . Karena itu, Rasulullah di madinah merupakan salah satu fase pembentukan hukum Islam.
Istilah masyarakat madani sendiri, berasal dari Term" madani". Nurcholis Madjid berpendapat bahwa konsep madaniyyah, memiliki arti peradaban. Adapun "madinah" adalah pola kehidupan sosial yang sopan yang di tegakkan atas dasar kewajiban dan kesadaran umum untuk patuh pada peraturan atau hukum-hukum lebih lanjut, Nurcholis madjid menyatakan bahwa :
Dalam Konteks Jazirah Arabia, Konsep peradaban itu terkait erat dengan kehidupan menetap (Tsaqafah} di suatu tempat sehingga suatu pola hidup bermasyarakat tampak hadir ( hadharah) di tempat itu. Maka, masih dalam peristilahan arab, Tsafaqah menjadi berarti "kebudayaan", dan hadharah menjadi “peradaban", sama dengan madaniyyah. Dalam hal ini, pandangan Nurchalis madjid tentang istilah Madani tersebut sangat identik dengan komunitas masyarakat yang berbudaya dan berperadaban. hal senada juga di utarakan oleh Muhammad AS Hikam yang menyatakan bahwa penggunaan istilah arab "madani" (dari kata “madinah” ) mengandung arti gagasan masyarakat yang beradab sebagai lawan masyarakat yang tidak beradab atau berbudaya. Dengan begitu, istilah madani adalah istilah yang mengacu pada komunitas yang beradab yang di balut pada bingkai-bingkai hukum. Jadi, peran sangat menentukan terhadap munculnya istilah madani.
Gambaran yang jelas mengenai arti “madani” juga di utarakan oleh Olaf Schumann:
Pada umumnya, Kata “madinah” di terangkan sebagai “tempat”, dimana din di tegakkan, atau tempat berlakunya din di tegakkan, atau tempat berlakunya din. Dengan demikian, paham madinah dan demikian juga paham madani, sangat erat kaitannya dengan agama hal yang tidak jauh berbeda daripada paham polis di zaman yunani. Pemahaman ini tampak pula dalam bahasa ibrani modern (ivrit) di mana “medinat” di gunakan dalam arti “negara”, seperti “medinat Israel” berarti negara Israel. Juga di situ hubungan dengan (hukum) agama .Yakni agama yahudi dan pengaturannya sebagaimana ia di perkembangkan dalam Talmud, tetap sangat nyata, sehingga , sehingga perlakuan hukum terhadap orang-orang bukan yahudi tetap berorientasi pada system “millet” yang di warisi oleh kesultanan osmanli dengan pemerintahan mandat inggris. Namun, apa itu din yang di berlakukan dalam medinat al nabi? Dengan merujuk pada Al qur-anul karim maka dapat di katakan apa yang tadi telah di singgung : Din di sisi Allah ialah islam, dan ia menunjukkan pada tauhid”.
Pendapat schumman selintas hampir sama dengan Nurchalis Madjid , bahkan ia malah mengatakan bahwa istilah “madani” juga merupakan konsep yang di temukan dalam bahasa ibrani. Oleh karena itu, konsep”madani” bukan hanya “milik” muslim semata-mata, tapi juga “milik” agama yahudi.
Sementara itu, kata “Masyarakat Madani” pertama kali di perkenalkan oleh Dato seri Anwar Ibrahim_ketika itu Deputi Perdana Menteri Dan Menteri keuangan Malaysia_dalam suatu forum ilmiah festival istiqlal tahun 1995. Dalam ceramahnya yang berjudul “Islam dan pembentukan Masyarakat Madani”, ia mengemukakan bahwa yang di maksud dengan masyarakat madani ialah system sosial yang subur dan di asaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Adapun pengertian masyarakat madani menurut pemikir Islam di Indonesia digambarkan setidaknya oleh Abdul Munir Mulkhan, Bahtiar Effendy dan Dawan Rahardjo. Abdul Munir Mulkhan berpendapat bahwa istilah masyarakat madani setidaknya mempunyai tiga arti yaitu:(1) Masyarakat madani adalah masyarakat merdeka terhadap setiap bentuk intervensi negara yang menguasai seluruh wacana publik dalam wujud konstitusi dan hegemoni elite penguasa dan negara cenderung diperlakukan sebagai yang selalu benar di bawah perlindungan elit yang “disakralkan”; (2) Masyarakat Madani adalah dekonstruksi peran negara,lembaga modern dan syariah.
Hal ini disebabkan kegagalan figh dalam melakukan peran publik sebagaiman tuntutan masyarakat kontemporer; (3) Masyarakat madani adalah kritik atas birokratisme religiositas seperti politik dan ekonomi.Selain memberi masyarakat madani tersendiri, Mulkhan juga memberikan definisi “masyarakat madani” dalam arti “masyarakat sipil”,yaitu sebuah tata kehidupan masyarakat yang benar-benar terbuka secara ideologi maupun teologi,karena publiklah yang paling berhak merumuskan ideologi,hingga cita-cita masyarakatnya melalui proses induksi berkelanjutan. Lebih lanjut,Mulkhan berpendapat bahwa masyarakat madani yang ideal bukanlah masyarakat ketika kebenaran dan kebaikan menjadi hegemoni elite (ahli syari’ah/ulama) melalui status sosial, pendidikan dan sejarah sosialnya.
Adapun Bahtiar Effendy, berpendapat bahwa konsep masyarakat madani adalah terbentuknya lembaga-lembaga atau organisasi di luar negara yang mempunyai otonomi relatif,dan memerankan fungsi kontrol terhadap proses penyelenggaraan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan .Dawan Rahardjo berpendapat bahwa “masyarakat madani”mengandung tiga hal,yakni agama,peradaban dan perkotaan. Dawam rahardjo berpendapat bahwa “masyarakat madani” mengandung tiga hal, yakni agama, peradaban dan perkotaan.
Dari paparan yang di kemukakan oleh pemikir-pemikir Islam tentang masyarakat madani dapat di simpulkan . pertama, masyarakat madani adalah masyarakat beradab yang di ikat oleh masyarakat yang beradab yang di ikat oleh bingkai hukum islam. Tanpa pelaksanaan hukum islam, sulit untuk mewujudkan masyarakat madani, jika tidak di katakana mustahil. Peran hukum Islam ini telah di perlihatkan oleh Rasulullah ketika berada di madinah.
Kedua, untuk menciptakan masyarakat madani, penulis menggagas dan manawarkan satu bentuk pemikiran hukum islam, yakni fiqh lokal yaitu fiqh indoneia yang nantinya akan menjawab persoalan yang sedang berkembang dalam konteks ke-indonesiaan.
2.4 Prinsip-prinsip Masyarakat Madani
Secara formal Piagam Madinah mengatur hubungan sosial antar komponen masyarakat. Pertama, antar sesama muslim, bahwa sesama muslim adalah satu ummat walaupun mereka berbeda suku. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsp bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasihati dan menghormati kebebasan beragama. Akan tetapi secara umum, sebagaimana terbaca dalam teks, piagam Madinah mengatur kehidupan sosial penduduk Madinah secara lebih luas. Ada dua nilai dasar yang tertuang dalam piagam Madinah, yang menjadi dasar bagi pendirian sebuah negara Madinah kala itu. Pertama, prinsip kesederajatan dan keadilan (al-musawwah wal-'adalah) Kedua, inklusifisme atau keterbukaan. Kedua prinsip itu lalu dijabarkan dalam dan ditanamkan dalam bentuk beberapa nilai universal, seperti konsistensi (i'tidal), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasut) dan toleran (tasamuh). Oleh sebab itu, dalam negeri Madinah saat itu, walaupun penduduknya heterogen (baik dalam arti agama, ras, suku dan golongan-golongan) kedudukannya sama, masing-masing memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan melaksanakan aktivitas dalam bidang sosial ekonomi. Setiap pihak mempunyai kebebasan yang sama untuk membela Madinah tempat tinggal mereka.
Adapun menurut Sukidi yang dikutip oleh H.A.R Tilaar (1999:160) terdapat sepuluh prinsip dasar yang tercantum dalam Piagam Madinah, yaitu :
1. Prinsip kebebasan beragama
2. Prinsip persaudaraan seagama
3. Prinsip persatuan politik dalam meraih cita-cita bersama
4. Prinsip saling membantu yatu setiap orang mempunyai keududkan yang sama sebagai
angoota masyarakat
5. Prinsip persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap Negara
6. Prinsip persamaan di depan hukum bagi setiap warga Negara
7. Prinsip penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu
8. Prinsip pemberlakuan hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan
kebenaran
9. Prinsip perdamaian dan kedamaian. Hal ini berarti pelaksanaan prinsip-prinsip
masyarakat madaniah tersebut tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran
10. Prinsip pengakuan hak atas setiap orang atau individu. Prinsip ini adalah pengakuan
terhadap penghormatan atas hak asasi setiap manusia.
2.5 Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1) Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2) Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
2.6 Peran Umat Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam kontek masyarakat Indonesia, dimana umat islam adalah mayoritas, peranan umat islam untuk mewujudkan masyarakat madani sangat menentukan. Kondisi masyarakat Indonesia sangat bergantung pada kontribusi yang diberikan oleh umat islam. Peranan umat islam itu dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain. Sistem hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia, memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara kontruktif bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Permasalahan pokok yang masih menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat islam Indonesia terhadap karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran islam dalam kehidupan berbansga dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada. Sekalipun umat Islam secara kuantitatif mayoritas, tetapi secara kualitatif masih rendah sehingga perlu pemberdayaan secara sistematis. Sikap amar ma’ruf nahi munkar juga masih sangat lemah. Hal itu dapat dilihat dari fenomena-fenomena sosial yang bertentangan di semua sektor, kurangnya rasa aman, dan lain sebagainya. Bila umat islam Indonesia benar-benar mencerminkan sikap hidup yang Islami, pasti bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
2.7 MASYARAKAT MADANI INDONESIA
Masyarakat madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternative yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Konsep masyarakat madani menjadi alternative pemecahan, dengan pemberdayaan dan penguatan daya control masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang akhirnya nanti terwujud kekuatan masyarakat yang mampu merealisasikan dan menegakkan konsep hidup yang demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia.
Berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, berserikat dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah mempunyai kekuatan dan bagian dari sosial control.Secara esensial Indonesia memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Untuk itu, maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.Menurut Dawan ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyrakat madani Indonesia.
1. Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini
berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat
yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
2. Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi. Strategi ini
berpandangan bahwa untuk membangun ekonomi.
3. Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah
demokratisasi.
Sabtu, 19 Desember 2009
MANAJEMEN BIDANG USAHA DAN KEUANGAN
Lembaga pendidikan dianggap suatu proses produksi yang menghasilkan lulusan yang berkualitas. Raymond C. Gibson mengungkapkan tentang produk pendidikan sebagai berikut :
The production and distribution of knowledge has become the greater entarprise in American, both in terms of cost and interns of long range consequences. This has probably been true in all societies that have struggled to survive, but the world has new reached a point in space and time where the principal element of power is education.
Ungkapan Gibson diatas intinya bahwa produksi dan distribusi ilmu pengetahuan di Amerika telah berkembang menjadi perusahaan terbesar dan unsure-unsur kekuasaan utama dewasa ini berupa pendidikan dan pendidikan adalah investasi manusia (human investment). Ia merinci produksi ilmu pengetahuan menjadi lima sektor, yaitu ;
1. pendidikan
2. penelitian dan pengembangan
3. media komunikasi
4. mesin informasi, dan
5. layanan informasi
Pendidikan merupakan perusahaan,yaitu menghasilkan orang-orang yang dapat berusaha. Oleh sebab itu, pengelolaan pendidikan harus memperhatikan manajemen bisnis.
Didalam penyelenggaraan pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat membutuhkan pembiayaan yang besar dan pengelolaan yang efektif. Pentingnya pembiayaan pendidikan karena hidup matinya lembaga pendidikan bergantung pada dana yang ada. Semua kebutuhan baik personal maupun material akan mudah dipenuhi apabila lembaga pendidikan itu cukup biaya. Bagi lembaga pendidikan yang diselenggarakan dan dikelola oleh pihak swasta perlu membentuk badan usaha sebagai penyandang dana. Lain halnya bagi lembaga pendidikan yang diselenggarakan dan dikelola oleh pemerintah. Semua kebutuhan sesuai dengan peraturan yang belaku dalam instansi tersebut ditanggung oleh pemerintah, baik anggaran rutin sepeerti gaji guru dan pegawai, maupun anggaran pembangunan.
Tanggungjawab pengelolaan pendidikan tidak dibeda-bedakan antara pendidikan yang dikelola oleh pihak pemerintah maupun yang dikelola oleh swasta. Hanya bagi sekolah swasta pembiayaan pendidikan lebih besar ditanggung oleh pihak swasta sebagai penyelenggara pendidikan,sedangkan bantuan pemerintah terhadap sekolah swasta sebatas memberikan subsidi baik dana maupun tenaga.
Manajemen keuangan bidang pendidikan yang sangat sederhanasebatas pada perencanaan, pengalokasian, pengawasan dan tanggungjawab. Bagian-bagian manajemen keuangan tersebut diuraikan sebagai berikut :
A. PERENCANAAN SUMBER-SUMBER KEUANGAN PENDIDIKAN
Perencanaan sumber-sumber keuangan pendidikan yang baik menjelang otonom daerah bersumber dari orang tua murid, masyarakat dan pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan undang-undang tentang pemerintah daerah nomor 25 tahun 1999, salah satunya adalah :
“Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan dengan prinsip demokrasi dan meningkatkan peran serta masyarakat sehingga pemerintahan berjalan secara mandiri berdasarkan prinsip keadlian serta memperhatikan potensi keanekaragaman daerah. Oleh karena itu, perencanaan, pengelolaan berbagai sumber termasuk dukungan pembiayaan dapat dikelola secara mandiri secara efektif”.
Sesuai dengan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan, ketiga komponen tersebut, yaitu : orang tua murid, masyarakat, dan pemerintah daerah, menjadi sumber dana dalam upaya mencapai tujuan pendidikan.
1. Rencana Bantuan Orang Tua Murid
Bantuan biaya pendidikan dari orang tua murid merupakan bantuan biaya yang meningkat atau bersifat wajib membayar atau SPP, kecuali sekolah dasar dibebaskan membayar SPP. Namun, pembebasan tersebut biasanya digantikan dengan pembayaran sumbangan BP3 yang terkadang lebih besar dari SPP. Bantuan ini berasal dari orang tua murid. Besarnya BP3 setiap sekolah berbeda-beda, bergantung pada : pertama kesadaran orang tua murid akan pentingnya pendidikan, kedua; tingkat status sosial ekonomi keluarga, ketiga; pertumbuhan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Azaz-azaz pokok Sumbagan Pembinaan Pendidikan bagi lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah sepenuhnya direncanakan oleh pemerintah berdasarkan peraturan. Bagi sekolah yang dikelola masyarakat, perencanaan dan kebijakannya diatur oleh dewan pengurus Yayasan masing-masing. berdasarkan peraturan pemerintah No.30 tahun 1990, lembaga pendidikan swasta diberikan hak otonomi, baik dalam pengelolaanyang bersifat kelembagaan termasuk daya dan dana maupun otonomi bidang akademik.
Rencana dana bantuan yang berasal dari orangtua murid berpedoman pada jumlah murid, sedangkan besarnya Sumbangan Pembinaan Pendidikan berdasarkan peraturan pemerintah daerah bagi sekolah-sekolah negeri. Bagi sekolah swasta beasrnya Sumbangan Pembinaan Pendidikan berdasarkan ketentuan yayasan masing-masing.
2. Rencana Dana bantuan Dari Masyarakat
Salah satu cirri kemajuan masyarakat suatu bangsa terlihat dengan miskin besarnya peranserta dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Tidak ada suatu Negara yang menanggung seluruh biaya pendidikan, tanpa bantuan masyarakat, sebab hakekat peningkatan mutu pendidikan agar masyarakat menjadi lebih maju dan lebih baik bagi masa depan bangsa dan Negara.
Dengan demikian sudah sepantasnya masyarakat ikut ambil bagian dalam memajukan pendidikan. Bantuan masyarakat dalam pengembangan pendidikan bukan bidang teknis edukatif, tetapi lebih diprioritaskan pada bantuan sarana dan prasarana. Oleh sebab itu perencanaan bantuan yang bersumber dari masyarakat harus diawali perencanaan kerjasama bidang pengadaan sarana dan prasarana. Pola kerjasama ini biasanya difasilitasi oleh pemerintah daerah atau melalui BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan).
