Minggu, 31 Mei 2009

Sekolah Gratis

sekolahgratis.info/tentang-sekolah-gratis
Anak Indonesia Bebas Biaya Sekolah!
Ada kabar gembira bagi pendidikan Indonesia ! di Januari 2009 ini anak-anak Indonesia usia SD dan SMP dapat menikmati Sekolah bebas SPP.Sebuah harapan yang sudah lama diidam-idamkan , Sekolah Indonesia bebas biaya.Para orang tua bisa bernafas lega karena Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan kebijakan yang memberlakukan sekolah gratis, terutama pada sekolah negeri tingkat pendidikan dasa mulai SD sampai SMP.
Hal tersebut terwujud berkat adanya kenaikan jumlah biaya santunan BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang di dalamnya termasuk sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), uang penerimaan siswa baru (PSB), biaya ujian sekolah dan juga BOS buku. Adapun perincian dana BOS yang akan diterima oleh tiap siswa adalah sebesar Rp. 400.000/ tahun untuk SD / SDLB di wilayah kota, Rp. 397.000/ tahun untuk SD/ SDLB di kabupaten. Sedangkan untuk siswa SMP/ SMPLB/ SMPT di kota Rp. 575.000/ tahun dan SMP/ SMPLB/ SMPT di kabupaten Rp. 570.000/ tahun.
Dengan BOS, orang tua siswa tak perlu bingung soal biaya. Angka putus sekolah akan berkurang, dan pendidikan pun akan lebih terfokus kepada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Siswa Sekolah Swasta Juga Bisa Bernafas Lega
Untuk siswa miskin yang belajar di sekolah swasta, juga tak perlu khawatir. Pemerintah juga telah menginstruksikan kepada sekolah-sekolah swasta, untuk mendata siswa yang kurang mampu dan membebaskannya dari punguntan biaya operasional sekolah dan tidak ada juga pungutan biaya yang berlebihan kepada siswa yang mampu.
Apa sih RSBI dan SBI?
RSBI adalah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, sedangkan SBI adalah Sekolah Bertaraf Internasional. Saat ini di Indonesia terutama di kota-kota besar, banyak sekolah-sekolah yang menyamakan kurikulumnya dengan kurikulum internasional. Dari segi fasilitas pun sudah disesuaikan dengan kualitas bertaraf internasional.
Siswa Senang Belajar, Guru Tenang Mengajar.
Pemberlakuan sekolah gratis bukan berarti penurunan kualitas pendidikan. Untuk itu bukan hanya siswa saja yang diringankan dalam hal biaya, namun kini para guru juga akan merasa lega dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan akan kesejahteraan guru. Tahun 2009 ini pemerintah telah memutuskan untuk memenuhi ketentuan UUD 1945 pasal 31 tentang alokasi APBN untuk pendidikan sebesar 20%. Sehingga akan tersedianya anggaran untuk menaikkan pendapatan guru, terutama guru pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat rendah yang belum berkeluarga dengan masa kerja 0 tahun, sekurang-kurangnya berpendapatan Rp. 2 juta.
Biaya Seragam, Ekstrakulikuler dan Studitour-nya Bagaimana?
Dari dana BOS yang diterima sekolah wajib menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), pembelian buku teks pelajaran, biaya ulangan harian dan ujian, serta biaya perawatan operasional sekolah. Sedangkan biaya yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memiliki biaya besar, seperti: studytour (karyawisata), studi banding, pembelian seragam bagi siswa dan guru untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), serta pembelian bahan atau peralatan yang tidak mendukung kegiatan sekolah, semuanya tidak ditanggung biaya BOS. Dan pemungutan biaya tersebut juga akan tergantung dengan kebijakan tiap-tiap sekolah. Serta tentunya pemerintah akan terus mengawasi dan menjamin agar biaya-biaya tersebut tidak memberatkan para siswa dan orangtua.
Ada Bantuan dari APBD, loh!
Semua pasti berharap terealisasinya pendidikan gratis. Agar anak-anak Indonesia dapat mengenyam pendidikan dasar 9 tahun dan dapat mengangkat martabat dan derajat bangsa kita. Bagaimana jika suatu waktu terjadi hambatan atau ada sekolah yang masih kekurangan dalam pemenuhan biaya operasionalnya? Tenang saja… karena pemerintah daerah wajib untuk memenuhi kekurangannya dari dana APBD yang ada. Agar proses belajar-mengajar pun tetap terlaksana tanpa kekurangan biaya.
Sanksi Bagi Pelaku Penyimpangan Dana
Pemerintah Daerah akan memasyarakatkan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 ini. Dan akan bertindak tegas bagi yang melanggarnya serta memberantas para pelaku penyimpangan dana tersebut. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka dana BOS akan disalurkan langsung ke rekening tiap-tiap sekolah. Dan secara khusus pemerintah akan mengirim tim pengawas untuk memonitor dana tersebut.