3. Perencanaan Bantuan Dari Pemerintah
Biaya pendidikan bagi sekolah-sekolah negeri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran belanja pendidikan meliputi anggaran belanja rutin dan biaya pembangunan. Biaya rutin disediakan untuk gaji pegawai negeri beserta jenis tunjangannya, pembelian alat-alat kantor, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan alat-alat dan pembangunan gedung-gedung sekolah. Setiap Departemen berhak untuk mengambil dan menggunakan sebagian dari APBN sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Caranya, bagi biaya rutin diminta setiap bulan dengan mengajukan leger gaji. Bagi biaya insidental, cara pengambilan oleh setiap Departemen tidak dapat diambil sekaligus, tetapi diambil secara bertahap setiap tiga bulan sekali dan besarnya uang yang diterima pada setiap triwulan tidak dapat ditetapkan. Tergantung pada pendapatan Negara waktu itu. Hal ini menjadi policy pemerintah yang menganut sistem neraca berimbang (balance and budget). Pola ini sangat tepat bagi Negara yang mengalami krisis ekonomi sebagai usaha untuk mengatasi defisit. Melalui pola ini, sistem pengeluaran atau belanja harus disesuaikan dengan pendapatan.
Gambaran realisasi anggaran sebelum otonomi daerah adalah sebagai berikut :
1. Pada bulan juli setiap SLP harus menyusun rencana kebutuhan untuk tahun anggaran yang akan dating.
2. Pada bulan agustus, daftar rencana kebutuhan dari sekolah harus sudah disampaikan ke kantor bidang pendidikan. Pada bulan itu juga dari setiap bidang menyusun rencana yang akan disampaikan ke Kantor Wilayah.
3. Bulan oktober, rencana anggaran belanja dari setiap bidang harus sudah masuk ke Kantor Wilayah. Pada bulan itu juga, rencana anggaran belanja dari setiap bidang ditambahkan, digabungkan dengan RAB dari Kantor Wilayah yang disusun menjadi RAB wilayah untuk diajukan kepada Direktorat Jenderal masing-masing.
4. Pada bulan Oktober akhir, semua RAB dari seluruh wilayah digabungkan dengan RAB Dirjen yang disusun menjadi RAB Direktorat Jenderal untuk diajukan ke Departemen masing-masing.
5. Pada bulan November, setiap Departemen membahas RAB yang diterima dari instansi-instansi yang ada di dalam lingkungannya dan kemudian disusun menjadi RAB Departemen.
6. Pada bulan Desember, semua Departemen menyerahkan RAB masing-masing kepada Departemen Keuangan. Lalu oleh Departemen Keuangan dioleh lagi untuk kemudian disusun menjadi RAB Negara. Pada bulan Januari, RAB Negara dibahas oleh semua Mentri dalam sidang kabinet sebelum diajukan kepada DPR untuk dibahas dan disyahkan.
7. Pada bulan Januari, RAPBN masuk di DPR dan bulan Februari harus sudah dibahas dan disyahkan. Itu sebabnya tahun anggaran di Indonesia di mulai pada tanggal 1 April dimana pada bulan Maret dijadikan bulan penyelesaian segala sesuatu, sehingga tepat pada tanggal 1 April RAPBN berubah menjadi APBN dan sudah dapat dilaksanakan.
B. PENGALOKASIAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDIDIKAN
Prosedur pengalokasian anggaran belanja pendidikan sebagai realisasi anggaran berpedoman pada :
1. Azaz Plafond
Azaz Plafond, yaitu anggaran belanja yang telah ditetapkan tidak dapat melebihi jumlah tertinggi dari ketentuan. Jadi, kalau anggaran belanja untuk suatu kegiatan ditetapkan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta), alokasi dana untuk tahun itu tidak bisa diminta lebih dari jumlah tersebut. Bila dengan dana sebesar itu kegiatan masih belum bisa diselesaikan, biaya untuk menyelesaikan kegiatan tersebut diajukan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
2. Azaz Pengeluaran Berdasarkan Mata Anggaran
Azaz Pengeluaran Berdasarkan Mata Anggaran, yaitu setiap pengeluaran harus berpedoman pada mata anggaran yang telah ditetapkan. Jadi, dari sejumlah anggaran belanja yang telah disetujui dan telah dialokasikan menurut mata anggaran masing-masing, seperti mata anggaran untuk gaji pegawai, berlainan atau terpisah dari mata anggaran untuk belanja barang, untuk pemeliharaan gedung, biaya kesehatan pegawai, serta mata anggaran yang lainnya. Dengan demikian, kita tidak bisa menggunakan uang itu sesuka hati, tetapi harus disiplin berdasarkan mata anggaran. Dalam keadaan bagaimanapun tidak diperkenankan untuk menggunakan uang dari mata anggaran lain. Bila sangat terpaksa, karena ada kelebihan dari mata anggaran suatu kegiatan, penyimpangan dari semacam itu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
3. Azaz Pengeluaran Terbatas
Azaz Pengeluaran Terbatas, yaitu semua pendapatan Negara baik di pusat maupun di daerah pada setiap Departemen tidak boleh langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesuai anggaran belanja yang telah disetujui. Bagaimanapun mendesaknya kebutuhan, setiap pendapatan Negara harus disetorkan terlebih dahulu ke Kas Negara dan dari Kas Negara baru diminta sesuai dengan Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU).
Itulah beberapa ketentuan pengalokasian keuangan Negara yang kiranya sekarang ini ditiru oleh lembaga pendidikan swasta. Prosedur realisasi anggaran ketentuannya sebagai berikut :
a. Pengajuan rencana kebutuhan biaya yang diajukan oleh setiap Kepala Kanwil kepada Dirjen masing-masing, kemudian rencana tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk disetujui.
b. Setelah rencana disetujui oleh Dirjen Anggaran, Dirjen Pendidikan mengeluarkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) untuk disampaikan kepada Kanwil. Dengan SKO itu berarti setiap Kanwil berhak menggunakan uang Negara sebesar yang tercantum dalam SKO tersebut.
c. Dengan SKO dari Dirjen Pendidikan Kanwil, bisa menerbitkan re-otorisasi yang disampaikan kepada sekolah-sekolah.
d. Berdasarkan re-otorisasi tersebut, bendaharawan sekolah dapat mengajukan permintaan uang kepada Kantor Bendahara Negara (KBN). Atas permintaan tersebut kemudian KBN mengeluarkan surat perintah membayar uang (SPMU) yang diberikan kepada bendaharawan sekolah.
e. Bendaharawan menguangkan SPMU ke Kas Negara atau bank yang ditunjuk untuk kepentingan sekolah atau instansinya.
f. Uang yang diterima bendaharawan disampaikan kepada yang berhak dan dalam waktu singkat harus mengirimkan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada Kas Negara paling lambat tanggal 10 tiap bulan.
g. Oleh Kas Negara SPJ diteruskan ke KBN dan Dirjen masing-masing untuk perhitungan kridit anggaran, sehingga pehitungan sisa anggaran diketahui dengan jelas.
C. PENGAWASAN
Berpedoman Pada prosedur realisasi anggaran maka pengawasan dilakukan dengan dua cara, yaitu: pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Pengawasan melekat ialah pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung walaupun tugas utamanya bukan sebagai pengawas. Pengawasan fungsional ialah pengawasan yang dilakukan oleh orang-orang yng fungsinya sebagai pengawas, misalnya pengawasan yang dilakukan oleh Insfektur Jenderal di setiap Departemen, atau Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Seorang pengawas keuangan harus mengetahui betul tentang administrasi dan manajemen keuangan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan. Ketentuan-ketentuan yang berlaku yang harus diperhatikan oleh seorang pengawas keuangan, seperti :
1. Ketentuan belanja pengawai untuk gaji, tunjangan-tunjangan dan sejenisnya, berlaku sistem dropping yang besarnya dihitung dalam porsentasi dari penerimaan Negara.
2. Dalam otorisasi dapat dibedakan menjadi beban tetap dan beban sementara, yaitu uang-uang yang harus dipertanggungjawabkan (UUDP) oleh pemimpin instansi masing-masing.
3. Pertanggungjawaban dapat dibedakan antara UUDP atas nama bendaharawan, seperti pertanggungjawabn gaji pegawai dan atas nama pihak ketiga seperti pertanggungjawaban pembelian barang-barang oleh leveransir atau biaya pembangunan gedung oleh para pemborong.
4. Tata cara penyimpangan prosedur, misalnya terjadi pergeseran penggunaan mata anggaran untuk keperluan atau tujuan lain, harus dapat persetujuan lebih dahulu dari Dirjen Anggaran melalui Dirjen Pendidikan.
5. SKO dan SPMU hanya berlaku untuk tahun anggaran yang sedang berlangsung. Apabila ada SKO atau SPMU yang belum sempat direalisasikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, maka SKO atau SPMU tersebut dinyatakan batal dan uangnya dinyatakan hangus.
Dengan demikian, peranan pengawas keuangan bukan hanya mencari kesalahan, tetapi lebih banyak memberikan bimbingan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
D. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Penyusunan dan realisasi anggaran belanja Negara tingkat sekolah harus dipertanggungjawabkan oleh pimpinan sekolah, sedangkan teknis pengelolaan dilaksanakan oleh bendaharawan sekolah.
Agar beban pertanggungjawaban keuangan bagi kepala sekolah tidak terlalu berat, kepala sekolah harus menguasai peraturan pengelolaan keuangan, seperti :
1. Sebaiknya orang yang diberi tugas memegang kas tidak sekaligus memegang pembukuan. Oleh sebab itu pemegang kas dan pembukuan harus terpisah.
2. Bila menerima uang harus segera dibukukan dan diperinci sesuai dengan mata anggaran masing-masing.
3. Setiap penggunaan harus ada bukti-bukti atau ada dokumennya, baik berupa faktur, kwitansi, leger gaji atau bukti-bukti lain yang syah.
4. Semua pengeluaran harus dibukukan terlebih dahulu.
5. Setiap dokumen yang dijadikan bukti pengeluaran uang harus diberikan nomor seri, tanggal, tahun, dan harus diparaf oleh pimpinan, sebagai persetujuan pejabat yang bertanggungjawab.
6. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan, pimpinan harus mengadakan pengawasan secara terus menerus.
7. Mengingat sumber-sumber keuangan sekolah ada yang bersumber dari Pemerintah, masyarakat, dan orangtua murid, pembukuannya harus dipisahkan.
8. Kepala sekolah harus berusaha agar orang yang diberi tugas pengelolaan keuangan benar-benar orang yang jujur, memiliki pengetahuan tentang pengelolaan keuangan serta mampu melaksanakan tugas tersebut dengan baik. Hakekat pertanggungjawaban keuangan adalah dapat melaksanakan tugas berdasarkan prosedur pengelolaan keuangan.
Bahan pertanggungjawaban keuangan harus dilengkapi oleh dokumen berupa :
a. Buku kas, baik kas kecil maupun tabelaris.
b. Leger gaji
c. Kas harian
d. Buku catatan SPMU
e. Buku himpunan SPJ
f. Buku pemeriksaan keuangan
g. Buku uang serba-serbi
h. Buku SPP dan lain-lain.
2.4 Proses Perencanaan Keuangan Sekolah
Secara umum proses manajemen keuangan sekolah, meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung- jawaban. Perencanaan merupakan proses awal dalam manajmen keuangan. Perencanaan adalah suatu proses yang rasional dan sistematis dalam menetapkan langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapakan. Pengertian tersebut mengandung unsure bahwa di dalam perencanaan ada proses, ada kegiatan yang rasional dan sistematis serta adanya tujuan yang akan dicapai. Perencanaan sebagai proses, artinya suatu kejadian membutuhkan waktu, tidak dapat secara mendadak.
Perencanaan sebagai kegiatan rasional, artinya melalui pemikiran yang didasarkan pada data yang riil dan analisis yang logis, yang dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak didasarkan pada ramalan yang intuitif. Perencanaan sebagai kegiatan yang sistematis berarti perencanaan meliputi tahap-tahap kegiatan. Kegiatan yang satu menjadi landasan tahapan berikutnya. Tahapan tersebut dapat dijadikan panduan sehingga penyimpangan dapat segera diketahui dan diatasi. Sedangkan tujuan perencanaan itru sendiri arahnya agar kegiatan yang dilaksanakan tidak menyimpang dari arah yang ditentukan. Yang perlu diperhatikan di dalam perencanaan keuangan sekolah antara lain menganalisis program kegiatan dan prioritasnya, menganalisis dana yang ada dan mungkin bias diadakan dari berbagai sumber pendapatan dan dari berbagai kegiatan.
Perencanaan keuangan sekolah disesuaikan dengan rencana pengembangan sekolah disesuaikan dengan rencana pengembvangan sekolah secara keseluruhan, baik pengembangan jangka pendek, maupun jangka panjang. Pengembangan jangka pendek berupa pengembangan satu tahuna. Pengembangan jangka panjang berupa pengembangan lima tahunan. Berdasarkan rencana pengemabangan sekolah baik jangka pendek maupun jangka panjang, maka dibuatlah perencanaan keuangan sekolah baik perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang. Kalau dianalisis pembuatan perencanaan keuangan, Garner (2004) merumuskan sikuensi perencanaan keuangan yang strategis sebagai berikut, 1) misi (mission), 2) tujuan jangka panjang (goals), 3) tujuan jangka pendek (objectives), 4) program, layanan, aktivitas (programs, services, activities), tujuan jangka panjang, tujuan jangka pendek berdasakan kondisi riil unit sekolah (site-based unit goals & objectives), 5) target: baik outcomes maupun outputs, 6) anggaran (budget), dan 7) perencanaan keuangan yang strategis (strategic financial paln). Selanjutnya prosespenyiapan perencanaan keuangan yang strategis dapat dilihat pada gambar 3.1 di bawah ini:
Gambar 3.1 Perencanaan Keuangan yang Strategis
Siklus tersebut menunjukan bahwa pembuatan renacana strategis memerlukan klangkah-langkah sebagai berikut :
1. Misi, tujuan jangka panjang dan jangka pendek perlu dirumuskan pimpinan sekolah
2. tujuan jangka panjang, tujuan jangka pendek dan target yang ingin dicapai berdasarkan kondisi riil sekolah perlu dipahami oleh seluruh warga sekolah
3. berdasakan kondisi riil sekolah, maka dirumuskan rencana keuangan yang strategis
4. perencanaan keuangan stategis sudah dirumuskan, menjadi bahan masukan pada pengembangan misi dan tujuan sekolah pada periode berikutnya.
Proses perumusan perencanaan keuangan ynag strategis, memerlukan secara cermat tentang evaluasi diri lembaga pendidikan yang bersangkutan, visi, misi tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek lembaga pendidikan. Kemudian ditetapkan program kegiatan dari berbagai layanan yang dilaksanakan lembaga pendidikan yang sesuai dengan tujuan jangka panjang dan pendek serta target yang akan dicapai baik output maupun outcomenya dan disusunlah naggara sehingga jadilah perencanaan keuangan yang strategis sesuai dengan kondisi sekolah.
Visi sekolah menjadi pedoman dalam pengembangan program sekolah. Visi adalah wawasan yang menjadi sumber arahan bagi sekolah, pandangan jauh kedepan kemana sekolah akan di bawa. Visi sekolah digunakan untuk memandu perumusan misi sekolah dan perumusan tujuan sekolah. Contoh rumusan visi sekolah yaitu, terwujudnya siswa yang berkualitas dan lulusan yang unggul sehingga mampu bersaing ditingkat daerah, nasional dan internasional.