Pembiayaan pendidikan

Sayidiman Suryohadiprojo
Jakarta, 15 Januari 2009
sayidiman.suryohadiprojo.com
Timbul pertanyaan penting : Siapa yang harus membiayai Pendidikan satu bangsa ?
Karena pentingnya peran Pendidikan bagi kemampuan satu bangsa untuk memelihara Kesintasan dan kemampuan Kerjasama serta Persaingan, maka ada negara yang mengambil tanggungjawab sepenuhnya dalam pembiayaan itu. Itu antara lain dilakukan Jerman sejak Abad ke-19 karena para pemimpinnya melihat Pendidikan juga sebagai usaha mencegah keretakan bangsanya yang dapat timbul karena kuatnya perbedaan agama Protestan dan Katolik di masyarakat Jerman. Ada pula negara yang mengambil tanggungjawab pembiayaan penuh Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan untuk Pendidikan Tinggi dilakukan bersama non-pemerintah, seperti dilakukan Malaysia.
Kita harus menemukan cara yang tepat bagi pembiayaan pendidikan di Indonesia agar Pendidikan dapat berjalan sesuai dengan Tujuannya. Adalah jelas bahwa sesuai dengan petunjuk UUD 1945 Negara mempunyai tanggungjawab besar dalam melaksanakan Pendidikan.
Ini berarti bahwa Negara harus selalu mengusahakan revenue atau pemasukan Negara yang besar agar dapat menjalankan peran Pendidikannya dengan semestinya. Sekalipun ditetapkan dalam UUD bahwa Negara mempunyai tanggungjawab besar dalam Pendidikan, tetapi kalau keuangan Negara kurang kuat maka akan sukar sekali membangun Pendidikan yang diperlukan. Sekarang telah ditetapkan bahwa 20% APBN disediakan untuk Pendidikan. Namun selama keuangan Negara lemah jumlah APBN juga tidak banyak, sehingga 20% APBN bukan jumlah uang yang banyak. Kalau dengan Dana yang relatif sedikit itu harus dibiayai seluruh kegiatan Pendidikan, khususnya Sistem Sekolah dari mulai Pendidikian Dasar sampai Pendidikan Tinggi, tidak mungkin ada dana yang memadai bagi pelaksanaan Pendidikan Bermutu. Akibatnya Indonesia menjadi lemah di semua tingkatan karena Pendidikan harus bermutu. Sebab itu selama Indonesia belum mencapai tingkat kesejahteraan yang tinggi sukar diharapkan ada pemasukan negara yang tinggi sehingga anggaran pendidikan juga relatif rendah. Jelas tetap berlaku bahwa hanya dengan Rakyat Sejahytera Negara Kuat.
Memperhatikan kondisi kesejahteraan bangsa maka nampaknya Negara harus melakukan prioritas pembiayaan dengan lebih dahulu mengambil tanggungjawab penuh atas pembiayaan Pendidikan Dasar yang terdiri atas Pendidikan Taman Kanak-Kanak 2 tahun, Sekolah Dasar 6 tahun dan Sekolah Lanjutan Pertama 3 tahun, seluruhnya 11 tahun. Pembiayaan penuh berarti bahwa benar-benar seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk menjalankan tiga tingkat pendidikan itu ditanggung oleh Negara, dan orang tua murid tidak keluar biaya apa pun. Tidak hanya penting melihat ini secara kuantitatif, melainkan harus juga diperhatikan agar pendidikan di tingkat itu dilakukan dengan kualitas yang tinggi di seluruh Indonesia. Itu berarti diperlukan penyelenggaraan Pendidikan Guru yang baik untuk memperoleh Korps Guru yang bermutu, meliputi para Guru Taman Kanak-Kanak, Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran yang benar-benar kompeten untuk SD dan SLP. Demikian pula disediakan fasilitas pendidikan yang baik, sesuai keperluan. Untuk daerah Papua dan Kalimantan mungkin sekali diperlukan asrama untuk murid-murid yang tinggalnya cukup jauh dari tempat sekolah, khususnya untuk SLP. Selain itu semua SD dan SLP harus mempunyai fasilitas olahraga yang diperlukan, seperti lapangan, lokal olahraga atau gymnasium, dan bahkan kolam renang.
Kalau ada Pendidikan Dasar yang dilakukan masyarakat dengan membentuk Sekolah Swasta, maka dengan sendirinya tanggungjawab utama ada pada para Pendirinya. Namun demikian, karena Negara bertanggungjawab penuh atas Pendidikan Dasar, segala aspek Pendidikan Dasar yang dilakukan di Sekolah Swasta itu juga harus dibiayai Negara. Agar pembiayaan itu benar-benar memberikan manfaat yang diinginkan Negara, maka harus diadakan kontrol saksama bahwa pelaksanaan pendidikan oleh Sekolah Swasta itu mempunyai mutu yang sekurangnya sama dengan mutu Pendidikan Dasar yang dilakukan Sekolah Pemerintah. Yang tidak menjalankan itu dengan sendirinya tidak berhak untuk memperoleh pembiayaan Negara.
Kalau Negara dapat melakukan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya, maka sudah tercapai kemajuan bagi bangsa Indonesia.
Kemudian dengan meningkatnya kekayaan Negara pada tahap berikut harus pula diambil tanggungjawab penuh untuk Pendidikan Menengah terdiri dari SMA dan SMK.