Bertolak dari rumusan visi sekolah selanjutnya dirumuskan misi sekolah. Misi merupakan kegiatan yang harus diemban untuk menjawab pencapaian visi yang ditetapkan. Contoh perumusan misi sekolah, yaitu terlaksananya kegiatan belajar mengajar yang kondusif dalam lingkungan sekola yang aman, tertib, disiplin, bersih yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai; terciptanya hubungan yang harmonis antar personil di sekolah. Selanjutnnya rumusan tujuan jangka panjang dan jangka pendek di sekolah dan targe pencapaiannya diselaraskan dengan visi dan misi sekolah
Disamping memeperhatikan program pengembangan sekolah, perencanaan keuangan sekola juga mengacu pada penyelenggaraan pendidikan di sekola secara keseluruhan. Kepmendiknas nomor 056/U/2001 menyebutkan penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi :
1. pelayanan yang bersifat teknis edukatif untuk proses belajar mengajar baik teori maupun praktek untuk seluruh mata pelajaran dan penilaian hasil belajar,
2. pelayanan yang bersifat penunjang operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstra kulikuler,
3. pengadaan dan perawatan buku pelajaran, peralatan pendidikan, alat pelajaran, peralatan laboratorium, perpustakaan dan peralatan praktik keterampilan serta bahan laboratorium dan keterampilan,
4. pengadaan dan perawatan sarana kegiatan penunjang seperti sarana administrasi, gedung sekolah, ruang kelas, fasilitas seklah dan lingkungan,
5. penyediaan daya dan jasa seoerti lstrik, telepon, gas dan air,
6. perjalana dinas kepala sekolah dan guru,
7. pelayanan kemasyarakatan, pemberdayaan Komite sekolah, kegiatan, social
8. penyelenggaraan lomba yang diikuti siswa dan atau guru,
9. pelayanan habis pakai untuk keperluan sekolah seperti surat kabar,
10. penyediaan gaji guru dan non- guru, tunjangan, honorarium, lembur, transportasi, insentif, dan lainnya yang menunjang pendidikan.
Berdasakan kompomnen penyelenggaraan pendidikan tersebut, tiap kepala sekolah menetukan program prioritas yang perlu dilaksankan dalam satu tahun anggaran, kemudian dijadikan program kegiatan yang perlu mendapatkan dana.
Pada tahap perencanaan, analiis kebutuhan pengembangan sekolah dalam kurun waktu tetentu menjadi focus utama yang perlu diperhatikan. Kebutuhan dalam satu tahun anggaran, lima tahun, sepuluh tahu, bahkan dua puluh lima tahunan. Perencanaan dibuat oleh kepala sekolah, guru, staf sekolah dan pengurus komite sekolah. Mereka mengadakan pertemuan untuk menetukan kebutuhan dan menetukan kegiatan sekolah dalam waktu tertentu.
Berdasarkan analisis ini diperoleh bayak kegiatan yang perlu dilakukan sekolah dalam satu athun, limatahu, sepuluh tahun atau bahkan dua puluh lima tahun. Untuk itu perlu diurutkan tingkat kebutuhan kegiatan dari yang apaling penting sampai kegaitan pendukung yang mungkin bias ditunda pelaksanaanya. Hali ini terkait dengan tersedianya wakt, keberadaan tenaga dan jumlah dana yang tersedia atau yang bisa diupayakan ketersediaanya. Analisis sumber-sumber dana dan jumlah nominal yang mungkin diperoleh, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan hasil analisi yang dilakukan. Perpaduan analisis kegiatan dan sumber dana serta ,enyangkut waktu pelaksanaannya ini seringkali menghasilkan apa yang dinamakan Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS). Setiap sekolah wajib menyusun RAPBS sebagaimana diamanatkan dalam pasal 53 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu Rencana Kerja Tahunan hendaknya memuat rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun.
RAPBS merupakan rencana perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta susunan program kerja tahunan yang terdri dari sejumlah kegiatan rutin seta beberapa kegiatan lainnya disertai rincin rencana pembiayaannya dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian RAPBS berisi tetentang ragam sumber pendapatan dan jumlah nominalnya baik rutin maupun pembangunan, ragam pembelanjaan dan jumlah nominalnya dalam satu athuna anggaran.
Penyusunan RAPBS perlu memperhatikan anggaran antara lain :
1. Asas Kecermatan
Anggaran harus diperkireakan secara cermat, baik dalam hal penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian sehingga dapat efektif terhindar dari kekeliruan dalam perhitungan
2. Asas Terinci
Penyusunan anggaran dirinci secra baik sehingga dapat dilihat rencana kerja yang jelas dapat membantu unsur pengawasan.
3. Asas Keseluruhan
Anggaran yang disusun mencakup semua aktivitas keuangan dari suatu organissi secara menyeluruh dari awal tahun sampai akhir tahun anggaran.
4. Asas Keterbukaan
Semua pihak yang telah ditentukan oleh peraturan atau pihak terkait dengan sumber pembiayaan sekolah dapat meminitor aktivitas yang tertuang dalam penyusunan anggaran maupun dalam pelaksanaanya.
5. Asas Periodik
Pelaksanaan anggaran mempunyai batas waktu yang jelas
6. Asas Pembebanan
Dasar pembukuan terhadap pengeluaran dan penerimaan anggaran perlu diperhatikan. Kapan suatu anggaran pengeluaran dibebankan kepada anggaran ataupun suatu penerimaan menguntungkan anggaran perlu diperhitungkan secra baik.
Dalam penyusunan RAPBS, kepal sekolah sebaiknya membentuk tim yang terdiri dari dewan guru dan pengurus komite sekolah. Setelah tim dan kepala sekolah menyelesaikan tugas, merinci semua anggaran pendapatan dan belanja sekolah, kepala sekolah menyetujui. Pelibatan para guru dan penguru komite sekolah ini akan diperoleh rencana yang mantap, dan secara moral semua guru, kepala sekolah dan pengurus komite sekolah merasa bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rencan tersebut
Proses Penyusunan RAPBS yangpartisipatif dapat dilihat pada gambar 3.2 sebagai berikut:
Gambar 3.2 Proses Penyusunan RAPBS
Dalam menetapkam jumlah anggaran, dua hal yang perlu diperhatikan yaitu unit cost (satuan biaya) dan volume kegiatan. Setiap program dan penganggarannya perlu memperhatikan kedua hal tersebut. Misalnya untuk anggaran rutin SBP (Sumbangan Biaya Pendidikan), BKM (Bantuan Khusu Murid), jenis kegiatan dansatuan baiyanya sudah ditentukan kepala sekola bersama guru dan pihak lain yang terlibat langsung misalnya komite sekolah diharapkan menyusun prioritas penggunaan dan permata anggaran secara cermat.
Secara rinci langkah penyusunan RAPBS, yaitu :
a) Meninventarisasikan rencana yang akan dilaksanakan
b) Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaanya
c) Menetukan program kerja dan rincian program
d) Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
e) Menghitung dan yang dibuthkan
f) Menetukan sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS), pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksankan emrupakan hal baru atu kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksankan dalam periode sebelumnya dengan menybut sumber dana sebelumnya.
Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan, penanggung jawab, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut :
a) Informasi rencan kegiatan: sasaran, uraian, rencana kegiatan, penanggung jawab, rencana baru atau lanjutan.
b) Uraian kegiatan program , program kerja, rincian program
c) Informasikebutuhan: barang/jasa yang dibutuhkan, vulome kebutuhan
d) Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
e) Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan
f) Sumber dana : total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiyaan program.
2.5 Sumber-Sumber Pendapatan Sekolah
Kebutuhan dana untuk kegiatan operasional secara rutin dan pengembangan program sekolah secra berkelanjutan sangat dirasakan setiap penglola lembaga pendidikan. Semakin banyak kegiatan yang dilakukan sekolah, semakin banyak dana yang dibutuhkan. Untuk itu kreativitas setiap pengelola sekolah dalam menggali dan dari berbagau sumber akan sangat membantu kelancaran pelaksanaan program sekolah baik rutin maupun pengembangan di lemmbagayang bersangkutan. Pasal 46 Undang-undang No 20 Tahun 2003 menyatkan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Sumber-sumber pendaptan sekola bersal dari dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), bantuan (kalau ada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta bantuan masyarakat. Dana APBD berasal dari Pemerintah Tingkat atau Tingkat II. Dana dari Masyarakat diperoleh dari dana yang dikumpulkan oleh Padan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3), seta bantuan masyarakat lainnya.
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah anggaran yang diatur dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Pada dasarnya administrasi dana ini adala tanggung jawab presiden. Namun demikian presiden mendelegasi tugas tersebut kepada menteri keuangan, dan mentri keuangan yang mendelegasi administrasi keuangan tertentu kepada pejabat yang lebih rendah, demikian seterusnya. Di sekolah tanggung jawab ini berda di tangan kepala sekolah.
APBN terdiri atas dua jenis anggaran, yaitu anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Biaya rutin adalah biaya yang harus dikelarkan dari tahun ketahun, seperti gaji pegawai (gur dan non guru), serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dam alat-alat pengajaran (barang-barnga habis pakai). Ementara baiaya pembanguna, misalnya, biaya pembelian atau pengemabngan tanah, pembanguna gedung, perbaikan atau rehat gedung, penambahan furniture, serta biaya atau pengeluaran lain untuk barang-barang yang tidak habis pakai.
b. Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3)
satu komponenyang membantu pembiayaan pendidikan di sekolah, yaitu Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3). BP3 ini merupakan organisasi dari para pecinta pendidikan dan orang tua siswa. BP3 inidiharapkan selalu siap membantu sekolah dalam menyelenggarakan program-program sekolah.
c. Subsidi/ Bantuan Pembiayaan Penyelenggaraan Sekolah
Untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pembiannan sekolah oleh pemerintah daerah kadang-kadang diberi bantuan. Bantuan itu dapat digunakan untuk: (a) pelaksanaan pelajran di sekolah, (b) tata usaha sekolah, (c) pemeliharaan sekolah, (d) kesejahteraan pegawai sekolah, (e) porseni sekolah, (f) pengadaan buku laporan pendidikan (rapor), (g)Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) serta daftar Nilai Ebtanas Murni (NEM), (h) supervise,(i) pembinaan administrasi dan pelaporan, dan (j) pendataan.
Dalam pelaksanaannya manajemen keiangan ini menganut asas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengmbil tindakan yang mengakibatkan penerimaan yang di bri wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimanna dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakuka berdasarkan otorisasi yang telaj ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penrimaan, penyimpanan dan pengelauara uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah dalam hal ini, sebagai amanjer, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksankan fungsi bendahrawan karena berkewajiban melakukak pengawasan kedalam. Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi-fungsi bendaharwan, juga dilimpahi fungsi ordonaor untuk menguji hak atas pemabayaran.
2.6 Pengelolaan keiangan sekolah yang efektif
Pengelolaan akan dianggap efektif apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) untuk satu athun pelajaran, para kepala sekolah bersama semua pemegang peran di sekola pada umumnya menempuh langkah-langkah sebagai berikut :
a. Merancang suatu program sekola yang ideal untuk mencapai tujuan yang diinginkan pada tahu pelajaran yang berseangkutan
b. Melakukan inventarisasi semua kegiatan dan menghitung perkiraan kebutuhan dana penunjang
c. Melakukan peninjauan ulang atas program awal berdasarkan kemungkinan tersedianya dana pendukung yang dapat dihimpun.
d. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksankan pada tahun pelajaran yang bersangkutan
e. Melakukan perhitungan rinci pemanfaatn dana yang tersedia untuk masing-masing kegiatan (Depdikas, 2000 : 178-179)
f. Menuangkan perhitungan-perhitungan rinci tersebut ke dalam suatu format yang telah disepakati untuk digunakan oleh setiap sekolah
g. Pengesahan dokumen RAPBS oleh instansi yang berwenang.
Dengan tersedianya dokumen yang tertulis mengenai RAPBS tersebut Kepala sekolah dapat mengkomunikasikannya secara terbuka kepada semua pihak yang memerlukan. Sumber dana yang tersedia dalam RAPBS di manfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan manajemen operasional sekolah pada satu tahun pelajaran yang bersangkutan. Pada umumnya pengeluaran dana yang dihimpun oleh sekolah mencakup 5 kategori pembiayaan sebagai berikut :
a. Pemeliharaan, rehabilitasi dan pengadaan saran/prasarana pendidikan
b. Peningkatan kegiatan proses belajar mengajar
c. Peningkatan kegiatan pembinaan kesehatan
d. Dukungan biaya kegiatan sekolah dan peningkatan personil
e. Kegiatan rumah tangga sekolah dan BP3
Dana yang tersedia di dalam RAPBS dapat sekaligus mencakup kegiatan untuk membangun sekolah. Namun demikian dana untuk keperluan pengembangan sekolah dapat disediakan secra khusus, sebagai tambahan dari RAPBS yang telah disusun. Untuk mencapau suatu tujuan tertentu yang telah diprogramkan dalam satu tahun pelajaran,diperlukan tersedianya sejumlah dana tertentu pula. Berapa besarnya dana yang diperlukan oleh sekolah agar tujuan itu dapat di capau telah dihtung secara cermat oleh setiap sekolah melalui penyusunan RAPBS. Apabila jumlah dana dana yang diperlukan pada satu tahu pelajrana bagi dengan jumlah skelas I, II dan II di sekolah itu, maka akan ditemukan Satuan Harga per Siswa (SHPS) jumlah dana yang diperlukan oleh setiap sekolah sangatn beragam. Jumlah siswa pada setiap sekolah pun berbeda. Oleh karena itu SHPS pada masing-masing sekolah dengan sensirinya akan berbeda pula. Meskipun demikian sebenarnya harus ada suatu patokan SHPS minimal agar suatu mutu pendidikan tertentu dapat dicapai secara nasional.
2.7 Pertanggung jawaban Keuangan Sekolah
Penanggung jawab manajemen sekolah adalah kepala sekola. Namun, guru diharapkan ikut berperan dalam manajemen keiangan di sekolah. Keterlibatan guru dalam manajemen keuangan ini meskipun menambah beban mereka tetatapi juga memberikan kesempatan untuk mereka ikut serta mengarahkan keuangan bagi perbaikan proses belajar mengajar.
Semua pengeluaran keuangan sekolah ini dari sumber manapun harus dipertanggung jawabkan, hal tersebut meruapkan bentuk transparasi dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian prinsip transparasi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuanga tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan adalah :
1. setaipa akhir tahun anggaran, bendahara harus membuat laporan keuangan kepada komite sekolah untuk dicocokan dengan RAPBS
2. laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang ada
3. kwitansi atau bukti-bukti pmbelian atau bukti penerimaan dan bukti pengeluaran lain
4. neraca keuangan juga harus ditunjukan untuk diperiksa oleh tim pertanggung jawaban keuangan dari komite sekolah.
The production and distribution of knowledge has become the greater entarprise in American, both in terms of cost and interns of long range consequences. This has probably been true in all societies that have struggled to survive, but the world has new reached a point in space and time where the principal element of power is education.
Ungkapan Gibson diatas intinya bahwa produksi dan distribusi ilmu pengetahuan di Amerika telah berkembang menjadi perusahaan terbesar dan unsure-unsur kekuasaan utama dewasa ini berupa pendidikan dan pendidikan adalah investasi manusia (human investment). Ia merinci produksi ilmu pengetahuan menjadi lima sektor, yaitu ;
1. pendidikan
2. penelitian dan pengembangan
3. media komunikasi
4. mesin informasi, dan
5. layanan informasi
Pendidikan merupakan perusahaan,yaitu menghasilkan orang-orang yang dapat berusaha. Oleh sebab itu, pengelolaan pendidikan harus memperhatikan manajemen bisnis.
Didalam penyelenggaraan pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat membutuhkan pembiayaan yang besar dan pengelolaan yang efektif. Pentingnya pembiayaan pendidikan karena hidup matinya lembaga pendidikan bergantung pada dana yang ada. Semua kebutuhan baik personal maupun material akan mudah dipenuhi apabila lembaga pendidikan itu cukup biaya. Bagi lembaga pendidikan yang diselenggarakan dan dikelola oleh pihak swasta perlu membentuk badan usaha sebagai penyandang dana. Lain halnya bagi lembaga pendidikan yang diselenggarakan dan dikelola oleh pemerintah. Semua kebutuhan sesuai dengan peraturan yang belaku dalam instansi tersebut ditanggung oleh pemerintah, baik anggaran rutin sepeerti gaji guru dan pegawai, maupun anggaran pembangunan.
Tanggungjawab pengelolaan pendidikan tidak dibeda-bedakan antara pendidikan yang dikelola oleh pihak pemerintah maupun yang dikelola oleh swasta. Hanya bagi sekolah swasta pembiayaan pendidikan lebih besar ditanggung oleh pihak swasta sebagai penyelenggara pendidikan,sedangkan bantuan pemerintah terhadap sekolah swasta sebatas memberikan subsidi baik dana maupun tenaga.
Manajemen keuangan bidang pendidikan yang sangat sederhanasebatas pada perencanaan, pengalokasian, pengawasan dan tanggungjawab. Bagian-bagian manajemen keuangan tersebut diuraikan sebagai berikut :
A. PERENCANAAN SUMBER-SUMBER KEUANGAN PENDIDIKAN
Perencanaan sumber-sumber keuangan pendidikan yang baik menjelang otonom daerah bersumber dari orang tua murid, masyarakat dan pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan undang-undang tentang pemerintah daerah nomor 25 tahun 1999, salah satunya adalah :
“Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan dengan prinsip demokrasi dan meningkatkan peran serta masyarakat sehingga pemerintahan berjalan secara mandiri berdasarkan prinsip keadlian serta memperhatikan potensi keanekaragaman daerah. Oleh karena itu, perencanaan, pengelolaan berbagai sumber termasuk dukungan pembiayaan dapat dikelola secara mandiri secara efektif”.
Sesuai dengan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan, ketiga komponen tersebut, yaitu : orang tua murid, masyarakat, dan pemerintah daerah, menjadi sumber dana dalam upaya mencapai tujuan pendidikan.
1. Rencana Bantuan Orang Tua Murid
Bantuan biaya pendidikan dari orang tua murid merupakan bantuan biaya yang meningkat atau bersifat wajib membayar atau SPP, kecuali sekolah dasar dibebaskan membayar SPP. Namun, pembebasan tersebut biasanya digantikan dengan pembayaran sumbangan BP3 yang terkadang lebih besar dari SPP. Bantuan ini berasal dari orang tua murid. Besarnya BP3 setiap sekolah berbeda-beda, bergantung pada : pertama kesadaran orang tua murid akan pentingnya pendidikan, kedua; tingkat status sosial ekonomi keluarga, ketiga; pertumbuhan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Azaz-azaz pokok Sumbagan Pembinaan Pendidikan bagi lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah sepenuhnya direncanakan oleh pemerintah berdasarkan peraturan. Bagi sekolah yang dikelola masyarakat, perencanaan dan kebijakannya diatur oleh dewan pengurus Yayasan masing-masing. berdasarkan peraturan pemerintah No.30 tahun 1990, lembaga pendidikan swasta diberikan hak otonomi, baik dalam pengelolaanyang bersifat kelembagaan termasuk daya dan dana maupun otonomi bidang akademik.
Rencana dana bantuan yang berasal dari orangtua murid berpedoman pada jumlah murid, sedangkan besarnya Sumbangan Pembinaan Pendidikan berdasarkan peraturan pemerintah daerah bagi sekolah-sekolah negeri. Bagi sekolah swasta beasrnya Sumbangan Pembinaan Pendidikan berdasarkan ketentuan yayasan masing-masing.
2. Rencana Dana bantuan Dari Masyarakat
Salah satu cirri kemajuan masyarakat suatu bangsa terlihat dengan miskin besarnya peranserta dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Tidak ada suatu Negara yang menanggung seluruh biaya pendidikan, tanpa bantuan masyarakat, sebab hakekat peningkatan mutu pendidikan agar masyarakat menjadi lebih maju dan lebih baik bagi masa depan bangsa dan Negara.
Dengan demikian sudah sepantasnya masyarakat ikut ambil bagian dalam memajukan pendidikan. Bantuan masyarakat dalam pengembangan pendidikan bukan bidang teknis edukatif, tetapi lebih diprioritaskan pada bantuan sarana dan prasarana. Oleh sebab itu perencanaan bantuan yang bersumber dari masyarakat harus diawali perencanaan kerjasama bidang pengadaan sarana dan prasarana. Pola kerjasama ini biasanya difasilitasi oleh pemerintah daerah atau melalui BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan).
3. Perencanaan Bantuan Dari Pemerintah
Biaya pendidikan bagi sekolah-sekolah negeri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran belanja pendidikan meliputi anggaran belanja rutin dan biaya pembangunan. Biaya rutin disediakan untuk gaji pegawai negeri beserta jenis tunjangannya, pembelian alat-alat kantor, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan alat-alat dan pembangunan gedung-gedung sekolah. Setiap Departemen berhak untuk mengambil dan menggunakan sebagian dari APBN sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Caranya, bagi biaya rutin diminta setiap bulan dengan mengajukan leger gaji. Bagi biaya insidental, cara pengambilan oleh setiap Departemen tidak dapat diambil sekaligus, tetapi diambil secara bertahap setiap tiga bulan sekali dan besarnya uang yang diterima pada setiap triwulan tidak dapat ditetapkan. Tergantung pada pendapatan Negara waktu itu. Hal ini menjadi policy pemerintah yang menganut sistem neraca berimbang (balance and budget). Pola ini sangat tepat bagi Negara yang mengalami krisis ekonomi sebagai usaha untuk mengatasi defisit. Melalui pola ini, sistem pengeluaran atau belanja harus disesuaikan dengan pendapatan.
Gambaran realisasi anggaran sebelum otonomi daerah adalah sebagai berikut :
1. Pada bulan juli setiap SLP harus menyusun rencana kebutuhan untuk tahun anggaran yang akan dating.
2. Pada bulan agustus, daftar rencana kebutuhan dari sekolah harus sudah disampaikan ke kantor bidang pendidikan. Pada bulan itu juga dari setiap bidang menyusun rencana yang akan disampaikan ke Kantor Wilayah.
3. Bulan oktober, rencana anggaran belanja dari setiap bidang harus sudah masuk ke Kantor Wilayah. Pada bulan itu juga, rencana anggaran belanja dari setiap bidang ditambahkan, digabungkan dengan RAB dari Kantor Wilayah yang disusun menjadi RAB wilayah untuk diajukan kepada Direktorat Jenderal masing-masing.
4. Pada bulan Oktober akhir, semua RAB dari seluruh wilayah digabungkan dengan RAB Dirjen yang disusun menjadi RAB Direktorat Jenderal untuk diajukan ke Departemen masing-masing.
5. Pada bulan November, setiap Departemen membahas RAB yang diterima dari instansi-instansi yang ada di dalam lingkungannya dan kemudian disusun menjadi RAB Departemen.
6. Pada bulan Desember, semua Departemen menyerahkan RAB masing-masing kepada Departemen Keuangan. Lalu oleh Departemen Keuangan dioleh lagi untuk kemudian disusun menjadi RAB Negara. Pada bulan Januari, RAB Negara dibahas oleh semua Mentri dalam sidang kabinet sebelum diajukan kepada DPR untuk dibahas dan disyahkan.
7. Pada bulan Januari, RAPBN masuk di DPR dan bulan Februari harus sudah dibahas dan disyahkan. Itu sebabnya tahun anggaran di Indonesia di mulai pada tanggal 1 April dimana pada bulan Maret dijadikan bulan penyelesaian segala sesuatu, sehingga tepat pada tanggal 1 April RAPBN berubah menjadi APBN dan sudah dapat dilaksanakan.
B. PENGALOKASIAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDIDIKAN
Prosedur pengalokasian anggaran belanja pendidikan sebagai realisasi anggaran berpedoman pada :
1. Azaz Plafond
Azaz Plafond, yaitu anggaran belanja yang telah ditetapkan tidak dapat melebihi jumlah tertinggi dari ketentuan. Jadi, kalau anggaran belanja untuk suatu kegiatan ditetapkan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta), alokasi dana untuk tahun itu tidak bisa diminta lebih dari jumlah tersebut. Bila dengan dana sebesar itu kegiatan masih belum bisa diselesaikan, biaya untuk menyelesaikan kegiatan tersebut diajukan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
2. Azaz Pengeluaran Berdasarkan Mata Anggaran
Azaz Pengeluaran Berdasarkan Mata Anggaran, yaitu setiap pengeluaran harus berpedoman pada mata anggaran yang telah ditetapkan. Jadi, dari sejumlah anggaran belanja yang telah disetujui dan telah dialokasikan menurut mata anggaran masing-masing, seperti mata anggaran untuk gaji pegawai, berlainan atau terpisah dari mata anggaran untuk belanja barang, untuk pemeliharaan gedung, biaya kesehatan pegawai, serta mata anggaran yang lainnya. Dengan demikian, kita tidak bisa menggunakan uang itu sesuka hati, tetapi harus disiplin berdasarkan mata anggaran. Dalam keadaan bagaimanapun tidak diperkenankan untuk menggunakan uang dari mata anggaran lain. Bila sangat terpaksa, karena ada kelebihan dari mata anggaran suatu kegiatan, penyimpangan dari semacam itu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
3. Azaz Pengeluaran Terbatas
Azaz Pengeluaran Terbatas, yaitu semua pendapatan Negara baik di pusat maupun di daerah pada setiap Departemen tidak boleh langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesuai anggaran belanja yang telah disetujui. Bagaimanapun mendesaknya kebutuhan, setiap pendapatan Negara harus disetorkan terlebih dahulu ke Kas Negara dan dari Kas Negara baru diminta sesuai dengan Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU).
Itulah beberapa ketentuan pengalokasian keuangan Negara yang kiranya sekarang ini ditiru oleh lembaga pendidikan swasta. Prosedur realisasi anggaran ketentuannya sebagai berikut :
a. Pengajuan rencana kebutuhan biaya yang diajukan oleh setiap Kepala Kanwil kepada Dirjen masing-masing, kemudian rencana tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk disetujui.
b. Setelah rencana disetujui oleh Dirjen Anggaran, Dirjen Pendidikan mengeluarkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) untuk disampaikan kepada Kanwil. Dengan SKO itu berarti setiap Kanwil berhak menggunakan uang Negara sebesar yang tercantum dalam SKO tersebut.
c. Dengan SKO dari Dirjen Pendidikan Kanwil, bisa menerbitkan re-otorisasi yang disampaikan kepada sekolah-sekolah.
d. Berdasarkan re-otorisasi tersebut, bendaharawan sekolah dapat mengajukan permintaan uang kepada Kantor Bendahara Negara (KBN). Atas permintaan tersebut kemudian KBN mengeluarkan surat perintah membayar uang (SPMU) yang diberikan kepada bendaharawan sekolah.
e. Bendaharawan menguangkan SPMU ke Kas Negara atau bank yang ditunjuk untuk kepentingan sekolah atau instansinya.
f. Uang yang diterima bendaharawan disampaikan kepada yang berhak dan dalam waktu singkat harus mengirimkan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada Kas Negara paling lambat tanggal 10 tiap bulan.
g. Oleh Kas Negara SPJ diteruskan ke KBN dan Dirjen masing-masing untuk perhitungan kridit anggaran, sehingga pehitungan sisa anggaran diketahui dengan jelas.
C. PENGAWASAN
Berpedoman Pada prosedur realisasi anggaran maka pengawasan dilakukan dengan dua cara, yaitu: pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Pengawasan melekat ialah pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung walaupun tugas utamanya bukan sebagai pengawas. Pengawasan fungsional ialah pengawasan yang dilakukan oleh orang-orang yng fungsinya sebagai pengawas, misalnya pengawasan yang dilakukan oleh Insfektur Jenderal di setiap Departemen, atau Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Seorang pengawas keuangan harus mengetahui betul tentang administrasi dan manajemen keuangan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan. Ketentuan-ketentuan yang berlaku yang harus diperhatikan oleh seorang pengawas keuangan, seperti :
1. Ketentuan belanja pengawai untuk gaji, tunjangan-tunjangan dan sejenisnya, berlaku sistem dropping yang besarnya dihitung dalam porsentasi dari penerimaan Negara.
2. Dalam otorisasi dapat dibedakan menjadi beban tetap dan beban sementara, yaitu uang-uang yang harus dipertanggungjawabkan (UUDP) oleh pemimpin instansi masing-masing.
3. Pertanggungjawaban dapat dibedakan antara UUDP atas nama bendaharawan, seperti pertanggungjawabn gaji pegawai dan atas nama pihak ketiga seperti pertanggungjawaban pembelian barang-barang oleh leveransir atau biaya pembangunan gedung oleh para pemborong.
4. Tata cara penyimpangan prosedur, misalnya terjadi pergeseran penggunaan mata anggaran untuk keperluan atau tujuan lain, harus dapat persetujuan lebih dahulu dari Dirjen Anggaran melalui Dirjen Pendidikan.
5. SKO dan SPMU hanya berlaku untuk tahun anggaran yang sedang berlangsung. Apabila ada SKO atau SPMU yang belum sempat direalisasikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, maka SKO atau SPMU tersebut dinyatakan batal dan uangnya dinyatakan hangus.
Dengan demikian, peranan pengawas keuangan bukan hanya mencari kesalahan, tetapi lebih banyak memberikan bimbingan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
D. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Penyusunan dan realisasi anggaran belanja Negara tingkat sekolah harus dipertanggungjawabkan oleh pimpinan sekolah, sedangkan teknis pengelolaan dilaksanakan oleh bendaharawan sekolah.
Agar beban pertanggungjawaban keuangan bagi kepala sekolah tidak terlalu berat, kepala sekolah harus menguasai peraturan pengelolaan keuangan, seperti :
1. Sebaiknya orang yang diberi tugas memegang kas tidak sekaligus memegang pembukuan. Oleh sebab itu pemegang kas dan pembukuan harus terpisah.
2. Bila menerima uang harus segera dibukukan dan diperinci sesuai dengan mata anggaran masing-masing.
3. Setiap penggunaan harus ada bukti-bukti atau ada dokumennya, baik berupa faktur, kwitansi, leger gaji atau bukti-bukti lain yang syah.
4. Semua pengeluaran harus dibukukan terlebih dahulu.
5. Setiap dokumen yang dijadikan bukti pengeluaran uang harus diberikan nomor seri, tanggal, tahun, dan harus diparaf oleh pimpinan, sebagai persetujuan pejabat yang bertanggungjawab.
6. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan, pimpinan harus mengadakan pengawasan secara terus menerus.
7. Mengingat sumber-sumber keuangan sekolah ada yang bersumber dari Pemerintah, masyarakat, dan orangtua murid, pembukuannya harus dipisahkan.
8. Kepala sekolah harus berusaha agar orang yang diberi tugas pengelolaan keuangan benar-benar orang yang jujur, memiliki pengetahuan tentang pengelolaan keuangan serta mampu melaksanakan tugas tersebut dengan baik. Hakekat pertanggungjawaban keuangan adalah dapat melaksanakan tugas berdasarkan prosedur pengelolaan keuangan.
Bahan pertanggungjawaban keuangan harus dilengkapi oleh dokumen berupa :
a. Buku kas, baik kas kecil maupun tabelaris.
b. Leger gaji
c. Kas harian
d. Buku catatan SPMU
e. Buku himpunan SPJ
f. Buku pemeriksaan keuangan
g. Buku uang serba-serbi
h. Buku SPP dan lain-lain.
2.4 Proses Perencanaan Keuangan Sekolah
Secara umum proses manajemen keuangan sekolah, meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung- jawaban. Perencanaan merupakan proses awal dalam manajmen keuangan. Perencanaan adalah suatu proses yang rasional dan sistematis dalam menetapkan langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapakan. Pengertian tersebut mengandung unsure bahwa di dalam perencanaan ada proses, ada kegiatan yang rasional dan sistematis serta adanya tujuan yang akan dicapai. Perencanaan sebagai proses, artinya suatu kejadian membutuhkan waktu, tidak dapat secara mendadak.
Perencanaan sebagai kegiatan rasional, artinya melalui pemikiran yang didasarkan pada data yang riil dan analisis yang logis, yang dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak didasarkan pada ramalan yang intuitif. Perencanaan sebagai kegiatan yang sistematis berarti perencanaan meliputi tahap-tahap kegiatan. Kegiatan yang satu menjadi landasan tahapan berikutnya. Tahapan tersebut dapat dijadikan panduan sehingga penyimpangan dapat segera diketahui dan diatasi. Sedangkan tujuan perencanaan itru sendiri arahnya agar kegiatan yang dilaksanakan tidak menyimpang dari arah yang ditentukan. Yang perlu diperhatikan di dalam perencanaan keuangan sekolah antara lain menganalisis program kegiatan dan prioritasnya, menganalisis dana yang ada dan mungkin bias diadakan dari berbagai sumber pendapatan dan dari berbagai kegiatan.