Akan tetapi sebelum Negara cukup kuat keuangannya untuk mengambil tanggungjawab penuh, maka pembiayaan Pendidikan Menengah dilakukan bersama antara Negara dan Masyarakat. Sebaiknya peran Masyarakat adalah dengan menyelenggarakan SMA dan SMK sendiri, di samping ada SMA dan SMK Pemerintah. Sekalipun ada sekolah milik Negara dan milik Swasta, namun semua harus dijalankan dengan mutu yang selalu dikontrol oleh Badan Akreditasi.
SMA dan SMK penting sekali mutunya bagi Negara. Mutu SMA penting karena lulusannya pada dasarnya akan melanjutkan langsung ke Pendidikan Tinggi yang memerlukan calon mahasiswa yang benar siap mengikuti Pendidikan Tinggi. Sedangkan mutu SMK penting, dan malahan mungkin lebih penting, karena lulusannya akan langsung bekerja untuk menjadi Kader Menengah di dunia usaha. Sumber Daya Manusia (SDM) dunia usaha Indonesia banyak sekali ditentukan kualitas kerjanya oleh lulusan SMK ini.
SMA dan SMK yang diselenggarakan pihak swasta pada dasarnya dibiayai lembaga pendidikan swasta yang umumnya berbentuk yayasan. Hanya yayasan yang cukup kuat keuangannya yang mampu membentuk SMA dan SMK. Tanpa keuangan memadai sukar untuk menjadikan pendidikannya bermutu dan karena itu malahan menghasilkan lulusan yang tidak sesuai, bahkan mungkin bertentangan, dengan Tujuan Pendidikan. Dapat dipikirkan bagaimana Negara atau pemerintah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada yayasan pendidikan swasta itu, tetapi karena pemerintah masih terbatas keuangannya dan titikberatnya adalah pada Pendidikian Dasar, sedangkan pemerintah juga masih harus membiayai SMA dan SMK nya sendiri, maka dalam kenyataan tidak banyak yang dapat diharapkan yayasan pendidikan swasta dari bantuan pembiayaan pemerintah. Untuk menjaga terpeliharanya mutu SMA dan SMK juga perlu selalu diawasi Badan Akreditasi Nasional.
SMA dan SMK yang diselenggarakan Negara penting sekali, sebagaimana diuraikan sebelumnya. Sebab itu pemerintah harus melakukan pembiayaan sebaik mungkin sehingga kurang membebani masyarakat, khususnya para orang tua yang kurang mampu. Akan tetapi karena pembiayaan bagi SMA dan terutama SMK tidak sedikit, untuk sementara perlu masih ada peran masyarakat. Meskipun ada peran masyarakat namun sebaiknya dibatasi pada pembayaran Uang Sekolah, Uang Ujian dan pembiayaan lain yang ditetapkan bersama dalam Dewan Sekolah.
Ada murid yang setelah lulus Pendidikan Menengah mau langsung melanjutkan ke Pendidikan Tinggi. Akan tetapi ada juga yang lebih berminat unuk cepat bekerja dan memperoleh penghasilan, sedangkan baru di kemudian hari masuk Pendidikan Tinggi. Untuk grup pertama adalah SMA, sedangkan untuk grup kedua SMK.
Mutu SMA dan SMK, dan khususnya SMK, di seluruh Indonesia menentukan sekali mutu Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa Indonesia. Peningkatan mutu itu sangat berpengaruh pada perkembangan ekonomi dan kesejahteraan bangsa. Dengan hasil pendidikan SMK yang baik warga negara laki-laki maupun perempuan dapat segera memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang memadai, karena setiap usaha sangat tergantung pada kehadiran Kader Menengah yang ditelorkan sekolah itu. Hal ini akan meningkatkan Daya Beli masyarakat. Dengan begitu tidak perlu semua orang langsung menempuh Pendidikan Tinggi yang tidak murah itu. Kalau toh berminat untuk memperoleh Pendidikan Tinggi, hal itu dilakukan setelah ada pengalaman bekerja dan ada kemampuan memperoleh penghasilan. Sedangkan yang dari SMA yang langsung menempuh Pendidikan TInggi adalah benar-benar orang-orang yang sesuai kondisinya untuk dapat menyelesaikan pendidikan itu dengan cepat serta kemudian menjalankan peran akademis atau penelitian yang penting.
Orang yang hendak menggunakan penyelenggaraan Pendidikan Menengah untuk keperluan money making atau komersial rupanya dalam kenyataan sukar dilarang. Akan tetapi ia harus betul-betul yakin bahwa ia sanggup menyelenggarakannya dengan mutu berdasarkan Dana yang ia himpun dengan yayasannya. Ia tidak dapat dan tidak berhak menuntut bantuan pemerintah dalam penyelenggaraan itu kalau mutunya tidak memadai. Sedangkan bantuan itupun, kalau diberikan, tidak akan cukup untuk membiayai seluruh kegiatan operasional sekolahnya. Ia tidak bisa menggunakan alasan bahwa ia melakukan jasa kepada masyarakat dengan membuka pendidikan menengah itu kalau ia tidak sanggup menjamin mtunya. Malahan ia melakukan satu disservice kepada masyarakat, karena menghasilkan pendidikan yang kurang berguna dengan memungut biaya dari masyarakat. Sebab itu Badan Akreditasi Nasional harus bersikap lugas dalam menjalankan tugasnya mengontrol bahwa pendidikan dijalankian dengan bermutu. Sekarang ada cukup banyak Pendidikan Menengah Swasta yang bermutu di Indonesia, tetapi juga masih banyak yang kurang bermutu. Hal ini harus dicegah demi kepentingan masa depan Bangsa.
Untuk pembiayaan Pendidikan Tinggi masalahnya lebih musjkil lagi bagi negara seperti Indonesia yang belum tinggi kesejahteraannya dan lemah keuangannya. Persoalannya semacam di Pendidikan Menengah, tetapi lebih rumit lagi. Sudah jelas bahwa Negara sesudah memberikan titikberat perhatian dan pembiayaan kepada Pendidikan Dasar, maka prioritas berikut adalah Pendidikan Menengah. Tidak ada gunanya memberikan prioritas tinggi kepada Pendidikan Tinggi kalau Pendidikan Menengah kurang bermutu. Lulusan SMA yang kurang memadai penguasaan dasar ilmiahnya amat sulit menjadi mahasiswa yang normal saja di Pendidikan TInggi. Maka kalau Pendidikan Tinggi lebih rendah prioritasnya dalam pembiayaan Negara, padahal juga harus menghasilkan mutu yang diperlukan, maka itu berarti bahwa jumlah pembiayaan Negara harus tertuju kepada Perguruan Tinggi yang jumlahnya terbatas. Atau kepada Perguruan Tinggi diberikan otonomi luas untuk menambah kemampuan pembiayaan, di samping yang diperolehnya dari Negara.
Dalam hal demikian sebenarnya tidak sesuai dengan Tujuan Pendidikan kalau ada kehendak kalangan tertentu agar Negara dalam kondisinya sekarang memberikan bantuan yang memadai untuk semua Perguruan Tinggi, baik milik Negara maupun Swasta, dengan jumlah milik Swasta jauh lebih banyak.
Dari uraian para pimpinan Universitas tentang biaya yang diperlukan untuk operasi Universitasnya dengan baik, nampak sekali bahwa Negara hanya mampu memberikan bagian yang relatif sangat terbatas. Sekarang biaya mahasiswa di Indonesia yang disediakan pemerintah hanya kecil dibandingkan dari keperluan minimal untuk menjalankan Universitas itu bermutu. Apalagi kalau dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan Universitas di Malaysia, Thailand dan terutama Singapore. Kalau demikian halnya sukar sekali bagi Perguruan Tinggi di Indonesia untuk mencapai tingkat dunia. Itu berarti bahwa lulusannya pada umumnya sukar bersaing dalam kemampuan dengan lulusan Perguruan Tinggi Singapore.
Sebab itu kita harus menerima kenyataan bahwa biaya untuk Pendidikan Tinggi adalah besar, terutama di Universitas. Meskipun pimpinan Universitas berhasil melakukan usaha untuk memperoleh tambahan pembiayaan, seperti dalam pelaksanaan riset dan lainnya , namun dengan terbatasnya bantuan Negara biaya yang harus dikeluarkan orang tua mahasiswa tinggi.
Memang adalah tidak dapat dibenarkan bahwa Pendidikan Universitas hanya tertuju untuk anak orang kaya, padahal ada anak-anak cerdas tetapi kurang mampu. Untuk mengatasi itu kuncinya terletak dalam Sistem Beasiswa yang harus dirancang Perguruan Tinggi sehingga Universitas tetap dapat menerima dan mendidik anak-anak cerdas yang orangtuanya miskin. Di Amerika Serikat yang kebanyakan Universitasnya adalah swasta dan biayanya tidak murah, adalah beasiswa yang memungkinkan memberikan pendidikan kepada anak-anak cerdas tapi miskin orang tuanya. Dengan begitu anak-anak itu terus berkembang kemampuannya sehingga sangat bermanfaat bagi Negara dan bangsanya.
Kalau di Indonesia persoalan pembiayaan sudah amat berat bagi Universitas Negeri, apalagi bagi Universitas Swasta yang sangat tergantung dari kekayaan dan kemampuan yayasan pendukungnya.
Maka kalau masyarakat menginginkan agar pembiayaan pendidikan sampai Pendidikan Tinggi tidak menjadi beban orang tua, maka kuncinya hanya satu, yaitu Negara harus menjadi sejahtera sehingga sanggup membiayai sepenuhnya segala keperluan pendidikan mulai Taman Kanak-Kanak hingga Pendidikan Tinggi.
Sebelum itu tercapai mau tidak mau hanya anak-anak yang cerdas dan memperoleh dukungan, baik dari beasiswa yang ia peroleh atau dari orang tua, yang dapat menempuh pendidikan hingga Pendidikan Tinggi secara teratur. Dan ini tidak boleh dikorbankan dengan menurunkan mutu Pendidikan keseluruhannya serta luasnya Pendidikan Dasar yang harus mencapai semua anak negeri.
Selain itu harus ada sikap yang realis bahwa menjadi warga negara yang produktif tidak hanya tergantung pada Pendidikan Universitas. Orang yang sifatnya kreatif dan innovatif dapat menjadi orang yang produktif bagi masyarakat dengan mengikuti Pendidikan Dasar yang baik ditambah kursus-kursus yang bermutu. Maka yang amat penting bagi Indonesia sekarang adalah menyelenggarakan Pendidikan Dasar bermutu dan luas serta dibiayai sepenuhnya oleh Negara.