Perencanaan keuangan sekolah disesuaikan dengan rencana pengembangan sekolah disesuaikan dengan rencana pengembvangan sekolah secara keseluruhan, baik pengembangan jangka pendek, maupun jangka panjang. Pengembangan jangka pendek berupa pengembangan satu tahuna. Pengembangan jangka panjang berupa pengembangan lima tahunan. Berdasarkan rencana pengemabangan sekolah baik jangka pendek maupun jangka panjang, maka dibuatlah perencanaan keuangan sekolah baik perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang. Kalau dianalisis pembuatan perencanaan keuangan, Garner (2004) merumuskan sikuensi perencanaan keuangan yang strategis sebagai berikut, 1) misi (mission), 2) tujuan jangka panjang (goals), 3) tujuan jangka pendek (objectives), 4) program, layanan, aktivitas (programs, services, activities), tujuan jangka panjang, tujuan jangka pendek berdasakan kondisi riil unit sekolah (site-based unit goals & objectives), 5) target: baik outcomes maupun outputs, 6) anggaran (budget), dan 7) perencanaan keuangan yang strategis (strategic financial paln). Selanjutnya prosespenyiapan perencanaan keuangan yang strategis dapat dilihat pada gambar 3.1 di bawah ini:
Gambar 3.1 Perencanaan Keuangan yang Strategis
Siklus tersebut menunjukan bahwa pembuatan renacana strategis memerlukan klangkah-langkah sebagai berikut :
1. Misi, tujuan jangka panjang dan jangka pendek perlu dirumuskan pimpinan sekolah
2. tujuan jangka panjang, tujuan jangka pendek dan target yang ingin dicapai berdasarkan kondisi riil sekolah perlu dipahami oleh seluruh warga sekolah
3. berdasakan kondisi riil sekolah, maka dirumuskan rencana keuangan yang strategis
4. perencanaan keuangan stategis sudah dirumuskan, menjadi bahan masukan pada pengembangan misi dan tujuan sekolah pada periode berikutnya.
Proses perumusan perencanaan keuangan ynag strategis, memerlukan secara cermat tentang evaluasi diri lembaga pendidikan yang bersangkutan, visi, misi tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek lembaga pendidikan. Kemudian ditetapkan program kegiatan dari berbagai layanan yang dilaksanakan lembaga pendidikan yang sesuai dengan tujuan jangka panjang dan pendek serta target yang akan dicapai baik output maupun outcomenya dan disusunlah naggara sehingga jadilah perencanaan keuangan yang strategis sesuai dengan kondisi sekolah.
Visi sekolah menjadi pedoman dalam pengembangan program sekolah. Visi adalah wawasan yang menjadi sumber arahan bagi sekolah, pandangan jauh kedepan kemana sekolah akan di bawa. Visi sekolah digunakan untuk memandu perumusan misi sekolah dan perumusan tujuan sekolah. Contoh rumusan visi sekolah yaitu, terwujudnya siswa yang berkualitas dan lulusan yang unggul sehingga mampu bersaing ditingkat daerah, nasional dan internasional.
Bertolak dari rumusan visi sekolah selanjutnya dirumuskan misi sekolah. Misi merupakan kegiatan yang harus diemban untuk menjawab pencapaian visi yang ditetapkan. Contoh perumusan misi sekolah, yaitu terlaksananya kegiatan belajar mengajar yang kondusif dalam lingkungan sekola yang aman, tertib, disiplin, bersih yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai; terciptanya hubungan yang harmonis antar personil di sekolah. Selanjutnnya rumusan tujuan jangka panjang dan jangka pendek di sekolah dan targe pencapaiannya diselaraskan dengan visi dan misi sekolah
Disamping memeperhatikan program pengembangan sekolah, perencanaan keuangan sekola juga mengacu pada penyelenggaraan pendidikan di sekola secara keseluruhan. Kepmendiknas nomor 056/U/2001 menyebutkan penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi :
1. pelayanan yang bersifat teknis edukatif untuk proses belajar mengajar baik teori maupun praktek untuk seluruh mata pelajaran dan penilaian hasil belajar,
2. pelayanan yang bersifat penunjang operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstra kulikuler,
3. pengadaan dan perawatan buku pelajaran, peralatan pendidikan, alat pelajaran, peralatan laboratorium, perpustakaan dan peralatan praktik keterampilan serta bahan laboratorium dan keterampilan,
4. pengadaan dan perawatan sarana kegiatan penunjang seperti sarana administrasi, gedung sekolah, ruang kelas, fasilitas seklah dan lingkungan,
5. penyediaan daya dan jasa seoerti lstrik, telepon, gas dan air,
6. perjalana dinas kepala sekolah dan guru,
7. pelayanan kemasyarakatan, pemberdayaan Komite sekolah, kegiatan, social
8. penyelenggaraan lomba yang diikuti siswa dan atau guru,
9. pelayanan habis pakai untuk keperluan sekolah seperti surat kabar,
10. penyediaan gaji guru dan non- guru, tunjangan, honorarium, lembur, transportasi, insentif, dan lainnya yang menunjang pendidikan.
Berdasakan kompomnen penyelenggaraan pendidikan tersebut, tiap kepala sekolah menetukan program prioritas yang perlu dilaksankan dalam satu tahun anggaran, kemudian dijadikan program kegiatan yang perlu mendapatkan dana.
Pada tahap perencanaan, analiis kebutuhan pengembangan sekolah dalam kurun waktu tetentu menjadi focus utama yang perlu diperhatikan. Kebutuhan dalam satu tahun anggaran, lima tahun, sepuluh tahu, bahkan dua puluh lima tahunan. Perencanaan dibuat oleh kepala sekolah, guru, staf sekolah dan pengurus komite sekolah. Mereka mengadakan pertemuan untuk menetukan kebutuhan dan menetukan kegiatan sekolah dalam waktu tertentu.
Berdasarkan analisis ini diperoleh bayak kegiatan yang perlu dilakukan sekolah dalam satu athun, limatahu, sepuluh tahun atau bahkan dua puluh lima tahun. Untuk itu perlu diurutkan tingkat kebutuhan kegiatan dari yang apaling penting sampai kegaitan pendukung yang mungkin bias ditunda pelaksanaanya. Hali ini terkait dengan tersedianya wakt, keberadaan tenaga dan jumlah dana yang tersedia atau yang bisa diupayakan ketersediaanya. Analisis sumber-sumber dana dan jumlah nominal yang mungkin diperoleh, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan hasil analisi yang dilakukan. Perpaduan analisis kegiatan dan sumber dana serta ,enyangkut waktu pelaksanaannya ini seringkali menghasilkan apa yang dinamakan Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS). Setiap sekolah wajib menyusun RAPBS sebagaimana diamanatkan dalam pasal 53 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu Rencana Kerja Tahunan hendaknya memuat rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun.
RAPBS merupakan rencana perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta susunan program kerja tahunan yang terdri dari sejumlah kegiatan rutin seta beberapa kegiatan lainnya disertai rincin rencana pembiayaannya dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian RAPBS berisi tetentang ragam sumber pendapatan dan jumlah nominalnya baik rutin maupun pembangunan, ragam pembelanjaan dan jumlah nominalnya dalam satu athuna anggaran.
Penyusunan RAPBS perlu memperhatikan anggaran antara lain :
1. Asas Kecermatan
Anggaran harus diperkireakan secara cermat, baik dalam hal penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian sehingga dapat efektif terhindar dari kekeliruan dalam perhitungan
2. Asas Terinci
Penyusunan anggaran dirinci secra baik sehingga dapat dilihat rencana kerja yang jelas dapat membantu unsur pengawasan.
3. Asas Keseluruhan
Anggaran yang disusun mencakup semua aktivitas keuangan dari suatu organissi secara menyeluruh dari awal tahun sampai akhir tahun anggaran.
4. Asas Keterbukaan
Semua pihak yang telah ditentukan oleh peraturan atau pihak terkait dengan sumber pembiayaan sekolah dapat meminitor aktivitas yang tertuang dalam penyusunan anggaran maupun dalam pelaksanaanya.
5. Asas Periodik
Pelaksanaan anggaran mempunyai batas waktu yang jelas
6. Asas Pembebanan
Dasar pembukuan terhadap pengeluaran dan penerimaan anggaran perlu diperhatikan. Kapan suatu anggaran pengeluaran dibebankan kepada anggaran ataupun suatu penerimaan menguntungkan anggaran perlu diperhitungkan secra baik.
Dalam penyusunan RAPBS, kepal sekolah sebaiknya membentuk tim yang terdiri dari dewan guru dan pengurus komite sekolah. Setelah tim dan kepala sekolah menyelesaikan tugas, merinci semua anggaran pendapatan dan belanja sekolah, kepala sekolah menyetujui. Pelibatan para guru dan penguru komite sekolah ini akan diperoleh rencana yang mantap, dan secara moral semua guru, kepala sekolah dan pengurus komite sekolah merasa bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rencan tersebut
Proses Penyusunan RAPBS yangpartisipatif dapat dilihat pada gambar 3.2 sebagai berikut:
Gambar 3.2 Proses Penyusunan RAPBS
Dalam menetapkam jumlah anggaran, dua hal yang perlu diperhatikan yaitu unit cost (satuan biaya) dan volume kegiatan. Setiap program dan penganggarannya perlu memperhatikan kedua hal tersebut. Misalnya untuk anggaran rutin SBP (Sumbangan Biaya Pendidikan), BKM (Bantuan Khusu Murid), jenis kegiatan dansatuan baiyanya sudah ditentukan kepala sekola bersama guru dan pihak lain yang terlibat langsung misalnya komite sekolah diharapkan menyusun prioritas penggunaan dan permata anggaran secara cermat.
Secara rinci langkah penyusunan RAPBS, yaitu :
a) Meninventarisasikan rencana yang akan dilaksanakan
b) Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaanya
c) Menetukan program kerja dan rincian program
d) Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
e) Menghitung dan yang dibuthkan
f) Menetukan sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS), pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksankan emrupakan hal baru atu kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksankan dalam periode sebelumnya dengan menybut sumber dana sebelumnya.
Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan, penanggung jawab, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut :
a) Informasi rencan kegiatan: sasaran, uraian, rencana kegiatan, penanggung jawab, rencana baru atau lanjutan.
b) Uraian kegiatan program , program kerja, rincian program
c) Informasikebutuhan: barang/jasa yang dibutuhkan, vulome kebutuhan
d) Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
e) Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan
f) Sumber dana : total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiyaan program.
2.5 Sumber-Sumber Pendapatan Sekolah
Kebutuhan dana untuk kegiatan operasional secara rutin dan pengembangan program sekolah secra berkelanjutan sangat dirasakan setiap penglola lembaga pendidikan. Semakin banyak kegiatan yang dilakukan sekolah, semakin banyak dana yang dibutuhkan. Untuk itu kreativitas setiap pengelola sekolah dalam menggali dan dari berbagau sumber akan sangat membantu kelancaran pelaksanaan program sekolah baik rutin maupun pengembangan di lemmbagayang bersangkutan. Pasal 46 Undang-undang No 20 Tahun 2003 menyatkan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Sumber-sumber pendaptan sekola bersal dari dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), bantuan (kalau ada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta bantuan masyarakat. Dana APBD berasal dari Pemerintah Tingkat atau Tingkat II. Dana dari Masyarakat diperoleh dari dana yang dikumpulkan oleh Padan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3), seta bantuan masyarakat lainnya.
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah anggaran yang diatur dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Pada dasarnya administrasi dana ini adala tanggung jawab presiden. Namun demikian presiden mendelegasi tugas tersebut kepada menteri keuangan, dan mentri keuangan yang mendelegasi administrasi keuangan tertentu kepada pejabat yang lebih rendah, demikian seterusnya. Di sekolah tanggung jawab ini berda di tangan kepala sekolah.
APBN terdiri atas dua jenis anggaran, yaitu anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Biaya rutin adalah biaya yang harus dikelarkan dari tahun ketahun, seperti gaji pegawai (gur dan non guru), serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dam alat-alat pengajaran (barang-barnga habis pakai). Ementara baiaya pembanguna, misalnya, biaya pembelian atau pengemabngan tanah, pembanguna gedung, perbaikan atau rehat gedung, penambahan furniture, serta biaya atau pengeluaran lain untuk barang-barang yang tidak habis pakai.
b. Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3)
satu komponenyang membantu pembiayaan pendidikan di sekolah, yaitu Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3). BP3 ini merupakan organisasi dari para pecinta pendidikan dan orang tua siswa. BP3 inidiharapkan selalu siap membantu sekolah dalam menyelenggarakan program-program sekolah.
c. Subsidi/ Bantuan Pembiayaan Penyelenggaraan Sekolah
Untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pembiannan sekolah oleh pemerintah daerah kadang-kadang diberi bantuan. Bantuan itu dapat digunakan untuk: (a) pelaksanaan pelajran di sekolah, (b) tata usaha sekolah, (c) pemeliharaan sekolah, (d) kesejahteraan pegawai sekolah, (e) porseni sekolah, (f) pengadaan buku laporan pendidikan (rapor), (g)Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) serta daftar Nilai Ebtanas Murni (NEM), (h) supervise,(i) pembinaan administrasi dan pelaporan, dan (j) pendataan.
Dalam pelaksanaannya manajemen keiangan ini menganut asas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengmbil tindakan yang mengakibatkan penerimaan yang di bri wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimanna dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakuka berdasarkan otorisasi yang telaj ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penrimaan, penyimpanan dan pengelauara uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah dalam hal ini, sebagai amanjer, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksankan fungsi bendahrawan karena berkewajiban melakukak pengawasan kedalam. Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi-fungsi bendaharwan, juga dilimpahi fungsi ordonaor untuk menguji hak atas pemabayaran.
2.6 Pengelolaan keiangan sekolah yang efektif
Pengelolaan akan dianggap efektif apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) untuk satu athun pelajaran, para kepala sekolah bersama semua pemegang peran di sekola pada umumnya menempuh langkah-langkah sebagai berikut :
a. Merancang suatu program sekola yang ideal untuk mencapai tujuan yang diinginkan pada tahu pelajaran yang berseangkutan
b. Melakukan inventarisasi semua kegiatan dan menghitung perkiraan kebutuhan dana penunjang
c. Melakukan peninjauan ulang atas program awal berdasarkan kemungkinan tersedianya dana pendukung yang dapat dihimpun.
d. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksankan pada tahun pelajaran yang bersangkutan
e. Melakukan perhitungan rinci pemanfaatn dana yang tersedia untuk masing-masing kegiatan (Depdikas, 2000 : 178-179)
f. Menuangkan perhitungan-perhitungan rinci tersebut ke dalam suatu format yang telah disepakati untuk digunakan oleh setiap sekolah
g. Pengesahan dokumen RAPBS oleh instansi yang berwenang.
Dengan tersedianya dokumen yang tertulis mengenai RAPBS tersebut Kepala sekolah dapat mengkomunikasikannya secara terbuka kepada semua pihak yang memerlukan. Sumber dana yang tersedia dalam RAPBS di manfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan manajemen operasional sekolah pada satu tahun pelajaran yang bersangkutan. Pada umumnya pengeluaran dana yang dihimpun oleh sekolah mencakup 5 kategori pembiayaan sebagai berikut :
a. Pemeliharaan, rehabilitasi dan pengadaan saran/prasarana pendidikan
b. Peningkatan kegiatan proses belajar mengajar
c. Peningkatan kegiatan pembinaan kesehatan
d. Dukungan biaya kegiatan sekolah dan peningkatan personil
e. Kegiatan rumah tangga sekolah dan BP3
Dana yang tersedia di dalam RAPBS dapat sekaligus mencakup kegiatan untuk membangun sekolah. Namun demikian dana untuk keperluan pengembangan sekolah dapat disediakan secra khusus, sebagai tambahan dari RAPBS yang telah disusun. Untuk mencapau suatu tujuan tertentu yang telah diprogramkan dalam satu tahun pelajaran,diperlukan tersedianya sejumlah dana tertentu pula. Berapa besarnya dana yang diperlukan oleh sekolah agar tujuan itu dapat di capau telah dihtung secara cermat oleh setiap sekolah melalui penyusunan RAPBS. Apabila jumlah dana dana yang diperlukan pada satu tahu pelajrana bagi dengan jumlah skelas I, II dan II di sekolah itu, maka akan ditemukan Satuan Harga per Siswa (SHPS) jumlah dana yang diperlukan oleh setiap sekolah sangatn beragam. Jumlah siswa pada setiap sekolah pun berbeda. Oleh karena itu SHPS pada masing-masing sekolah dengan sensirinya akan berbeda pula. Meskipun demikian sebenarnya harus ada suatu patokan SHPS minimal agar suatu mutu pendidikan tertentu dapat dicapai secara nasional.