Butuh Rp 297 M untuk bebaskan pungutan pendidikan di bandung

Bandung, 15 Desember 2008 | 20:09 WIB
BANDUNG, SENIN - Setidaknya dibutuhkan Rp 297 miliar per tahun untuk membebaskan sekolah dasar dan menengah pertama sederajat, baik swasta dan negeri, di Kota Bandung dari berbagai pungutan biaya. Pemerintah Kota Bandung bersedia menanggung sebagian beban pendanaannya.
Di dalam rapat kerja Panitia Khusus Anggaran DPRD dan Dinas Pendi dikan Kota Bandung, Senin (15/12) di Hotel Papandayan terungkap, Pemkot Bandung mengusulkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pendamping sebesar Rp 116,267 miliar. Jumlah ini merupakan sharing untuk membebaskan total 357.813 siswa SD/MI dan SMP/MTS di Bandung dari pungutan dana sumbangan pendidikan dan iuran bulanan (SPP).
Adapun pagu BOS Pendamping dari Kota Bandung ini adalah Rp 235.000 untuk SD/MI dan Rp 508.000 SMP/MTS. Jika dihitung tambahan BOS Pusat dan pendamping dari provinsi, maka total besaran plafon subsidi operasional sekolah adalah Rp 650.000 SD/MI dan Rp 1,2 juta SMP/MTS per siswa per tahun. Nilai BOS pusat Rp 400.000 SD dan MI serta Rp 575.000 SMP/MTS. Lalu, BOS dari provinsi masing-masing Rp 15.000 (SD/MI) dan Rp 117.000 (SMP/MTS).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji mengakui, besaran plafon subsidi ini belumlah mencapai standar kebutuhan (unit cost ) ideal. Berdasarkan kajian bersama dengan pak Nanang Fatah dari UPI (Universitas Pendidikan Indonesia), besaran unit cost id eal untuk SD Rp 1,25 juta dan Rp 2,7 juta untuk SBI (standar internasional). SMP Rp 1,7 juta, tuturnya. Jika menggunakan penghitungan ini, subsidi BOS kota bisa membengkak menjadi Rp 314,506 miliar per tahun.
"Sulit jika mengejar angka ideal. Anggaran kita akan sulit mencukupinya," ucap Sekretaris Disdik Kota Bandung Dadang Iradi. Di dalam rapat ini juga terungkap, siswa SMA/SMK juga akan mendapat subsidi. Besarannya Rp 500.000 untuk 70.319 siswa SMA/MA, Rp 720. 000 untuk 46.880 siswa SMK. Bantuan ini hanya diberikan untuk siswa SMA,MA dan SMK yang terancam putus sekolah.
Ketua Panitia Anggaran DPRD Kota Bandung Lia N ur Hambali mengatakan, program BOS Pendamping sangatlah penting. Namun, jangan sampai kebutuhan lainnya, misalnya infrastruktur sarana dan prasarana sekolah terabaikan. Saat ini ada 1.555 ruang kelas yang rusak. Ini harus jadi prioritas pula, tuturnya. Ia memperkirakan, jika dihitung gaji guru, belanja langsung, program BOS Pendamping dan rehabilita si ruang kelas, dana yang dibutuhkan mencapai Rp 1,3 triliun. Ini sulit terpenuhi jika tidak ada efesiensi dan memaksimalkan pendapatan pemerintah.

DPRD Lampung soroti usulan anggaran pendidikan

Rabu, 29 Oktober 2008 | 21:38 WIB
BANDAR LAMPUNG, RABU - DPRD Lampung menyoroti anggaran pendidikan yang diusulkan Pemprov Lampung sebesar Rp305 miliar untuk tahun anggaran 2009. Melihat pengalaman, DPRD Lampung mengkhawatirkan dana pendidikan tersebut hanya akan habis tanpa memberi manfaat.
Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi D DPRD Lampung Ahmad Jajuli, Rabu (29/10) mengatakan, usulan anggaran pendidikan 2009 sebesar Rp305 miliar tersebut sesuai amanat UUD 1945 dan Undang Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, Pemprov Lampung harus berkaca pada pengalaman karena hingga saat ini Lampung belum mengalami kemajuan di bidang pendidikan.
"DPRD Lampung mencermati, satuan kerja di Dinas Pendidikan baru terbatas pada melakukan kegiatan untuk menghabiskan anggaran. Belum ada program-program kerja yang menghasilkan kemajuan di bidang pendidikan. Itu karena SDM-nya asal menghabiskan anggaran saja," ujar Jajuli.
Di Lampung masih banyak terdapat sekolah yang tidak memiliki laboratorium, perpustakaan, serta sarana prasarana belajar memadai. Selain itu masih banyak sekolah yang belum memiliki guru-guru dengan kompetensi mengajar bagus.
Menurut Jajuli, usulan pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen sebaiknya diikuti dengan pembenahan sumber daya manusia (SDM) dan birokrasi. SDM tersebut akan mengurusi dana pendidikan yang sangat besar.
Pembenahan perlu dilakukan supaya SDM tidak asal menghabiskan anggaran namun mampu menciptakan program-program kerja yang tepat sasaran dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan Lampung. Selain itu, Dinas Pendidikan juga selayaknya mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai kebutuhan pembangunan bidang pendidikan.
Secara terpisah, Khamamik, anggota Fraksi Peduli Kebangsaan DPRD Lampung menyatakan, usulan alokasi anggaran pendidikan 20 persen tersebut harus diawasi. DPRD Lampung harus mengawasi supaya jangan terjadi duplikasi anggaran di setiap kabupaten/kota.
"Selama ini, setiap kabupaten/kota pasti mendapat anggaran pendidikan dari provinsi, selain juga dari APBD kabupaten/kota. Duplikasi tersebut diharapkan jangan sampai terjadi di program yang sama. Kita harus mengawasi pengucuran dan penggunaan dana tersebut," ujar Khamamik.
Sebagai gambaran, anggaran pendidikan di Lampung selama ini tidak pernah penuh 20 persen. Anggaran pendidikan 2008, misalnya, hanya terpenuhi 13 persen atau sekitar Rp 61,894 miliar. Usulan anggaran pendidikan penuh 20 persen senilai Rp 305 miliar baru terjadi pada 2008.