2.7 Pertanggung jawaban Keuangan Sekolah
Penanggung jawab manajemen sekolah adalah kepala sekola. Namun, guru diharapkan ikut berperan dalam manajemen keiangan di sekolah. Keterlibatan guru dalam manajemen keuangan ini meskipun menambah beban mereka tetatapi juga memberikan kesempatan untuk mereka ikut serta mengarahkan keuangan bagi perbaikan proses belajar mengajar.
Semua pengeluaran keuangan sekolah ini dari sumber manapun harus dipertanggung jawabkan, hal tersebut meruapkan bentuk transparasi dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian prinsip transparasi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuanga tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan adalah :
1. setaipa akhir tahun anggaran, bendahara harus membuat laporan keuangan kepada komite sekolah untuk dicocokan dengan RAPBS
2. laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang ada
3. kwitansi atau bukti-bukti pmbelian atau bukti penerimaan dan bukti pengeluaran lain
4. neraca keuangan juga harus ditunjukan untuk diperiksa oleh tim pertanggung jawaban keuangan dari komite sekolah.
Label:
Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan Sekolah
BAB II
PEMBAHASAN PEMECAHAN MASALAH
MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH
Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), yang menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar di sekolah bersama dengan komponen-komponen yang lain. Dengan kata lain setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu disadari maupun yang tidak disadari.
Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya, agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka MBS, yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah karena pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasan dana, apa lagi dalam kondisi krisis pada sekarang ini.
Manajemen Keuangan Sekolah Terpadu memberikan gambaran bahwa Sekolah sebagai satu unit kerja Dinas Pendidikan menerapkan prinsip anggaran kinerja sesuai Kepmendagri No 29 Tahun 2002 tentang Manajemen Keuangan secara Terpadu, dimana pelaksanaan di daerah dilakukan dengan Transparan, Partisipatif dan Akuntabel.
Selain itu agar pendekatan manajemen secara terpadu dapat diterapkan di sekolah dengan baik, Dinas melakukan asistensi, pelatihan kepada sekolah serta di Sekolah menyusun APBS untuk mengimplementasikan Instruksi Walikota Nomor 900/34/122 Tahun 2003 tentang "Manajemen Keuangan Sekolah Kota Magelang dengan Pendekatan Kinerja"
Sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu
(1) pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua-duanya, yang bersifat umum atau khusus dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan;
(2) orang tua atau peserta didik;
(3) masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat
Berkaitan dengan peneriman keuangan dari orang tua dan masyarakat ditegaskan dalam Undang-Undang no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana pendidikan, tanggung jawab atas pemenuhan dana pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah,masyarakat dan orang tua. Adapun dimensi pengeluaran meliputin biaya rutin dan biaya pembangunan.
Biaya rutin adalah biaya yang harus dikeluarkan dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non guru), serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat-alat pengajaran (barang-barang habis pakai). Sementara biaya pembangunan, misalnya, biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan atau rehab gedung, penambahan furnitur, serta biaya atau pengeluaran lain unutk barang-barang yang tidak habis pakai.
Dalam implementasi MBS, manajemen komponen keuangan harus dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai dari tahap penyusunan anggaran, penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tidak ada kebocoran-kebocoran, serta bebas dari penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme.
Komponen utama manajemen keuangan meliputi,
(1) prosedur anggaran;
(2) prosedur akuntansi keuangan;
(3) pembelajaran, pergudangan dan prosedur pendistribusian;
(4) prosedur investasi; dan
(5) prosedur pemeriksaan.
Dalam pelaksanaannya manajemen keuangan ini menganut azas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah dalam hal ini, sebagai manajer, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan kedalam. Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi-fungsi bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.
Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Pendidikan
Penggunaan anggaran dan keuangan, dari sumber manapun, apakah itu dari pemerintah ataupun dari masyarakat perlu didasarkan prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan sebagai berikut:
1. Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan .
2. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana , program / kegiatan.
3. Terbuka dan transparan dalam pengertian dari dan untuk apa keuangan lembaga tersebut perlu dicatat dan dipertanggungjawabkan serta disertai bukti penggunaannya.
4. Sedapat mungkin menggunakan kemampuan / hasil produksi dalam negeri sejauh hal ini dimungkinkan.
Implementasi prinsip-prinsip keuangan diatas pada pendidikan, khususnya dilingkungan sekolah dan keserasian antara pendidikan dalam keluarga, dalam sekolah, sekolah dan dalam masyarakat, maka untuk sumber dana sekolah, sekolah itu tidak hanya diperoleh dari anggaran dan fasilitas dari pemerintah atau penyandang dana tetap saja, tetapi dari sumber dan dari ketiga komponen di atas.
Untuk itu disekolah sebenarnya juga perlu dibentuk organisasi orang tua siswa yang implementasinya dilakukan dengan membentuk komite sekolah. Komite tersebut beranggotakan wakil wali siswa, tokoh masyarakat, pengelola, wakil pemerintah dan wakil ilmuwan/ ulama diluar sekolah dan dapat juga memasukkan kalangan dunia usaha dan industri.
Selanjutnya pihak sekolah bersama komite atau majelis sekolah pada setiap awal tahun anggaran perlu bersama-sama merumuskan RAPBS sebagai acuan bagi pengelola sekolah dalam melaksanakan manajemen keuangan yang baik.
Pengertian RAPBS
Anggaran adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Anggaran memiliki peran penting didalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilakukan sekolah. Maka seorang penanggung jawab program kegiatan disekolah harus mencatat anggaran serta melaporkan realisasinya sehingga dapat dibandingkan selisih antara anggaran dengan pelaksanaan serta melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.
Ada dua bagian pokok anggaran yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBS, yaitu:
a. Rencana sumber atau target penerimaan/ pendapatan dalam satu tahun yang bersangkutan, termasuk didalamnya keuangan bersumber dari:
a).kontribusi orang tua siswa,
b).sumbangan dari individu atau organisasi,
c).sumbangan dari pemerintah,
d).dari hasil usaha
b. Rencana penggunaan keuangan dalam satu tahun yang bersangkutan, semua penggunaan keuangan sekolah dalam satu tahun anggaran perlu direncanakan dengan baik agar kehidupan sekolah dapat berjalan dengan baik.
Langkah-langkah Penyusunan RAPBS
Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RAPBS adalah harus menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang diupayakan tidak terjadi anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang tersebut maka kehidupan sekolah akan menjadi solid dan benar-benar kokoh dalam hal keuangan, maka sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada bendaharawan sekolah, dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban keuangan.
Penyusunannya hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
a) Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan
b) Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya
c) Menentukan program kerja dan rincian program
d) Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
e) Menghitung dana yang dibutuhkan
f) Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus dan komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS). Pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksanakan merupakan hal baru atau kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya dengan menyebut sumber dana sebelumnya.
Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan dilingkungan sekolah, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut:
Informasi rencana kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rencana baru atau lanjutan.
a. Uraian kegiatan program, program kerja, rincian program
b. Informasi kebutuhan: barang/ jasa yang dibutuhkan, volume kebutuhan
c. Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
d. Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan
e. Sumber dana: total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.
Pengertian APBS
APBS adalah anggaran terpadu penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaan selama satu tahun pelajaran berjalan. Dana tersebut bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan orangtua / wali siswa. Sumber dana perolehan dan pemakaian dana dipadukan dengan kondisi objektif kepentingan sekolah dan
penyandang dana.
Seperti diketahui, bahwa kemampuan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan pendidikan terbatas, bila dibandingkan dengan tingkat tuntutan dan kebutuhan sekolah, maka dana dari pemerintah tersebut belum memadai. Agar program pengajaran dan rencana kegiatan tetap berjalan, sekolah meminta bantuan / dukungan Komite Sekolah untuk mengupayakan kekurangan biaya yang dibutuhkan sekolah kepada orangtua / wali siswa dan masyarakat.
Upaya lain untuk menutup kekurangan biaya pengelolaan sekolah bersumber dari usaha resmi sekolah. Dana ini dikumpulkan secara temporer / insidentil, berdasarkan ketentuan dan peraturan pemerintah sebagai akibat fungsi dan peranan sekolah itu sendiri. Disamping itu dana yang disebut terakhir ini belum / tidak masuk dalam Program Kerja
Realisasi APBS
Dalam pelaksanaan kegiatan, jumlah yang realisasikan bisa terjadi tidak sama dengan rencana anggarannya, bisa kurang atau lebih dari jumlah yang telah dianggarkan. Ini dapat terjadi karena beberapa sebab:
a. Adanya efisiensi atau inefisiensi pengeluaran
b. Terjadinya penghematan atau pemborosan
c. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah diprogramkan
d. Adanya perubahan harga yang tidak terantisipasi
e. Penyusunan anggaran yang kurang tepat
Pertanggung jawaban Keuangan Sekolah
Semua pengeluaran keuangan sekolah dari sumber manapun harus dipertanggung jawabkan, hal tersebut merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian prinsip transparansi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan adalah:
a) Pada setiap akhir tahun anggaran, bendara harus membuat laporan keuangan kepada komite sekolah untuk dicocokkan dengan RAPBS
b) laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang ada
c) kwitansi atau bukti-bukti pembelian atau bukti penerimaan dan bukti pengeluaran lain
d) neraca keuangan juga harus ditunjukkan untuk diperiksa oleh tim pertanggung jawaban keuangan dari komite sekolah
Manajemen keuangan sekolah dasar
Sekolah dasar yang merupakan bagian dari jenjang pendidikan dasar di Indonesia ternyata tidak mendapatkan dukungan dana yang memadai, baik dari sumber pemerintah, orangtua, maupun masyarakat. Permasalahan yang muncul dan perlu dilakukan penelitian mendalam adalah bagaimana kenyataan pengelolaan keuangan pada tingkat sekolah dasar yang serba terbatas tetapi tetap harus mencapai tujuan-tujuan kurikuler yang dituntut kurikulum.
Kepala Sekolah Dasar telah menerapkan strategi manajemen keuangan sejak tahapan perancanaan dengan melibatkan secara formal para orang tua dan guru dalam forum BP3, mengelola keuangan dengan berpedoman RAPBS dan mempertanggungjawabkan kepada instansi/lembaga sumber keuangan yang telah membantu penyelenggaraa pendidikan. Manajemen keuangan sumbangan BP3 cukup transparan guru-guru ikut serta secara aktif dalam pengelolaannya.. para kepala sekolah mengalami kesulitan dalam menyesuaikan keuangan sekolah yang bersumber dari pemerintah, baik karena jenisnya bermacam-macam maupun karena perbedaan awal tahun anggaran dan awal tahun pelajaran.
Perlu dipertahankan bantuan pemerintah dengan konsep memperbesar bantuan ke SDN. Dana bantuan yang dialokasikan beberapa bentuk program bantuan sebaiknya dijadikan satu angka dan di Block Grant kan saja dengan satu kebijakan pengelolaan. Para kepala Sekolah Dasar Negeri harus dibina kembali dalam pengelolaan keuangan. Pemerintah sebaiknya mulai memikirkan pembiayaan mandiri untuk pembiayaan SD yang ideal. `
Pemerintah sudah saatnya membuat model pembiayaan SDN yang ideal. Pemerintah sudah saatnya membuat dana masyarakat baik berupa tabungan siswa maupun iuran wajib dari masyarakat untuk membantu penyelenggaraan pendidikan di sekolah dasar, terutama sekolah dasar pedesaan terpencil dan tertinggal.
PEMBAHASAN PEMECAHAN MASALAH
MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH
Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), yang menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar di sekolah bersama dengan komponen-komponen yang lain. Dengan kata lain setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu disadari maupun yang tidak disadari.
Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya, agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka MBS, yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah karena pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasan dana, apa lagi dalam kondisi krisis pada sekarang ini.
Manajemen Keuangan Sekolah Terpadu memberikan gambaran bahwa Sekolah sebagai satu unit kerja Dinas Pendidikan menerapkan prinsip anggaran kinerja sesuai Kepmendagri No 29 Tahun 2002 tentang Manajemen Keuangan secara Terpadu, dimana pelaksanaan di daerah dilakukan dengan Transparan, Partisipatif dan Akuntabel.
Selain itu agar pendekatan manajemen secara terpadu dapat diterapkan di sekolah dengan baik, Dinas melakukan asistensi, pelatihan kepada sekolah serta di Sekolah menyusun APBS untuk mengimplementasikan Instruksi Walikota Nomor 900/34/122 Tahun 2003 tentang "Manajemen Keuangan Sekolah Kota Magelang dengan Pendekatan Kinerja"
Sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu
(1) pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua-duanya, yang bersifat umum atau khusus dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan;
(2) orang tua atau peserta didik;
(3) masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat
Berkaitan dengan peneriman keuangan dari orang tua dan masyarakat ditegaskan dalam Undang-Undang no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana pendidikan, tanggung jawab atas pemenuhan dana pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah,masyarakat dan orang tua. Adapun dimensi pengeluaran meliputin biaya rutin dan biaya pembangunan.
Biaya rutin adalah biaya yang harus dikeluarkan dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non guru), serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat-alat pengajaran (barang-barang habis pakai). Sementara biaya pembangunan, misalnya, biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan atau rehab gedung, penambahan furnitur, serta biaya atau pengeluaran lain unutk barang-barang yang tidak habis pakai.
Dalam implementasi MBS, manajemen komponen keuangan harus dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai dari tahap penyusunan anggaran, penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tidak ada kebocoran-kebocoran, serta bebas dari penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme.
Komponen utama manajemen keuangan meliputi,
(1) prosedur anggaran;
(2) prosedur akuntansi keuangan;
(3) pembelajaran, pergudangan dan prosedur pendistribusian;
(4) prosedur investasi; dan
(5) prosedur pemeriksaan.
Dalam pelaksanaannya manajemen keuangan ini menganut azas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah dalam hal ini, sebagai manajer, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan kedalam. Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi-fungsi bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.
Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Pendidikan
Penggunaan anggaran dan keuangan, dari sumber manapun, apakah itu dari pemerintah ataupun dari masyarakat perlu didasarkan prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan sebagai berikut:
1. Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan .
2. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana , program / kegiatan.
3. Terbuka dan transparan dalam pengertian dari dan untuk apa keuangan lembaga tersebut perlu dicatat dan dipertanggungjawabkan serta disertai bukti penggunaannya.
4. Sedapat mungkin menggunakan kemampuan / hasil produksi dalam negeri sejauh hal ini dimungkinkan.
Implementasi prinsip-prinsip keuangan diatas pada pendidikan, khususnya dilingkungan sekolah dan keserasian antara pendidikan dalam keluarga, dalam sekolah, sekolah dan dalam masyarakat, maka untuk sumber dana sekolah, sekolah itu tidak hanya diperoleh dari anggaran dan fasilitas dari pemerintah atau penyandang dana tetap saja, tetapi dari sumber dan dari ketiga komponen di atas.
Untuk itu disekolah sebenarnya juga perlu dibentuk organisasi orang tua siswa yang implementasinya dilakukan dengan membentuk komite sekolah. Komite tersebut beranggotakan wakil wali siswa, tokoh masyarakat, pengelola, wakil pemerintah dan wakil ilmuwan/ ulama diluar sekolah dan dapat juga memasukkan kalangan dunia usaha dan industri.
Selanjutnya pihak sekolah bersama komite atau majelis sekolah pada setiap awal tahun anggaran perlu bersama-sama merumuskan RAPBS sebagai acuan bagi pengelola sekolah dalam melaksanakan manajemen keuangan yang baik.
Pengertian RAPBS
Anggaran adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Anggaran memiliki peran penting didalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilakukan sekolah. Maka seorang penanggung jawab program kegiatan disekolah harus mencatat anggaran serta melaporkan realisasinya sehingga dapat dibandingkan selisih antara anggaran dengan pelaksanaan serta melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.