50 Juta rupiah per sekolah untuk persiapan Un

Rabu, 16 Januari 2008 | 19:44 WIB
BANDUNG, RABU – Ujian nasional memberi dampak luar biasa terhadap pikiran, tenaga, juga biaya calon pesertanya. Sekolah menghabiskan biaya puluhan juta, rata-rata 50 juta rupiah, untuk persiapannya. Sebuah cermin kepanikan masyarakat pendidikan terhadap pelaksanaan ujian nasional.
Demikian salah satu butir hasil temuan Koalisi Pendidikan Kota Bandung yang disampaikan Koordinatornya, Iwan Hermawan, Rabu (16/1). Di salah satu sekolah, menurut Iwan, besarnya biaya persiapan ujian nasional ditambah ujian sekolah mencapai 49 juta rupiah. Itu dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Di tingkat SMP-SMA besaran dana berkisar 15-70 juta rupiah.
”Sekolah yang APBS-nya besar, biaya yang dianggarkan tentu akan lebih besar. Tidak tertutup kemungkinan, adanya pungutan langsung di luar APBS. Meski di dalam APBS, ujung-ujungnya bebannya (dana) kembali ke masyarakat. Misal, dana Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) jadi dinaikkan,” ucapnya.
Berdasarkan pos peruntukkan APBS, dana senilai puluhan juta itu ternyata lebih banyak digunakan untuk biaya pemantapan. Komponennya meliputi biaya panitia, honor guru mata pelajaran (termasuk transportasi), serta alat tulis kantor. Sisanya untuk try out lokal atau regional seperti yang sempat mengundang protes banyak kalangan, tahun lalu.
Di SMAN 13 Kota Bandung misalnya, besaran dana APBS yang dianggarkan untuk optimalisasi pembejalaran (persiapan ujian nasional) sebesar 16 juta rupiah. Namun, karena perkembangan kebutuhan terkini, salah satunya untuk memnuhi standar minimal pelayanan, jumlah dana itu kemudian dirasakan tidak cukup.
”Terpaksa, kekurangannya dikembalikan ke orangtua. Dalam draft, tiap-tiap anak kami minta tambahan 125 hingga 190 ribu rupiah. Tetapi, ini tidak memaksa. Siswa yang tidak mampu, kami bebaskan,” ucap Kepala SMAN 13 Kota Bandung Asep Turniawan.
Biaya penggarapan soal try out dengan komponen biaya konsultasi tim ahli guru menjadi salah satu porsi anggaran terbesar.
Di sekolah ini, pemantapan ujian nasional dilakukan mulai Semester II. Teknisnya yaitu 45 menit per mata pelajaran (IPA lima buah sedangkan IPS enam). Itu dilakukan tiap pagi, pukul 06.45 WIB, menjelang dimulainya pelajaran reguler. Fokus pemantapan pada latihan soal materi kelas I dan II yang berstandarkan standar kompetensi kelulusan atau SKL.
Menurut pakar pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Said Hamid Hasan, ujian nasional hanyalah sebuah pemborosan. Pendidikan terasa kian mahal. Biaya yang dikeluarkan masyarakat langsung maupun lewat pemerintah terbuang percuma.
”Padahal, secara teknis akademis, ini (ujian nasional) adalah problem. Yang ditonjolkan hanyalah ingatan. Sementara, ingatan itu kan bentuk intelejensi yang paling primitif,” ucapnya.
Pemantapan dan segala implikasi biayanya dipandangnya sebagai implikasi yang wajar. Sebuah sikap kepanikan dan kekhawatiran dari sekolah maupun orangtua.
”Tiap sekolah bagaimanapun berupaya meluluskan siswa sebanyak-banyaknya. Maka, cara apa pun akan dilakukan,” ungkapnya kemudian. Iwan berpendapat senada, ujian nasional itu menyangkut reputasi sekolah. (JON)

Bantuan operasional sekolah tidak mendiskriminasikan siswa

Ditulis oleh Reporter Billy Antoro, tanggal 27-02-2009
Jakarta (Mandikdasmen): Bantuan Operasional Sekolah merupakan upaya untuk membangun pendidikan nasional, yang diberikan kepada semua siswa yang terdaftar pada jenjang pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. “Ini merupakan reformasi dalam pembiayaan pendidikan,” kata Sekretaris Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Dr. Bambang Indriyanto di hadapan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Selasa (17/2/2009).

Para anggota DPRD Sumatera Utara yang berjumlah sembilan orang ini telah melakukan kunjungan kerja ke Departemen Pendidikan Nasional, , Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Menurut Bambang, sebelum 2005 pembiayaan pendidikan, khusus untuk pendidikan dasar saja yang bertujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan. Jadi, yang dibantu adalah pihak sekolah. Tapi, ternyata mekanisme ini tidak memenuhi asas demokratisasi dalam pelayanan pendidikan. Karena itu, pembiayaan pendidikan dirubah berdasarkan siswa. “Ke manapun siswa mendaftar, dia akan mendapat BOS. Jadi BOS tidak mendiskriminasi baik kaya maupun miskin,” ujar Bambang.