Ada dua bagian pokok anggaran yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBS, yaitu:
a. Rencana sumber atau target penerimaan/ pendapatan dalam satu tahun yang bersangkutan, termasuk didalamnya keuangan bersumber dari:
a).kontribusi orang tua siswa,
b).sumbangan dari individu atau organisasi,
c).sumbangan dari pemerintah,
d).dari hasil usaha
b. Rencana penggunaan keuangan dalam satu tahun yang bersangkutan, semua penggunaan keuangan sekolah dalam satu tahun anggaran perlu direncanakan dengan baik agar kehidupan sekolah dapat berjalan dengan baik.
Langkah-langkah Penyusunan RAPBS
Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RAPBS adalah harus menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang diupayakan tidak terjadi anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang tersebut maka kehidupan sekolah akan menjadi solid dan benar-benar kokoh dalam hal keuangan, maka sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada bendaharawan sekolah, dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban keuangan.
Penyusunannya hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
a) Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan
b) Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya
c) Menentukan program kerja dan rincian program
d) Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
e) Menghitung dana yang dibutuhkan
f) Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus dan komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS). Pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksanakan merupakan hal baru atau kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya dengan menyebut sumber dana sebelumnya.
Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan dilingkungan sekolah, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut:
Informasi rencana kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rencana baru atau lanjutan.
a. Uraian kegiatan program, program kerja, rincian program
b. Informasi kebutuhan: barang/ jasa yang dibutuhkan, volume kebutuhan
c. Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
d. Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan
e. Sumber dana: total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.
Pengertian APBS
APBS adalah anggaran terpadu penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaan selama satu tahun pelajaran berjalan. Dana tersebut bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan orangtua / wali siswa. Sumber dana perolehan dan pemakaian dana dipadukan dengan kondisi objektif kepentingan sekolah dan
penyandang dana.
Seperti diketahui, bahwa kemampuan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan pendidikan terbatas, bila dibandingkan dengan tingkat tuntutan dan kebutuhan sekolah, maka dana dari pemerintah tersebut belum memadai. Agar program pengajaran dan rencana kegiatan tetap berjalan, sekolah meminta bantuan / dukungan Komite Sekolah untuk mengupayakan kekurangan biaya yang dibutuhkan sekolah kepada orangtua / wali siswa dan masyarakat.
Upaya lain untuk menutup kekurangan biaya pengelolaan sekolah bersumber dari usaha resmi sekolah. Dana ini dikumpulkan secara temporer / insidentil, berdasarkan ketentuan dan peraturan pemerintah sebagai akibat fungsi dan peranan sekolah itu sendiri. Disamping itu dana yang disebut terakhir ini belum / tidak masuk dalam Program Kerja
Realisasi APBS
Dalam pelaksanaan kegiatan, jumlah yang realisasikan bisa terjadi tidak sama dengan rencana anggarannya, bisa kurang atau lebih dari jumlah yang telah dianggarkan. Ini dapat terjadi karena beberapa sebab:
a. Adanya efisiensi atau inefisiensi pengeluaran
b. Terjadinya penghematan atau pemborosan
c. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah diprogramkan
d. Adanya perubahan harga yang tidak terantisipasi
e. Penyusunan anggaran yang kurang tepat
Pertanggung jawaban Keuangan Sekolah
Semua pengeluaran keuangan sekolah dari sumber manapun harus dipertanggung jawabkan, hal tersebut merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian prinsip transparansi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan adalah:
a) Pada setiap akhir tahun anggaran, bendara harus membuat laporan keuangan kepada komite sekolah untuk dicocokkan dengan RAPBS
b) laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang ada
c) kwitansi atau bukti-bukti pembelian atau bukti penerimaan dan bukti pengeluaran lain
d) neraca keuangan juga harus ditunjukkan untuk diperiksa oleh tim pertanggung jawaban keuangan dari komite sekolah
Manajemen keuangan sekolah dasar
Sekolah dasar yang merupakan bagian dari jenjang pendidikan dasar di Indonesia ternyata tidak mendapatkan dukungan dana yang memadai, baik dari sumber pemerintah, orangtua, maupun masyarakat. Permasalahan yang muncul dan perlu dilakukan penelitian mendalam adalah bagaimana kenyataan pengelolaan keuangan pada tingkat sekolah dasar yang serba terbatas tetapi tetap harus mencapai tujuan-tujuan kurikuler yang dituntut kurikulum.
Kepala Sekolah Dasar telah menerapkan strategi manajemen keuangan sejak tahapan perancanaan dengan melibatkan secara formal para orang tua dan guru dalam forum BP3, mengelola keuangan dengan berpedoman RAPBS dan mempertanggungjawabkan kepada instansi/lembaga sumber keuangan yang telah membantu penyelenggaraa pendidikan. Manajemen keuangan sumbangan BP3 cukup transparan guru-guru ikut serta secara aktif dalam pengelolaannya.. para kepala sekolah mengalami kesulitan dalam menyesuaikan keuangan sekolah yang bersumber dari pemerintah, baik karena jenisnya bermacam-macam maupun karena perbedaan awal tahun anggaran dan awal tahun pelajaran.
Perlu dipertahankan bantuan pemerintah dengan konsep memperbesar bantuan ke SDN. Dana bantuan yang dialokasikan beberapa bentuk program bantuan sebaiknya dijadikan satu angka dan di Block Grant kan saja dengan satu kebijakan pengelolaan. Para kepala Sekolah Dasar Negeri harus dibina kembali dalam pengelolaan keuangan. Pemerintah sebaiknya mulai memikirkan pembiayaan mandiri untuk pembiayaan SD yang ideal. `
Pemerintah sudah saatnya membuat model pembiayaan SDN yang ideal. Pemerintah sudah saatnya membuat dana masyarakat baik berupa tabungan siswa maupun iuran wajib dari masyarakat untuk membantu penyelenggaraan pendidikan di sekolah dasar, terutama sekolah dasar pedesaan terpencil dan tertinggal.
Label:
Manajemen Keuangan
MBS
Konsep Dasar MBS
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada hakikatnya adalah penyerasian sumber daya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua kelompok kepentingan (stakeholder) yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Diharapkan dengan menerapkan manajemen pola MBS, sekolah lebih berdaya dalam beberapa hal berikut:
• menyadari kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi sekolah tersebut
• mengetahui sumberdaya yang dimiliki dan “input” pendidikan yang akan dikembangkan
• mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk kemajuan lembaganya
• bertanggungjawab terhadap orangtua, masyarakat, lembaga terkait, dan pemerintah dalam penyelengaraan sekolah
• persaingan sehat dengan sekolah lain dalam usaha-usaha kreatif-inovatif untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan.
ciri-ciri Manajemen Berbasis Sekolah. Misalnya:
• Upaya meningkatkan peran serta Komite Sekolah, masyarakat, DUDI (dunia usaha dan dunia industri) untuk mendukung kinerja sekolah
• Program sekolah disusun dan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan proses belajar mengajar (kurikulum), bukan kepentingan administratif saja.
• Menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya sekolah (anggaran, personil dan fasilitas)
• Mampu mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan kondisi lingkungan sekolah walau berbeda dari pola umum atau kebiasaan.
• Menjamin terpeliharanya sekolah yang bertanggung jawab kepada masyarakat.
• Meningkatkan profesionalisme personil sekolah.
• Meningkatnya kemandirian sekolah di segala bidang.
• Adanya keterlibatan semua unsur terkait dalam perencanaan program sekolah (misal: KS, guru, Komite Sekolah, tokoh masyarakat,dll).
• Adanya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran pendidikan sekolah.
________________________________________
Dengan demikian, MBS yang akan dikembangkan merupakan bentuk alternatif sekolah dalam program desentralisasi bidang pendidikan, yang ditandai dengan adanya otonomi luas di tingkat sekolah, partisipasi masyarakat yang tinggi tapi masih dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Tetapi semua ini harus mengakibatkan peningkatan proses belajar mengajar. Sekolah yang menerapkan prinsip-prinsip MBS adalah sekolah yang harus lebih bertanggungjawab (high responsibility), kreatif dalam bertindak dan mempunyai wewenang lebih (more authority) serta dapat dituntut pertanggungjawabannya oleh yang ber-kepentingan/tanggung gugat
4. Karakteristik Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Apabila manajemen berbasis lokasi lebih difokuskan pada tingkat sekolah, maka MBS akan menyediakan layanan pendidikan yang komprehensif dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat di mana sekolah itu berada. Ciri-ciri MBS, bisa dilihat dari sudut sejauh mana sekolah tersebut dapat mengoptimalkan kinerja organisasi sekolah, pengelolaan SDM, proses belajar-mengajar dan sumber daya sebagaimana digambarkan dalam tabel berikut:
Ciri-ciri sekolah yang nelaksanakan MBS
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada hakikatnya adalah penyerasian sumber daya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua kelompok kepentingan (stakeholder) yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Diharapkan dengan menerapkan manajemen pola MBS, sekolah lebih berdaya dalam beberapa hal berikut:
• menyadari kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi sekolah tersebut
• mengetahui sumberdaya yang dimiliki dan “input” pendidikan yang akan dikembangkan
• mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk kemajuan lembaganya
• bertanggungjawab terhadap orangtua, masyarakat, lembaga terkait, dan pemerintah dalam penyelengaraan sekolah
• persaingan sehat dengan sekolah lain dalam usaha-usaha kreatif-inovatif untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan.
ciri-ciri Manajemen Berbasis Sekolah. Misalnya:
• Upaya meningkatkan peran serta Komite Sekolah, masyarakat, DUDI (dunia usaha dan dunia industri) untuk mendukung kinerja sekolah
• Program sekolah disusun dan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan proses belajar mengajar (kurikulum), bukan kepentingan administratif saja.
• Menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya sekolah (anggaran, personil dan fasilitas)
• Mampu mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan kondisi lingkungan sekolah walau berbeda dari pola umum atau kebiasaan.
• Menjamin terpeliharanya sekolah yang bertanggung jawab kepada masyarakat.
• Meningkatkan profesionalisme personil sekolah.
• Meningkatnya kemandirian sekolah di segala bidang.
• Adanya keterlibatan semua unsur terkait dalam perencanaan program sekolah (misal: KS, guru, Komite Sekolah, tokoh masyarakat,dll).
• Adanya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran pendidikan sekolah.
________________________________________
Dengan demikian, MBS yang akan dikembangkan merupakan bentuk alternatif sekolah dalam program desentralisasi bidang pendidikan, yang ditandai dengan adanya otonomi luas di tingkat sekolah, partisipasi masyarakat yang tinggi tapi masih dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Tetapi semua ini harus mengakibatkan peningkatan proses belajar mengajar. Sekolah yang menerapkan prinsip-prinsip MBS adalah sekolah yang harus lebih bertanggungjawab (high responsibility), kreatif dalam bertindak dan mempunyai wewenang lebih (more authority) serta dapat dituntut pertanggungjawabannya oleh yang ber-kepentingan/tanggung gugat
4. Karakteristik Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Apabila manajemen berbasis lokasi lebih difokuskan pada tingkat sekolah, maka MBS akan menyediakan layanan pendidikan yang komprehensif dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat di mana sekolah itu berada. Ciri-ciri MBS, bisa dilihat dari sudut sejauh mana sekolah tersebut dapat mengoptimalkan kinerja organisasi sekolah, pengelolaan SDM, proses belajar-mengajar dan sumber daya sebagaimana digambarkan dalam tabel berikut:
Ciri-ciri sekolah yang nelaksanakan MBS
Label:
7. Manajemen Kurikulum
KTSP
Kelebihan-kelebihan KTSP ini antara lain:
1. Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Dengan adanya penyeragaman ini, sekolah di kota sama dengan sekolah di daerah pinggiran maupun di daerah pedesaan. Penyeragaman kurikulum ini juga berimplikasi pada beberapa kenyataan bahwa sekolah di daerah pertanian sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri sama dengan di wilayah pariwisata. Oleh karenanya, kurikulum tersebut menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan keunggulankhas yang ada di daerahnya. Sebagai implikasi dari penyeragaman ini akibatnya para lulusan tidak memiliki daya kompetitif di dunia kerja dan berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka pengangguran. Untuk itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia.
Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah. Sebagai sesuatu yang baru, sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam penyusunan KTSP. Oleh karena itu, jika diperlukan, sekolah dapat berkonsultasi baik secara vertikal maupun secara horizontal. Secara vertikal, sekolah dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten atau Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan secara horizontal, sekolah dapat bermitra dengan stakeholder pendidikan dalam merumuskan KTSP. Misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu menjawab kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada.
2. Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
Dengan berpijak pada panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP, sekolah diberi keleluasaan untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah bisa mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Sebagaimana diketahui, prinsip pengembangan KTSP adalah (1) Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya; (2) Beragam dan terpadu; (3) Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) Relevan dengan kebutuhan kehidupan; (5) Menyeluruh dan berkesinambungan; (6) Belajar sepanjang hayat; (7) Dan seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Berdasarkan prinsip-prinsip ini, KTSP sangat relevan dengan konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang mencakup otonomi sekolah di dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih leluasa berimprovisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di samping itu, sekolah bersama komite sekolah diberi otonomi menyusun kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
3. KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya sendiri. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu memungkinkan sekolah menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh misalnya, sekolah yang berada dalam kawasan pariwisata dapat lebih memfokuskan pada mata pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di bidang kepariwisataan lainnya.
Sekolah-sekolah tersebut tidak hanya menjadikan materi bahasa Inggris dan kepariwisataan sebagai mata pelajaran saja, tetapi lebih dari itu menjadikan mata pelajaran tersebut sebagai sebuah ketrampilan. Sehingga kelak jika peserta didik di lingkungan ini telah menyelesaikan studinya bila mereka tidak berkeinginan untuk melanjutkan studinya ke jenjang perguruan tinggi mereka dapat langsung bekerja menerapkan ilmu dan ketrampilan yang telah diperoleh di bangku sekolah.
KTSP ini sesungguhnya lebih mudah, karena guru diberi kebebasan untuk mengembangkan kompetensi siswanya sesuai dengan lingkungan dan kultur daerahnya. KTSP juga tidak mengatur secara rinci kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, tetapi guru dan sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkannya sendiri sesuai dengan kondisi murid dan daerahnya. Di samping itu yang harus digarisbawahi adalah bahwa yang akan dikeluarkan oleh BNSP tersebut bukanlah kurikulum tetapi tepatnya Pedoman Penyusunan Kurikulum 2006.
4. KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih 20%.
Dengan diberlakukannya KTSP itu nantinya akan dapat mengurangi beban belajar sebanyak 20% karena KTSP tersebut lebih sederhana. Di samping jam pelajaran akan dikurangi antara 100-200 jam per tahun, bahan ajar yang dianggap memberatkan siswa pun akan dikurangi. Meskipun terdapat pengurangan jam pelajaran dan bahan ajar, KTSP tetap memberikan tekanan pada pengembangan kompetensi siswa.
Pengurangan jam belajar siswa tersebut merupakan rekomendasi dari BNSP. Rekomendasi ini dapat dikatakan cukup unik, karena selama bertahun-tahun beban belajar siswa tidak mengalami perubahan, dan biasanya yang berubah adalah metode pengajaran dan buku pelajaran semata. Jam pelajaran yang biasa diterapkan kepada siswa sebelunya berkisar antara 1.000-1.200 jam pelajaran dalam setahun. Jika biasanya satu jam pelajaran untuk siswa SD, SMP dan SMA adalah 45 menit, maka rekomendasi BNSP ini mengusulkan pengurangan untuk SD menjadi 35 menit setiap jm pelajaran, untuk SMP menjadi 40 menit, dan untuk SMA tidak berubah, yakni tetap 45 menit setiap jam pelajaran. Total 1.000 jam pelajaran dalam satu tahun ini dengan asumsi setahun terdapat 36-40 minggu efektif kegiatan belajar mengajar.dan dalam seminggu tersebut meliputi 36-38 jam pelajaran.
Alasan diadakannya pengurangan jam pelajaran ini karena menurut pakar-pakar pendidikan anak bahwa jam pelajaran di sekolah-sekolah selama ini terlalu banyak. Apalagi kegiatan belajar mengajar masih banyak yang terpaku pada kegiatan tatap muka di kelas. Sehingga suasana yang tercipta pun menjadi terkesan sangat formal. Dampak yang mungkin tidak terlalu disadari adalah siswa terlalu terbebani dengan jam pelajaran tersebut. Akibat lebih jauh lagi adalah mempengaruhi perkembangan jiwa anak.