Dalam diskusi yang berlangsung dua jam ini, Usman Hasibuan, salah seorang anggota DPRD Sumut berpendapat bahwa banyak sekolah yang tidak membutuhkan dana BOS. “Sebab orangtua siswanya kebanyakan orang kaya,” ucap Usman.

menanggapi pendapat ini, menurut Bambang, sekolah swasta boleh saja menolak dana BOS, tetapi harus berani meringankan beban siswa. Karena, sebagaimana amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, arah pendidikan nasional adalah gratis.

Salah persepsi

Bambang Indriyanto juga menyatakan bahwa saat ini banyak kesalahan persepsi sebagian masyarakat tentang alokasi 20% APBN untuk sektor pendidikan. “Yang beredar di masyarakat, anggaran pendidikan identik dengan anggaran Departemen Pendidikan Nasional,” tegasnya.

Padahal anggaran pendidikan juga diperuntukkan bagi lembaga/instansi yang melakukan fungsi pendidikan. “Semua lembaga negara yang menjalankan peran pendidikan mendapatkan anggaran itu,” jelas Bambang. Pada tahun 2009 ini, Depdiknas menerima anggaran dana Rp 62,098 triliun. Dari dana tersebut, Ditjen Mandikdasmen mengelola Rp 24,7 triliun.