Persoalan ini lebih dirasakan untuk siswa SD dan SMP. Dalam usia yang masih anak-anak, mereka membutuhkan waktu bermain yang cukup untuk mengembangkan kepribadiannya. Suasana formal yang diciptakan sekolah, ditambah lagi standar jam pelajaran yang relatif lama, tentu akan memberikan dampak tersendiri pada psikologis anak. Banyak pakar yang menilai sekolah selama ini telah merampas hak anak untuk mengembangkan kepribadian secara alami.
Inilah yang menjadi dasar pemikiran bahwa jam pelajaran untuk siswa perlu dikurangi. Meski demikian, perngurangan itu tidak dilakukan secara ekstrim dengan memangkas sekian jam frekwensi siswa berhubungan dengan mata pelajaran di kelas. Melainkan memotong sedikit, atau menghilangkan titik kejenuhan siswa terhadap mata pelajaran dalam sehari akibat terlalu lama berkutat dengan pelajaran itu.
Dapat dikatakan bahwa perberlakuan KTSP ini sebagai upaya perbaikan secara kontinuitif. Sebagai contoh, kurikulum 1994 dapat dinilai sebagai kurikulum yang berat dalam penerapannya. Ketika diberlakukan Kurikulum 1994 banyak sekolah yang terlalu bersemangat ingin meningkatkan kompetensi iptek siswa, sehingga muatan iptek pun dibesarkan. Tetapi yang patut disayangkan adalah SDM yang tersedia belum siap, sehingga hasilnya hanya sekitar 30% siswa yang mampu menerapkan kurikulum tersebut.
5. KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan.
Pola kurikulum baru (KTSP) akan memberi angin segar pada sekolah-sekolah yang menyebut dirinya nasional plus. Sekolah-sekolah swasta yang kini marak bermunculan itu sejak beberapa tahun terakhir telah mengembangkan variasi atas kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Sehingga ketika pemerintah kemudian justru mewajibkan adanya pengayaan dari masing-masing sekolah, sekolah-sekolah plus itu jelas akan menyambut gembira.
Kehadiran KTSP ini bisa jadi merupakan kabar baik bagi sekolah-sekolah plus. Sebagian sekolah-sekolah plus tersebut ada yang khawatir ditegur karena memakai bilingual atau memakai istilah kurikulum yang bermacam-macam seperti yang ada sekarang. Sekarang semua bentuk improvisasi dibebaskan asal tidak keluar panduan yang telah ditetapkan dalam KTSP.
Sebagai contoh, Sekolah High Scope Indonesia, sebelumnya sejak awal berdiri pada 1990 telah menggunakan kombinasi kurikulum Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kendati mendapat lisensi dari AS, namun pihaknya tetap mematuhi kurikulum pemerintah. Caranya dengan mematuhi batas minimal, namun secara optimal memberikan penekanan pada aspek-aspek tertentu yang tidak diatur oleh kurikulum. Misalnya tetap memberikan materi Bahasa Indonesia, namun menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar utama.
Kelemahan KTSP
Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki kelebihan-kelebihan juga memiliki kelemahan-kelamahannya. Sebagai konsekuansi logis dari penerapan KTSP ini setidak-tidaknya menurut penulis terdapat beberapa kelemahan-kelamahan dalam KTSP maupun penerapannya, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
Pola penerapan KTSP atau kurikulum 2006 terbentur pada masih minimnya kualitas guru dan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik di atas kertas maupun di depan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya kualifikasi, juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru.
2. Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP.
Ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif merupakan salah satu syarat yang paling urgen bagi pelaksanaan KTSP. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
3. Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di lapangan.
Masih rendahnya kuantitas guru yang diharapkan mampu memahami dan menguasai KTSP dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara menyeluruh. Jika tahapan sosialisasi tidak dapat tercapai secara menyeluruh, maka pemberlakuan KTSP secara nasional yang targetnya hendak dicapai paling lambat tahun 2009 tidak memungkinkan untuk dapat dicapai.
4. Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang pendapatan para guru.
Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) akan menambah persoalan di dunia pendidikan. Selain menghadapi ketidaksiapan sekolah berganti kurikulum, KTSP juga mengancam pendapatan para guru. Sebagaimana diketahui rekomendasi BSNP terkait pemberlakuan KTSP tersebut berimplikasi pada pengurangan jumlah jam mengajar. Hal ini berdampak pada berkurangnya jumlah jam mengajar para guru. Akibatnya, guru terancam tidak memperoleh tunjangan profesi dan fungsional.
Untuk memperoleh tunjangan profesi dan fungsional semua guru harus mengajar 24 jam, jika jamnya dikurangi maka tidak akan bisa memperoleh tunjangan. Sebagai contoh, pelajaran Sosiologi untuk kelas 1 SMA atau kelas 10 mendapat dua jam pelajaran di KTSP maupun kurikulum sebelumnya. Sedangkan di kelas 2 SMA atau kelas 11 IPS, Sosiologi diajarkan selama lima jam pelajaran di kurikulum lama. Namun di KTSP Sosiologi hanya mendapat jatah tiga jam pelajaran. Hal yang sama terjadi di kelas 3 IPS. Pada kurikulum lama, pelajaran Sosiologi diajarkan untuk empat jam pelajaran tapi pada KTSP menjadi tiga jam pelajaran. Sementara itu masih banyak guru yang belum mengetahui tentang ketentuan baru kurikulum ini. Jika KTSP telah benar-benar diberlakukan, para guru sulit memenuhi ketentuan 24 jam mengajar agar bisa memperoleh tunjangan.
Beberapa faktor kelemahan di atas harus menjadi perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan KTSP tidak hanya akan menambah daftar persoalan-persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita. Jika tidak, maka pemberlakuan KTSP hanya akan menambah daftar makin carut marutnya pendidikan di Indonesia.
1. Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Dengan adanya penyeragaman ini, sekolah di kota sama dengan sekolah di daerah pinggiran maupun di daerah pedesaan. Penyeragaman kurikulum ini juga berimplikasi pada beberapa kenyataan bahwa sekolah di daerah pertanian sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri sama dengan di wilayah pariwisata. Oleh karenanya, kurikulum tersebut menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan keunggulankhas yang ada di daerahnya. Sebagai implikasi dari penyeragaman ini akibatnya para lulusan tidak memiliki daya kompetitif di dunia kerja dan berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka pengangguran. Untuk itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia.
Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah. Sebagai sesuatu yang baru, sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam penyusunan KTSP. Oleh karena itu, jika diperlukan, sekolah dapat berkonsultasi baik secara vertikal maupun secara horizontal. Secara vertikal, sekolah dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten atau Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan secara horizontal, sekolah dapat bermitra dengan stakeholder pendidikan dalam merumuskan KTSP. Misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu menjawab kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada.
2. Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
Dengan berpijak pada panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP, sekolah diberi keleluasaan untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah bisa mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Sebagaimana diketahui, prinsip pengembangan KTSP adalah (1) Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya; (2) Beragam dan terpadu; (3) Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) Relevan dengan kebutuhan kehidupan; (5) Menyeluruh dan berkesinambungan; (6) Belajar sepanjang hayat; (7) Dan seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Berdasarkan prinsip-prinsip ini, KTSP sangat relevan dengan konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang mencakup otonomi sekolah di dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih leluasa berimprovisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di samping itu, sekolah bersama komite sekolah diberi otonomi menyusun kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
3. KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya sendiri. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu memungkinkan sekolah menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh misalnya, sekolah yang berada dalam kawasan pariwisata dapat lebih memfokuskan pada mata pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di bidang kepariwisataan lainnya.
Sekolah-sekolah tersebut tidak hanya menjadikan materi bahasa Inggris dan kepariwisataan sebagai mata pelajaran saja, tetapi lebih dari itu menjadikan mata pelajaran tersebut sebagai sebuah ketrampilan. Sehingga kelak jika peserta didik di lingkungan ini telah menyelesaikan studinya bila mereka tidak berkeinginan untuk melanjutkan studinya ke jenjang perguruan tinggi mereka dapat langsung bekerja menerapkan ilmu dan ketrampilan yang telah diperoleh di bangku sekolah.
KTSP ini sesungguhnya lebih mudah, karena guru diberi kebebasan untuk mengembangkan kompetensi siswanya sesuai dengan lingkungan dan kultur daerahnya. KTSP juga tidak mengatur secara rinci kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, tetapi guru dan sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkannya sendiri sesuai dengan kondisi murid dan daerahnya. Di samping itu yang harus digarisbawahi adalah bahwa yang akan dikeluarkan oleh BNSP tersebut bukanlah kurikulum tetapi tepatnya Pedoman Penyusunan Kurikulum 2006.
4. KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih 20%.
Dengan diberlakukannya KTSP itu nantinya akan dapat mengurangi beban belajar sebanyak 20% karena KTSP tersebut lebih sederhana. Di samping jam pelajaran akan dikurangi antara 100-200 jam per tahun, bahan ajar yang dianggap memberatkan siswa pun akan dikurangi. Meskipun terdapat pengurangan jam pelajaran dan bahan ajar, KTSP tetap memberikan tekanan pada pengembangan kompetensi siswa.
Pengurangan jam belajar siswa tersebut merupakan rekomendasi dari BNSP. Rekomendasi ini dapat dikatakan cukup unik, karena selama bertahun-tahun beban belajar siswa tidak mengalami perubahan, dan biasanya yang berubah adalah metode pengajaran dan buku pelajaran semata. Jam pelajaran yang biasa diterapkan kepada siswa sebelunya berkisar antara 1.000-1.200 jam pelajaran dalam setahun. Jika biasanya satu jam pelajaran untuk siswa SD, SMP dan SMA adalah 45 menit, maka rekomendasi BNSP ini mengusulkan pengurangan untuk SD menjadi 35 menit setiap jm pelajaran, untuk SMP menjadi 40 menit, dan untuk SMA tidak berubah, yakni tetap 45 menit setiap jam pelajaran. Total 1.000 jam pelajaran dalam satu tahun ini dengan asumsi setahun terdapat 36-40 minggu efektif kegiatan belajar mengajar.dan dalam seminggu tersebut meliputi 36-38 jam pelajaran.
Alasan diadakannya pengurangan jam pelajaran ini karena menurut pakar-pakar pendidikan anak bahwa jam pelajaran di sekolah-sekolah selama ini terlalu banyak. Apalagi kegiatan belajar mengajar masih banyak yang terpaku pada kegiatan tatap muka di kelas. Sehingga suasana yang tercipta pun menjadi terkesan sangat formal. Dampak yang mungkin tidak terlalu disadari adalah siswa terlalu terbebani dengan jam pelajaran tersebut. Akibat lebih jauh lagi adalah mempengaruhi perkembangan jiwa anak.
Persoalan ini lebih dirasakan untuk siswa SD dan SMP. Dalam usia yang masih anak-anak, mereka membutuhkan waktu bermain yang cukup untuk mengembangkan kepribadiannya. Suasana formal yang diciptakan sekolah, ditambah lagi standar jam pelajaran yang relatif lama, tentu akan memberikan dampak tersendiri pada psikologis anak. Banyak pakar yang menilai sekolah selama ini telah merampas hak anak untuk mengembangkan kepribadian secara alami.
Inilah yang menjadi dasar pemikiran bahwa jam pelajaran untuk siswa perlu dikurangi. Meski demikian, perngurangan itu tidak dilakukan secara ekstrim dengan memangkas sekian jam frekwensi siswa berhubungan dengan mata pelajaran di kelas. Melainkan memotong sedikit, atau menghilangkan titik kejenuhan siswa terhadap mata pelajaran dalam sehari akibat terlalu lama berkutat dengan pelajaran itu.
Dapat dikatakan bahwa perberlakuan KTSP ini sebagai upaya perbaikan secara kontinuitif. Sebagai contoh, kurikulum 1994 dapat dinilai sebagai kurikulum yang berat dalam penerapannya. Ketika diberlakukan Kurikulum 1994 banyak sekolah yang terlalu bersemangat ingin meningkatkan kompetensi iptek siswa, sehingga muatan iptek pun dibesarkan. Tetapi yang patut disayangkan adalah SDM yang tersedia belum siap, sehingga hasilnya hanya sekitar 30% siswa yang mampu menerapkan kurikulum tersebut.
5. KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan.
Pola kurikulum baru (KTSP) akan memberi angin segar pada sekolah-sekolah yang menyebut dirinya nasional plus. Sekolah-sekolah swasta yang kini marak bermunculan itu sejak beberapa tahun terakhir telah mengembangkan variasi atas kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Sehingga ketika pemerintah kemudian justru mewajibkan adanya pengayaan dari masing-masing sekolah, sekolah-sekolah plus itu jelas akan menyambut gembira.
Kehadiran KTSP ini bisa jadi merupakan kabar baik bagi sekolah-sekolah plus. Sebagian sekolah-sekolah plus tersebut ada yang khawatir ditegur karena memakai bilingual atau memakai istilah kurikulum yang bermacam-macam seperti yang ada sekarang. Sekarang semua bentuk improvisasi dibebaskan asal tidak keluar panduan yang telah ditetapkan dalam KTSP.
Sebagai contoh, Sekolah High Scope Indonesia, sebelumnya sejak awal berdiri pada 1990 telah menggunakan kombinasi kurikulum Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kendati mendapat lisensi dari AS, namun pihaknya tetap mematuhi kurikulum pemerintah. Caranya dengan mematuhi batas minimal, namun secara optimal memberikan penekanan pada aspek-aspek tertentu yang tidak diatur oleh kurikulum. Misalnya tetap memberikan materi Bahasa Indonesia, namun menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar utama.
Kelemahan KTSP
Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki kelebihan-kelebihan juga memiliki kelemahan-kelamahannya. Sebagai konsekuansi logis dari penerapan KTSP ini setidak-tidaknya menurut penulis terdapat beberapa kelemahan-kelamahan dalam KTSP maupun penerapannya, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
Pola penerapan KTSP atau kurikulum 2006 terbentur pada masih minimnya kualitas guru dan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik di atas kertas maupun di depan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya kualifikasi, juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru.
2. Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP.
Ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif merupakan salah satu syarat yang paling urgen bagi pelaksanaan KTSP. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
3. Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di lapangan.
Masih rendahnya kuantitas guru yang diharapkan mampu memahami dan menguasai KTSP dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara menyeluruh. Jika tahapan sosialisasi tidak dapat tercapai secara menyeluruh, maka pemberlakuan KTSP secara nasional yang targetnya hendak dicapai paling lambat tahun 2009 tidak memungkinkan untuk dapat dicapai.
4. Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang pendapatan para guru.
Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) akan menambah persoalan di dunia pendidikan. Selain menghadapi ketidaksiapan sekolah berganti kurikulum, KTSP juga mengancam pendapatan para guru. Sebagaimana diketahui rekomendasi BSNP terkait pemberlakuan KTSP tersebut berimplikasi pada pengurangan jumlah jam mengajar. Hal ini berdampak pada berkurangnya jumlah jam mengajar para guru. Akibatnya, guru terancam tidak memperoleh tunjangan profesi dan fungsional.
Untuk memperoleh tunjangan profesi dan fungsional semua guru harus mengajar 24 jam, jika jamnya dikurangi maka tidak akan bisa memperoleh tunjangan. Sebagai contoh, pelajaran Sosiologi untuk kelas 1 SMA atau kelas 10 mendapat dua jam pelajaran di KTSP maupun kurikulum sebelumnya. Sedangkan di kelas 2 SMA atau kelas 11 IPS, Sosiologi diajarkan selama lima jam pelajaran di kurikulum lama. Namun di KTSP Sosiologi hanya mendapat jatah tiga jam pelajaran. Hal yang sama terjadi di kelas 3 IPS. Pada kurikulum lama, pelajaran Sosiologi diajarkan untuk empat jam pelajaran tapi pada KTSP menjadi tiga jam pelajaran. Sementara itu masih banyak guru yang belum mengetahui tentang ketentuan baru kurikulum ini. Jika KTSP telah benar-benar diberlakukan, para guru sulit memenuhi ketentuan 24 jam mengajar agar bisa memperoleh tunjangan.
Beberapa faktor kelemahan di atas harus menjadi perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan KTSP tidak hanya akan menambah daftar persoalan-persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita. Jika tidak, maka pemberlakuan KTSP hanya akan menambah daftar makin carut marutnya pendidikan di Indonesia.
Label:
7. Manajemen Kurikulum
Langganan:
Postingan (Atom)