Pendidikan dasar gratis : sebuah tonggak sejarah

May 12th, 2005 Oleh: Satria Dharma
Hari Jum’at ini, 13 Mei 2005, jajaran aparat pemerintah Kota Balikpapan, eksekutif maupun legislatifnya akan berangkat studi banding ke Kabupaten Jembrana di Bali untuk mempelajari bagaimana kabupaten kecil dengan penduduk sekitar 251.164 orang (2003) dan APBD sebesar 232 Milyar dan PAD hanya 9,5 M mampu melakukan terobosan bersejarah dengan menggratiskan biaya pendidikan bagi semua pelajarnya sejak tingkat SD s/d SLTA.
Mengapa studi banding ini penting? Karena jika Balikpapan mampu belajar sehingga mampu melaksanakan hal yang sama yaitu membebaskan biaya penddikan bagi siswanya, dan semestinya memang bisa mengingat betapa besarnya potensi kota ini, maka hal tersebut akan menjadi tonggak bersejarah bagi nasib bangsa kita khususnya bagi penduduk Balikpapan.
Tonggak sejarah terpenting dalam mengubah nasib bangsa di masa depan sebenarnya telah dilakukan oleh wakil-wakil rakyat kita di MPR yang dengan gagah berani menetapkan 20 % APBN dan APBD untuk anggaran sektor pendidikan dengan memasukkan amandemen pasal 31 Ayat (3) UUD 1945. Seperti yang dinyatakan oleh Ace Suryadi Ph.D Staf Ahli Mendiknas, keputusan politik tersebut sangat monumental sehubungan dengan tantangan bangsa Indonesia dalam menghadapi persaingan di era tanpa batas ini.
Meski semua sepakat bahwa bahwa sumber daya manusia (SDM) yang berkualitaslah yang diperlukan untuk bersaing dengan negara-negara lain dalam berbagai bidang, khususnya ilmu pengetahuan dan teknologi, Namun, masih banyak kalangan yang belum ‘sreg’ dengan isi perubahan Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 tersebut. Alasannya, banyak sektor lain yang juga memerlukan anggaran yang juga besar, khususnya pengembangan ekonomi rakyat.
Amanah undang-undang yang menetapkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD memiliki orientasi yang sangat jelas, yaitu untuk meningkatkan daya saing bangsa yang semakin lama semakin terpuruk. Namun, amanat ini memang tidak mudah direalisasikan karena sebagian besar komponen dana dalam struktur APBN kita yaitu 34 persen telah dialokasikan untuk pembayaran utang luar negeri kita dan 25 persen untuk dana perimbangan. Kondisi ini memang tidak mudah bagi pemerintah karena pembagian “kue APBN” pada dasarnya adalah zero-sum, naiknya anggaran pendidikan harus dipahami mengandung risiko berkurangnya “pembagian kue” untuk sektor lain.
Tapi itu adalah gambaran nasional. Dalam level propinsi, maupun kota dan kabupaten, Propinsi Kaltim dan semua kabupaten dan kotanya, sebagai propinsi terkaya di Indonesia, sebetulnya mampu untuk mewujudkan cita-cta bangsa tersebut. Kebijakan otonomi daerah sebenarnya telah memberikan kewenangan yang begitu besar bagi setiap kepala daerah untuk mewujudkan cita-cita bangsa tersebut bagi penduduk daerah masing-masing. Dan itulah yang dilakukan oleh Prof DR Drg I Gde Winasa, Bupati Jembrana dengan mewujudkan pembebasan biaya pendidikan bagi penduduknya, disamping biaya rumah sakit gratis, KTP gratis, asuransi kecelakaan gratis, pembebasan PBB pertanian, dll demi kesejahteraan penduduknya.
Menurut Ace, anggaran pendidikan adalah sarana ampuh untuk perwujudan kemakmuran bangsa di masa depan. Untuk itu, anggaran pendidikan haruslah dijadikan sebagai ideologi masa depan. Sebagai ideologi masa depan, orientasi anggaran pendidikan merupakan sarana ampuh untuk perwujudan keadilan dan pemerataan kesempatan pendidikan dalam era otonomi daerah. Untuk itu dibutuhkan sistem pembiayaan yang demokratis dan berkeadilan dimana setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, paling rendah pendidikan dasar. Oleh karena itu, penuntasan wajib belajar pendidikan dasar merupakan prasyarat mutlak untuk dapat membangun sistem pendidikan yang bermutu ke depan.
Subsidi silang melalui variasi besarnya Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) serta pemberian beasiswa untuk siswa-siswa yang kurang mampu yang selama ini dijalankan mempunyai kelemahan yang sangat mendasar yaitu adanya kesulitan struktural dalam mengukur tingkat kemiskinan keluarga siswa sebagai dasar untuk menentukan besarnya SPP, serta menerima beasiswa yang paling tepat. Berapa penghasilan keluarga yang bisa disebut ‘miskin’ dan apa patokannya? Bagaimana menentukan level subsidi bagi setiap orang tua yang dianggap ‘tidak miskin’ dan bagaimana mekanisme untuk memungutnya di level sekolah? Bagaimana sekolah mempertanggungjawabkan subsidi yang diperolehnya dari orang tua? Dll. Pada beberapa negara, subsidi silang melalui mekanisme ini tidak dianggap sebagai kebijakan yang penting dan telah mulai ditinggalkan. Mekanisme yang dilakukan oleh negara-negara maju, dan sekarang diadopsi oleh hampir semua negara, adalah dengan mewujudkan kesempatan pendidikan dasar yang merata dan adil yang dilakukan melalui kebijaksanaan pendidikan dasar yang bebas biaya (free basic education). Hal ini sebenarnya juga telah kita adopsi seperti yang dikehendaki oleh perubahan Pasal 34 Ayat (2) UUD 45 yang menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”.
Di negara maju, “Bebas biaya” sebetulnya tidaklah hanya semata-mata pembebasan SPP (tuition free), tetapi pembebasan pada hampir seluruh komponen biaya pendidikan yang mencakup SPP, buku dan alat, makan siang, bahkan antar-jemput. Orangtua dibebaskan dari segala biaya pendidikan dalam arti yang secara langsung dibayarkan ke sekolah (direct payment), tetapi pembiayaan pendidikan tersebut dibebankan melalui pajak. Hal ini sebenarnya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, misalnya, melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak khusus untuk pendidikan. Melalui mekanisme ini Indonesia dapat menjadikan “sekolah gratis” dan pajak pendidikan dalam mewujudkan kesempatan pendidikan yang merata dan adil. Mekanisme pajak untuk pendidikan ini penting karena pelaksanaan Pasal 31 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945 belum akan berwujud kenyataan mengingat permasalahan struktur anggaran tadi.
Menurut Ace, mekanisme pajak yang menganut prinsip “semua anak pada dasarnya adalah anak dari semua orangtua” jauh lebih menguntungkan dibandingkan strategi memvariasikan besarnya SPP dan beasiswa, karena semua keluarga merasa bertanggung jawab untuk ikut serta membiayai pendidikan. Melalui mekanisme pajak dapat dikumpulkan dana yang lebih besar, karena basis pembayar pajak lebih luas daripada basis pembayar SPP. Sapto Sakti dari Sampoerna Foundation menginformasikan bahwa 2% keuntungan dari perusahaan-perusahaan besar macam Telkom, Gudang Garam, Sampoerna, Astra, dll saja sebenarnya bisa mencapai 160 M setahun. Suatu jumlah yang lebih dari cukup untuk membiayai anggaran pendidikan kita. Kaltim yang memiliki begitu banyak perusahaan besar tentunya akan dapat mengumpulkan dana pendidikan yang cukup besar untuk membiayai pendidikannya. Dalam hubungannya dengan pajak, alokasi dana perimbangan, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), untuk sektor pendidikan ditentukan oleh kemampuan daerah dari sektor pajak (untuk) pendidikan tersebut. Melalui mekanisme pajak, maka anggaran riil pendidikan bisa melonjak hampir dua kali lipat.
Menurut Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (BPS, 1996), besarnya biaya pendidikan saat ini terdiri dari dana yang bersumber dari keluarga murid (45 persen) dan dari sumber APBN (55 persen). Namun, dana dari sumber orangtua siswa yang dibayarkan langsung ke sekolah adalah dana “siluman” yang rawan penyimpangan karena tidak ada perangkat kontrol yang jelas. Saat ini dana yang dikutip sekolah dari orang tua mencapai angka milyaran rupiah dan tidak pernah dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan jelas rawan korupsi. Padahal kita sadar bahwa korupsilah yang menyebabkan negara kita ini terus terpuruk meski resesi sudah berlalu lama. Jika orangtua murid membayar melalui mekanisme pajak, maka pengelolaannya akan semakin efisien karena perangkat kontrolnya jelas. Akuntabilitas dan efisiensi sebagai upaya untuk menghapus korupsi di sekolah adalah kunci utama untuk memperbaiki kondisi pendidikan kita. Inilah yang yang dilakukan oleh Kabupaten Jembrana dalam membebaskan biaya pendidikan bagi penduduknya. Dan inilah yang hendak dipelajari oleh Pemerintah Kota Balikpapan.